Pra Penuntutan dan Penuntutan
TIM PENGAJAR HAPID
Prosecution by FD
1
Pra Penuntutan
Alasan Prapenuntutan:
Sistem HIR:
Hakim = Sitting Magistrate
Jaksa = Standing Magistrate
Kepolisian = Hulp Magistrate
2
Prosedur Pra Penuntutan
-. Proses penyempurnaan berkas Penyidikan perkara berdasarkan petunjuk PU. Tidak ada batas waktu dan tidak ada sanksi jika tidak dikembalikan, tidak ada check and balance.
-. Sistem di Indonesia diciptakan seperti demikian. Sejak dimulai penyidikan sudah ada SPDP (Surat perintah dimulai penyidikan). Mis: kasus Novel Baswedan yang disidik kembali, namun JPU tidak tahu
3
Prosedur Pra Penuntutan
RKUHAP: Hakim Pemeriksa Pendahuluan, mencek secara formil dan materiil apakah berkas sudah lengkap.
KUHAP: Jaksa Peneliti: memeriksa berkas dan membuat rencana dakwaan .
Terminologi:
- Magistrate Court: USA: menentukan layak/tidak berkas dilimpahkan
- Rechter commisaries: Belanda, memerintahkan penyidik lewat jaksa = investigating judge.
- Juge d’instruction: Perancis. Untuk penangkapan
penahanan oleh Juge detention et liberte.
4
Upaya paksa
Prosecution by FD
5
Prosedur Pra Penuntutan
-Sidang Terbuka, Jaksa datang menyatakan berkas sudah lengkap dan bisa dilimpahkan, kemudian ditetapkan oleh pengadilan. Jaksa ini disebut Juge d’instruction. Semua upaya paksa dll harus ada penetapan pengadilan. (check & balance = equal arms= bisa dichallenge)
6
Prosedur
Dua tahap Pra Penuntutan Pasal 8 ayat (3) KUHAP:
1. Pelimpahan tahap 1: Penyerahan BAP oleh Penyidik, diberi petunjuk (P18-19). Jk Jaksa menganggap berkas komplet/lengkap = P21.
2. Pelimpahan tahap 2: Penyerahan tggjawab atas Tersangka dan bukti2. JPU menyiapkan rencana surat dakwaan.
Prosecution by FD
7
Pengakuan Terdakwa
Prosecution by FD
8
Kelengkapan BAP:
1. Formil:
Prosecution by FD
9
Kelengkapan BAP
2. Materiil:
Prosecution by FD
10
BAP
Prosecution by FD
11
HASIL PENELITIAN �BERKAS PERKARA
BERITA ACARA PENYERAHAN
Prosecution by FD
13
PENUNTUTAN (1)
Definisi: Ps. 1 angka 7
Kompetensi:
1. KUHAP: Ps. 13 jo. 137
a. Penuntut Umum (PU)
b. Penyidik atas kuasa PU:
Ps. 205
Prosecution by FD
14
Kompetensi (2)
a. TP HAM: PU Ad Hoc (PU
Non Career and Career)
b. TP Korupsi:
Dua Metode
Prosecution by FD
15
Dualisme dalam Proses Pemeriksaan TP Korupsi:
Prosecution by FD
16
| I | II |
Penyelidikan | Kepolisian, Kejaksaan | Penyelidik KPK |
Penyidikan | Penyidik Polisi/Jaksa Penyidik | Penyidik KPK |
Penuntutan | Jaksa Penuntut Umum | Penuntut umum KPK |
Persidangan | PN | Pengadilan Tipikor |
Wewenang JPU
a. BAP (Lihat juga Pasal 138)
b. Melakukan Pra Penuntutan (Ps.138-
139 KUHAP)
Prosecution by FD
17
Wewenang JPU (2)
c. Berkaitan dengan Penahanan
d. Surat Dakwaan. Ps. 140 (1) & 143 (1) KUHAP
e. Melimpahkan perkara ke pengadilan (Lihat Ps. 1 butir 7 KUHAP)
f. Menyampaikan pemberitahuan mengenai Sidang kepada Terdakwa dan Saksi.
g. Melakukan Penuntutan. Lihat Psl. 1 (7) dan Ps.137
Prosecution by FD
18
Wewenang JPU (2)
h. Menutup Perkara. Ps.183 KUHAP, Ps.76, 77, 78 KUHP, Ps. 140 (2) KUHAP.
i. Melaksanakan penetapan hakim
Prosecution by FD
19
Putusan Hakim (4)
Putusan Hakim:
1. Vonis: oleh Kejaksaan
2. Penetapan: oleh JPU
Prosecution by FD
20