Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum
Indonesian Cyber Law from Verdict �No.1152/Pid.Sus/2020/PN.Tjk: Review of Indonesian Cyber Law�
PENDAHULUAN
Aktifitas dunia maya pada masa pandemi Covid-19
Media
Elektronik
Mengantisipasi Kejahatan cyber
.
Memberikan kemudahan bagi manusia untuk melakukan segala komunikasi dan pertukran informasi. Pada sisi lain terjadi kejahatan cyber (isu penghinaan dan pencemaran nama baik).
Alat melakukan kejahatan dunia maya
PENDAHULUAN
Kejahatan dunia maya yang berhubungan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik harus dibuktikan menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP yang didukung dengan pembuktian.
Pembuktian kejahatan dunia maya
Dalam kejahatan dunia maya, pembuktian yang digunakan dalam system peradilan pidana dikenal dengan teori pembuktian negatif (negative wettelijkbewijstheorie) yaitu pembuktian dengan alat bukti dan didukung dengan keyakinan hakim yang menggabungkan unsur objektif dan subjektif (KUHAP Pasal 183 tentang Pembuktian Negatif)
Pembuktian dalam hokum acara pidana diatur dalam pasal 184, alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Pembuktian dalam perkara kejahatan siber (cyber crime) pada dasarnya tidak berbeda dengan pembuktian dalam perkara pidana kovensional tapi terdapat beberapa hal yang bersifat elektronik yang dijadikan alat bukti antara lain informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah (Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE)
06
INSERT
YOUR
TEXT
01
02
03
04
05
Alat Bukti Elektronik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan Pasal 12
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 berkaitan dengan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Pasal 73
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 29.
PENDAHULUAN
Undang-undang yang mengatur alat bukti elektronik (Kartika, 2019), yaitu:
TUJUAN PENELITIAN
Mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui pesan elektronik dalam hukum telematika (cyber law)
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian yaitu Metode Penelitian Normatif. Menganalisis norma hukum yang berlaku dan studi putusan pengadilan dalam penggunaan norma hukum sebagai acuan. Prosedur ini dilakukan dengan menganalisis, memeriksa kasus perkara Syamsul Arifin dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1152/Pid.Sus/2020/PN.Tjk sebagai data sekunder dan membandingkan dengan peraturan dan teori hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model preskriptif, yaitu memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan, memberikan preskriptif (penilaian) tentang benar atau salah atau apa yang seharusnya menurut hukum dari fakta peristiwa.
7
PEMBAHASAN
Dalam perkara Samsul Arifin yang dilaporkan oleh Napoli Situmorang di Kepolisian Lampung dikarenakan adanya disangka melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik berdasarkan SMS dengan asumsi melakukan perbuatan yang melanggar pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 1.
Merasa tidak senang dan dihina serta mencemarkan nama baik melalui SMS, maka Napoli Situmorang membuat laporan/ pengaduan ke Kepolisia Bandar Lampung terhadap Syamsul Arifin dan perkaranya diadili oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dakwaan :
Dakwaan Pertama : Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
Dakwaan Kedua : Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang Penghinaan
Dakwaan Ketiga : Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Menyerang terhadap Kehormatan Orang
4 Item Diagram Template
You can edit this text. You can edit this text.
Ketentuan Unsur-unsur
Pasal 310 KUHP
01
03
02
04
This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text
Dengan Sengaja
Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text
This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text
Menuduh melakukan
Dengan niat yang nyata supaya diketahui oleh umum
This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
4 Item Diagram Template
You can edit this text. You can edit this text.
Ketentuan Unsur Pasal 310 ayat (2) KUHP
01
02
This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text
Menulis atau Gambar
This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text
This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text
This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Disiarkan, Ditampilkan
dan Ditempel
4 Item Diagram Template
You can edit this text. You can edit this text.
Ketentuan Unsur Pasal 27 ayat 3
UU ITE
01
03
02
04
This is a sample text. Insert your desired text here This is a sample text
Dengan Sengaja
dan Tanpa Hak
Mendistribusikan, Mengirimkan, dan Membuatnya Dapat Diakses
This is a sample text
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
t your desired text here This is a sample text
Mengandung unsur tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
11
PEMBAHASAN
Keputusan Hakim :
Berdasarkan pertimbangan hakim Syamsul Arifin tidak terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa Syamsul Arifin yang mengirim pesan singkat via SMS kepada Napoli Situmorang tidak mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, atau fitnah. Maka pengadilan negeri Tanjungkarang memutuskan Syamsul Arifin tidak bersalah dan dibebaskan.
KESIMPULAN
SARAN
Terima Kasih
| |
Judul Artikel | Indonesian Cyber Law from Verdict No. 1152/Pid.Sus/2020/PN.Tjk: Review of Indonesian Cyber Law |
Penulis | Kusbianto, Azmiati Z, Andi, M, Andrian. |
Nama Jurnal | SAGE OPEN |
Volume | 12 |
Tahun Terbit | 2022 |
Halaman | (LoA) |
ISSN | 21582440 |
Penerbit | https://journals.sagepub.com/ |
DOI | (LoA) |
Alamat WEB | |
URL Dokumen | |
URL Peer Review | |
URL Dokumen Check Similarity | |
URL Index Jurnal |