1 of 27

2 of 27

PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

3 of 27

DASAR HUKUM NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

1

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

2

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

3

Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission.

4 of 27

DEFINISI NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

  • Nomor Induk Berusaha yang disingkat NIB merupakan bukti registrasi/ pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
  • Setiap pelaku usaha memiliki 1 NIB dan NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • NIB mencakup data sebagai berikut:
  • Profile
  • Permodalan Usaha
  • NPWP
  • KBLI
  • Lokasi Usaha

  • NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS. Pengajuan NIB di web OSS: https://oss.go.id/id.
  • Persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan NIB:
  • E-KTP
  • Email yang aktif
  • NPWP (Optional)
  • Dokumen Lokasi Administratif berupa alamat lengkap, luas keseluruhan lahan, dan titik koordinat dalam berbentuk pdf
  • Dokumen Foto Tampak Depan dalam berbentuk file pdf.

5 of 27

JENIS PELAKU USAHA

Nomor Induk Berusaha (NIB) diperlukan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha baik:

  1. Usaha Perseorangan
  2. UMKM
  3. Badan Usaha
  4. Usaha skala mikro, kecil, menengah maupun besar

Contoh Usaha:

  1. Kuliner 6. Perdagangan
  2. Fashion 7. Jasa
  3. Salon 8. Industri Makanan Rumahan
  4. Barbershop/Salon 9. Usaha Online
  5. Kedai Kopi

Manfaat pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai berikut:

  1. Identitas Usaha.
  2. NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha.
  3. Legalitas.
  4. Memberikan dasar legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
  5. Akses Program Pemerintah.
  6. Memudahkan pelaku usaha mengikuti berbagai program pemberdayaan dan pembinaan.
  7. Akses Pembiayaan.
  8. NIB dapat menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pengajuan pembiayaan usaha.
  9. Pengembangan Usaha
  10. Mendukung usaha untuk berkembang dari usaha informal menjadi usaha yang lebih profesional

6 of 27

SKALA USAHA dan TINGKAT INVESTASI PERMODALAN

Skala Usaha

Modal Usaha

Mikro

≤ Rp1 Miliar

Kecil

> Rp 1 Miliar s.d Rp 5 Miliar

Menengah

>Rp 5 Miliar s.d Rp 10 Miliar

Tinggi

>Rp 10 Miliar

Modal Usaha tidak termasuk tanah dan bangunan, kecuali untuk kegiatan usaha :

  • Penguasaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan dan atau penyewaan;
  • Penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
  • Pertanian;
  • Perkebunan ;
  • Peternakan dan atau Perikanan budi daya.

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)

7 of 27

Langkah Pendaftaran Akun OSS RBA

  1. Masuk ke website: https://oss.go.id/id.
  2. Jika belum memiliki akun klik “Daftar” di pojok kanan atas..

1

3

  1. Muncul kode verifikasi yang akan dikirimkan ke alamat email aktif.
  2. Buka alamat email aktif yang di daftarkan (Periksa kotak masuk ataupun spam pada email).
  3. Tulis angka 6 (enam) digit kode verifikasi yang dikirimkan ke email aktif.

Lakukan Verifikasi Data Berikut:

  1. Pilih Jenis Pelaku Usaha:
  2. Perorangan.
  3. Badan Usaha.
  4. Kantor Perwakilan.
  5. Badan Usaha Luar Negeri.
  6. Untuk Perorangan, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  7. Isi email aktif.
  8. Klik Verifikasi.
  1. Setelah mengisi kode verifikasi yang benar dan sesuai maka akan muncul tampilan untuk kata sandi.
  2. Buat kata sandi dengan ketentuan :
  3. Minimal 8 karakter.
  4. Wajib terdiri dari kombinasi huruf, angka dan karakter special.
  5. Konfirmasi kata sandi dengan mengetik ulang sama seperti kata sandi diatas.
  6. Kemudian klik lanjutkan.

2

4

8 of 27

5

Isi Profil Pelaku Usaha berikut :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Nomor Ponsel Aktif.
  3. Nama Pelaku Usaha.
  4. Jenis Kelamin.
  5. Tanggal Lahir.
  6. Alamat Lengkap.
  7. Provinsi.
  8. Kabupaten/Kota.
  9. Kecamatan.
  10. Kelurahan.

6

  1. Setelah melengkapi form, baca dan pahami Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi (Anda dapat melihat dengan mengklik tautan masing-masing) dengan teliti, lalu klik pada kotak centang untuk menyetujui.
  2. Klik DAFTAR untuk memproses pendaftaran hak akses OSS RBA.

Langkah Pendaftaran Akun OSS RBA

9 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

1

  1. Masuk ke Website: https://oss.go.id/id.
  2. Jika sudah mendaftar dan memiliki akun, klik “Masuk” pada pojok kanan atas
  1. Isi Email/ Username atau NIB.
  2. Kemudian isi kata sandi.
  3. Klik masuk.

2

  1. Klik Perizinan Berusaha.
  2. Pilih Kelola Usaha.
  3. Pilih Lokasi Usaha.

3

10 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

  1. Klik Tambah Lokasi.
  2. Pilih Tambah Posisi Lokasi.

Pilih Matra Lokasi Usaha.

  • Pilih darat jika lokasi di darat.
  • Pilih laut jika lokasi usaha di laut.
  • Pilih hutan jika lokasi usahanya di hutan.

4

5

11 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

Pilih Jenis Lokasi Usaha.

  1. Pilih individu jika lokasi usaha milik individu atau hanya ada satu usaha pada satu Lokasi.
  2. Pilih kolektif apabila lokasi usaha digunakan bersama sama atau lebih dari satu usaha seperti pasar, food court, tempat pelelangan ikan dll.

Note :

Apabila skala usaha mikro, centang keterangan “Permohonan persyaratan dasar dengan kategori Mikro”. Namun apabila usaha skala usaha kecil, mengengah dan besar. Jangan contreng Permohonan Persyaratan dasar dengan kategori mikro ini, Jika tetap di contreng, maka tahapan berikutnya pilihan KBLI yang muncul hanya skala usaha mikro saja.

6

  • Setelah pilih Individual dan klik Permohonan Persyaratan Dasar dengan Kategori Mikro, cari alamat sesuai dengan lokasi usaha untuk menentukan titik koordinat lokasi usaha.
  • Pilih Simpan Posisi Lokasi.

7

12 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

  • Setelah mengisi titik koordinat lokasi usaha, isi beberapa data usaha seperti:
  • Luas Usaha
  • Alamat Lengkap
  • Provinsi
  • Kota/Kabupaten
  • Kecamatan
  • Kelurahan
  • Kode Pos
  • Unggah Dokumen Lokasi Administratif berupa alamat lengkap, luas keseluruhan lahan, dan titik koordinat dalam berbentuk pdf.
  • Unggah Dokumen Foto Tampak Depan dalam berbentuk file pdf.

8

13 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

9

  1. Setelah itu akan muncul lokasi usaha yang sudah ditambahkan.
  2. Pilih lokasi usaha yang sudah disimpan.
  3. Klik lengkapi detail kegiatan yang ada di pojok kanan bawah.

10

  1. Isi dan lengkapi bidang usaha yang terdiri dari :
    • Jenis Usaha; Kegiatan Usaha Utama, Kegiatan Pendukung, dan Kantor Cabang Administrasi.
    • Bidang Usaha (KBLI).
    • Ruang Lingkup Kegiatan.
  2. Jika ketiganya sudah di isi, sistem otomatis membaca apakah bidang usahanya sudah sesuai.
  3. Jika Sudah Sesuai klik Tambah bidang usaha

14 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

  1. Jika langkah sebelumnya sudah dijalankan, daftar bidang usaha akan muncul kedalam tabel seperti ini.
  2. Kemudian lengkapi Nama Usaha.
  3. Lalu Klik selanjutnya pada pojok kanan bawah.
  1. Setelah klik selanjutnya, maka isi data pernyataan mandiri ketersediaan memenuhi standar usaha dengan mencentang bagian di klik kanan bagian bawah.
  2. Kemudian klik Proses.

11

12

15 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

Setelah klik Perizinan Berusaha, klik “Lanjut” di Bagian Dokumen.

13

Kemudian klik Perizinan Berusaha yang ada tanda merah dengan keterangan “Perlu Tindakan”.

14

16 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

Lengkapi data Investasi :

  1. Pembelian dan Pematangan Tanah.
  2. Bangunan/Gedung.
  3. Mesin/Peralatan Dalam Negeri.
  4. Mesin/Peralatan Impor.
  5. Investasi Lain-lain.
  6. Total Modal Tetap.
  7. Modal Kerja 3 Bulan.

Lengkapi data usaha apakah kegiatan usaha ini sudah berjalan atau belum

  • Apabila kegiatan usaha sudah berjalan, maka isi usaha berjalan dan jangka waktu perkiraan operasional.

  • Apabila kegiatan usaha belum berjalan, maka isi jangka waktu perkiraan mulai operasional.

15

16

17 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

17

Isi dan lengkapi data :

  1. Pilih Sumber Pembiayaan terdiri modal sendiri, pinjaman, laba ditanam kembali, atau Agio Saham berdasarkan data investasi yang diisi.
  2. Hasil Penjualan Tahunan.

18

Isi dan Lengkapi Data Tenaga Kerja :

  1. TK Laki Laki ( Indonesia).
  2. TK Perempuan (Indonesia).
  3. TK Asing.
  4. TK Disabilitas.

Kemudian klik “Tambah Produk/Jasa”, dan lengkapi data berbagai berikut:

  1. Jenis Produk/Jasa.
  2. Cakupan Produk Fasilitas Berusaha.
  3. Serta Kapasitas Usaha.
  4. Kemudian klik Simpan.

19

18 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

  1. Sistem secara otomatis akan memvalidasi risiko : Jenis Usaha, Skala Usaha dan Jenis Perizinan Usaha.
  2. Kemudian isi Parameter Usaha.
  3. Jika sudah sesuai klik selanjutnya, namun jika masih ada yang mau diperbaiki, klik kembali.
  1. Lalu Isi dan lengkapi : persetujuan lingkungan.
  2. Klik sudah jika sudah memiliki persetujuan lingkungan serta upload bukti persetujuan lingkungan.
  3. Klik Belum apabila belum memiliki Persetujuan Lingkungan.
  4. Kemudian klik proses.

20

21

19 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

  1. Setelah itu tampilan akan kembali ke status perizinan berusaha.
  2. Kemudian klik Persyaratan dasar untuk melengkapi persetujuan lingkungan pada AMDALNET.

Ketika sudah kembali ke halaman persyaratan dasar, lihat tabel penapisan izin lingkungan kemudian klik “Proses Penapisan” yang berwarna biru dan sistem otomatis akan terintegrasi ke AMDALNET

22

23

20 of 27

Langkah Pengajuan Persetujuan Lingkungan di AMDALNET

  1. Setelah mengklik proses penapisan sistem secara otomatis akan mengarahkan ke website: https://amdalnet.kemenlh.go.id/ .
  2. Pilih Nomor kegiatan usaha yang akan ditapis izin lingkungannya.
  3. Kemudian klik Input Nilai Parameter.

Isi dan Lengkapi :

  1. Sektor Usaha.
  2. Jenis Usaha dan/atau kegiatan.
  3. Nama Usaha dan/atau kegiatan.

1

2

21 of 27

Langkah Pengajuan Persetujuan Lingkungan di AMDALNET

Lengkapi data dan centang 6 pernyataan diatas:

  1. Luas Bangunan Terbangun dan jangan lupa pilih satuannya M2 atau Ha.
  2. Luas Lahan Terbangun dan jangan lupa pilih satuannya M2 atau Ha.
  3. Jika menggunakan air tanah untuk usaha, centang dan isi pernyataan 3, 4.
  4. Jika menggunakan air sungai untuk usaha, centang dan isi pernyataan 5.
  5. Jika menggunakan air permukaan lainnya, centang pernyataan 6

Note : Jika tidak menggunakan Air tanah, Sungai dan air permukaan, cukup lengkapi pernyataan 1 dan 2.

3

22 of 27

Langkah Pengajuan Persetujuan Lingkungan di AMDALNET

  1. Lengkapi Penentuan kewenangan dalam sistem Amdalnet mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
  2. Lengkapi lokasi usaha, apakah di darat, perairan darat atau di perairan laut.

4

5

  1. Isi dan Lengkapi pernyataan pernyataan yang tertera di atas.

Note : cukup centang pernyataan yang sesuai dengan kondisi rencana usaha dan/atau kegiatan anda. Jika lokasi usaha tidak berada di Kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak perlu mencentang lampiran I dan II.

  1. Kemudian sistem otomatis akan menginfokan kewenangan persetujuan lingkungannya (Pemerintah Pusat, provinsi, kota atau kabupaten).
  2. Kemudian Klik selanjutnya.

23 of 27

Langkah Pengajuan Persetujuan Lingkungan di AMDALNET

Selanjutnya sistem akan otomatis menginfokan hasil penapisan rencana usaha/kegiatan yang terdiri dari :

  1. Jenis dokumen.
  2. Tingkat Risiko.
  3. Kewenangan.
  4. Informasi rencana usaha/kegiatan.
  5. Kemudian klik Simpan di pojok kanan atas.

Setelah di klik Simpan, akan muncul konfirmasi kembali. Pastikan seluruh data yang di input sudah benar dan sesuai. Jika masih ada yang perlu diperbaiki dapat klik batalkan, namun jika semua sudah sesuai dapat klik Simpan.

6

7

8

  1. Proses persetujuan lingkungan pada AMDALNET sudah selesai dan SPPL terbit otomatis.
  2. Kemudian kembali ke website OSS RBA.

24 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

24

  1. Setelah kembali ke website OSS, Persetujuan lingkungan tampilannya masih sama seperti sebelumnya.
  2. Refresh halaman agar pesetujuan lingkungan yang sudah diselesaikan di AMDALNET terintegrasi dengan OSS dan hasil penapisan Persetujuan lingkungan dapat di download.

25

  1. Selanjutnya kembali ke pemenuhan persyaratan perizinan berusaha.
  2. Klik tanda merah dengan keterangan perlu tindakan pada perizinan berusaha.

25 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

  1. Kemudian kembali melanjutkan persyaratan NIB dalam Perizinan Berusaha.
  2. Klik keterangan lanjut yang berwarna biru.

  1. Kemudian layar akan menampilkan Pernyataan Mandiri. Centang pernyataan mandiri Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Untuk Kegiatan Usaha Risiko Rendah.
  2. Centang juga pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang.
  3. Kemudian Klik proses yang berwarna biru di pojok kanan bawah

26

27

26 of 27

Langkah Perizinan Berusaha NIB DI OSS RBA

Selanjutnya layar akan menampilkan Draft NIB.

  1. Periksa kembali kesesuaian draft dengan kegiatan usaha. Jika ada yang belum sesuai, maka dapat klik kembali.
  2. Jika isi draft sudah sesuai, maka dapat klik terbitkan dan otomatis NIB.

28

Contoh Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA

27 of 27

TERIMA KASIH