1 of 11

BAB I

PENGANTAR HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

Hukum Perbankan dan LKNB

SUGENG RIYADI, S.E., M.S.I.

2 of 11

Konstitusionalitas Sistem Perbankan

  • Dasar: UUD 1945 (Pasal 1 ayat (3) & Pasal 33)
  • Negara hukum (Rechtsstaat)
  • Penguasaan negara atas sektor strategis
  • Perbankan sebagai instrumen kesejahteraan umum

3 of 11

Implikasi Hukum Konstitusional

  • Kewenangan atributif negara mengatur perbankan
  • Pembentukan UU & lembaga pengawas
  • Penjaminan simpanan
  • Regulasi sebagai legal policy ekonomi

4 of 11

B. UU Perbankan (UU 7/1992 jo. UU 10/1998)

  • Bank sebagai lembaga intermediasi
  • Prinsip kehati-hatian (Prudential Principle)
  • Perizinan & kelembagaan
  • Sanksi administratif & pidana

5 of 11

Dinamika & Reformasi Perbankan

  • Kritik efektivitas penegakan hukum
  • Keterbatasan pengaturan kolusi debitur
  • Latar belakang pembentukan OJK
  • Penguatan melalui UU P2SK

6 of 11

C. UU Perbankan Syariah (UU 21/2008)

  • Dual Banking System
  • BUS, UUS, BPRS
  • Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance)
  • Dewan Pengawas Syariah (DPS)

7 of 11

Regulasi Derivatif Perbankan Syariah

  • • POJK tentang UUS & BPRS
  • • Penguatan melalui UU P2SK
  • • Standardisasi akad (mudharabah, musyarakah)
  • • Pengawasan OJK & DPS

8 of 11

D. UU Otoritas Jasa Keuangan (UU 21/2011)

  • • Integrated Supervision
  • • Independen, akuntabel, transparan
  • • Pengawasan mikroprudensial
  • • Koordinasi dengan BI & LPS

9 of 11

E. Peraturan Pelaksana (POJK & PBI)

  • Delegasi kewenangan regulatif
  • Manajemen risiko & kecukupan modal
  • Perlindungan konsumen
  • Instrumen rekayasa sosial-ekonomi

10 of 11

Studi Kasus Kontemporer

  • Krisis Perbankan 1997–1998
  • Kasus Bank Century (2008)
  • Pembobolan rekening & digital banking
  • Fintech lending & pengawasan OJK

11 of 11

Ringkasan Bab I

  • Perbankan berakar pada konstitusi
  • UU Perbankan membentuk kerangka prudensial
  • UU OJK memperkuat pengawasan terintegrasi
  • POJK & PBI mengoperasionalisasikan norma