1 of 24

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN �PASAR SEHAT DAN DEPOT AIR ISI ULANG

M. ZAINI, SH

FASILITATOR CAFE TQM/GKM,HAKI

MEDIATOR, JURU LELANG FORWARD

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

PROVINSI JAMBI

2 of 24

Assalamualaiqum. Wr.Wb�Salam Sejahtera �Om Shanti Shanti Om�Name Budaye...�

3 of 24

4 of 24

PENGERTIAN PASAR

  1. Pengertian Pasar secara umum adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli
  2. Pasar Tradisionil/Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata,dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN/BUMD, dapat berupa toko/kios,los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah , swadaya masyarakat, atau koperasi UMKM dan/atau koperasi didaerah.
  3. Pusat perbelanjaan dan toko modern adalah sarana perdagangan yang bersifat swalayan (Melayani sendi) dan telah menerapkan digital sistim dalam bertransaksi. Besifat Vertikal dan Horizontal.

Seiring Perkembangan teknologi pengertian Pasar mengalami perubahan yang tidak lagi menekankan pada istilah tempat tetapi dimana saja dapat melakukan transaksi jual beli

5 of 24

PASAR YANG PEMBINAANNYA BERSIFAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL

  • PASAR LELANG TERPADU spot dan Forward (BAPPEBTI)
  • PASAR SAHAM (BAPPEBTI)
  • PLK dan UPPB ( Pasar Lelang Karet dan Unit Pelayana Perdagangan Bokar) Koord. Dinas Perkebunan dan Dinas Perindag
  • PASAR SNI Kementrian Perdagangan
  • PASAR SEHAT Kementrian Kesehatan
  • PASAR HEWAN Kementrian Pertanian

Istilah pasar lainnya :

PASAR SNI Pasar terbarukan SNI 8152:2021

PASAR MODERN

PASAR GELAP

PASAR 46 … dll

6 of 24

PASAR SEHAT

Pasar sehat adalah adalah Kondisi Pasar yang bersih, aman, nyaman dan melalui pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan,serta sarana dan prasarana penunjang dengan mengutamakan kemandirian komunitas pasar

Dasar Pertimbangan adalah :

1. Baku Mutu Kesehatan (Aspek Pengelolaan)

2. Spesifikasi Teknis (Sarana dan Prasaran)

3. lebih mendekati pada pengertian PASAR ber SNI

SNI 8152:2021

7 of 24

DASAR HUKUM

  • UU No. 7 Tahun 2014 ttg Perdagangan
  • Peraturan Presiden No. 112 Th. 2007 ttg Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
  • Permendag No. 70/ M-DAG/PER/12/2013 ttg Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
  • Permendag No. 56/M-DAG/PER/12/2013 ttg Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasir Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
  • Permandag No. 68/M-DAG/PER/10/2012 ttg Waralaba untuk Toko Modern
  • Permenkes 17 tahun 2020 Tentang PASAR SEHAT

8 of 24

Sfesifikasi Pasar Sehat

1. Lokasi Tata Ruang

2. Fasilitas Sarana dan Prasara

2. Sanitasi Pasar (air bersih, kamar mandi dan

toilet)

3. Pengelolaan sampah,

4. Drainase

5. Tempat cuci tangan

6. PHBI (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)

7. Sarana Promosi

8. Sarana Ibadah

9 of 24

Data Pasar

  • Pasar Rakyat/Tradisionil = 512 Unit (Provinsi)
  • Kota Jambi = 33 Pasar
  • Kategori SNI/ Pasar Sehat masih dalam perkembangan dan usulan
  • sebagai contoh pasar bersih

- Pasar Swalayan/Toko Modern

- Pasar Mama

10 of 24

PERIZINAN & LEGALITAS�

  • PERMENDAG NO. 70/2013 PERMENDAG 56/2014
  • PASAL 24
  • IUPT Izin Usaha Pasar Tradisional IUPR (Izin Usaha Pasar Rakyat)
  • IUPP Izin Usaha Pusat Perbelanjaa IUPP (Izin Usaha Pusat Perbelanjaa)
  • IUTM Izin Usaha Toko Modern IUTS (Izin Toko Swalayan)

Kewenangan:

Menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan UU No. 32 Th.2004 menjadi kewenangan Bupati,Walikota PP No. 38 Th. 2007, merupakan kewenangan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kota (Pasal 26)

11 of 24

Persyaratan IUTM Pasal 27

  1. Copy Izin Prinsip
  2. Dokumen Analisis Ekonomi
  3. Izin Lokasi (SITU)
  4. Izin Gangguan (HO)
  5. IMB
  6. Akta Pendirian
  7. Rencana Kemitraan Sesuai Dengan Ketentuan
  8. Permohonan yang ditanda tangani oleh Pemilik atau Penanggung Jawab (TM)
  9. IUTM- Sebagai Pengganti SIUP
  10. Proses paling lambat 5 hari kerja
  11. Pindah Lokasi Wajib Izin Baru
  12. Hanya Untuk 1 lokasi
  13. Wajib menyampaikan laporan Pasal (32)

12 of 24

KELEMBAGAAN PASAR

1. Kelembagaan Perdata:

a. Perseorangan ( Pelaku Usaha)

b. Badan Hukum Lainnya:

CV, PT, FIRMA, BUMD,CV,KOPERASI

2. Sistem yang dianut atas Kepemilikan Intelektual

-Perseorangan & Badan Hukum

-Waralaba

3. Pemilik

Pemilik Asset, (Tanah dan Bangunan)

4. Pengelola

5. Pemasok

Adalah pelaku usaha secara teratur memasok dan menyuplai barang untuk dijual

13 of 24

Dasar-dasar Pertimbangan Pasal 2 s/d Pasal 5 Permendag No. 70 Th. 2013

  1. RTRW/RDTR
  2. Peraturan Zonasi ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota
  3. Jumlah dan jarak ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
  4. Perda juga harus mempertimbangkan

-Tingkat Kepadatan & Pertumbuhan Penduduk

-Potensi Ekonomi

-Aksesibilitas

-Dukungan Keamanan dan Infrastruktur

-Pola kehidupan masyarakat

-Jam Kerja , sinergisitas tidak mematikan toko pasar tradisional

  1. Toko modern dapat terintegrasi dengan pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau dengan bangunan/ kawasan lain
  2. Rencana kemitraan dengan UMKM
  3. Penyerapan Tenaga Kerja sekitar
  4. Melengkapi Dokumen analisis Kondisi Sosial Ekonomi masyarakat atas rekomendasi lembaga independen yang kompeten ( lembaga pendidikan, lembaga penelitian atau lembaga konsultan)

14 of 24

15 of 24

ARAH DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH

MELALUI DINAS PERINDAG PROVINSI JAMBI

  1. Melakukan penataan Fisik Pasar Rakyat melalui Revitalisasi dana DAK dan Tugas Pembantuan dan telah berhasil dilakukan revitalisasi sebanyak 40 pasar untuk Provinsi Jambi dimana 3 diantaranya adalah untuk Kota Jambi yaitu Pasar TALANGBANJAR, Pasar AUR DURI dan (ANGSO DUO melalui pihak ketiga)

2. Membenahi Manejerial Pasar Revitalisasi TP/DAK menuju Pasar Bersih Pasar ber SNI dan PASAR SEHAT

16 of 24

VII. Permasalahan

I. Permasalahan dan Kondisi Saat Ini

-Keterlambatan penyusunan Perda ttg Pasar

-Tidak tegasnya pengaturan zonasi

-Tim analisa tidak permanen

-Belum adanya persamaan persepsi dan koordinasi yang

terpadu

-Perkembangan tidak berdasarkan RTRW/ RDTR

-Pelanggaran jam operasional

-Lemahnya pemahaman ttg perizinan sehingga

masih banyak swalayan di Prov. Jambi Yang Belum

Mengurus IUPP, IUTS Pusat

-Laporan Pelaksanaan kegiatan usaha belum dilaksanakan

oleh pemilik Izin IUPP dan IUTS

-Belum optimalnya Pengawasan & Evaluasi dari

stakeholder terkait sehingga belum tepat sasaran.

17 of 24

Solusi Sintesa Antitesa�

  • Keterlambatan penyusunan Perda ttg Pasar solusinya Pemkab segera menyusun Perda Ttg Pasar
  • Tidak tegasnya pengaturan zonasi solusinya Ditegaskannya atau dibuat Hukum/ Peraturan Terulis dalam pengaturan zonasi oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
  • Tim analisa tidak permanen dan belum dibentuk solusinya dibentuknya Tim analisa secara Permanen
  • Belum adanya persamaan persepsi dan koordinasi yang terpadu solusinya menyamakan persepsi dan koordinasi yang terpadu melalui rapat koordinasi dan sosialisasi
  • Pembangunan pasar tidak berdasarkan RTRW/ RDTR solusinya Perkembangan berdasarkan RTRW/RDTR

18 of 24

WASSALAMUALAIQUM.WR.WB

19 of 24

KEBIJAKAN DEPOT AIR DALAM KEMASAN

DASAR :

1. PERMENDAG 652/MPP/KEP/10/2004

Tentang Persyaratan teknis Depot Air Dalam

Kemasan

2. Permenkes No. 43/2014 Tentang Hiegienitas dan

sanitasi Depot Air Minum

3. Permendag No 58 2021 tentang pembinaan,

penyelenggaraan dan pengawasan perlindungan

Konsumen sbg pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1999

Tentang Perlindungan Konsumen

4. Permendag Tentang Pengawasan Barang

Beredar

20 of 24

Persyaratan Usaha

1. Memiliki TDUP Investasi sd 200 Jt termasuk bangunan dan tanah

2. Memiliki Jaminan Pasokan Air Baku dari PDAM Atau Perusahaan yang memiliki izin pengambilan air dari intansi yang berwenang

3. wajib memiliki hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium yang ditunjuk pemerintah dan terakreditasi ( BPSMB)

21 of 24

Pengertian

1.DEPOT AIR MINUM adalah Usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen

2. AIR BAKU adalah Air yang belum diproses atau sudah diproses menjadi air bersih yang memenuhi persyaratan mutu sesuai peraturan Menteri Kesehatan untuk diolah menjadi produk air minum.

3. Persyaratan kwalitas air sesuai dengan Permenkes 907/2002

22 of 24

AIR BAKU DAN PENGOLAHAN

1. Air minum harus memenuhi standar permenkes

2. Melakukan pengawasan berkala secara periodik uji labor dari pemasok

1 kali dalam 3 bulan untuk coliform

2 kali setahu untuk analisa kimia dan fisika

3. Labor yg terakreditasi dan ditunjuk pemerintah

4. Dilarang mengambil air PDAM dalam Intlasi Rumah Tangga

5. Transportasi pengangkut harus menggunakan tanki pengangkut tara pangan (food grade)

6. Proses Pengolahan Meliputi penampungan air baku,penyaringan, desinfeksi, dan pengisian

7. Sesuai dengan ketentuan teknis produksi

8. Pengujian Mutu hasil Produk dilakukan 6 bulan sekali dan dilaporkan kedinas penerbit TDI.

23 of 24

Wadah

  1. Hanya menjual Langsung kepada konsumen disekitar depot dengan wadah yang dibawa kunsumen atau disediakan oleh depot
  2. Dilarang memiliki stock dalam kemasan yang siap dijual
  3. Hanya menyediakan wadah polos yang tak bermerk
  4. Melakukan sanitasi pencucian wadah secara benar
  5. Tutup wadah harus polos dan disediakan oleh depot dat tak bersegel shing wraf

24 of 24

Pengawasan

  1. Dilakukan secara berkala atau periodik terhadapair baku, proses industri, mesin dan peralatan, dan perdagangannya .
  2. Pengawasan terhadap mutu produk dilakukan oleh laboratorium yg terakreditasi dan ditunjuk pemerintah ( Labor BPSMB dan Labor Kesehatan)