1 of 24

Standar Kompetensi:�Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika

2 of 24

Kompetensi Dasar

​

  • Menjelaskan distribusi obat bebas dab bebas terbatas dari industri ke PBF dan dari PBF ke apotek
  • Melakukan distribusi obat bebas dan bebas terbatas dari apotek ke pasien
  • Menjelaskan distribusi obat keras dari industri ke PBF dan dari PBF ke apotek
  • Melakukan distribusi obat keras dari apotek ke pasien

Kesehatan

3 of 24

Sarana Distribusi

Pedagang Besar Farmasi (PBF)

  • Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 918/Menkes/Per/X/1993 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Ke­sehatan RI No. 1191/Menkes/SK/IX/
  • 2002 tentang pedagang besar farmasi
  • Pedagang besar farmasi adalah badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan UU yang berlaku

​

Kesehatan

4 of 24

Batasan Perbekalan Kesehatan dan distribusi melalui PBF:

  • Perbekalan farmasi adalah perbekalan yang meliputi obat, bahan obat dan alat kesehatan.
  • Sarana distribusi: Sarana pelayanan kesehatan adalah apotek, rumah sakit , toko obat dan pengecer lainnya serta unit kesehatan lainnya yang ditetapkan Menteri Kesehatan

​

Kesehatan

5 of 24

Izin PBF

​

  • Izin Pedagang Besar Farmasi diberikan oleh Menkes
  • Berlaku untuk seterusnya selama perusahaan pedagang besar farmasi yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan usahanya dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia

​

Kesehatan

6 of 24

Persyaratan PBF

  • Dilakukan oleh badan hukum, Perseroan Terbatas, Koperasi, perusahaan nasional, dan perusahaan patungan antara penanam modal asing yang telah memperoleh izin usaha industri farmasi di Indonesia dengan perusahaan nasional
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Memiliki Asisten Apoteker/Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan dan atau Surat Ijin Kerja sebagai penanggung jawab teknis

​

Kesehatan

7 of 24

Distribusi

​

Pedagang besar farmasi hanya dapat melaksanakan penyaluran obat keras kepada:

  • Pedagang besar farmasi lainnya
  • Apotek
  • Institusi yang diizinkan oleh Menteri Kesehatan

​

Kesehatan

8 of 24

Larangan distribusi untuk PBF:

  • Menjual perbekalan farmasi secara eceran, baik di tempat kerjanya atau tempat lain.
  • Melayani resep dokter
  • Melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran narkotika tanpa izin khusus Menteri Kesehatan

​

Kesehatan

9 of 24

Apotek

  • Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 922/Menkes/­Per­/X/1993 diperbaharui dengan Su­rat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/

SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian

  • Apotek yaitu suatu tempat tertentu tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat

​

Kesehatan

10 of 24

Izin Apotek diberikan kepada apoteker oleh Menkes

​

Apoteker :

Sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker , mereka yang berdasarkan peraturan perundangun­udangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker

​

Kesehatan

11 of 24

Pengelolaan Apotek

  • Permenkes RI nomor 922/Menkes/Per/X/

1993 tentang Tata Cara Pemberian Izin Apotek dalam bab Pengelolaan Apotek

​

Pengelolaan apotek:

  • Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat atau bahan obat

 

​

Kesehatan

12 of 24

​

  • Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
  • Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi, meliputi: khasiat, penggunaan, keamanan, bahaya dan mutu obat serta perbekalan kesehatan lainnya
  • Pelayanan resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan

​

​

​

Kesehatan

13 of 24

Toko Obat Berizin

​

  • Toko Obat Berizin menurut Permenkes RI Nomor 167/Kab/B.VII­/1972, tanggal 28 Agustus 1972 di­perbaharui dengan Keputusan Men­teri Kesehatan No. 1331/

Menkes/SK­/X/2002 diberikan batasan penamaan dengan sebutan Pedagang Eceran Obat (PEO) Berizin

​

Kesehatan

14 of 24

​

  • Pedagang Obat Eceran Berizin adalah orang atau badan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk menyimpan obatobat bebas dan obat bebas terbatas (daftar “W”) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum da­lam surat izin

​

Kesehatan

15 of 24

Persyaratan TOB

​

  • Perusahaan Negara, perusahaan swasta atau perorangan
  • Penanggungjawab teknis farmasi terletak pada seorang asisten apoteker
  • Izin dari Kepala Daerah yang diketahui oleh Badan POM dan Depkes setempat

Kesehatan

16 of 24

Pelayanan Obat di TOB

​

  • Semua obat yang termasuk dalam obat bebas
  • Semua obat yang termasuk dalam daftar Obat Bebas Terbatas
  • Tidak melayani resep dokter dan onbat-obat keras, psikotropika dan narkotika

​

​

​

Kesehatan

17 of 24

Distribusi Perbekalan Farmasi�

Perbekalan Farmasi Meliputi:

  1. Obat (Narkotika, Obat Keras dan Psikotropika, Obat bebas dan Obat Bebas Terbatas)
  2. Bahan baku obat
  3. Obat tradisional dan Fitofarmaka
  4. Alat-alat kesehatan
  5. Kosmetika

Kesehatan

18 of 24

Distribusi Obat Secara Umum

Kesehatan

Produsen

PBF

Pengecer

Konsumen

19 of 24

Distribusi Obat Narkotika (Daftar O)

Kesehatan

Industri Farmasi

PT. Kimia Farma

Apotek/RS

Pasien dengan resep dokter

20 of 24

Distribusi Obat Keras (Daftar G)

Kesehatan

Industri Farmasi

PBF/Agen Lain

Apotek/RS

Pasien dengan resep dokter

21 of 24

Distribusi Obat Bebas Terbatas

Obat Bebas Terbatas adalah obat daftar W

Kesehatan

    • Industri Farmasi
      • PBF/Agen Lain
        • Apotek/RS
        • TOB
          • Pasien

​

​

​

      • PBF/Agen Lain
        • PBF/Agen Lain
          • Apotek/RS
          • TOB
            • Pasien

​

​

​

​

22 of 24

Distribusi Obat Bebas

Kesehatan

    • Industri Farmasi
      • PBF/Agen Lain
        • Apotek/RS
        • TOB/Toko
          • Pasien

​

​

​

      • PBF/Agen Lain
        • PBF/Agen Lain
          • Apotek/RS
          • TOB/Toko
            • Pasien

​

​

​

​

23 of 24

Distribusi Obat Tradisional

Kesehatan

    • Industri Farmasi
      • PBF/Agen Lain
        • Apotek/RS
        • TOB/Toko
          • Pasien

​

​

​

      • PBF/Agen Lain
        • PBF/Agen Lain
          • Apotek/RS
          • TOB/Toko
            • Pasien

​

​

​

​

24 of 24

Distribusi Alat Kesehatan

Kesehatan

Industri Farmasi

PBF/

Agen Lain

PBF/

Agen Lain

Apotek/RS

Pasien