SOSIALISASI
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN (SIWAS)
Oleh
tiurmaida hotmauli pardede, s.h., m.kn.
ketua pengadilan negeri sengeti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
DASAR HUKUM
SIWAS
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
URGENSI SIWAS SEBAGAI SARANA PENGADUAN
Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MA-RI) adalah aplikasi pengelolaan Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
APA ITU APLIKASI SIWAS?
Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara
DEFINISI
PENGADUAN
untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.
TUJUAN PENANGANAN PENGADUAN
UNSUR-UNSUR PELAPORAN/ PENGADUAN
pelaporan
Setelah menginput laporan pada aplikasi siwas maka selanjutnya laporan tersebut akan ditelaah oleh Badan Pengawas (BAWAS)
TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN MELALUI SIWAS
KONFIRMASI
Jika diperlukan, maka Badan Pengawas akan meminta konfirmasi dari pihak pelapor terkait pelaporan.
TELAAH PELAPORAN OLEH BAWAS
Jika Laporan yang masuk memenuhi 4W1H, Maka Badan Pengawas akan melakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap laporan.
HASIL PELAPORAN
Jika pelaporan terbukti, maka Badan Pengawas akan merekomendasikan hukuman bagi terlapor, jika tidak akan dilakukan upaya Rehabilitasi nama baik.
TERIMA KASIH