Standar Kompetensi:�Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika
Kompetensi Dasar
Kesehatan
Sarana Distribusi
Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Kesehatan
Batasan Perbekalan Kesehatan dan distribusi melalui PBF:
Kesehatan
Izin PBF
Kesehatan
Persyaratan PBF
Kesehatan
Distribusi
Pedagang besar farmasi hanya dapat melaksanakan penyaluran obat keras kepada:
Kesehatan
Larangan distribusi untuk PBF:
Kesehatan
Apotek
SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian
Kesehatan
Izin Apotek diberikan kepada apoteker oleh Menkes
Apoteker :
Sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker , mereka yang berdasarkan peraturan perundangunudangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker
Kesehatan
Pengelolaan Apotek
1993 tentang Tata Cara Pemberian Izin Apotek dalam bab Pengelolaan Apotek
Pengelolaan apotek:
Kesehatan
Kesehatan
Toko Obat Berizin
Menkes/SK/X/2002 diberikan batasan penamaan dengan sebutan Pedagang Eceran Obat (PEO) Berizin
Kesehatan
Kesehatan
Persyaratan TOB
Kesehatan
Pelayanan Obat di TOB
Kesehatan
Distribusi Perbekalan Farmasi�
Perbekalan Farmasi Meliputi:
Kesehatan
Distribusi Obat Secara Umum
Kesehatan
Produsen
PBF
Pengecer
Konsumen
Distribusi Obat Narkotika (Daftar O)
Kesehatan
Industri Farmasi
PT. Kimia Farma
Apotek/RS
Pasien dengan resep dokter
Distribusi Obat Keras (Daftar G)
Kesehatan
Industri Farmasi
PBF/Agen Lain
Apotek/RS
Pasien dengan resep dokter
Distribusi Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas adalah obat daftar W
Kesehatan
Distribusi Obat Bebas
Kesehatan
Distribusi Obat Tradisional
Kesehatan
Distribusi Alat Kesehatan
Kesehatan
Industri Farmasi
PBF/
Agen Lain
PBF/
Agen Lain
Apotek/RS
Pasien