KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN �PASAR SEHAT DAN DEPOT AIR ISI ULANG
M. ZAINI, SH
FASILITATOR CAFE TQM/GKM,HAKI
MEDIATOR, JURU LELANG FORWARD
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PROVINSI JAMBI
Assalamualaiqum. Wr.Wb�Salam Sejahtera �Om Shanti Shanti Om�Name Budaye...�
PENGERTIAN PASAR
Seiring Perkembangan teknologi pengertian Pasar mengalami perubahan yang tidak lagi menekankan pada istilah tempat tetapi dimana saja dapat melakukan transaksi jual beli
PASAR YANG PEMBINAANNYA BERSIFAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL
Istilah pasar lainnya :
PASAR SNI Pasar terbarukan SNI 8152:2021
PASAR MODERN
PASAR GELAP
PASAR 46 … dll
PASAR SEHAT
Pasar sehat adalah adalah Kondisi Pasar yang bersih, aman, nyaman dan melalui pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan,serta sarana dan prasarana penunjang dengan mengutamakan kemandirian komunitas pasar
Dasar Pertimbangan adalah :
1. Baku Mutu Kesehatan (Aspek Pengelolaan)
2. Spesifikasi Teknis (Sarana dan Prasaran)
3. lebih mendekati pada pengertian PASAR ber SNI
SNI 8152:2021
DASAR HUKUM
Sfesifikasi Pasar Sehat
1. Lokasi Tata Ruang
2. Fasilitas Sarana dan Prasara
2. Sanitasi Pasar (air bersih, kamar mandi dan
toilet)
3. Pengelolaan sampah,
4. Drainase
5. Tempat cuci tangan
6. PHBI (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)
7. Sarana Promosi
8. Sarana Ibadah
Data Pasar
- Pasar Swalayan/Toko Modern
- Pasar Mama
PERIZINAN & LEGALITAS�
Kewenangan:
Menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan UU No. 32 Th.2004 menjadi kewenangan Bupati,Walikota PP No. 38 Th. 2007, merupakan kewenangan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kota (Pasal 26)
Persyaratan IUTM Pasal 27
KELEMBAGAAN PASAR �
1. Kelembagaan Perdata:
a. Perseorangan ( Pelaku Usaha)
b. Badan Hukum Lainnya:
CV, PT, FIRMA, BUMD,CV,KOPERASI
2. Sistem yang dianut atas Kepemilikan Intelektual
-Perseorangan & Badan Hukum
-Waralaba
3. Pemilik
Pemilik Asset, (Tanah dan Bangunan)
4. Pengelola
5. Pemasok
Adalah pelaku usaha secara teratur memasok dan menyuplai barang untuk dijual
Dasar-dasar Pertimbangan �Pasal 2 s/d Pasal 5 Permendag No. 70 Th. 2013
-Tingkat Kepadatan & Pertumbuhan Penduduk
-Potensi Ekonomi
-Aksesibilitas
-Dukungan Keamanan dan Infrastruktur
-Pola kehidupan masyarakat
-Jam Kerja , sinergisitas tidak mematikan toko pasar tradisional
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH
MELALUI DINAS PERINDAG PROVINSI JAMBI
2. Membenahi Manejerial Pasar Revitalisasi TP/DAK menuju Pasar Bersih Pasar ber SNI dan PASAR SEHAT
VII. Permasalahan
I. Permasalahan dan Kondisi Saat Ini
-Keterlambatan penyusunan Perda ttg Pasar
-Tidak tegasnya pengaturan zonasi
-Tim analisa tidak permanen
-Belum adanya persamaan persepsi dan koordinasi yang
terpadu
-Perkembangan tidak berdasarkan RTRW/ RDTR
-Pelanggaran jam operasional
-Lemahnya pemahaman ttg perizinan sehingga
masih banyak swalayan di Prov. Jambi Yang Belum
Mengurus IUPP, IUTS Pusat
-Laporan Pelaksanaan kegiatan usaha belum dilaksanakan
oleh pemilik Izin IUPP dan IUTS
-Belum optimalnya Pengawasan & Evaluasi dari
stakeholder terkait sehingga belum tepat sasaran.
Solusi Sintesa Antitesa�
WASSALAMUALAIQUM.WR.WB
KEBIJAKAN DEPOT AIR DALAM KEMASAN
DASAR :
1. PERMENDAG 652/MPP/KEP/10/2004
Tentang Persyaratan teknis Depot Air Dalam
Kemasan
2. Permenkes No. 43/2014 Tentang Hiegienitas dan
sanitasi Depot Air Minum
3. Permendag No 58 2021 tentang pembinaan,
penyelenggaraan dan pengawasan perlindungan
Konsumen sbg pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen
4. Permendag Tentang Pengawasan Barang
Beredar
Persyaratan Usaha
1. Memiliki TDUP Investasi sd 200 Jt termasuk bangunan dan tanah
2. Memiliki Jaminan Pasokan Air Baku dari PDAM Atau Perusahaan yang memiliki izin pengambilan air dari intansi yang berwenang
3. wajib memiliki hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium yang ditunjuk pemerintah dan terakreditasi ( BPSMB)
Pengertian
1.DEPOT AIR MINUM adalah Usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen
2. AIR BAKU adalah Air yang belum diproses atau sudah diproses menjadi air bersih yang memenuhi persyaratan mutu sesuai peraturan Menteri Kesehatan untuk diolah menjadi produk air minum.
3. Persyaratan kwalitas air sesuai dengan Permenkes 907/2002
AIR BAKU DAN PENGOLAHAN
1. Air minum harus memenuhi standar permenkes
2. Melakukan pengawasan berkala secara periodik uji labor dari pemasok
1 kali dalam 3 bulan untuk coliform
2 kali setahu untuk analisa kimia dan fisika
3. Labor yg terakreditasi dan ditunjuk pemerintah
4. Dilarang mengambil air PDAM dalam Intlasi Rumah Tangga
5. Transportasi pengangkut harus menggunakan tanki pengangkut tara pangan (food grade)
6. Proses Pengolahan Meliputi penampungan air baku,penyaringan, desinfeksi, dan pengisian
7. Sesuai dengan ketentuan teknis produksi
8. Pengujian Mutu hasil Produk dilakukan 6 bulan sekali dan dilaporkan kedinas penerbit TDI.
Wadah
Pengawasan