1 of 17

Al Mustafa

Open

University

Perempuan dalam islam 1

Siti Zinatun, M.A.

2024

2 of 17

Tema Pembahasan:

Pandangan agama-agama

Pandangan para cendekiawan/pemikir

Literatur Review

Gambaran umum

3 of 17

Pengantar

  • Dalam sepanjang Sejarah, masih saja terdapat pandangan negatif tentang Perempuan sehingga mereka sering terpinggirkan dan mengalami penindasan, baik dalam masyarakat maupun keluarga dan belum dapat mencapai kesetaraan seperti kaum laki-laki.
  • Dari satu sisi, kebudayaan Barat memberikan kebebasan seluas-luasnya atas peran Perempuan di sektor public yang hasilnya justru kontra produktif dan justru mengarah pada eksploitasi.
  • Oleh karena itu, perlu ditempuh langkah penting untuk memajukan tujuan luhur Islam dan mengenalkan karakter serta status perempuan di era modern demi mencapai penghormatan yang hakiki bagi mereka.

4 of 17

Perempuan dalam Pandangan Agama Yahudi

  • Seorang ibu yang melahirkan bayi perempuan dianggap perempuan najis selama dua minggu. Sedangkan bila melahirkan bayi laki-laki dianggap perempuan najis hanya selama tujuh hari (Imamat Fasal III ayat 5)
  • Seorang isteri harus tunduk kepada suaminya seperti tunduk seorang hamba kepada Tuhannya (Epesus V ayat 22-24).
  • Wanita dianggap terkutuk karena menggoda Adam untuk makan buah terlarang, sehingga mereka dikeluarkan dari surga.
  • Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam
  • Setelah menikah, perempuan berada di bawah pengawasan suami dan dianggap sebagai milik suami.
  • Seorang isteri yang ditinggalkan suaminya otomatis berpindah tangan kepada saudara lelaki suaminya
  • Hanya suami yang memiliki hak untuk menceraikan istri; istri tidak dapat menceraikan suaminya.

5 of 17

Perempuan dalam Pandangan Agama Kristen

  • Dalam Kejadian pasal 1: 9 tertera, “teladan nabi-nabi biadab”. Mereka berzina melebihi batas. Nabi Luth menyerahkan kedua putrinya yang masih perawan untuk dinikahi oleh pemuda-pemuda Sodom dan Gomorah.
  • Dalam Kejadian 20 diceritakan, karena takut kepada penguasa, nabi Ibrahim terpaksa menyerahkan isterinya Sarah, dibawa pergi Gerar untuk dizinai.
  • Dalam Kejadian 38, nabi Samson berzina dengan isteri bawahannya (Urea) bernama Batsyeba, yang baru saja mengalami haid (11 Samuel 11: 4)
  • Dalam II Samuel 13: 1.16 diceritakan bahwa Amon, putra Nabi/ Raja Daud memperkosa adik kandungnya sendiri bernama Tamar

6 of 17

Perempuan dalam Pandangan Agama Islam

  • Hak perempuan untuk beribadah/beragama dan mendapat ganjaran surga, bukan hanya dimonopoli kaum laki-laki, disebutkan dalam QS 4 : 124, QS Ghafir : 40; QS Al-Nahl : 97
  • Memiliki hak dan pilihan politik yang harus dilindungi QS Al-Mumtahanah 12
  • Hak-hak kebendaan, menerima waris, memiliki hasil usahanya sendiri dan hak untuk bekerja. QS Al-Nisa’ : 32
  • Hak memilih dan menentukan pasangan hidup.
  • Hak menuntut ilmu.
  • Nilai-nilai keifahan: Kewajiban menutup aurat, larangan berduaan dengan non mahram, larangan berzina

7 of 17

Pandangan Imam Khomeini Tentang Perempuan dalam Islam

  • Wujud keindahan Ilahi (madhhar jamal Ilahi) dikaitkan dengan konsep-konsep nilai seperti kebebasan, kesucian, martabat, sumber amal, keberanian, dan lain-lain
  • Kedudukan perempuan bukan posisinya dihadapan laki-laki melainkan sejajar dengan laki-laki
  • Sangat berpengaruh dalam menentukan nasib diri sendiri dan Masyarakat dan mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dalam segala urusan kehidupan pribadi, keluarga, sosial, dan politik.
  • Jika Perempuan menjaga hak-haknya dan kehormatannya, hijab, iffah, maka akan terlahir laki-laki yang baik dalam masyarakat.
  • Perempuan adalah sarana pertumbuhan dan keunggulan masyarakat dan bangsa
  • Kehadiran Perempuan dalam kancah budaya dan social yang sesuai dengan urusannya adalah sangatlah penting, tanpa kehadirannya, mereka tidak dapat beroeran utama dan konstruktif untuk membangun spiritualitas Masyarakat.

8 of 17

Pandangan Imam Khomeini Tentang Perempuan dalam Islam

Peran Perempuan dalam Keluarga.

‘Pangkuan Ibu adalah sekolah terbesar sebagai tempat untuk mendiidk anak.’

(Shahifah Imam, jil. 9, hal. 293-294)

Hijab dan iffah

Saat ini, perempuan harus memenuhi kewajiban sosial dan keagamaannya serta menjaga keifahan dalam melakukan aktivitas sosial dan politik.

(Shahifah Imam, jil. 13, hal. 192-193)

Aktivitas Publik

“Perempuan bebas dalam masyarakat Islam dan mereka tidak dilarang untuk bersekolah di universitas, kantor, dan parlemen dengan cara apa pun. Yang dicegah adalah kerusakan akhlak yang setara antara laki-laki dan perempuan, dan haram bagi keduanya. (Sahifah Imam., jilid 5, hal. 183)

Sisi Keilmuan

Putriku! Para rasul diutus untuk memberikan pertumbuhan spiritual kepada umat manusia dan membebaskan mereka dari tabir. (Sahifah Imam, jilid 18, hal. 445)

9 of 17

Pandangan Imam Khameini (Rahbar) Tentang Perempuan dalam Islam

  • Pandangan komprehensif yang mencakup nilai-nilai ke-Ilahi-an dan insani.
  • Perempuan merupakan bagian dari kesempurnaan masyarakat. Dalam sejarah, telah hadir perempuan-perempuan hebat dan berprestasi
  • Menurut Islam, bidang kegiatan dan upaya keilmuan, ekonomi dan politik terbuka bagi perempuan. Di sisi lain, diperlukan regulasi untuk mendukung kehadiran perempuan dalam masyarakat, dan juga mempertimbangkan dimensi spiritual dan kebahagiaannya, menunjang jati dirinya, seperti perannya sebagai istri, ibu, dan peran lainnya dengan tetap mampu menjaga hijab, kesopanan, dan kesuciannya yang telah Allah titipkan dalam naluri seorang perempuan.
  • Laki-laki dan perempuan (suami istri) dalam satu keluarga selayaknya memperhatikan batasan dan standar-standar yang ditetapkan dalam Islam, sehingga akan memiliki keluarga yang langgeng, berkah dan bermanfaat.

10 of 17

Pandangan Imam Khameini (Rahbar) Tentang Perempuan dalam Islam

Ma’rifat dan maknawi

Qs al-Ahzab 25

Dalam bidang persoalan kemaknawiyahan, perempuan merupakan salah satu pionir gerakan kerohanian manusia menuju kemajuan, yang pembahasannya tentang keimanan dan keislaman, kesabaran, keikhlasan dan kemanusiaan.

Dimensi politik dan sosial

Qs al-Mumtahanah: 12, Qs Taubah: 71

Islam mendukung baiat perempuan, kepemilikan perempuan, kehadiran perempuan di bidang politik dan sosial.�Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam bidang kehidupan, dalam kegiatan ekonomi, dalam merancang dan berpikir. Setiap orang bertanggung jawab dan semua orang harus melakukannya."

Peran Perempuan dalam Keluarga

Hak untuk memilih pasangan

Peran utama dan sentral dalam mengurus keluarga dan membesarkan analk

Peran ini tidak ada kontradiksi dengan aktivitas belajar, mengajar, bekerja, terjun ke dunia politik dan sejenisnya.

Perempuan adalah pasangan dan pendamping bagi suaminya, bukan bawahannya�“Ada batasan dan hak dalam keluarga. Laki-laki mempunyai hak, perempuan juga mempunyai hak, dan hak-hak tersebut diatur dengan sangat adil dan seimbang.

Pengenalan 6 sosok Perempuan teladan

Sayidah Khadijah

Sayidah Fatimah Zahra

Sayidah Zainab

Sayidah Sukainah

Maryam binti Imran

Asiyah binti muzahim (Qs Tahrim: 11)

.

Kewajiban Perempuan terhadap Serangan Budaya Barat

Menghapus keyakinan salah budaya barat terhadap isu hijab, fashion dan konsumerisme

Bersikap aktif terhadap isu perempuan, hak asasi manusia dan kebebasan serta tidak pasif

Tekun menentang logika nasionalisme Barat yang merendahkan perempuan

Memiliki pemahaman yang lengkap dan akurat tentang pandangan Islam terhadap masalah perempuan serta meluruskan pendapat-pendapat keliru budaya Barat dalam bidang ini.

11 of 17

Perempuan menurut Pandangan Sayid Quth:

  • Islamlah yang pertama kali dalam sejarah kemanusiaan memandang perempuan sebagai makhluk manusiawi yang eksistensi kemanusiaannya tidak dapat utuh kecuali dibangun dengan pengetahuan. Islam menjadikan ilmu sebagai suatu kewajiban dan pokok utama untuk memperkuat keimanan kepada Allah Swt.
  • Al-Qur'an telah memberi hak cukup untuk perempuan dalam rumah tangga. Apa yang dilakukan al-Qur'an adalah sebuah kemajuan dalam hukum perkawinan, khususnya tentang hak-hak perempuan.

12 of 17

Literatur Review Buku Argumentasi Kesetaraan Jender Perspektif Al-Quran

  • Nasarudin Umar menyoroti penggunaan teks al-Qur’an untuk legitimasi patriarki dan bias gender.
  • Ketidakadilan gender lebih disebabkan oleh konstruksi sosial daripada agama.
  • Ada ketidakjelasan dalam penafsiran al-Qur’an tentang gender sebagai kodrati (nature) atau konstruksi sosial (nurture).
  • Menggunakan analisis tematik (tafsir maudhui) dengan pendekatan semantic-linguistik, normatif-teologis, dan sosio-historis.
  • Al-Qur’an mengakui perbedaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi tidak menguntungkan salah satu pihak dan perbedaan ini untuk mendukung kehidupan yang harmonis, seimbang, dan penuh kebajikan.

13 of 17

Literatur review Buku Keagungan Perempuan - 1

  • Ayatullah Jawadi Amuli membahas berbagai perspektif dalam Al-Qur'an mengenai perempuan, memberikan jawaban filosofis atas pandangan diskriminatif.
  • Ia menekankan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang tinggi dalam Al-Qur'an, dengan tolok ukurnya adalah nilai-nilai Ilahi. Meskipun pria memiliki beberapa keistimewaan, terutama dalam tugas duniawi seperti mencari nafkah, yang menunjukkan tanggung jawab yang lebih besar, perempuan tetap memiliki kesempatan untuk beraktivitas di luar rumah.

14 of 17

Literatur review Buku Keagungan Perempuan - 2

  • Beliau menggarisbawahi bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari satu sumber, sehingga tidak ada yang lebih unggul. Dalam konteks ini, Al-Qur'an menyatakan bahwa asal penciptaan mereka adalah satu (خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ An-Nisa: 1). Ini menunjukkan bahwa jika laki-laki bisa mencapai puncak kesempurnaan insani, perempuan pun memiliki potensi yang sama.
  • Ayatullah Javadi menegaskan bahwa para nabi menyeru umat manusia kepada tiga hal: mengenal asal penciptaan, hari akhir, dan nabi. Seruan ini tidak hanya ditujukan kepada pria, tetapi juga kepada perempuan. Dalam QS Yusuf 108, Nabi Muhammad SAW menyatakan, "Aku dan orang-orang yang mengikutiku menyeru umat manusia kepada Allah," yang berarti ajakan ini mencakup semua orang, tanpa membedakan jenis kelamin.
  • Di bagian lain bukunya, beliau menyebutkan ayat 10-12 surat Al-Tahrim yang merujuk pada perempuan-perempuan agung dalam sejarah, seperti Maryam putri Imran dan Asiah istri Firaun, sebagai teladan ketuhanan. Menurut beliau, keteladanan ini tidak hanya ditujukan untuk perempuan, tetapi juga untuk pria, yang juga diajak untuk meneladani mereka.

15 of 17

Tema-tema pembahasan dalam Perkuliahan ini:

  1. Gambaran umum (pandangan agama-agama, para cendekiawan dan pemikir, literatur review (buku-buku yang telah membahas topik ini)
  2. Persamaan antara perempuan dan laki-laki dari sisi penciptaan, perolehan pahala dan dosa
  3. Persamaan antara perempuan dan laki-laki: dari sisi potensi-potensi maknawi, nilai-nilai keinsaniyahan
  4. Hal-hal yang menghalangi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh kesempurnaan: Faktor dari dalam dan luar
  5. Perempuan-perempuan yang disebutkan dalam Al-Quran
  6. Peran historis Perempuan dalam Islam
  7. Kedudukan Perempuan: sebagai individu, anak, istri, anggota Masyarakat
  8. Falsafah perbedaan laki-laki dan perempuan dan sisi-sisi: Jasmani dan psikologis
  9. Perspektif Islam tentang peran gender 1
  10. Perspektif Islam tentang peran gender 2
  11. Pandangan Barat tentang perempuan
  12. Menjawab beberapa keraguan tentang perempuan: Analisa ayat-ayat: An Nisa: 34, Al-Baqarah: 282, An-Nur: 31 dan khutbah ke 80 Nahjul Balaghah

.

16 of 17

Referensi

  1.  Dar Amadi bar Nedham Syahshiyat Zan dar Islam, Muhammad Ridha Zibai Nezad dan Muhammad Taqi Subhani
  2. Justari bar Hasti Syenasi Zan, Ahmad Thahiri
  3. Zan dar Aineh Jamal wa Jalal, Ayat... Jawadi
  4. Rawan Syenasyi Zan, Profesor Zan Taid, Terjemah Behzad Rahmati
  5. Muqadimah i bar Rawan Syenasyi Zan, Sayid Mujtaba Hasyimi Rakawandi
  6. Rawansyenasi Zan dar Nahj al-Balaghah, Fathimah ‘Alai Rahmani
  7. Raz Asykar, Ahmad Husaini
  8. Zan az Mandzar Islam, Faridah Musthafawi
  9. Kedudukan Wanita dalam pandangan Islam , Imam Khomeini. Judul Asli: Makanah al Mar;ah fi Fikr al Imam al Khomeini, penerjemah: Muh. Abdul Al Caff. Penerbit Lentera
  10. Risalah Hak Asasi Wanita -karya Rahbar. Penerjemah: Quito R. Motinggo. Judul asli: Women’s Human Rights in Islam and the Universal Declaration of Human Rights.
  11. Hak dan Kewajiban Istri dalam Islam, Dr. Ridha Bak Najjad, Judul Asli: Al-Wajibat az Zaujiyah li al Mar’ahfi al-Islam, Penerjemah Agus Faisal Karim, anes Maftuhin Rosyidi
  12. Wanita dan Hak-haknya dalam Islam, Mortadha Muthahhari. Judul asli: The Rights of Women in Islam. Penerbit Pustaka 1996
  13. Membela Perempuan. Judul Asli: Islam and Feminism: Theory, Modelling and Applications . Penerjemah A H, Jemala Gembala. Al Huda. 2005
  14. Perempuan dan Hak-haknya menurut Pandangan Islam. Murtadha Mutahhari. Penerjemah Ilyas Hasan Lentera’ 2009
  15. Pandangan Imam Khomeini terhadap Hak-Hak Wanita. Judul Asli: Al Imam wa Huququl Mar
  16. Ati fil Islam. Dr Zahra Mustafawi. Penerbit” Yayasan al Khairat Bekasi. 1994
  17. Bangga jadi Muslimah, Ibrahim Amini. Judul Persia: Asyenai ba Wazaef wa Huquq Zan. Penjerjemah Jayadi
  18. Filsafat Perempuan dalam Islam, Murtadha Muthahhari Judul asli: The Rights of Women in Islam. Penerjemah Arif Mulyadi. Penerbit Rausyan Fikr. 2012
  19. Al-Islamu Wa Al-Mar’ah, Muhammad Qutb, Alih Bahasa Anwar Wahdi Hasi, Surabaya: Bungkul Indah, 1986, Cet. Ke-1
  20. Membumikan Alquran, Muhammad Quraish Shihab, Cet. I, Mizan, Bandung, 1995.

17 of 17

Sekian dan Terima kasih