1 of 20

Pra Penuntutan dan Penuntutan

TIM PENGAJAR HAPID

Prosecution by FD

1

2 of 20

Pra Penuntutan

Alasan Prapenuntutan:

  • Pembedaan secara fungsional
  • Adanya kompartemental dlm pelaksanan tugas penyidikan dan penuntutan yg dilakukan oleh Polisi dan Jaksa

Sistem HIR:

Hakim = Sitting Magistrate

Jaksa = Standing Magistrate

Kepolisian = Hulp Magistrate

2

3 of 20

Prosedur Pra Penuntutan

  • Definisi: Ps. 14 B KUHAP: salah satu wewenang JPU. Hanya ada satu pasal di KUHAP
  • Lihat Prosedur: Ps.110 dan Ps.138

-. Proses penyempurnaan berkas Penyidikan perkara berdasarkan petunjuk PU. Tidak ada batas waktu dan tidak ada sanksi jika tidak dikembalikan, tidak ada check and balance.

-. Sistem di Indonesia diciptakan seperti demikian. Sejak dimulai penyidikan sudah ada SPDP (Surat perintah dimulai penyidikan). Mis: kasus Novel Baswedan yang disidik kembali, namun JPU tidak tahu

3

4 of 20

Prosedur Pra Penuntutan

  • Posisi Polisi: Maintaining the power.

RKUHAP: Hakim Pemeriksa Pendahuluan, mencek secara formil dan materiil apakah berkas sudah lengkap.

KUHAP: Jaksa Peneliti: memeriksa berkas dan membuat rencana dakwaan .

Terminologi:

- Magistrate Court: USA: menentukan layak/tidak berkas dilimpahkan

- Rechter commisaries: Belanda, memerintahkan penyidik lewat jaksa = investigating judge.

- Juge d’instruction: Perancis. Untuk penangkapan

penahanan oleh Juge detention et liberte.

4

5 of 20

Upaya paksa

  • Indonesia: asas necessitas = dilakukan atas dasar perlu tidaknya dilakukan upaya paksa
  • Untuk keperluan penyidikan. Seharusnya pro-justisia = untuk kepentingan pengadilan
  • Tanpa court order = perintah pengadilan.
  • Dilakukan o/dominus litis = penyidik. Kecuali penahanan.

Prosecution by FD

5

6 of 20

Prosedur Pra Penuntutan

  • Sistem lain di Belanda/Perancis

-Sidang Terbuka, Jaksa datang menyatakan berkas sudah lengkap dan bisa dilimpahkan, kemudian ditetapkan oleh pengadilan. Jaksa ini disebut Juge d’instruction. Semua upaya paksa dll harus ada penetapan pengadilan. (check & balance = equal arms= bisa dichallenge)

  • Term of Pre Trial in Common Law System = Pre Adjudication in continental Law system jpu, hakim dan lawyer/advokat duduk bersama, menentukan pasal mana yang ditentukan, setelah advokat menyatakan plead guilty or not guilty

6

7 of 20

Prosedur

Dua tahap Pra Penuntutan Pasal 8 ayat (3) KUHAP:

1. Pelimpahan tahap 1: Penyerahan BAP oleh Penyidik, diberi petunjuk (P18-19). Jk Jaksa menganggap berkas komplet/lengkap = P21.

2. Pelimpahan tahap 2: Penyerahan tggjawab atas Tersangka dan bukti2.  JPU menyiapkan rencana surat dakwaan.  

Prosecution by FD

7

8 of 20

Pengakuan Terdakwa

  • Pengakuan Terdakwa bukan alat bukti krn melanggar asas non self incrimination?
  • Asas ini bisa dilanggar jika dilakukan secara sukarela
  • Sekarang sudah ada justice collaborator.
  • Yang dilarang adalah bila dilakukan secara pemaksaan (penyiksaan).

Prosecution by FD

8

9 of 20

Kelengkapan BAP:

1. Formil:

  • dibuat oleh pejabat yang berwenang, syarat kepangkatan untuk penyidik/penyidik pembantu,
  • Keabsahan tindakan penyidik/p.pembantu (upaya paksa), Identitas, Delik aduan, Berkas pembuktian/alat bukti, dll.

Prosecution by FD

9

10 of 20

Kelengkapan BAP

2. Materiil:

  • PMH (secara formil dan materiil)? Kesalahan?
  • minimal 2AB? tempus delicti?
  • locus delicti? Kejelasan pelaku dan peran pelaku serta kualitas pelaku.
  • Apakah TP termasuk TP khusus atau tidak? Perlu/tidaknya berkas dipisah/digabung?

Prosecution by FD

10

11 of 20

BAP

  • Persyaratan Formil
  • Identitas
  • Delik aduan/biasa
  • SPDP
  • Panggilan/BA/SumpahSaksi dan Tersangka dan Ahli
  • SKK
  • BA Konfrontasi/Rekonstruksi
  • VER
  • Penangkapan/Penahanan/Penggeledahan
  • Barang bukti
  • Pemeriksaan surat
  • Recidive
  • Persyaratan Materiil
  • Tindak Pidana
  • Tempus delicti
  • Locus Delicti
  • Pertanggungjawaban Pidana
  • Kaitan dengan kekayaan negara

Prosecution by FD

11

12 of 20

HASIL PENELITIAN �BERKAS PERKARA

  • Syarat Formil
  • Syarat Materill
  • Berkas Lengkap
  • Berkas dikembalikan dengan petunjuk
  • Pemeriksaan Tambahan

13 of 20

BERITA ACARA PENYERAHAN

  • TERSANGKA
  • BARANG BUKTI
  • PENAHANAN
  • RENCANA DAKWAAN

Prosecution by FD

13

14 of 20

PENUNTUTAN (1)

Definisi: Ps. 1 angka 7

Kompetensi:

1. KUHAP: Ps. 13 jo. 137

a. Penuntut Umum (PU)

b. Penyidik atas kuasa PU:

Ps. 205

 

Prosecution by FD

14

15 of 20

Kompetensi (2)

  • 2. Luar KUHAP:

a. TP HAM: PU Ad Hoc (PU

Non Career and Career)

b. TP Korupsi:

Dua Metode

Prosecution by FD

15

16 of 20

Dualisme dalam Proses Pemeriksaan TP Korupsi:

Prosecution by FD

16

I

II

Penyelidikan

Kepolisian, Kejaksaan

Penyelidik KPK

Penyidikan

Penyidik Polisi/Jaksa Penyidik

Penyidik KPK

Penuntutan

Jaksa

Penuntut Umum

Penuntut umum

KPK

Persidangan

PN

Pengadilan Tipikor

17 of 20

Wewenang JPU

  • Definisi Pasal 13 KUHAP: PU=Jaksa, melaksanakan penuntutan dan penetapan hakim.

  • Pasal 14 KUHAP:

a. BAP (Lihat juga Pasal 138)

b. Melakukan Pra Penuntutan (Ps.138-

139 KUHAP)

Prosecution by FD

17

18 of 20

Wewenang JPU (2)

c. Berkaitan dengan Penahanan

d. Surat Dakwaan. Ps. 140 (1) & 143 (1) KUHAP

e. Melimpahkan perkara ke pengadilan (Lihat Ps. 1 butir 7 KUHAP)

f. Menyampaikan pemberitahuan mengenai Sidang kepada Terdakwa dan Saksi.

g. Melakukan Penuntutan. Lihat Psl. 1 (7) dan Ps.137

Prosecution by FD

18

19 of 20

Wewenang JPU (2)

h. Menutup Perkara. Ps.183 KUHAP, Ps.76, 77, 78 KUHP, Ps. 140 (2) KUHAP.

      • Demi Kepentingan Hukum (Psl 140 (2)) Asas deponeering
        • Tidak cukup bukti
        • Bukan perkara pidana
        • Ditutup demi hukum
      • Demi Kepentingan Umum/ asas oportunitas JA

i. Melaksanakan penetapan hakim

Prosecution by FD

19

20 of 20

Putusan Hakim (4)

Putusan Hakim:

1. Vonis: oleh Kejaksaan

2. Penetapan: oleh JPU

Prosecution by FD

20