1 of 15

Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum

Indonesian Cyber Law from Verdict �No.1152/Pid.Sus/2020/PN.Tjk: Review of Indonesian Cyber Law�

2 of 15

PENDAHULUAN

Aktifitas dunia maya pada masa pandemi Covid-19

Media

Elektronik

Mengantisipasi Kejahatan cyber

.

  • Penyerangan kehormatan seseorang, penodaan karakter orang, penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan ( Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3).
  • KUHP 310 tentang Penghinaan
  • KUHP 311 tentang Fitnah
  • KUHP 335 tentang Menyerang terhadap kehormatan Orang

Memberikan kemudahan bagi manusia untuk melakukan segala komunikasi dan pertukran informasi. Pada sisi lain terjadi kejahatan cyber (isu penghinaan dan pencemaran nama baik).

Alat melakukan kejahatan dunia maya

3 of 15

PENDAHULUAN

Kejahatan dunia maya yang berhubungan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik harus dibuktikan menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP yang didukung dengan pembuktian.

Pembuktian kejahatan dunia maya

Dalam kejahatan dunia maya, pembuktian yang digunakan dalam system peradilan pidana dikenal dengan teori pembuktian negatif (negative wettelijkbewijstheorie) yaitu pembuktian dengan alat bukti dan didukung dengan keyakinan hakim yang menggabungkan unsur objektif dan subjektif (KUHAP Pasal 183 tentang Pembuktian Negatif)

Pembuktian dalam hokum acara pidana diatur dalam pasal 184, alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Pembuktian dalam perkara kejahatan siber (cyber crime) pada dasarnya tidak berbeda dengan pembuktian dalam perkara pidana kovensional tapi terdapat beberapa hal yang bersifat elektronik yang dijadikan alat bukti antara lain informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah (Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE)

4 of 15

06

INSERT

YOUR

TEXT

01

02

03

04

05

Alat Bukti Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan Pasal 12

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 berkaitan dengan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Pasal 73

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 29.

PENDAHULUAN

Undang-undang yang mengatur alat bukti elektronik (Kartika, 2019), yaitu:

5 of 15

TUJUAN PENELITIAN

Mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui pesan elektronik dalam hukum telematika (cyber law)

6 of 15

METODE PENELITIAN

Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian yaitu Metode Penelitian Normatif. Menganalisis norma hukum yang berlaku dan studi putusan pengadilan dalam penggunaan norma hukum sebagai acuan. Prosedur ini dilakukan dengan menganalisis, memeriksa kasus perkara Syamsul Arifin dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1152/Pid.Sus/2020/PN.Tjk sebagai data sekunder dan membandingkan dengan peraturan dan teori hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model preskriptif, yaitu memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan, memberikan preskriptif (penilaian) tentang benar atau salah atau apa yang seharusnya menurut hukum dari fakta peristiwa.

7 of 15

7

PEMBAHASAN

Dalam perkara Samsul Arifin yang dilaporkan oleh Napoli Situmorang di Kepolisian Lampung dikarenakan adanya disangka melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik berdasarkan SMS dengan asumsi melakukan perbuatan yang melanggar pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 1.

Merasa tidak senang dan dihina serta mencemarkan nama baik melalui SMS, maka Napoli Situmorang membuat laporan/ pengaduan ke Kepolisia Bandar Lampung terhadap Syamsul Arifin dan perkaranya diadili oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dakwaan :

Dakwaan Pertama : Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE

Dakwaan Kedua : Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang Penghinaan

Dakwaan Ketiga : Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Menyerang terhadap Kehormatan Orang

8 of 15

4 Item Diagram Template

You can edit this text. You can edit this text.

Ketentuan Unsur-unsur

Pasal 310 KUHP

01

03

02

04

This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text

Dengan Sengaja

Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain

This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text

This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text

Menuduh melakukan

Dengan niat yang nyata supaya diketahui oleh umum

This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text

PEMBAHASAN

PEMBAHASAN

9 of 15

4 Item Diagram Template

You can edit this text. You can edit this text.

Ketentuan Unsur Pasal 310 ayat (2) KUHP

01

02

This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text

Menulis atau Gambar

This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text

This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text

This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text

PEMBAHASAN

PEMBAHASAN

Disiarkan, Ditampilkan

dan Ditempel

10 of 15

4 Item Diagram Template

You can edit this text. You can edit this text.

Ketentuan Unsur Pasal 27 ayat 3

UU ITE

01

03

02

04

This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text

Dengan Sengaja

dan Tanpa Hak

Mendistribusikan, Mengirimkan, dan Membuatnya Dapat Diakses

This is a sample text

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

t your desired text here This is a sample text

Mengandung unsur tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

PEMBAHASAN

PEMBAHASAN

11 of 15

11

PEMBAHASAN

Keputusan Hakim :

Berdasarkan pertimbangan hakim Syamsul Arifin tidak terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa Syamsul Arifin yang mengirim pesan singkat via SMS kepada Napoli Situmorang tidak mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, atau fitnah. Maka pengadilan negeri Tanjungkarang memutuskan Syamsul Arifin tidak bersalah dan dibebaskan.

12 of 15

KESIMPULAN

  1. Penghinan dan/atau pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE berpedoman kepada pasal 27 ayat 3 dan KUHP maka unsur pasal 310 KUHP dijadikan sebagai dasar memberikan hukuman terhadap tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam kejahatan cyber.
  2. Hukum telematika (Cyber Law) Indonesia berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam Perkara Syamsul Arifin bahwa adanya perkataan yang diucapkan atau ditulis di depan umum sebagai koresponden pribadi atau percakapan pribadi yang tidak diperbolehkan menjadi subjek atau objek hukuman dan persyaratan publisitas untuk tindakan penghinan dan/atau pencemaran nama baik meskipun tindakan yang dilakukan tersebut bermaksud untuk diketahui publik. Oleh karena itu, menurut analisis hukum positif di Indonesia, pembuktian tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dibuktikan dengan alat bukti pesan pribadi melalui media elektronik adalah tidak sah menurut hukum.

13 of 15

SARAN

  1. Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 ayat 3 beserta penjelasannya perlu dilakukan revisi agar tidak terkesan menjadi pasal “karet” yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi terhadap masalah-masalah penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  2. Diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam berkomunikasi melalaui media elektronik agar tidak terjadi kejahatan siber (cyber crime)

14 of 15

Terima Kasih

15 of 15

Judul Artikel

Indonesian Cyber Law from Verdict No.

1152/Pid.Sus/2020/PN.Tjk: Review of Indonesian Cyber Law

Penulis

Kusbianto, Azmiati Z, Andi, M, Andrian.

Nama Jurnal

SAGE OPEN

Volume

12

Tahun Terbit

2022

Halaman

(LoA)

ISSN

21582440

Penerbit

https://journals.sagepub.com/

DOI

(LoA)

Alamat WEB

URL Dokumen

URL Peer Review

URL Dokumen Check Similarity

URL Index Jurnal