LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VII
DIREKTORAT JENDERAL PENGUATAN RISET & PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
TAHUN 2018
PENGANTAR PAPARAN PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENUGASAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2018
Mayastuti
LLDIKTI Wilayah VII
PENJAMINAN MUTU PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Implementasi Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
PENJAMINAN MUTU PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
STANDAR PELAKSANA
STANDAR PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
STANDAR ISI
STANDAR SARPRAS
STANDAR HASIL
STANDAR PENILAIAN
STANDAR PENGELOLAAN
STANDAR PROSES
1
2
3
4
5
6
7
8
STANDAR NASIONAL PENELITIAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
LPPM Perguruan Tinggi dalam mengelola penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berdasarkan standar Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standard Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian sebagai berikut
1. Standar hasil penelitian, yaitu mencakup kriteria minimal tentang:
a) mutu hasil penelitian; b) diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa; c) semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik; d) terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi; e) tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
2. Standar isi penelitian, yaitu merupakan kriteria minimal yang meliputi:
a) kedalaman dan keluasan materi penelitian dasar dan penelitian terapan; b) berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru; c) orientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri; d) mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional; dan d) memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang.
3. Standar proses penelitian, yaitu meliputi:
a) kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan; b) memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; c) mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan; d) penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi, selain harus memenuhi ketentuan dan juga harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.
4. Standar penilaian penelitian , yaitu merupakan kriteria minimal penilaian yang meliputi:
a) proses dan hasil penelitian yang dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan; b) harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian; c) penggunaan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil penelitian dengan mengacu ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.
5. Standar peneliti, merupakan kriteria minimal peneliti yang meliputi:
a) kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian; b) kemampuan tingkat penguasaan metode penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian yang ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil penelitian; c) menentukan kewenangan melaksanakan penelitian diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
6. Standar sarana dan prasarana penelitian, merupakan kriteria minimal:
a) sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian; b) sarana perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi serta dapat dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; c) memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
7. Standar pengelolaan penelitian, merupakan kriteria minimal tentang:
a) perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian; b) pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian seperti lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.
8. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian , yaitu:
a) kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian yang berasal dana penelitian internal perguruan tinggi, pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat; b) digunakan untuk membiayai perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengendalian penelitian, pemantauan dan evaluasi penelitian, pelaporan hasil penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; c) dana pengelolaan penelitian wajib disediakan oleh perguruan tinggi digunakan untuk membiayai manajemen penelitian (seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian), peningkatan kapasitas peneliti, dan insentif publikasi ilmiah atau insentif Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didasarkan pada standar Ditjen Risbang Kemenristekdikti dan prinsip otonomi dan akuntabilitas, peneliti/pengabdi diwajibkan untuk membuat laporan baik laporan pelaksanaan kegiatan maupun laporan pertanggungjawaban keuangan. ��Laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus tertib administrasi dan disusun secara benar berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku maka LLDikti WIlayah VII perlu membuat panduan penyusunan pertanggung jawaban keuangan (SPJ) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Mekanisme Pelaporan Penugasan Penelitian Ditjen Risbang Kemenristekdikti
Mekanisme Pelaporan Penugasan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Risbang Kemenristekdikti
FREQUENTLY ASK QUESTION :
MENGAPA SPTB DIUNGGAH 100% KAN DANA BELUM DICAIRKAN 100%? BAGAIMANA DENGAN LAPORAN KEMAJUAN? 70% ATAU 100%?
Jawaban No 3 :
TANGGAL-TANGGAL PENTING (1)
TANGGAL-TANGGAL PENTING (2)
Kewajiban Dosen Peneliti dan Pelaksana Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat:
Kontak Penting
Catatan Penting
Dalam review laporan keuangan dosen peneliti/ketua abdimas, maka Ketua LPPM harus mewaspadai hal hal dibawah ini :
Disclaimer: