1 of 62

PELAKSANAAN DIVERSI DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SPPA

Oleh :

Syara Fitriani, S.H.

2 of 62

Paradigma �Sistem Peradilan Pidana Anak �

  • SPPA Wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif (Ps.5)
  • Wajib diupayakan Diversi (Ps.5)

Proses Diversi dilakukan

melalui musyawarah berdasarkan

pendekatan Keadilan Restoratif. (Ps. 8)

3 of 62

Keadilan Restoratif

  • adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Ps. 1 UUSPPA)

4 of 62

  • UN Resolution on Basic Prinsiples on the use of Restorative Justice Program in Criminal Matters (2002), menekankan 2 aspek penting dalam mendefinisikan Keadilan Restoratif yakni :

1. Proses

2. Outcomes/Capaian / hasil

5 of 62

Keadilan Restoratif

  1. Proses dimaknai bahwa dalam setiap penyelesaian perkara harus melibatkan korban dan pelaku, dan apabila perlu setiap orang atau anggota masyarakat yang terpengaruh oleh suatu tindak pidana, berpartisifasi secara aktif dalam penyelesaian masalah yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
  2. Hasil atau capaian / outcomes ,dimaknai proses tersebut menghasilkan kesepakatan yang dicapai untuk membina pelaku, memulihkan keadaan korban dan memulihkan hubungan pelaku, korban dan masyarakat .

6 of 62

Prinsip Keadilan Restorative

  • Mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak pelaku dan keluarganya,
  • Melibatkan para korban , orang tua, atau keluarga besar atau sekolah dan teman sebaya
  • Membuat pelanggar bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya
  • Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kepasitas dan kualitasnya disamping mengatasi rasa bersalah secara konstruktif.
  • Menciptakan forum untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah tersebut
  • Menetapkan hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dengan reaksi sosial yang formal

7 of 62

Prasyarat Yang Harus di Penuhi Untuk Terlaksananya Keadilan Restoratif

  • Harus ada pengakuan atau pernyataan bersalah dari pelaku
  • Harus ada persetujuan dari pihak korban
  • Harus ada dukungan pihak terkait dan komunitas setempat untuk melaksanakan penyelesaian

Diklat terpadu APH 2013

8 of 62

D I V E R S I

  • adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Ps.1 UUSPPA),

  • Diversi yang dianut dalam SPPA :
  • DIVERSI dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Pasal 8 UU SPPA) dan
  • DIVERSI MURNI (pasal 9 ayat 2)

Diklat terpadu APH 2013

9 of 62

Diversi dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Pasal 8)

  • “ Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif”.

Diklat terpadu APH 2013

10 of 62

DIVERSI MURNI (Pasal 9 ayat 2)

  • Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya , KECUALI

a. Tindak pidana berupa pelanggaran

b. Tindak pidana ringan

c. Tindak pidana tanpa korban

d. Nilai kerugian tidak lebih dari UMP setempat

11 of 62

Diversi

  • Diversi wajib diupayakan :
  • Pada tingkat penyidikan,
  • penuntutan, dan
  • Pemeriksaan di pengadilan negeri

  • SANKSI ADMTIF

12 of 62

Tujuan Diversi (Ps.6)

a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak (pelaku);

b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;

c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;

d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan

e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

13 of 62

Syarat Diversi (Ps.7)

a. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan

b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

14 of 62

Proses Diversi wajib memperhatikan: (Ps.8)

  1. kepentingan korban; (apabila korbannya anak lihat Ps.89-91)
  2. kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
  3. penghindaran stigma negatif;
  4. menghindaran pembalasan;
  5. keharmonisan masyarakat; dan
  6. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

15 of 62

  • PERLINDUNGAN ANAK
  • Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. (UU No. 23 tahun 2002).

Diklat terpadu APH 2013

16 of 62

PENANGANAN ABH harus dengan pendekatan pembangunan sistem

Diklat terpadu APH 2013

NORMA

STRUKTUR DAN PELAYANAN

PROSES

17 of 62

Prinsip Perlindungan Anak

Diklat terpadu APH 2013

Kelangsungan Hidup

dan tumbuh Kembang

Nondiskriminasi

Partisipasi

Kepentingan terbaik bagi anak

18 of 62

PENANGANAN ABH

Diklat terpadu APH 2013

Sistem Kesejahteraan Sosial bagi Anak dan Keluarga

Sistem Peradilan/ penyelesaian masaah anak

Dukungan Parenting, pengasuhan anak, konseling dll., pelayanan dasar lain, yaitu Kesehatan dan Pendidikan

Pengasuhan Anak, Peradilan Anak, Perawatan, Adopsi, saksi anak dan korban anak

Perubahan Perilaku Sosial

Kerangka Hukum dan Kebijakan

MONITORING DAN EVALUASI

Pemenuhan hak dasar

Perlindungan apabila hak anak tidak terpenuhi

19 of 62

Diklat terpadu APH 2013

20 of 62

HAK-HAK ANAK KONFLIK

  1. DIPERLAKUKAN SECARA MANUSIAWI DENGAN MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN SESUAI DENGAN UMURNYA;
  2. DIPISAHKAN DARI ORANG DEWASA;
  3. MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM DAN BANTUAN LAIN
  4. MELAKUKAN KEGIATAN REKREASIONAL;
  5. BEBAS DARI PENYIKSAAN, PENGHUKUMAN ATAU PERLAKUAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, SERTA MERENDAHKAN DERAJAT DAN MARTABATNYA;
  6. TIDAK DIJATUHI PIDANA MATI ATAU PIDANA SEUMUR HIDUP;
  7. TIDAK DITANGKAP, DITAHAN, ATAU DIPENJARA, KECUALI SEBAGAI UPAYA TERAKHIR DAN DALAM WAKTU YANG PALING SINGKAT;
  8. MEMPEROLEH KEADILAN DI MUKA PENGADILAN ANAK YANG OBJEKTIF, TIDAK MEMIHAK, DAN DALAM SIDANG YANG TERTUTUP UNTUK UMUM;

Diklat terpadu APH 2013

21 of 62

HAK-HAK ANAK KONFLIK

9. TIDAK DIPUBLIKASIKAN IDENTITASNYA;

10.MEMPEROLEH PENDAMPINGAN ORANG TUA/WALI DAN ORANG YANG DIANGGAP NYAMAN OLEH ANAK;

11.MEMPEROLEH ADVOKASI SOSIAL;

12. MEMPEROLEH KEHIDUPAN PRIBADI;

13. MEMPEROLEH AKSESIBILITAS, TERUTAMA BAGI ANAK CACAT;

14. MEMPEROLEH PENDIDIKAN;

15. MEMPEROLEH PELAYANANAN KESEHATAN; DAN

16. MEMPEROLEH HAK LAIN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

 

SELAIN MENDAPATKAN HAK YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN, ANAK YANG DIRAMPAS KEMERDEKAANNYA BERHAK JUGA MENDAPATKAN CUTI BERSYARAT.

Diklat terpadu APH 2013

22 of 62

HAK ANAK SAKSI DAN ANAK KORBAN

  1. BERHAK ATAS SEMUA PELINDUNGAN DAN HAK YANG DIATUR DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  2. UPAYA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL, BAIK DI DALAM LEMBAGA MAUPUN DI LUAR LEMBAGA;
  3. JAMINAN KESELAMATAN, BAIK FISIK, MENTAL, MAUPUN SOSIAL; DAN
  4. KEMUDAHAN DALAM MENDAPATKAN INFORMASI MENGENAI PERKEMBANGAN PERKARA.
  5. HAK UNTUK TIDAK DIPUBLIKASIKAN IDENTITAS DIRINYA, dsb

Diklat terpadu APH 2013

23 of 62

Pertimbangan Diversi (Ps.9)

  • Kategori tindak pidana
  • Usia Anak
  • Hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas
  • Laporan sosial anak saksi dan anak korban dari Peksos atau Tks (Ps.27) hak saksi dan korban (Ps. 89, 90,91)
  • Kerugian yang ditimbulkan;
  • Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

24 of 62

Proses Diversi

  • Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional / Tenaga Kesejateraan Sosial berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. (Ps. 8)

25 of 62

Penyidikan (Ps.27)

  • Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
  • Penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan tenaga ahli lainnya.
  • Penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan apabila ada Anak Korban dan Anak Saksi,.

26 of 62

Upaya Diversi (12,29)

  • Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.
  • Proses Diversi / musyawarah dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Diversi.
  • Apabila Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.(29)

27 of 62

Diversi berhasil mencapai kesepakatan�(Ps. 12)

  • Apabila berhasil mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri dalam waktu 3 hari setelah ada kesepakatan .
  • dalam 3 hari Pengadilan Negeri membuat penetapan.
  • penetapaan disampaikan kepada PK bapas, Penyidik, JPU atau Hakim dalam waktu 3 hari sejak ditetapkan.
  • Penyidik menerbitkan Penetapan penghentian penyidikan , JPU menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.

28 of 62

  • Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • (4) Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. (Ps.13)

  • Di JPU atau Pengadilan Proses hampir sama.

29 of 62

Diversi oleh Kepolisian

Tindak pidana

Upaya Diversi

Para pihak setuju Diversi

Proses diversi

Kesepakatan Diversi

Penetapan Pengadilan

Pelaksanaan Diversi

30 of 62

Diversi oleh Kejaksaan

Tindak pidana

Upaya Diversi

Para pihak tidak setuju Diversi

Penyidikan berlanjut

Diserahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan upayakan Diversi

Para pihak setuju

Proses Diversi

Kesepakatan Diversi

31 of 62

Diversi oleh Pengadilan

Tindak pidana

Upaya Diversi

Gagal di Penyidikan & Penuntutan

Ke Pengadilan

Diversi di Pengadilan

Kesepakatan

Diversi

Penetapan Pengadilan

Implementasi Diversi

32 of 62

Kesepakatan Diversi (ps.9)

  • Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali :
  • a. Tindak pidana berupa pelanggaran
  • b. Tindak pidana ringan
  • c. Tindak pidana tanpa korban
  • d. Nilai kerugian tidak lebih dari UMP setempat

33 of 62

Hasil Kesepakatan Diversi (11)

  • Antara lain dapat berbentuk:

a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban;

b. rehabilitasi medis dan psikososial;

c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;

d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau

e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.

34 of 62

Pengawasan Diversi

  • Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan yang dihasilkan berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan dan PK Bapas (ps.14)

35 of 62

Pendampingan,Pembimbingan dan Pengawasan

  • Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan (Ps.14, Ps.68)

36 of 62

Tugas Peksos dan Tks (68)

  • Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial bertugas:

a. membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak;

b. memberikan pendampingan dan advokasi sosial;

c. menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan pendapat Anak dan menciptakan suasana kondusif;

d. membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku Anak;

e. membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan;

37 of 62

f. memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial Anak;

g. mendampingi penyerahan Anak kepada orang tua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat; dan

h. melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali Anak di lingkungan sosialnya.

  • Juga berlaku bagi Anak korban dan Anak saksi.

Dalam melaksanakan tugasnya,

Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial mengadakan koordinasi

dengan Pembimbing Kemasyarakatan.

38 of 62

CONTOH RENCANA DIVERSI

Diklat terpadu APH 2013

39 of 62

Format Rencana Diversi :

  1. Identitas pelaku dan korban (nama, tanggal lahir, alamat, dll)
  2. Posisi kasus dan kerugian yang diderita korban
  3. Rencana / tahapan kegiatan secara rinci (siapa yang mebuat, kapan)
  4. Rencana pelaksanaan musyawarah
  5. Apa yang telah disetujui
  6. Siapa yang akan mengawasi anak
  7. Kapan berbagai tndakan akan selesai
  8. Apa yang terjadi jika rencana selesai
  9. Apa yang terjadi jika rencana tidak selesai

40 of 62

Co. Kasus

Badu seorang anak beusia 13 Th. Dia berjalan-jalan disekitar toko minisuper. Setiap pulang sekolah Badu selalu melewati toko tersebut dan selalu mampir untuk melihat-lihat VCD yang ada di jual di toko tersebut. Badu melihat didalam toko sangat ramai oleh pengunjung dan Badupun memasuki toko tersebut.

Ditoko tersebut Badu melihat-lihat VCD seolah-olah akan membelinya. Disana, Badu melihat ada VCD yang dia inginkan, tetapi dia tidak punya uang untuk membelinya. Akhirnya Badu memasukkan VCD trsebut ke dalam tas sekolahnya.

Malangnya perbuatan Badu diketahui oleh pelayan toko, akhirnya Badu diserahkan kepada satpam dan oleh satpam Badu diserahkan ke polisi.

41 of 62

Contoh Proses Diversi

Data Pelaku :

Nama : Badu

Tanggal lahir :

Alamat :

Tindak pidana yang dilkukan

Data data Korban:

Nama :

Tanggal lahir :

Alamat :

Penderitaan korban:

Rencana pelaksanaan Diversi :

a. Siapa yang membuat : Ipda Sigit

b. Siapa yang terlibat : Badu dan orang tuanya, pemilik toko, guru ngaji badu

c. Dimana dan Kapan dilaksanakan : di kantor Polsek Ps minggu . 25 Mei 2013

42 of 62

Contoh Proses Diversi

Proses musyawarah:

Pertemuan I : apa yang disepakati dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh pelaku dan korban serta saksi para pihak yang hadir

Contoh :

Apa yang disetujui?

1.    Badu akan mengembalikan VCD ke pemilik toko, dan meminta maaf atas perbuatannya. Sutarji ( ayahnya) akan mengantarkan Badu ketika ia pergi ke toko untuk meminta maaf. Hal ini akan dilakukan pada tanggal 30 Mei2013.

2.    Badu akan membantu ayahnya membangun ruangan di rumah keluarganya. Ia akan membantu ayahnya selama 4 jam setiap hari sabtu selama bulan Juni 2013.

3.    Badu setuju bahwa ia akan menginformasikan kepada orang tuanya kemana ia akan pergi setelah pulang sekolah setiap harinya.

4.    Keluarga ini akan duduk bersama dan membicarakan masalah mereka di minggu ke dua bulan Juni dan minggu terakhir di bulan Juni

43 of 62

Siapa yang mengawasi anak?

Sutarji (ayah dari Badu) akan mengawasi pelaksanaan rencana tersebut dan menginformasikan Ipda Sigit pada tanggal 14 Agustus dan 30 Agustus mengenai perkembangan rencana.

 

Kapan rencana ini akan dilaksanakan?

Lihat tanggal diatas.

Seluruh rencana akan diselesaikan pada hari terakhir bulan Agustus.

 

Apa yang terjadi jika rencana telah dilaksanakan?

Bila rencana telah dilaksanakan, Sersan Sigit setuju untuk tidak memproses Badu. Keluarga Badu akan menyelamatinya karena telah berhasil menyelesaikan seluruh rencana.

 

Apa yang terjadi jika rencana tidak berhasil?

Apabila rencana ini tidak berhasil, akan diadakan pertemuan lain untuk membahas mengapa rencana tersebut tidak berhasil dan apa yang dapat dilakukan.

 

 

 

 

 

44 of 62

PELAKSANAAN DIVERSI DI INDONESIA?

45 of 62

46 of 62

47 of 62

KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR

RESORT BONDOWOSO

PRO JUSTITIA

SURAT KEPUTUSAN DIVERSI

No.: … / SKD / VII / 2012 / RES. BWO

Menimbang : Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka, saksi dan dugaan tindak pidana yang

disangkakan kepada tersangka tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan, maka perlu mengeluarkan

Surat Keputusan Diversi ini.

Mengingat : 1. Pasal …………. Undang Undang RI Nomor … tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

2. Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Laporan Polisi Nomor : ……………….. / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 2 Juli 2012.

4. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : ………………………

Memperhatikan : 1. Surat Pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan Nomor : ………………………….., tanggal ………………..…,

tentang Hasil Penelitian Masyarakat dan Saran dalam penanganan lanjut terhadap tersangka ……......

sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor …. / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 2 Juli 2012.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : 1. Menyerahkan tersangka kembali kepada orang tua / walinya, atas nama :

N a m a : ……………………………………………………………………………………………………………….

Jenis Kelamin : ……………………………………………………………………………………………………………….

Tempat / Tgl. Lahir : ……………………………………………………………………………………………………………….

Alamat : ……………………………………………………………………………………………………………….

Terhitung mulai tanggal : ……………………………………………………………………………………………………………….

karena : Usia Anak masih dibawah 12 (dua belas) tahun saat diduga melakukan tindak pidana dan per-

timbangan bahwa Anak masih dapat dibina oleh Orang Tua / Wali nya.

CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIVERSI ( BILA TSK ANAK DIBAWAH 12 TAHUN )

48 of 62

CONTOH FORMAT KEPUTUSAN DIVERSI ( BILA TSK ANAK DIBAWAH 12 TAHUN )

2. Memberitahukan Surat Keputusan Diversi ini kepada para pihak yang terkait.

3. Mengajukan Surat Permohonan Penetapan Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri ………………………….

4. Dalam hal terdapat Barang Sitaan, maka dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang paling berhak.

5. Surat Keputusan Diversi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

KAPOLRES BONDOWOSO

Selaku Penyidik

49 of 62

CONTOH SURAT PERMOHONAN DIVERSI

KAPOLRES BONDOWOSO

Selaku Penyidik

Nomor : B / …. / VII / 2012 / Dit. Tipidum.

Klasifikasi : BIASA

Lampiran : 1 ( satu ) berkas.

Perihal : Permohonan Penetapan Diversi.

Kepada

Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI

BONDOWOSO

di –

B o n d o w o s o

Jakarta, 17 Juli 2012

  1. Rujukan :

a. Undang-Undang RI no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

b. Undang-Undang RI no. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

c. Laporan Polisi Nomor : ….. / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012.

  1. Bersama ini dikirimkan SURAT KEPUTUSAN DIVERSI Nomor : … / KD / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 15 Juli 2012,

sebagaimana Laporan Polisi Nomor : ….. / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012, dengan PELAPOR : ………………….……….., dan TERLAPOR : …………………, lahir di Jogyakarta tanggal …………….. ( …. tahun ), alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur.

  1. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada KETUA untuk dapatnya menerbitkan SURAT PENETAPAN DIVERSI

atas Laporan Polisi tersebut.

4. Demikian Untuk Menjadi Maklum.

KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR

RESORT BONDOWOSO

50 of 62

BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI

DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM

PRO JUSTITIA

BERITA ACARA DIVERSI

No.: … / BAD / VII / 2012 / DIT. TIPIDUM

----- Pada hari ini ………. Tanggal …. Bulan …. Tahun …., saya : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------- RUMI UNTARI, SIK -------------------------------------------------------------------------------

Pangkat KOMPOL, NRP. 75080042, jabatan selaku Penyidik pada Kantor Polisi tersebut diatas, bersama-sama dengan : ----------------------

----- 1. SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada K antor Balai P emasyarakatan

------ Jakarta Timur. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- 2. H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat di Desa

----- Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- 1. Laporan Polisi Nomor : LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . -------------------------------------------------------------------

----- 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / … / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 5 Juli 2012 . -------------------------------------------

----- 3. Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ) dari Kantor Balai Kemasyarakatan Nomor : … / Litmas / VII / 2012 , t anggal

----- 4 Juli 2012. --- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Telah melakukan UPAYA DIVERSI, berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Pertemuan musyawarah pada tanggal 10 Juli 2012 di Kantor Kepolisian Bareskrim Polri, yang dihadiri oleh : -----------------------------

a. Pihak Korban / pelapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1) JUNAEDI, 15 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai korban ). --------------------------------------

2) MOCH. BASARUDIN, 51 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai orang tua korban / pelapor ).

CONTOH FORMAT BERITA ACARA DIVERSI YANG TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN

51 of 62

b. Pihak Terlapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1) BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai TERLAPOR ). --------------------------------

2) MALIKI, 48 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai orang tua TERLAPOR). ---------------------------

c. Pihak lain : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1) SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada K antor Balai P emasyara -

katan Jakarta Timur. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2) H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat -

Desa Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. -------------------------------------------------------------------------------------

  1. Pertemuan musyawarah pada tanggal 15 Juli 2012 di Kantor Kelurahan Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur , yang -

dihadiri oleh : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

a. Pihak Korban / pelapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1) JUNAEDI, 15 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai KORBAN ). -----------------------------------

2) MOCH. BASARUDIN, 51 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai orang tua korban / pelapor ).

b. Pihak Terlapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1) BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai TERLAPOR ). --------------------------------

2) MALIKI, 48 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai orang tua TERLAPOR). ---------------------------

c. Pihak lain : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1) SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada Kantor Balai Pemasyara -

katan Jakarta Timur. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2) H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat -

Desa Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. -------------------------------------------------------------------------------------

Dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor

LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Adapun hasil yang didapat dari kedua pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

----- 1. Kedua pihak ( pihak PELAPOR dan TERLAPOR ) tidak berhasil mencapai kesepakatan / musyawarah . ------------------------------------

----- 2. Pihak PELAPOR menyatakan tetap menuntut TERLAPOR agar diproses secara hukum pidana. ---------------------------------------------

CONTOH FORMAT BERITA ACARA DIVERSI YANG TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN

52 of 62

Adapun hasil yang didapat dari kedua pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

----- 1. Kedua pihak ( pihak PELAPOR dan TERLAPOR ) tidak berhasil mencapai kesepakatan / musyawarah . ------------------------------------

----- 2. Pihak PELAPOR menyatakan agar terhadap TERLAPOR tetap di lakukan proses penyidikan lebih lanjut secara hukum pidana. ---

----- Demikian Berita Acara Diversi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda-tangani-

Oleh masing-masing pihak dan Penyidik sebagaimana tercantum di bawah ini. -----------------------------------------------------------------------------

PIHAK KORBAN / PELAPOR PIHAK LAIN PIHAK TERLAPOR

  1. JUNAEDI : ……………………………. 1. SUJONO, MBA : ……………………. 1. BAMBANG : ……………………………..

  • MOCH. BASARUDIN : …………… 2. H. MOCH. KARIM : ……………….. 2. MALIKI : ……………………………………

CONTOH FORMAT BERITA ACARA DIVERSI YANG TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN

Yang membuat Berita Acara,

Penyidik

RUMI UNTARI, SIK

KOMPOL NRP. 75080042

53 of 62

BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI

DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM

PRO JUSTITIA

BERITA ACARA KESEPAKATAN DIVERSI

No.: … / KD / VII / 2012 / DIT. TIPIDUM

----- Pada hari ini ………. Tanggal …. Bulan …. Tahun …., saya : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------------- RUMI UNTARI, SIK -------------------------------------------------------------------------------

Pangkat KOMPOL, NRP. 75080042, jabatan selaku Penyidik pada Kantor Polisi tersebut diatas, bersama-sama dengan : ----------------------

----- 1. SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada K antor Balai P emasyarakatan

------ Jakarta Timur. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- 2. H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat di Desa

----- Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- 1. Laporan Polisi Nomor : LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . -------------------------------------------------------------------

----- 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / … / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 5 Juli 2012 . -------------------------------------------

----- 3. Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan ( Litmas ) dari Kantor Balai Kemasyarakatan Nomor : … / Litmas / VII / 2012 , t anggal

----- 4 Juli 2012. --- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Telah melakukan UPAYA DIVERSI, berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Pertemuan musyawarah pada tanggal 10 Juli 2012 di Kantor Kepolisian Bareskrim Polri, yang dihadiri oleh : -----------------------------

a. Pihak Korban / pelapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1) JUNAEDI, 15 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai korban ). --------------------------------------

2) MOCH. BASARUDIN, 51 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai orang tua korban / pelapor ).

CONTOH FORMAT BERITA ACARA DIVERSI YANG MENCAPAI KESEPAKATAN

54 of 62

b. Pihak Terlapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1) BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai TERLAPOR ). --------------------------------

2) MALIKI, 48 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai orang tua TERLAPOR). ---------------------------

c. Pihak lain : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1) SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada K antor Balai P emasyara -

katan Jakarta Timur. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2) H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat -

Desa Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. -------------------------------------------------------------------------------------

  1. Pertemuan musyawarah pada tanggal 15 Juli 2012 di Kantor Kelurahan Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur , yang -

dihadiri oleh : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

a. Pihak Korban / pelapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1) JUNAEDI, 15 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai KORBAN ). -----------------------------------

2) MOCH. BASARUDIN, 51 tahun, alamat : Jalan Padepokan VII nomor 12, Jakarta Timur ( sebagai orang tua korban / pelapor ).

b. Pihak Terlapor : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1) BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai TERLAPOR ). --------------------------------

2) MALIKI, 48 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur ( sebagai orang tua TERLAPOR). ---------------------------

c. Pihak lain : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1) SUJONO, MBA pangkat Penata, NIP. 7 59856422897, j abatan P etugas Kemasyarakatan pada Kantor Balai Pemasyara -

katan Jakarta Timur. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2) H. MOCH. KARIM, u mur 65 tahun, alamat : Jalan Padepokan VI nomor 24, Jakarta Timur, selaku Tokoh Masyarakat -

Desa Padepokan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. -------------------------------------------------------------------------------------

Dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor

LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Adapun hasil yang didapat dari kedua pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

----- 1. Kedua pihak ( pihak PELAPOR d an TERLAPOR ) berhasil mencapai k esepakatan / musyawarah , dengan ketentuan sebagai -

berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

CONTOH FORMAT BERITA ACARA DIVERSI YANG MENCAPAI KESEPAKATAN

55 of 62

Adapun hasil yang didapat dari kedua pertemuan tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

----- 1. Kedua pihak ( pihak PELAPOR d an TERLAPOR ) berhasil mencapai k esepakatan / musyawarah , dengan ketentuan sebagai -

berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

a. TERLAPOR meminta maaf kepada PELAPOR / KORBAN. ---------------------------------------------------------------------------------------

b. Orang tua TERLAPOR mengganti biaya berobat PELAPOR sebesar Rp. 750.000,- ( TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH )

selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2012 kepada Orang tua PELAPOR / KORBAN. ---------------------------------------

c. TERLAPOR berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada KORBAN atau keluarganya. ----------------------------------

----- 2. Baik PELAPOR /KORBAN maupun ORANGTUA KORBAN setuju untuk tidak meneruskan proses penyidikan pidana terhadap ----

TERLAPOR sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / … / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012 . ----------------------------------

CONTOH FORMAT BERITA ACARA DIVERSI YANG MENCAPAI KESEPAKATAN

----- Demikian Berita Acara Diversi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda-tangani-

Oleh masing-masing pihak dan Penyidik sebagaimana tercantum di bawah ini. -----------------------------------------------------------------------------

PIHAK KORBAN / PELAPOR PIHAK LAIN PIHAK TERLAPOR

  1. JUNAEDI : ……………………………. 1. SUJONO, MBA : ……………………. 1. BAMBANG : ……………………………..

  • MOCH. BASARUDIN : …………… 2. H. MOCH. KARIM : ……………….. 2. MALIKI : ……………………………………

Yang membuat Berita Acara,

Penyidik

RUMI UNTARI, SIK

KOMPOL NRP. 75080042

56 of 62

CONTOH SURAT PENGANTAR

a.n. DIREKTUR TINDAK PIDANA UMUM

KASUBDIT 3

Selaku Penyidik

Drs. NAPOLEON BONAPARTE, MSi

KOMBES POL NRP. 65110480

BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI

DIREKTORAT TINDAK PIDANA UMUM

Jalan Trunojoyo no. 3 Keb. Baru Jakarta Selatan

Nomor : B / …. / VII / 2012 / Dit. Tipidum.

Klasifikasi : BIASA

Lampiran : 1 ( satu ) berkas.

Perihal : Permohonan Penetapan Diversi.

Kepada

Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI

JAKARTA TIMUR

di –

J a k a r t a

Jakarta, 17 Juli 2012

  1. Rujukan :

a. Undang-Undang RI no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

b. Undang-Undang RI no. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

c. Laporan Polisi Nomor : ….. / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012.

  1. Bersama ini dikirimkan Berita Acara Diversi / Kesepakatan Diversi Nomor : … / KD / VII / 2012 / Dit. Tipidum, tanggal 15 Juli 2012,

sebagaimana Laporan Polisi Nomor : ….. / VII / 2012 / Bareskrim, tanggal 2 Juli 2012, dengan PELAPOR : MOCH. BASARUDIN , dan TERLAPOR : BAMBANG, 16 tahun, alamat : Jalan Padepokan V nomor 9, Jakarta Timur.

  1. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada KETUA untuk dapatnya menerbitkan SURAT PENETAPAN DIVERSI atas Laporan

Polisi tersebut.

4. Demikian Untuk Menjadi Maklum.

57 of 62

58 of 62

Diklat terpadu APH 2013

DOKUMEN DIVERSI

59 of 62

Diklat terpadu APH 2013

DOKUMEN DIVERSI

60 of 62

Diklat terpadu APH 2013

DOKUMEN DIVERSI

61 of 62

Diklat terpadu APH 2013

DOKUMEN DIVERSI

62 of 62

Terimakasih

Diklat terpadu APH 2013