PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2021
SERTA TUGAS DAN FUNGSI PPID UTAMA DAN PPID PEMBANTU
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
BOJONEGORO, 21 JULI 2022
Sekretaris Daerah
Kab. Bojonegoro
1
2
3
ASAS
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
4
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
IMPLEMENTASI UU NO 14 TAHUN 2008
Mewajibkan semua badan publik baik lembaga maupun badan pemerintahan untuk menyediakan informasi publik secara transparan, akuntabilitas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
“
“
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
STRUKTUR ORGANISASI
PEMBINA
Bupati & Wakil Bupati Bojonegoro
TIM PERTIMBANGAN
Pejabat Eselon IIb
PPID UTAMA
Kepala Dinas Kominfo Kab. Bojonegoro
BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BIDANG FASILITASI SENGKETA INFORMASI
BIDANG PENGOLAH DATA DAN KLASIFIKASI
SEKRETARIAT
PLID
PENGARAH/ATASAN PPID
Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro
PPID PEMBANTU
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188/78/KEP/412.013/2022 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kab. Bojonegoro Tahun 2022
TUGAS PPID UTAMA
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja
secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk
dipublikasikan;
12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional
untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi
dan dokumentasi
13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati
2
3
4
5
TUGAS PPID PEMBANTU
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Mencantumkan identitas yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku
1
2
3
4
SYARAT PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas
Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan
Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dapat dipertanggungjawabkan
KLASIFIKASI INFORMASI
Informasi di Lingkungan Badan Publik
Informasi Terbuka
Tersedia�Setiap Saat
Diumumkan Berkala
Diumumkan�Serta Merta
STATUS
PROSEDUR
Berdasar permintaan
Pro aktif : tidak berdasarkan permintaan
YA
TIDAK
Uji konsekuensi
Informasi Dikecualikan
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
karena memiliki konsekuensi sebagai berikut :
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN
DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Wajib diumumkan tanpa penundan;
Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
Informasi aktif artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadi keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
misal informasi tentang bencana , wabah, dan kerusuhan masal.
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN
DAN DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
Informasi pasif artinya untuk memperolehnya harus dilakukan
dengan mengajukan permintaan;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
TERIMAKASIH