1 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

KOMPETENSI DASAR

TUJUAN PEMBELAJARAN

MATERI

SOAL LATIHAN

SEMESTER 1

2 of 31

KOMPETENSI DASAR�

hh

1.2 Mensyukuri nilai-nilai yang menunjukkan perilaku orang beriman dalam praksis pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

2.2 Mendukung nilai-nilai praksis pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

3.2 Memprediksi praksis (kehidupan nyata) pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian.

4.2 Menalar hasil evaluasi praksis (kehidupan nyata) perlindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

3 of 31

Tujuan Pembelajaran

  1. Memahami Hakikat perlindungan dan penegakan hukum serta Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum.
  2. Bersikap disiplin, percaya diri, dan tanggung jawab
  3. 1Memahami Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
  4. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
  6. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
  7. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
  8. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi
  9. Bersikap disiplin, percaya diri, dan tanggung jawab
  10. Memahami Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
  11. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
  12. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
  13. Memahami Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian•

4 of 31

Tujuan Pembelajaran

  1. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
  2. Peran Advokat
  3. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
  4. Bersikap disiplin, percaya diri, dan tanggung jawab
  5. Memahami Dinamika Pelanggaran Hukum
  6. Bersikap disiplin, percaya diri, dan tanggung jawab
  7. Memahami Macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum
  8. Bersikap disiplin, percaya diri, dan tanggung jawab
  9. Menganalisis kasus pelanggaran hukum
  10. Maraknya tawuran pelajar
  11. Geng motor yang meresahkan masyarakat
  12. Makin meningkatnya kasus tindak pidana korupsi oleh para pejabat
  13. Bersikap disiplin, percaya diri, dan tanggung jawab
  14. Menganalisis kasus pelanggaran hukum
  15. Maraknya tawuran pelajar
  16. Geng motor yang meresahkan masyarakat
  17. Makin meningkatnya kasus tindak pidana korupsi oleh para pejabat
  18. Bersikap disiplin, percaya diri, dan tanggung jawab

5 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

KEGIATAN 1.1

Bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, di negara tidak ada undang-undang. Atau, apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya? Amatilah Gambar 2.2.

Gambar 2.2 merupakan dampak dari tidak dipatuhinya hukum. Ketika hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan,

ketenteraman, dan ketertiban sulit terwu ud. Nah, supaya hal-hal yang dikemukakan tadi tidak terjadi, harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan penegakan hukum.

6 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

KEGIATAN 1.1

Apa sebenarnya perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah, I perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun m lembaga pemerintah dan swasta yang b bertujuan mengusahakan pengamanan, 1) penguasaan dan pemenuhan kesejah- teraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak 2) terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada 3) manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

​

7 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

KEGIATAN 1.1

Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur- unsur sebagai berikut.

  1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. b. Jaminan kepastian hukum.
  2. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
  3. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa

di antaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga Anda, seperti

perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.

8 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

KEGIATAN 1.1

Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu

9 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

KEGIATAN 1.1

2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Apa yang Anda rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek, tetapi tidak ditegur oleh guru? Atau, apa yang Anda rasakan apabila orang tua tidak menegur anaknya yang melakukan kesalahan apalagi kesalahan yang fatal? Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga negara yang baik, Anda akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.

​

10 of 31

ILMU PENGETAHUAN ALAM VIII

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

KEGIATAN 1.1

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.

​

a. Tegaknya supremasi hukum�

b. Tegaknya keadilan

​

c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

​

11 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

KEGIATAN 1.1

Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.

  1. Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang yang dibuat tidak boleh berten- tangan dengan ideologi negara.
  2. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebu berlaku atau diterapkan.
  3. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui
  4. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut, mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil,
  5. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini, kebudayaan

​

12 of 31

ILMU PENGETAHUAN ALAM VIII

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin

Keadilan dan Kedamaian

KEGIATAN 1.2

  1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Anda tentunya sering sekali bertemu dengan anggota kepolisian. Peran yang mereka tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.

yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut.

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

13 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin

Keadilan dan Kedamaian

KEGIATAN 1.2

e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.

f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

h. Mengadakan penghentian penyidikan.

i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.

k

14 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin

Keadilan dan Kedamaian

KEGIATAN 1.2

2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang- undang tersebut, kejaksaan sebagai salah p D satu lembaga penegak hukum dituntut ti untuk lebih berperan dalam m negakkan 1. supremasi hukum, perlindungan kepentinganumum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan 2. Nepotisme (KKN). Kejaksaan RI sebagai

​

15 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin

Keadilan dan Kedamaian

KEGIATAN 1.2

Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, berikut:

  1. Bidang Pidana
  2. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
  3. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum

16 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin

Keadilan dan Kedamaian

KEGIATAN 1.2

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

​

​

17 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin

Keadilan dan Kedamaian

KEGIATAN 1.2

Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok berikut:

​

  1. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agun
  2. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

​

18 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin

Keadilan dan Kedamaian

KEGIATAN 1.2

19 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin

Keadilan dan Kedamaian

KEGIATAN 1.2

20 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin

Keadilan dan Kedamaian

KEGIATAN 1.2

21 of 31

ILMU PENGETAHUAN ALAM VIII

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin

Keadilan dan Kedamaian

KEGIATAN 1.2

22 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Dinamika Pelanggaran Hukum

KEGIATAN 1.3

23 of 31

ILMU PENGETAHUAN ALAM VIII

Dinamika Pelanggaran Hukum

KEGIATAN 1.3

24 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Dinamika Pelanggaran Hukum

KEGIATAN 1.3

25 of 31

ILMU PENGETAHUAN ALAM VIII

Dinamika Pelanggaran Hukum

KEGIATAN 1.3

26 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Dinamika Pelanggaran Hukum

KEGIATAN 1.3

27 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Dinamika Pelanggaran Hukum

KEGIATAN 1.3

28 of 31

ILMU PENGETAHUAN ALAM VIII

Dinamika Pelanggaran Hukum

KEGIATAN 1.3

29 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Dinamika Pelanggaran Hukum

KEGIATAN 1.3

30 of 31

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

31 of 31

TERIMAKSIH SELAMAT BELAJAR