1 of 9

SOSIALISASI

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN (SIWAS)

Oleh

tiurmaida hotmauli pardede, s.h., m.kn.

ketua pengadilan negeri sengeti

2 of 9

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

DASAR HUKUM

SIWAS

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

3 of 9

URGENSI SIWAS SEBAGAI SARANA PENGADUAN

    • dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme
    • untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan, maka setiap aparatur badan peradilan yang melihat dan/atau mengetahui adanya hal tersebut
    • dalam rangka mendorong peran serta masyarakat untuk mencegah pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatan pelayanan peradilan

4 of 9

Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MA-RI) adalah aplikasi pengelolaan Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.

APA ITU APLIKASI SIWAS?

5 of 9

Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara

DEFINISI

PENGADUAN

6 of 9

untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

TUJUAN PENANGANAN PENGADUAN

7 of 9

UNSUR-UNSUR PELAPORAN/ PENGADUAN

    • .What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

    • Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan

    • When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan

    • Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

    • How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb

8 of 9

pelaporan

Setelah menginput laporan pada aplikasi siwas maka selanjutnya laporan tersebut akan ditelaah oleh Badan Pengawas (BAWAS)

TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN MELALUI SIWAS

KONFIRMASI

Jika diperlukan, maka Badan Pengawas akan meminta konfirmasi dari pihak pelapor terkait pelaporan.

TELAAH PELAPORAN OLEH BAWAS

Jika Laporan yang masuk memenuhi 4W1H, Maka Badan Pengawas akan melakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap laporan.

HASIL PELAPORAN

Jika pelaporan terbukti, maka Badan Pengawas akan merekomendasikan hukuman bagi terlapor, jika tidak akan dilakukan upaya Rehabilitasi nama baik.

9 of 9

TERIMA KASIH