1 of 16

PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2021

SERTA TUGAS DAN FUNGSI PPID UTAMA DAN PPID PEMBANTU

LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO

BOJONEGORO, 21 JULI 2022

Sekretaris Daerah

Kab. Bojonegoro

2 of 16

1

2

3

ASAS

Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

4

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

IMPLEMENTASI UU NO 14 TAHUN 2008

Mewajibkan semua badan publik baik lembaga maupun badan pemerintahan untuk menyediakan informasi publik secara transparan, akuntabilitas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik

3 of 16

PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO

STRUKTUR ORGANISASI

PEMBINA

Bupati & Wakil Bupati Bojonegoro

TIM PERTIMBANGAN

Pejabat Eselon IIb

PPID UTAMA

Kepala Dinas Kominfo Kab. Bojonegoro

BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

BIDANG FASILITASI SENGKETA INFORMASI

BIDANG PENGOLAH DATA DAN KLASIFIKASI

SEKRETARIAT

PLID

PENGARAH/ATASAN PPID

Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro

PPID PEMBANTU

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188/78/KEP/412.013/2022 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kab. Bojonegoro Tahun 2022

4 of 16

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dolumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi pubik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan PPID Pembantu;

TUGAS PPID UTAMA

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Informasi dan Dokumentasi

di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja

secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;

11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk

dipublikasikan;

12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional

untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi

dan dokumentasi

13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang

ditetapkan dengan Keputusan Bupati

5 of 16

2

3

4

5

TUGAS PPID PEMBANTU

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Informasi dan Dokumentasi

di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksankan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpukan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Perangkat Daerah menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

6 of 16

7 of 16

Mencantumkan identitas yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku

1

2

3

4

SYARAT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas

Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan

Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dapat dipertanggungjawabkan

8 of 16

KLASIFIKASI INFORMASI

Informasi di Lingkungan Badan Publik

Informasi Terbuka

Tersedia�Setiap Saat

Diumumkan Berkala

Diumumkan�Serta Merta

STATUS

PROSEDUR

Berdasar permintaan

Pro aktif : tidak berdasarkan permintaan

YA

TIDAK

Uji konsekuensi

Informasi Dikecualikan

9 of 16

  1. Dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kepentingan kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan tidak sehat;
  3. Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik);
  9. Memorandum atau surat – surat Badan Publik yang sifatnya dirahasiakan;
  10. Informasi yang tidak boleh diungkap oleh undang – undang.

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

karena memiliki konsekuensi sebagai berikut :

10 of 16

  1. Informasi tentang Profil Pemerintah Daerah/Badan Publik;
  2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
  3. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik;
  4. Ringkasan laporan keuangan;
  5. Ringkasan laporan akses Informasi Publik;
  6. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah/Badan Publik.

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN

DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA

11 of 16

Wajib diumumkan tanpa penundan;

Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;

Informasi aktif artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadi keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;

misal informasi tentang bencana , wabah, dan kerusuhan masal.

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN

DAN DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

12 of 16

Informasi pasif artinya untuk memperolehnya harus dilakukan

dengan mengajukan permintaan;

Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi

  1. Daftar seluruh informasi dalam penguasaan badan publik;
  2. Peraturan, Keputusan badan publik dan pertimbangannya;
  3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
  4. Perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  5. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat Pemerintah Daerah dalam pertemuan terbuka untuk umum;
  6. Prosedur kerja pegawai Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat
  7. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik

INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

13 of 16

14 of 16

15 of 16

16 of 16

TERIMAKASIH