Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Bentuk Pokok
Universitas Sunan Giri Surabaya
PEMBUNUHAN ( MURDER)
Pembunuhan dalam bentuk pokok (doodslag)
Unsur-unsur Tindak Pidana
1. Barang siapa
2. Dengan sengaja
Ini adalah unsur utama (dolus):
Bentuk kesengajaan:
Unsur Kesengajaan (Dolus) Secara Mendalam
Kesengajaan terdiri dari dua aspek:
1. Aspek kehendak (willens)
Pelaku memang ingin akibat terjadi
2. Aspek pengetahuan (wetens)
Pelaku mengetahui bahwa akibat pasti atau mungkin terjadi
Kasus : Dolus Eventualis
Seorang pelaku menembakkan senjata ke arah kerumunan untuk menakut-nakuti, tetapi menyadari kemungkinan ada yang tertembak. Ternyata satu orang meninggal.
Analisis:
Ada seorang Pria yang berprofesi sebagai penjual cindramata khas daerah Jawa Tengah, khususnya adalah senjata Keris, dan memiliki sebuah kios usaha di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Pada suatu waktu muncul seorang Wanita yang singgah di toko Pria tersebut, yang tidak lain adalah mantan istri dari Pria si pemilik toko tersebut, pada awalnya mereka terlibat pembicaraan hangat pada umumnya, namun semakin lama mereka akhirnya terlibat percekcokan mengenai kesalahan dari masing-masing mereka, hingga pada akhirnya mereka terlibat perkelahian serius, sampai akhirnya karena masing-masing mereka tidak bisa mengendalikan emosi yang kian memuncak, sang Pria tersebut bahkan mengambil dan menggunakan Keris yang tersedia di etalase pajangannya, hingga pada akhirnya, Pria itu menancapkan Keris tersebut ke bagian leher sang Wanita, dan Wanita itu tewas seketika karena kehabisan darah.
A seorang karyawan salah satu CV, karena bapaknya sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi, maka A berusaha mencari pinjaman pada beberapa teman kerjanya, tapi usahanya tidak membuahkan hasil, ketika akan pulang A melihat salah seorang temannya B baru saja mendapatkan gaji dengan jumlah yang besar sekitar 6 juta rupiah, maka A berusaha meminjam pada B tetapi B tida membei pinjaman dan mengatakan suatu kata dengan kasar, A pun diam, setelah diperjalanan A mendapati B sedang jalan sendirian memesan go-jek, karena dilihat di sekelilingnya dalam keadaan sepi maka A mengambil salah satu batu yang ada dipinggir jalan dan menghantamkan batu ke kepala B, seketika itu pula B terjatuh dan tak bergerak, karena A panik maka A menyembunyikan B di semak belukar dan A pun kabur.
Dari ketentuan pasal diatas maka terdapat unsur-unsur yaitu�
Unsur-unsur pasal 338 KUHP
Dalam menghilangkan nyawa orang
syarat yang harus dipenuhi yaitu: