Substansi Pewarganegaraan�
DASAR HUKUM
Jenis Layanan Pewarganegaraan
Pasal 19
Pasal 8
Pasal 20
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan (Naturalisasi Murni)
Pemberian Kewarganegaraan Kepada Orang Asing Yang Berjasa Kepada Negara Republik Indonesia Atau Dengan Alasan Kepentingan Negara berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
3
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEWARGANEGARAAN Pasal 8 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Mempunyai pekerjaan/
Penghasilan tetap
Dengan memperoleh
Kewarganegaraan RI
Tidak berkewarganegaraan ganda
Membayar uang
Pewarganegaraan ke kas negara
01
Berusia 18 tahun atau sudah kawin
02
Tinggal di indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
04
Tidak pernah dijatuhi pidana
03
sehat jasmani dan rohani
Dapat berbahasa Indonesia dan
mengakui Dasar Negara Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
05
06
07
08
4
LAMPIRAN PERSYARATAN
03
Asli Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Terpadu Kantor Wilayah sesuai domisili pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
02
Asli Formulir Permohonan Pewarganegaraan RepubIik Indonesia yang ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup
01
Asli Surat Pengantar Kantor Wilayah sesuai domisili pemohon tentang pengiriman berkas permohonan ke Kementerian Hukum & HAM RI
04
Fotokopi Kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon (mencantumkan tanggal, bulan, tahun, dan tempat lahir) disahkan oleh pejabat berwenang, apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi tersumpah (terjemahan asli).
05
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Yang masih berlaku sesuai jangka waktu)
08
Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan bebas Narkoba (minimal setingkat RSUD dan Surat Keterangan terbaru (Medical check up)
09
Asli surat keterangan catatan Kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara RI (SKCK) Yang masih berlaku sesuai jangka waktu
06
Fotokopi Kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian /surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yangdisahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi tersumpah (terjemahan asli)
07
Asli Surat Keterangan Keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turuti
5
LANJUTAN
11
Asli Surat keterangan dari camat bahwa pemohon memiliki alamat lengkap, pekerjaan tetap dan berpenghasilan tetap (nominal per bulan)
12
Asli Surat pernyataan yang menerangkan nama lengkap pemohon yang benar ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon
13
Asli Surat pernyataan alasan pemohon untuk menjadi Warga Negara Indonesia ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon
20
Berkas permohonan yang dikirim dari Kantor Wilayah sesuai domisili pemohon ke Ditjen AHU 1 (satu) asli dan 2 (dua) rangkap Fotokopi
16
Bukti pembayaran biaya pewarganegaraan / naturalisasi sebesar Rp. 50.000.000,- per permohonan
14
Asli Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon
19
Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar latar belakang warna merah berpakaian rapi dan sopan
10
Asli surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda (Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi tersumpah (terjemahan asli)
15
Asli Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon
17
Asli Surat pernyataan akan melepaskan kewarganegaraan asal Pemohon jika memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan tidak menjadikan berkewarganegaraan ganda ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup
18
Asli Surat pernyataan yang menerangkan kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan menjadi tanggung jawab mutlak Pemohon ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup.
21
Biodata Lengkap Pemohon
6
Alur Penyampaian Berkas Permohonan dan Berita Acara Sumpah (BAS)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Elektronik
Pengiriman berkas dan BAS dilakukan pada aplikasi pewarganegaraan ahu.go.id
Dengan akun masing masing kanwil
Non Elektronik
Pengiriman fisik (Non Elektronik) dilakukan setelah pengiriman secara elektronik
7
Pejabatmenyampaikandokumenpersyaratan
Menginput data melalui user kanwil di website AHU
Mengupload dokumen persyaratan ke website AHU
kirim melalui website
mengirimberkasfisikkeDitjenAHU
Pejabat menyampaikan Berita Acara Sumpah
Menginput nomor dan tanggal BAS melalui user kanwil di website AHU
Mengupload Berita Acara Sumpah ke website AHU
kirim melalui website
mengirim berkas fisik ke Ditjen AHU
Alur Penyampaian Berita Acara Sumpah
Alur Penyampaian Dokumen Persyaratan
Alur Penyampaian Dokumen Persyaratan dan Berita Acara Sumpah (BAS) secara online berdasarkan
8
Alur Permohonan Pasal 8
Membawa dokumen permohonan ke Kanwil Kemenkumham sesuai domisili pemohon
PEMOHON
Diperiksa dan diteliti oleh tim TP4 (Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan
KANTOR WILAYAH
Meminta Rekomendasi BIN
MENKUMHAM
Verifikasi persyaratan
Setelah mengucapkan sumpah, harus mengembalikan dokumen asing dan keimigrasian paling lama 14 hari
JADI WNI
Terbit Keppres dan melakukan penyumpahan di Kantor Wilayah sesuai domisili
SUMPAH DI KANTOR WILAYAH
Berdasarkan berkas dari Menkumham dan Rekomendasi BIN
SEKRETARIAT NEGARA
Tim TP4 terdiri dari :
9
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA KARENA PERKAWINAN DENGAN WNI�Pasal 19 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Pasal 19
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat
Permenkumham No 36 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
10
LAMPIRAN PERSYARATAN
Asli Formulir Permohonan Pewarganegaraan RepubIik Indonesia yang ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup
Fotokopi Kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon (mencantumkan tanggal, bulan, tahun, dan tempat lahir) disahkan oleh pejabat berwenang, apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi tersumpah (terjemahan asli).
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Yang masih berlaku sesuai jangka waktu)
Fotokopi Kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian /surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yangdisahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi tersumpah (terjemahan asli)
Asli Surat Keterangan Keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turuti
Asli surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda (Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi tersumpah (terjemahan asli)
11
Fotokopi Kutipan akte kelahiran suami atau istri yang membuktikan kelahiran pemohon (mencantumkan tanggal, bulan, tahun, dan tempat lahir) disahkan oleh pejabat berwenang
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
1
9
8
7
6
5
4
3
2
LANJUTAN
Surat Keterangan penghasilan yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pejabat yang berwenang
Asli Surat pernyataan yang menerangkan nama lengkap pemohon yang benar ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon
Asli Surat pernyataan alasan pemohon untuk menjadi Warga Negara Indonesia ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon
Bukti pembayaran biaya pewarganegaraan / naturalisasi sebesar Rp. 15.000.000,- per permohonan
Asli Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon
Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar latar belakang warna merah berpakaian rapi dan sopan
Asli Surat pernyataan bahwa pemohon akan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban untuk menjadi WNI dengan tulus dan ikhlas yang ditulis tangan sendiri dan ditandatangani di atas kerjas bermaterai cukup oleh pemohon
Asli Surat pernyataan akan melepaskan kewarganegaraan asal Pemohon jika memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan tidak menjadikan berkewarganegaraan ganda ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup
Asli Surat pernyataan yang menerangkan kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan menjadi tanggung jawab mutlak Pemohon ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup.
12
Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (minimal setingkat RSUD dan Surat Keterangan terbaru (Medical check up)
Asli surat keterangan catatan Kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara RI (SKCK) Yang masih berlaku sesuai jangka waktu
10
11
20
19
18
16
17
12
13
14
15
Alur Permohonan Pewarganegaraan
karena Perkawinan Campuran
AHU Online
AHU Online
AHU Online
AHU Online
AHU Online
Aktivasi Akun
Setelah registrasi, akan mendapatkan notifikasi via e-mail untuk aktivasi akun
Kirim Berkas Fisik
Dokumen persyaratan dikirimkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum cq. Direktur Tata Negara
Paling lama 5 hari sejak permohonan secara elektronik diterima
Registrasi Akun dan Beli Voucher
Melakukan Registrasi akun dengan memasukkan username, password serta email dan membeli Voucher
Input data Permohonan
Memasukkan data permohonan ke dalam aplikasi, dan upload persyaratan
Verifikasi Permohonan
Permohonan akan diverifikasi oleh Petugas pada Subdit Pewarganegaraan Ditjen AHU paling lama 10 hari sejak dokumen fisik diterima
AHU Online
Download Surat Keputusan
Dan mengembalikan dokumen asing
Pemohon menunggu proses dan setelah Surat Keputusan diterbitkan akan dikirimkan secara elektronik dan dapat dicetak oleh pemohon dan mengembalikan dokumen asing kepada instansi yang berwenang paling lama 14 hari
13
PEROLEHAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA KARENA PEMBERIAN OLEH PRESIDEN RI
1
2
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dasar Hukum
Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006
“Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR-RI kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.”
14
RUANG LINGKUP
*) Karena prestasi luar biasa di bidang kemanusiaan, iptek, kebudayaan, lingkungan hidup, dan olahraga yang telah dan akan memberikan kemajuan serta keharuman nama bangsa Indonesia
15
ALUR PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI ORANG ASING YANG TELAH BERJASA KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU DENGAN ALASAN KEPENTINGAN NEGARA
(Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Jo PP No.2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia )
MENTERI
HUKUM
DAN HAM
Berkas tidak lengkap
dikembalikan
Keputusan Presiden
(Setelah mendapatkan
Pertimbangan DPR)
PRESIDEN
DPR
Memberikan
pertimbangan
Pemohon mengucapkan
Sumpah (3 Bulan)
Tidak sumpah
3 bulan
Batal Demi Hukum
Menjadi WNI
Mengembalikan
Dokumen keimigrasian
(14 Hari sejak pengucapan sumpah)
Pengusul (Pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait)
Mengajukan
Pertimbangan ke
DPR
16
Lampiran Persyaratan Sesuai Rencana Revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 Terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Yang Telat Memilih
17
NO. | PERSYARATAN |
1. | Surat Permohonan Pewarganegaraan RI yang dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia ditandatangani diatas kertas bermeterai oleh pemohon; |
2. | Fotokopi akte kelahiran disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
3. | Daftar riwayat hidup dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia ditandatangani diatas kertas bermeterai secukupnya oleh pemohon; |
4. | Surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermeterai; |
5. | Surat pernyataan bersedia menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asalnya bermeterai; |
6. | Fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku disahkan oleh pejabat yang berwenang; |
7. | Surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia; |
8. | Surat Pernyataan akan melepaskan kewarganegaraan asal setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia |
9. | Surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa Orang Asing yang diusulkan layak untuk diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara (asli) dari pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan dibuat dalam bahasa Indonesia; |
10. | Asli Bukti pembayaran biaya pewarganegaraan bagi yang telah berjasa atau dengan alasan untuk kepentingan negara sebesar Rp. 2.500.000,- ; |
11. | Pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah, berpakaian sopan dan rapi; |
12. | Berkas diatas dibuat 3 rangkap: 1 berkas Asli dan 2 Fotokopi Berkas |
Lampiran Persyaratan Sesuai Rencana Revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 Terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Yang Telat Memilih
17
NO. | PERSYARATAN |
Tambahan Persyaratan dari BIN | |
13. | Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dilengkapi dengan bebas narkoba dari RS Pemerintah (Jika pemohon masih berada di negara asal maka pemeriksaan dapat dilakukan di Rumah Sakit setempat) |
Tambahan Persyaratan dari Kementerian Sekretariat Negara | |
15. | Surat pernyataan nama yang akan dipakai pada surat keputusan Presiden |
Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan�Pasal 3A RPP Nomor 2 Tahun 2007
17
Persyaratan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan
17
No | Persyaratan |
Asli Permohonan Pewarganegaraan RepubIik Indonesia yang ditulis dalam bahasa Indonesia ditandatangani oleh Pemohon dan bermeterai cukup dan paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. tempat dan tanggal lahir; c. jenis kelamin; d. status perkawinan; e. alamat tempat tinggal; f. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; g. kewarganegaraan asal; dan h. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal | |
Kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (fotokopi). | |
Kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (fotokopi). | |
Kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (fotokopi). | |
Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut (asli). | |
Biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (asli). Catatan : Pemohon lahir di Wilayah Negara RI dan tidak memiliki persayaratan Surat Keterangan Keimigrasian | |
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit (asli). |
Persyaratan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan
17
No | Persyaratan |
Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia (asli). | |
Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (asli) | |
Surat keterangan catatan kepolisian (asli). | |
Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda (asli). | |
Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. | |
Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) berdasarkan per permohonan (asli). | |
Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar. |
Alur Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan
17
TARIF PNBP LAYANAN PEWARGANEGARAAN�(BERDASARKAN PP NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF PNBP YANG BERLAKU PADA KEMENKUMHAM)
NO | JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | SATUAN | TARIF |
1. | PEWARGANEGARAAN/NATURALISASI BERDASARKAN PERMOHONAN WARGA NEGARA ASING (PASAL 8) | PER PERMOHONAN | Rp. 50.000.000,- |
2. | PEWARGANEGARAAN BERDASARKAN PERKAWINAN (PASAL 19) | PER PERMOHONAN | Rp. 15.000.000,- |
3. | PEMBERIAN SALINAN KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEWARGANEGARAAN BERDASARKAN PERKAWINAN YANG SALINANNYA HILANG ATAU RUSAK | PER PERMOHONAN | Rp. 1.000.000,- |
4. | PEWARGANEGARAAN BAGI ORANG ASING YANG TELAH BERJASA KEPADA NEGARA ATAU DENGAN ALASAN UNTUK KEPENTINGAN NEGARA (PASAL 20) | PER PERMOHONAN | Rp. 2.500.000,- |
5. | PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BELUM MENDAFTAR ATAU ANAK SUDAH MENDAFTAR TETAPI BELUM MEMILIH KEWARGANEGARAAN | PER PERMOHONAN | Rp. 5.000.000,- |
18
JUMLAH LAYANAN PEWARGANEGARAAN TAHUN 2021
18
JUMLAH LAYANAN PEWARGANEGARAAN TAHUN 2021
18
No | KANTOR WILAYAH | JUMLAH PERMOHONAN | ||
PASAL 8 | PASAL 19 | PASAL 20 | ||
1 | DKI JAKARTA | 46 | 66 | 3 |
2 | JAWA BARAT | 3 | 32 | - |
3 | BANTEN | 3 | 19 | - |
4 | JAWA TIMUR | 2 | 12 | - |
5 | BALI | 6 | 6 | - |
6 | RIAU | - | 3 | - |
7 | NUSA TENGGARA BARAT | - | 2 | - |
8 | KALIMANTAN TIMUR | - | 2 | - |
9 | KEPULAUAN RIAU | - | 2 | - |
10 | SUMATERA SELATAN | - | 2 | - |
11 | SUMATERA UTARA | 1 | 2 | - |
12 | JAWA TENGAH | 2 | 1 | - |
13 | DI YOGYAKARTA | - | 3 | - |
14 | SULAWESI BARAT | - | 1 | - |
15 | LAMPUNG | - | 1 | - |
16 | KALIMANTAN TENGAH | - | 1 | - |
| TOTAL | 63 | 155 | 3 |
DOKUMENTASI KEGIATAN
TERIMA KASIH