PELAKSANAAN DIVERSI DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SPPA
Oleh :
Syara Fitriani, S.H.
�Paradigma �Sistem Peradilan Pidana Anak �
Proses Diversi dilakukan
melalui musyawarah berdasarkan
pendekatan Keadilan Restoratif. (Ps. 8)
Keadilan Restoratif
1. Proses
2. Outcomes/Capaian / hasil
Keadilan Restoratif
Prinsip Keadilan Restorative
Prasyarat Yang Harus di Penuhi Untuk Terlaksananya Keadilan Restoratif
Diklat terpadu APH 2013
D I V E R S I
Diklat terpadu APH 2013
Diversi dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Pasal 8)
Diklat terpadu APH 2013
DIVERSI MURNI (Pasal 9 ayat 2)
a. Tindak pidana berupa pelanggaran
b. Tindak pidana ringan
c. Tindak pidana tanpa korban
d. Nilai kerugian tidak lebih dari UMP setempat
Diversi
Tujuan Diversi (Ps.6)
a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak (pelaku);
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Syarat Diversi (Ps.7)
a. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Proses Diversi wajib memperhatikan: (Ps.8)
Diklat terpadu APH 2013
PENANGANAN ABH harus dengan pendekatan pembangunan sistem
Diklat terpadu APH 2013
NORMA
STRUKTUR DAN PELAYANAN
PROSES
Prinsip Perlindungan Anak
Diklat terpadu APH 2013
Kelangsungan Hidup
dan tumbuh Kembang
Nondiskriminasi
Partisipasi
Kepentingan terbaik bagi anak
PENANGANAN ABH
Diklat terpadu APH 2013
Sistem Kesejahteraan Sosial bagi Anak dan Keluarga
Sistem Peradilan/ penyelesaian masaah anak
Dukungan Parenting, pengasuhan anak, konseling dll., pelayanan dasar lain, yaitu Kesehatan dan Pendidikan
Pengasuhan Anak, Peradilan Anak, Perawatan, Adopsi, saksi anak dan korban anak
Perubahan Perilaku Sosial
Kerangka Hukum dan Kebijakan
MONITORING DAN EVALUASI
Pemenuhan hak dasar
Perlindungan apabila hak anak tidak terpenuhi
Diklat terpadu APH 2013
HAK-HAK ANAK KONFLIK
Diklat terpadu APH 2013
HAK-HAK ANAK KONFLIK
9. TIDAK DIPUBLIKASIKAN IDENTITASNYA;
10.MEMPEROLEH PENDAMPINGAN ORANG TUA/WALI DAN ORANG YANG DIANGGAP NYAMAN OLEH ANAK;
11.MEMPEROLEH ADVOKASI SOSIAL;
12. MEMPEROLEH KEHIDUPAN PRIBADI;
13. MEMPEROLEH AKSESIBILITAS, TERUTAMA BAGI ANAK CACAT;
14. MEMPEROLEH PENDIDIKAN;
15. MEMPEROLEH PELAYANANAN KESEHATAN; DAN
16. MEMPEROLEH HAK LAIN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
SELAIN MENDAPATKAN HAK YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN, ANAK YANG DIRAMPAS KEMERDEKAANNYA BERHAK JUGA MENDAPATKAN CUTI BERSYARAT.
Diklat terpadu APH 2013
HAK ANAK SAKSI DAN ANAK KORBAN
Diklat terpadu APH 2013
Pertimbangan Diversi (Ps.9)
Proses Diversi
Penyidikan (Ps.27)
Upaya Diversi (12,29)
Diversi berhasil mencapai kesepakatan�(Ps. 12)
Diversi oleh Kepolisian
Tindak pidana
Upaya Diversi
Para pihak setuju Diversi
Proses diversi
Kesepakatan Diversi
Penetapan Pengadilan
Pelaksanaan Diversi
Diversi oleh Kejaksaan
Tindak pidana
Upaya Diversi
Para pihak tidak setuju Diversi
Penyidikan berlanjut
Diserahkan ke Kejaksaan
Kejaksaan upayakan Diversi
Para pihak setuju
Proses Diversi
Kesepakatan Diversi
Diversi oleh Pengadilan
Tindak pidana
Upaya Diversi
Gagal di Penyidikan & Penuntutan
Ke Pengadilan
Diversi di Pengadilan
Kesepakatan
Diversi
Penetapan Pengadilan
Implementasi Diversi
Kesepakatan Diversi (ps.9)
Hasil Kesepakatan Diversi (11)
a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
b. rehabilitasi medis dan psikososial;
c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Pengawasan Diversi
Pendampingan,Pembimbingan dan Pengawasan
Tugas Peksos dan Tks (68)
a. membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak;
b. memberikan pendampingan dan advokasi sosial;
c. menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan pendapat Anak dan menciptakan suasana kondusif;
d. membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku Anak;
e. membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan;
f. memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial Anak;
g. mendampingi penyerahan Anak kepada orang tua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat; dan
h. melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali Anak di lingkungan sosialnya.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial mengadakan koordinasi
dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
CONTOH RENCANA DIVERSI
Diklat terpadu APH 2013
Format Rencana Diversi :
Co. Kasus
Badu seorang anak beusia 13 Th. Dia berjalan-jalan disekitar toko minisuper. Setiap pulang sekolah Badu selalu melewati toko tersebut dan selalu mampir untuk melihat-lihat VCD yang ada di jual di toko tersebut. Badu melihat didalam toko sangat ramai oleh pengunjung dan Badupun memasuki toko tersebut.
Ditoko tersebut Badu melihat-lihat VCD seolah-olah akan membelinya. Disana, Badu melihat ada VCD yang dia inginkan, tetapi dia tidak punya uang untuk membelinya. Akhirnya Badu memasukkan VCD trsebut ke dalam tas sekolahnya.
Malangnya perbuatan Badu diketahui oleh pelayan toko, akhirnya Badu diserahkan kepada satpam dan oleh satpam Badu diserahkan ke polisi.
Contoh Proses Diversi
Data Pelaku : Nama : Badu Tanggal lahir : Alamat : Tindak pidana yang dilkukan |
Data data Korban: Nama : Tanggal lahir : Alamat : Penderitaan korban: |
Rencana pelaksanaan Diversi : a. Siapa yang membuat : Ipda Sigit b. Siapa yang terlibat : Badu dan orang tuanya, pemilik toko, guru ngaji badu c. Dimana dan Kapan dilaksanakan : di kantor Polsek Ps minggu . 25 Mei 2013 |
Contoh Proses Diversi
Proses musyawarah: Pertemuan I : apa yang disepakati dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh pelaku dan korban serta saksi para pihak yang hadir Contoh : Apa yang disetujui? 1. Badu akan mengembalikan VCD ke pemilik toko, dan meminta maaf atas perbuatannya. Sutarji ( ayahnya) akan mengantarkan Badu ketika ia pergi ke toko untuk meminta maaf. Hal ini akan dilakukan pada tanggal 30 Mei2013. 2. Badu akan membantu ayahnya membangun ruangan di rumah keluarganya. Ia akan membantu ayahnya selama 4 jam setiap hari sabtu selama bulan Juni 2013. 3. Badu setuju bahwa ia akan menginformasikan kepada orang tuanya kemana ia akan pergi setelah pulang sekolah setiap harinya. 4. Keluarga ini akan duduk bersama dan membicarakan masalah mereka di minggu ke dua bulan Juni dan minggu terakhir di bulan Juni |
Siapa yang mengawasi anak?
Sutarji (ayah dari Badu) akan mengawasi pelaksanaan rencana tersebut dan menginformasikan Ipda Sigit pada tanggal 14 Agustus dan 30 Agustus mengenai perkembangan rencana.
Kapan rencana ini akan dilaksanakan?
Lihat tanggal diatas.
Seluruh rencana akan diselesaikan pada hari terakhir bulan Agustus.
Apa yang terjadi jika rencana telah dilaksanakan?
Bila rencana telah dilaksanakan, Sersan Sigit setuju untuk tidak memproses Badu. Keluarga Badu akan menyelamatinya karena telah berhasil menyelesaikan seluruh rencana.
Apa yang terjadi jika rencana tidak berhasil?
Apabila rencana ini tidak berhasil, akan diadakan pertemuan lain untuk membahas mengapa rencana tersebut tidak berhasil dan apa yang dapat dilakukan.
PELAKSANAAN DIVERSI DI INDONESIA?
KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
RESORT BONDOWOSO
PRO JUSTITIA
SURAT KEPUTUSAN DIVERSI
No.: … / SKD / VII / 2012 / RES. BWO
Menimbang : Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka, saksi dan dugaan tindak pidana yang
disangkakan kepada tersangka tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan, maka perlu mengeluarkan
Surat Keputusan Diversi ini.
Mengingat : 1. Pasal …………. Undang Undang RI Nomor … tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2. Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Laporan Polisi Nomor : ……………….. / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 2 Juli 2012.
4. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : ………………………
Memperhatikan : 1. Surat Pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan Nomor : ………………………….., tanggal ………………..…,
tentang Hasil Penelitian Masyarakat dan Saran dalam penanganan lanjut terhadap tersangka ……......
sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor …. / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 2 Juli 2012.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : 1. Menyerahkan tersangka kembali kepada orang tua / walinya, atas nama :
N a m a : ……………………………………………………………………………………………………………….
Jenis Kelamin : ……………………………………………………………………………………………………………….
Tempat / Tgl. Lahir : ……………………………………………………………………………………………………………….
Alamat : ……………………………………………………………………………………………………………….
Terhitung mulai tanggal : ……………………………………………………………………………………………………………….
karena : Usia Anak masih dibawah 12 (dua belas) tahun saat diduga melakukan tindak pidana dan per-
timbangan bahwa Anak masih dapat dibina oleh Orang Tua / Wali nya.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIVERSI ( BILA TSK ANAK DIBAWAH 12 TAHUN )
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIVERSI ( BILA TSK ANAK DIBAWAH 12 TAHUN )
2. Memberitahukan Surat Keputusan Diversi ini kepada para pihak yang terkait.
3. Mengajukan Surat Permohonan Penetapan Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri ………………………….
4. Dalam hal terdapat Barang Sitaan, maka dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang paling berhak.
5. Surat Keputusan Diversi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
KAPOLRES BONDOWOSO
Selaku Penyidik
CONTOH SURAT PERMOHONAN DIVERSI
KAPOLRES BONDOWOSO
Selaku Penyidik
Nomor : B / …. / VII / 2012 / Dit. Tipidum.
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : 1 ( satu ) berkas.
Perihal : Permohonan Penetapan Diversi.
Kepada
Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI
BONDOWOSO
di –
B o n d o w o s o
Jakarta, 17 Juli 2012
a. Undang-Undang RI no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
b. Undang-Undang RI no. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
c. Laporan Polisi Nomor : ….. / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012.
sebagaimana Laporan Polisi Nomor : ….. / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012, dengan PELAPOR : ………………….……….., dan TERLAPOR : …………………, lahir di Jogyakarta tanggal …………….. ( …. tahun ), alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur.
atas Laporan Polisi tersebut.
4. Demikian Untuk Menjadi Maklum.
KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
RESORT BONDOWOSO
BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM
PRO JUSTITIA
BERITA ACARA DIVERSI
No.: … / BAD / VII / 2012 / DIT. TIPIDUM
----- Pada hari ini ………. Tanggal …. Bulan …. Tahun …., saya : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------- RUMI UNTARI, SIK -------------------------------------------------------------------------------
Pangkat KOMPOL, NRP. 75080042, jabatan selaku Penyidik pada Kantor Polisi tersebut diatas, bersama-sama dengan : ----------------------
----- 1. SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada K antor Balai P emasyarakatan
------ Jakarta Timur. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- 2. H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat di Desa
----- Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- 1. Laporan Polisi Nomor : LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . -------------------------------------------------------------------
----- 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / … / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 5 Juli 2012 . -------------------------------------------
----- 3. Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ) dari Kantor Balai Kemasyarakatan Nomor : … / Litmas / VII / 2012 , t anggal
----- 4 Juli 2012. --- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah melakukan UPAYA DIVERSI, berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pihak Korban / pelapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) JUNAEDI, 15 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai korban ). --------------------------------------
2) MOCH. BASARUDIN, 51 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai orang tua korban / pelapor ).
CONTOH FORMAT BERITA ACARA DIVERSI YANG TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN
b. Pihak Terlapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai TERLAPOR ). --------------------------------
2) MALIKI, 48 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai orang tua TERLAPOR). ---------------------------
c. Pihak lain : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada K antor Balai P emasyara -
katan Jakarta Timur. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2) H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat -
Desa Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. -------------------------------------------------------------------------------------
dihadiri oleh : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pihak Korban / pelapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) JUNAEDI, 15 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai KORBAN ). -----------------------------------
2) MOCH. BASARUDIN, 51 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai orang tua korban / pelapor ).
b. Pihak Terlapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai TERLAPOR ). --------------------------------
2) MALIKI, 48 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai orang tua TERLAPOR). ---------------------------
c. Pihak lain : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada Kantor Balai Pemasyara -
katan Jakarta Timur. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2) H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat -
Desa Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. -------------------------------------------------------------------------------------
Dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor
LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun hasil yang didapat dari kedua pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
----- 1. Kedua pihak ( pihak PELAPOR dan TERLAPOR ) tidak berhasil mencapai kesepakatan / musyawarah . ------------------------------------
----- 2. Pihak PELAPOR menyatakan tetap menuntut TERLAPOR agar diproses secara hukum pidana. ---------------------------------------------
CONTOH FORMAT BERITA ACARA DIVERSI YANG TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN
Adapun hasil yang didapat dari kedua pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
----- 1. Kedua pihak ( pihak PELAPOR dan TERLAPOR ) tidak berhasil mencapai kesepakatan / musyawarah . ------------------------------------
----- 2. Pihak PELAPOR menyatakan agar terhadap TERLAPOR tetap di lakukan proses penyidikan lebih lanjut secara hukum pidana. ---
----- Demikian Berita Acara Diversi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda-tangani-
Oleh masing-masing pihak dan Penyidik sebagaimana tercantum di bawah ini. -----------------------------------------------------------------------------
PIHAK KORBAN / PELAPOR PIHAK LAIN PIHAK TERLAPOR
CONTOH FORMAT BERITA ACARA DIVERSI YANG TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN
Yang membuat Berita Acara,
Penyidik
RUMI UNTARI, SIK
KOMPOL NRP. 75080042
BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM
PRO JUSTITIA
BERITA ACARA KESEPAKATAN DIVERSI
No.: … / KD / VII / 2012 / DIT. TIPIDUM
----- Pada hari ini ………. Tanggal …. Bulan …. Tahun …., saya : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------- RUMI UNTARI, SIK -------------------------------------------------------------------------------
Pangkat KOMPOL, NRP. 75080042, jabatan selaku Penyidik pada Kantor Polisi tersebut diatas, bersama-sama dengan : ----------------------
----- 1. SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada K antor Balai P emasyarakatan
------ Jakarta Timur. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- 2. H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat di Desa
----- Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- 1. Laporan Polisi Nomor : LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . -------------------------------------------------------------------
----- 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / … / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 5 Juli 2012 . -------------------------------------------
----- 3. Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ) dari Kantor Balai Kemasyarakatan Nomor : … / Litmas / VII / 2012 , t anggal
----- 4 Juli 2012. --- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah melakukan UPAYA DIVERSI, berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pihak Korban / pelapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) JUNAEDI, 15 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai korban ). --------------------------------------
2) MOCH. BASARUDIN, 51 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai orang tua korban / pelapor ).
CONTOH FORMAT BERITA ACARA DIVERSI YANG MENCAPAI KESEPAKATAN
b. Pihak Terlapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai TERLAPOR ). --------------------------------
2) MALIKI, 48 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai orang tua TERLAPOR). ---------------------------
c. Pihak lain : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada K antor Balai P emasyara -
katan Jakarta Timur. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2) H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat -
Desa Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. -------------------------------------------------------------------------------------
dihadiri oleh : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pihak Korban / pelapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) JUNAEDI, 15 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai KORBAN ). -----------------------------------
2) MOCH. BASARUDIN, 51 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai orang tua korban / pelapor ).
b. Pihak Terlapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai TERLAPOR ). --------------------------------
2) MALIKI, 48 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai orang tua TERLAPOR). ---------------------------
c. Pihak lain : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1) SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada Kantor Balai Pemasyara -
katan Jakarta Timur. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2) H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat -
Desa Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. -------------------------------------------------------------------------------------
Dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor
LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun hasil yang didapat dari kedua pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
----- 1. Kedua pihak ( pihak PELAPOR d an TERLAPOR ) berhasil mencapai k esepakatan / musyawarah , dengan ketentuan sebagai -
berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CONTOH FORMAT BERITA ACARA DIVERSI YANG MENCAPAI KESEPAKATAN
Adapun hasil yang didapat dari kedua pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
----- 1. Kedua pihak ( pihak PELAPOR d an TERLAPOR ) berhasil mencapai k esepakatan / musyawarah , dengan ketentuan sebagai -
berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. TERLAPOR meminta maaf kepada PELAPOR / KORBAN. ---------------------------------------------------------------------------------------
b. Orang tua TERLAPOR mengganti biaya berobat PELAPOR sebesar Rp. 750.000,- ( TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH )
selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2012 kepada Orang tua PELAPOR / KORBAN. ---------------------------------------
c. TERLAPOR berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada KORBAN atau keluarganya. ----------------------------------
----- 2. Baik PELAPOR /KORBAN maupun ORANGTUA KORBAN setuju untuk tidak meneruskan proses penyidikan pidana terhadap ----
TERLAPOR sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . ----------------------------------
CONTOH FORMAT BERITA ACARA DIVERSI YANG MENCAPAI KESEPAKATAN
----- Demikian Berita Acara Diversi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda-tangani-
Oleh masing-masing pihak dan Penyidik sebagaimana tercantum di bawah ini. -----------------------------------------------------------------------------
PIHAK KORBAN / PELAPOR PIHAK LAIN PIHAK TERLAPOR
Yang membuat Berita Acara,
Penyidik
RUMI UNTARI, SIK
KOMPOL NRP. 75080042
CONTOH SURAT PENGANTAR
a.n. DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM
KASUBDIT 3
Selaku Penyidik
Drs. NAPOLEON BONAPARTE, MSi
KOMBES POL NRP. 65110480
BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM
Jalan Trunojoyo no. 3 Keb. Baru Jakarta Selatan
Nomor : B / …. / VII / 2012 / Dit. Tipidum.
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : 1 ( satu ) berkas.
Perihal : Permohonan Penetapan Diversi.
Kepada
Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI
JAKARTA TIMUR
di –
J a k a r t a
Jakarta, 17 Juli 2012
a. Undang-Undang RI no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
b. Undang-Undang RI no. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
c. Laporan Polisi Nomor : ….. / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012.
sebagaimana Laporan Polisi Nomor : ….. / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012, dengan PELAPOR : MOCH. BASARUDIN , dan TERLAPOR : BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur.
Polisi tersebut.
4. Demikian Untuk Menjadi Maklum.
Diklat terpadu APH 2013
DOKUMEN DIVERSI
Diklat terpadu APH 2013
DOKUMEN DIVERSI
Diklat terpadu APH 2013
DOKUMEN DIVERSI
Diklat terpadu APH 2013
DOKUMEN DIVERSI
Terimakasih
Diklat terpadu APH 2013