1 of 36

Menyediakan data �pemantauan kapal penangkap dan pengangkut ikan

OLEH

YEMPITA EFENDI

2 of 36

NO

ELEMEN KOMPETENSI

KRITERIA UNJUK KERJA

1

Merencanakan pemantauan di kapal

penangkap dan pengangkut ikan

  1. Menjelaskan peraturan terkait Pemantauan
  2. Menyusun rencana pemantauan di kapal penangkap dan pengangkut ikan sesuai peraturan yang berlaku

2

Mengumpulkan data pemantauan penangkapan dan pengangkutan ikan

  1. Mempersiapkan pemantauan di kapal penangkap dan pengangkut ikan.
  2. Melakukan pemantauan dan pencatatan data penangkapan ikan.
  3. Melakukan pemantauan dan pencatatan data pengangkutan ikan
  4. Membuat laporan hasil pemantauan

3

Mengumpulkan sampel dan data ilmiah

  1. Mengambil dan mengukur sampel
  2. Mengawetkan sampel

DISKRIPSI UNIT :

Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyediakan data pemantauan kapal penangkap dan pengangkut ikan.

3 of 36

Pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan

  • Pengetahuan
    • Biologi perikanan
    • Ichtiologi
    • Alat tangkap dan lokasi penangkapan ikan

  • Keterampilan
    • Mampu berkomunikasi secara efektif untuk mencari dan menggali informasi

  • Sikap
    • Ketelitian dalam melakukan pencatatan dan pengukuran

4 of 36

WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN (WPP) RI�(PERMEN KP Nomor 18 Tahun 2014)

5 of 36

WPP 572

6 of 36

Provinsi, Kabupaten/Kota yang termasuk kedalam WPP-NRI 572

7 of 36

REGIONAL FISHERIES MANAGEMENT ORGANIZATION (RFMOs)

RFMOs:

Organisasi Perikanan Regional yang mengelola sediaan ikan yang beruaya jauh (Highly Migratory) dan Sediaan ikan yang beruaya terbatas (Stradling Fish Stock) (seperti tuna dan tuna likes species)

Dibawah FAO:

  • Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)
  • Kontribusi (iuaran tahunan) anggota lebih besar

Non FAO:

  • Convention on Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT);
  • Western Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC);
  • Inter-America Tropical Tuna Commission (IATTC);
  • International Commission for the Conservation of Atlantic Tunas (ICCAT)

8 of 36

Indonesia Status in RFMOs

8

IATTC

WCPFC

IOTC

CCSBT

CCSBT

ICCAT

Status : Contracting Party

(Presidential Decree No. 9 Year 2007)

Status : Member (Presidential Decree No 61 Year 2013)

Status : Member

(Presidential Decree No. 109 Tahun 2007 )

Status : CNM, Juni 2013

IOTC : Indian Ocean Tuna Commission

CCSBT : Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna

WCPFC : Western and Central Pacific fisheries Commision

IATTC : Inter-American Tropical Tuna Commission

ICCAT : International Commssion for the Conservation

of Atlantic Tunas

9 of 36

9

IOTC CLOSURE AREA

10 of 36

Kewajiban Menjadi Anggota RFMOs

10

  1. Mematuhi semua resolusi dan conservation management measures (CMM) yang sudah diadopsi oleh masing-masing RFMOs;
  2. Mengadopsi semua resolusi dan conservation management measures (CMM) yang aplicable kedalam legislasi nasional;
  3. Membuat laporan tahunan;
  4. Melaporkan data dan informasi yang dipersyaratkan oleh resolusi seperti pendataan Eccologicaly Related Species (ERS);
  5. Mendaftarkan kapal-kapal yang menangkap tuna dan species seperti tuna ke RFMOs terkait
  6. Menghadiri pertemuan tahunan, compliance, dan working group yang relevan;

11 of 36

Dasar Hukum

  1. UU No 45/2009 tentang Perubahan UU 31/2004 tentang Perikanan ;
    • Pasal 7 : Menteri KKP menetapkan:
      1. rencana pengelolaan perikanan;
      2. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
      3. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
      4. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
      5. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
      6. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
      7. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
      8. pelabuhan perikanan;
      9. sistem pemantauan kapal perikanan

12 of 36

    • Pasal 36 (1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia

    • Pasal 42 (2) : Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang
      • f. memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan
  • Peraturan Menteri KP Nomor PER. 1/MEN/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan
  • PERMEN KP No.26/2013 tentang Perubahan PERMEN KP No.30/2012 tentang Usaha penangkapan ikan di WPP NRI
  • PERMEN KP N0.48/2014 tentang logbook penangkapan ikan
  • Resolusi IOTC Nomor 11/04 tentang Regional Observer Scheme Conservation and Management Measure (CMM) WCPFC Nomor 2012-01 tentang “Conservation And Management Measure For Bigeye, Yellowfin And Skipjack Tuna In The Western And Central Pacific Ocean

13 of 36

Pengertian

  • Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Penangkap ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut Pemantauan, adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan melakukan Pencatatan terhadap
    • ikan hasil tangkapan,
    • daerah penangkapan,
    • waktu penangkapan ikan,
    • jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan,
    • kegiatan pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan

14 of 36

  • Pemantau (Observer) Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan adalah setiap orang warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan
  • Borang adalah kertas kerja Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang berisi aspek informasi yang harus dikumpulkan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan dalam kegiatan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan
  • Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia,
  • Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia

15 of 36

Tujuan Pelaksanaan

  • mendapatkan data yang objektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan dan pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan

16 of 36

Kewajiban Penempatan Observer

  1. Kapal penangkap ikan yang beroperasi di WPP-NRI (>30 GT):
    1. Klp Pancing (sprt.long line)
    2. Klp jaring lingkar (sperti purse seine), jaring angkat, dan jaring insang
    3. Klp pukat tarik dan pukat hela
  2. Kapal pengangkut ikan yang beroperasi di WPP-NRI (saat melakukan pemindahan hasil tangkapan di laut)
  3. Kapal ikan dengan alat penangkapan ikan purse seine dan long line di laut lepas

Catatan. (untuk pemindahan hasil tangkapan di wilayah laut RFMOs, observernya berasal dari sekretariat yang telah memiliki standar RFMOs)

17 of 36

TUGAS DAN FUNGSI OBSERVER

Tugas

    • mencatat dan mengumpulkan data penangkapan ikan yang meliputi data kapal, alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan, data hasil tangkapan, lokasi penangkapan, jumlah dan waktu penebaran dan penarikan alat penangkapan ikan (setting-hauling);
    • melaksanakan pengamatan, pencatatan, dan melaporkan kegiatan pemindahan ikan di laut dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan atau dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan

Fungsi

    • mencatat dan mengumpulkan data penangkapan ikan yang meliputi data kapal, alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan, data hasil tangkapan, lokasi penangkapan, jumlah dan waktu penebaran dan penarikan alat penangkapan ikan (setting-hauling);
    • melakukan pengamatan dan pencatatan hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna, perikanan pukat udang, dan perikanan pukat ikan; dan
    • mencatat dan mengumpulkan data pemindahan ikan di laut yang meliputi jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan yang dipindahkan, serta data kapal yang melakukan aktivitas

18 of 36

DATA DAN INFORMASI YANG DIKUMPULKAN

  • Berdasarkan Permen KP No.1/Permen-KP/1/2013, data dan informasi yang diambil terdiri dari :
    1. Informasi Tentang Kapal
    2. Informasi Tentang Alat Tangkap
    3. Daerah Tangkapan dan Aspek Penangkapan
    4. Rekapitulasi Hasil tangkapan
    5. Data Biologi per Individu
    6. Spesies Terkait Secara Ekologi (ERS)
    7. Informasi Tentang Pemindahan Ikan di atas Laut

19 of 36

20 of 36

21 of 36

22 of 36

23 of 36

24 of 36

25 of 36

26 of 36

27 of 36

28 of 36

29 of 36

30 of 36

31 of 36

32 of 36

33 of 36

34 of 36

Rekapitulasi Hasil Tangkapan

Rekapitulasi hasil tangkapan merupakan total hasil tangkapan persetting.

  • API 1 (rawai)

Informasi yang diambil minimal jumlah ekor perspesies, jika memungkinkan dicatat total berat perspesies

  • API 2 (Pukat cincin)

Total berat yang dicatat diestimasi berdasar jumlah salok, hanya dicatat total seluruh tangkapan.

  • API 3 (Pukat hela)

Hasil tangkapan pukat hela disortir diatas kapal, dengan demikian pemantau langsung mencatat total hasil tangkapan persetting perspesies

35 of 36

Data Biologi Perindividu

Data biologi perindividu mencakup beberapa aspek biologi hasil tangkapan perindividu, seperti panjang, berat dan jenis kelamin ikan. Informasi yang diambil dengan cara pengukuran langsung.

  • API 1 (rawai)

Pengukuran dilakukan pada seluruh hasil tangkapan (sensus)

  • API 2 (Pukat cincin, jaring insang) dan API 3 (pukat hela/trawl)

Pengukuran dilakukan dengan cara sampling, minimal 10% dari seluruh hasil tangkapan.

36 of 36

Spesies Terkait Secara Ekologi

Spesies yang terkait secara ekologi adalah hewan lainya yang hidup bersama-sama dengan target utama hasil tangkapan yang dicatat sesuai dengan jenis , jumlah hewan (dalam satuan ekor) dan beberapa aspek biologi dengan cara pengukuran.

http://www.reuters.com/