1 of 28

Substansi Pewarganegaraan�

2 of 28

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku sampai sekarang
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

3 of 28

Jenis Layanan Pewarganegaraan

Pasal 19

Pasal 8

Pasal 20

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan (Naturalisasi Murni)

Pemberian Kewarganegaraan Kepada Orang Asing Yang Berjasa Kepada Negara Republik Indonesia Atau Dengan Alasan Kepentingan Negara berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

3

4 of 28

MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEWARGANEGARAAN  Pasal 8 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI

Mempunyai pekerjaan/

Penghasilan tetap

Dengan memperoleh

Kewarganegaraan RI

Tidak berkewarganegaraan ganda

Membayar uang

Pewarganegaraan ke kas negara

01

Berusia 18 tahun atau sudah kawin

02

Tinggal di indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut

04

Tidak pernah dijatuhi pidana

03

sehat jasmani dan rohani

Dapat berbahasa Indonesia dan

mengakui Dasar Negara Pancasila

dan Undang-Undang Dasar 1945

05

06

07

08

4

5 of 28

LAMPIRAN PERSYARATAN

03

Asli Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Terpadu Kantor Wilayah sesuai domisili pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

02

Asli Formulir Permohonan Pewarganegaraan RepubIik Indonesia yang ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup

01

Asli Surat Pengantar Kantor Wilayah sesuai domisili pemohon tentang pengiriman berkas permohonan ke Kementerian Hukum & HAM RI

04

Fotokopi Kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon (mencantumkan tanggal, bulan, tahun, dan tempat lahir) disahkan oleh pejabat berwenang, apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi tersumpah (terjemahan asli).

05

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Yang masih berlaku sesuai jangka waktu)

08

Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan bebas Narkoba (minimal setingkat RSUD dan Surat Keterangan terbaru (Medical check up)

09

Asli surat keterangan catatan Kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara RI (SKCK) Yang masih berlaku sesuai jangka waktu

06

Fotokopi Kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian /surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yangdisahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi tersumpah (terjemahan asli)

07

Asli Surat Keterangan Keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turuti

5

6 of 28

LANJUTAN

11

Asli Surat keterangan dari camat bahwa pemohon memiliki alamat lengkap, pekerjaan tetap dan berpenghasilan tetap (nominal per bulan)

12

Asli Surat pernyataan yang menerangkan nama lengkap pemohon yang benar ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon

13

Asli Surat pernyataan alasan pemohon untuk menjadi Warga Negara Indonesia ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon

20

Berkas permohonan yang dikirim dari Kantor Wilayah sesuai domisili pemohon ke Ditjen AHU 1 (satu) asli dan 2 (dua) rangkap Fotokopi

16

Bukti pembayaran biaya pewarganegaraan / naturalisasi sebesar Rp. 50.000.000,- per permohonan

14

Asli Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon

19

Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar latar belakang warna merah berpakaian rapi dan sopan

10

Asli surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda (Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi tersumpah (terjemahan asli)

15

Asli Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon

17

Asli Surat pernyataan akan melepaskan kewarganegaraan asal Pemohon jika memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan tidak menjadikan berkewarganegaraan ganda ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup

18

Asli Surat pernyataan yang menerangkan kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan menjadi tanggung jawab mutlak Pemohon ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup.

21

Biodata Lengkap Pemohon

6

7 of 28

Alur Penyampaian Berkas Permohonan dan Berita Acara Sumpah (BAS)

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

Elektronik

Pengiriman berkas dan BAS dilakukan pada aplikasi pewarganegaraan ahu.go.id

Dengan akun masing masing kanwil

Non Elektronik

Pengiriman fisik (Non Elektronik) dilakukan setelah pengiriman secara elektronik

7

8 of 28

Pejabatmenyampaikandokumenpersyaratan

Menginput data melalui user kanwil di website AHU

Mengupload dokumen persyaratan ke website AHU

kirim melalui website

mengirimberkasfisikkeDitjenAHU

Pejabat menyampaikan Berita Acara Sumpah

Menginput nomor dan tanggal BAS melalui user kanwil di website AHU

Mengupload Berita Acara Sumpah ke website AHU

kirim melalui website

mengirim berkas fisik ke Ditjen AHU

Alur Penyampaian Berita Acara Sumpah

Alur Penyampaian Dokumen Persyaratan

Alur Penyampaian Dokumen Persyaratan dan Berita Acara Sumpah (BAS) secara online berdasarkan

8

9 of 28

Alur Permohonan Pasal 8

Membawa dokumen permohonan ke Kanwil Kemenkumham sesuai domisili pemohon

PEMOHON

Diperiksa dan diteliti oleh tim TP4 (Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan

KANTOR WILAYAH

Meminta Rekomendasi BIN

MENKUMHAM

Verifikasi persyaratan

Setelah mengucapkan sumpah, harus mengembalikan dokumen asing dan keimigrasian paling lama 14 hari

JADI WNI

Terbit Keppres dan melakukan penyumpahan di Kantor Wilayah sesuai domisili

SUMPAH DI KANTOR WILAYAH

Berdasarkan berkas dari Menkumham dan Rekomendasi BIN

SEKRETARIAT NEGARA

Tim TP4 terdiri dari :

  1. Kepala Kantor Wilayah (Ketua Tim TP4)
  2. Kadivyankum : Pemeriksaan administrasi persyaratan
  3. Kadiv Imigrasi : Pengecekan dokumen Keimigrasian WNA seperti Paspor, KITAS, KITAP dan SKIM.
  4. Disdukcapil : pengecekan administrasi kependudukan WNA, keterangan domisili dan KTP WNA
  5. Kepolisian : Pengecekan catatan kepolisian terkait SKCK bagi WNA
  6. Kantor Pajak : Pengecekan Pajak WNA

9

10 of 28

MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA KARENA PERKAWINAN DENGAN WNI�Pasal 19 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI

Pasal 19

Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat

Permenkumham No 36 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia

10

11 of 28

LAMPIRAN PERSYARATAN

Asli Formulir Permohonan Pewarganegaraan RepubIik Indonesia yang ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup

Fotokopi Kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon (mencantumkan tanggal, bulan, tahun, dan tempat lahir) disahkan oleh pejabat berwenang, apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi tersumpah (terjemahan asli).

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Yang masih berlaku sesuai jangka waktu)

Fotokopi Kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian /surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yangdisahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi tersumpah (terjemahan asli)

Asli Surat Keterangan Keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turuti

Asli surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda (Apabila berbahasa asing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi tersumpah (terjemahan asli)

11

Fotokopi Kutipan akte kelahiran suami atau istri yang membuktikan kelahiran pemohon (mencantumkan tanggal, bulan, tahun, dan tempat lahir) disahkan oleh pejabat berwenang

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri yang telah disahkan oleh pejabat berwenang

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang telah disahkan oleh pejabat berwenang

1

9

8

7

6

5

4

3

2

12 of 28

LANJUTAN

Surat Keterangan penghasilan yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pejabat yang berwenang

Asli Surat pernyataan yang menerangkan nama lengkap pemohon yang benar ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon

Asli Surat pernyataan alasan pemohon untuk menjadi Warga Negara Indonesia ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon

Bukti pembayaran biaya pewarganegaraan / naturalisasi sebesar Rp. 15.000.000,- per permohonan

Asli Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia ditulis tangan sendiri, ditandatangani dan dibubuhi meterai secukupnya oleh pemohon

Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar latar belakang warna merah berpakaian rapi dan sopan

Asli Surat pernyataan bahwa pemohon akan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban untuk menjadi WNI dengan tulus dan ikhlas yang ditulis tangan sendiri dan ditandatangani di atas kerjas bermaterai cukup oleh pemohon

Asli Surat pernyataan akan melepaskan kewarganegaraan asal Pemohon jika memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan tidak menjadikan berkewarganegaraan ganda ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup

Asli Surat pernyataan yang menerangkan kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan menjadi tanggung jawab mutlak Pemohon ditulis dengan tangan sendiri, ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup.

12

Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (minimal setingkat RSUD dan Surat Keterangan terbaru (Medical check up)

Asli surat keterangan catatan Kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara RI (SKCK) Yang masih berlaku sesuai jangka waktu

10

11

20

19

18

16

17

12

13

14

15

13 of 28

Alur Permohonan Pewarganegaraan

karena Perkawinan Campuran

AHU Online

AHU Online

AHU Online

AHU Online

AHU Online

Aktivasi Akun

Setelah registrasi, akan mendapatkan notifikasi via e-mail untuk aktivasi akun

Kirim Berkas Fisik

Dokumen persyaratan dikirimkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum cq. Direktur Tata Negara

Paling lama 5 hari sejak permohonan secara elektronik diterima

Registrasi Akun dan Beli Voucher

Melakukan Registrasi akun dengan memasukkan username, password serta email dan membeli Voucher

Input data Permohonan

Memasukkan data permohonan ke dalam aplikasi, dan upload persyaratan

Verifikasi Permohonan

Permohonan akan diverifikasi oleh Petugas pada Subdit Pewarganegaraan Ditjen AHU paling lama 10 hari sejak dokumen fisik diterima

AHU Online

Download Surat Keputusan

Dan mengembalikan dokumen asing

Pemohon menunggu proses dan setelah Surat Keputusan diterbitkan akan dikirimkan secara elektronik dan dapat dicetak oleh pemohon dan mengembalikan dokumen asing kepada instansi yang berwenang paling lama 14 hari

13

14 of 28

PEROLEHAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA KARENA PEMBERIAN OLEH PRESIDEN RI

1

2

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Dasar Hukum

Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006

“Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR-RI kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.”

14

15 of 28

RUANG LINGKUP

    • Dapat diberi Kewarganegaraan RI oleh Presiden denganpertimbangan DPR*)
      • Orang asing yang berjasa kepadanegara

      • Orang karena alasan kepentingan negara

*) Karena prestasi luar biasa di bidang kemanusiaan, iptek, kebudayaan, lingkungan hidup, dan olahraga yang telah dan akan memberikan kemajuan serta keharuman nama bangsa Indonesia

15

16 of 28

ALUR PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BAGI ORANG ASING YANG TELAH BERJASA KEPADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU DENGAN ALASAN KEPENTINGAN NEGARA

(Pasal 20 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Jo PP No.2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia )

MENTERI

HUKUM

DAN HAM

Berkas tidak lengkap

dikembalikan

Keputusan Presiden

(Setelah mendapatkan

Pertimbangan DPR)

PRESIDEN

DPR

Memberikan

pertimbangan

Pemohon mengucapkan

Sumpah (3 Bulan)

Tidak sumpah

3 bulan

Batal Demi Hukum

Menjadi WNI

Mengembalikan

Dokumen keimigrasian

(14 Hari sejak pengucapan sumpah)

Pengusul (Pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait)

Mengajukan

Pertimbangan ke

DPR

16

17 of 28

Lampiran Persyaratan Sesuai Rencana Revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 Terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Yang Telat Memilih

17

NO.

PERSYARATAN

1.

Surat Permohonan Pewarganegaraan RI yang dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia ditandatangani diatas kertas bermeterai oleh pemohon;

2.

Fotokopi akte kelahiran disahkan oleh pejabat yang berwenang;

3.

Daftar riwayat hidup dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia ditandatangani diatas kertas bermeterai secukupnya oleh pemohon;

4.

Surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermeterai;

5.

Surat pernyataan bersedia menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asalnya bermeterai;

6.

Fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku disahkan oleh pejabat yang berwenang;

7.

Surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;

8.

Surat Pernyataan akan melepaskan kewarganegaraan asal setelah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia

9.

Surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa Orang Asing yang diusulkan layak untuk diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara (asli) dari pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan dibuat dalam bahasa Indonesia;

10.

Asli Bukti pembayaran biaya pewarganegaraan bagi yang telah berjasa atau dengan alasan untuk kepentingan negara sebesar Rp. 2.500.000,- ;

11.

Pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah, berpakaian sopan dan rapi;

12.

Berkas diatas dibuat 3 rangkap: 1 berkas Asli dan 2 Fotokopi Berkas

18 of 28

Lampiran Persyaratan Sesuai Rencana Revisi PP Nomor 2 Tahun 2007 Terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Yang Telat Memilih

17

NO.

PERSYARATAN

Tambahan Persyaratan dari BIN

13.

Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dilengkapi dengan bebas narkoba dari RS Pemerintah

(Jika pemohon masih berada di negara asal maka pemeriksaan dapat dilakukan di Rumah Sakit setempat)

Tambahan Persyaratan dari Kementerian Sekretariat Negara

15.

Surat pernyataan nama yang akan dipakai pada surat keputusan Presiden

19 of 28

Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan�Pasal 3A RPP Nomor 2 Tahun 2007

17

    • Belum mendaftar
    • Sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan

20 of 28

Persyaratan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan

17

No

Persyaratan

Asli Permohonan Pewarganegaraan RepubIik Indonesia yang ditulis dalam bahasa Indonesia ditandatangani oleh Pemohon dan bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:

a. nama lengkap;

b. tempat dan tanggal lahir;

c. jenis kelamin;

d. status perkawinan;

e. alamat tempat tinggal;

f. pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

g. kewarganegaraan asal; dan

h. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal

Kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (fotokopi).

Kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (fotokopi).

Kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (fotokopi).

Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut (asli).

Biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (asli).

Catatan : Pemohon lahir di Wilayah Negara RI dan tidak memiliki persayaratan Surat Keterangan Keimigrasian

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit (asli).

21 of 28

Persyaratan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan

17

No

Persyaratan

Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia (asli).

Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (asli)

Surat keterangan catatan kepolisian (asli).

Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda (asli).

Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) berdasarkan per permohonan (asli).

Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

22 of 28

Alur Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Belum Mendaftar Atau Anak Sudah Mendaftar Tetapi Belum Memilih Kewarganegaraan

17

23 of 28

TARIF PNBP LAYANAN PEWARGANEGARAAN�(BERDASARKAN PP NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF PNBP YANG BERLAKU PADA KEMENKUMHAM)

NO

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF

1.

PEWARGANEGARAAN/NATURALISASI BERDASARKAN PERMOHONAN WARGA NEGARA ASING (PASAL 8)

PER PERMOHONAN

Rp. 50.000.000,-

2.

PEWARGANEGARAAN BERDASARKAN PERKAWINAN (PASAL 19)

PER PERMOHONAN

Rp. 15.000.000,-

3.

PEMBERIAN SALINAN KEPUTUSAN MENTERI MENGENAI PEWARGANEGARAAN BERDASARKAN PERKAWINAN YANG SALINANNYA HILANG ATAU RUSAK

PER PERMOHONAN

Rp. 1.000.000,-

4.

PEWARGANEGARAAN BAGI ORANG ASING YANG TELAH BERJASA KEPADA NEGARA ATAU DENGAN ALASAN UNTUK KEPENTINGAN NEGARA (PASAL 20)

PER PERMOHONAN

Rp. 2.500.000,-

5.

PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BELUM MENDAFTAR ATAU ANAK SUDAH MENDAFTAR TETAPI BELUM MEMILIH KEWARGANEGARAAN

PER PERMOHONAN

Rp. 5.000.000,-

18

24 of 28

JUMLAH LAYANAN PEWARGANEGARAAN TAHUN 2021

18

25 of 28

26 of 28

JUMLAH LAYANAN PEWARGANEGARAAN TAHUN 2021

18

No

KANTOR WILAYAH

JUMLAH PERMOHONAN

PASAL 8

PASAL 19

PASAL 20

1

DKI JAKARTA

46

66

3

2

JAWA BARAT

3

32

-

3

BANTEN

3

19

-

4

JAWA TIMUR

2

12

-

5

BALI

6

6

-

6

RIAU

-

3

-

7

NUSA TENGGARA BARAT

-

2

-

8

KALIMANTAN TIMUR

-

2

-

9

KEPULAUAN RIAU

-

2

-

10

SUMATERA SELATAN

-

2

-

11

SUMATERA UTARA

1

2

-

12

JAWA TENGAH

2

1

-

13

DI YOGYAKARTA

-

3

-

14

SULAWESI BARAT

-

1

-

15

LAMPUNG

-

1

-

16

KALIMANTAN TENGAH

-

1

-

TOTAL

63

155

3

27 of 28

DOKUMENTASI KEGIATAN

28 of 28

TERIMA KASIH