1 of 10

Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Bentuk Pokok

Universitas Sunan Giri Surabaya

2 of 10

PEMBUNUHAN ( MURDER)

  • Pasal 338 KUHP
  • barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun
  • Pasal 459
  • Setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

3 of 10

Pembunuhan dalam bentuk pokok (doodslag)

  • rumusan pasal 338 KUHP mengatakan bahwa:
  • “ barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”

4 of 10

Unsur-unsur Tindak Pidana

1. Barang siapa

  • Subjek hukum: setiap orang

2. Dengan sengaja

Ini adalah unsur utama (dolus):

  • Pelaku menghendaki akibat
  • Pelaku mengetahui akibat perbuatannya

Bentuk kesengajaan:

  • Dolus directus → langsung menghendaki
  • Dolus indirectus → tahu akibat pasti terjadi
  • Dolus eventualis → sadar kemungkinan akibat, tetap melakukan

5 of 10

Unsur Kesengajaan (Dolus) Secara Mendalam

Kesengajaan terdiri dari dua aspek:

1. Aspek kehendak (willens)

Pelaku memang ingin akibat terjadi

2. Aspek pengetahuan (wetens)

Pelaku mengetahui bahwa akibat pasti atau mungkin terjadi

6 of 10

Kasus : Dolus Eventualis

Seorang pelaku menembakkan senjata ke arah kerumunan untuk menakut-nakuti, tetapi menyadari kemungkinan ada yang tertembak. Ternyata satu orang meninggal.

Analisis:

  • Pelaku sadar risiko kematian
  • Tetap melakukan

7 of 10

Ada seorang Pria yang berprofesi sebagai penjual cindramata khas daerah Jawa Tengah, khususnya adalah senjata Keris, dan memiliki sebuah kios usaha di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Pada suatu waktu muncul seorang Wanita yang singgah di toko Pria tersebut, yang tidak lain adalah mantan istri dari Pria si pemilik toko tersebut, pada awalnya mereka terlibat pembicaraan hangat pada umumnya, namun semakin lama mereka akhirnya terlibat  percekcokan mengenai kesalahan dari masing-masing mereka, hingga pada akhirnya mereka terlibat perkelahian serius, sampai akhirnya karena masing-masing mereka tidak bisa mengendalikan emosi yang kian memuncak, sang Pria tersebut bahkan mengambil dan menggunakan Keris yang tersedia di etalase pajangannya, hingga pada akhirnya, Pria itu menancapkan Keris tersebut ke bagian leher sang Wanita, dan Wanita itu tewas seketika karena kehabisan darah.

8 of 10

A seorang karyawan salah satu CV, karena bapaknya sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi, maka A berusaha mencari pinjaman pada beberapa teman kerjanya, tapi usahanya tidak membuahkan hasil, ketika akan pulang A melihat salah seorang temannya B baru saja mendapatkan gaji dengan jumlah yang besar sekitar 6 juta rupiah, maka A berusaha meminjam pada B tetapi B tida membei pinjaman dan mengatakan suatu kata dengan kasar, A pun diam, setelah diperjalanan A mendapati B sedang jalan sendirian memesan go-jek, karena dilihat di sekelilingnya dalam keadaan sepi maka A mengambil salah satu batu yang ada dipinggir jalan dan menghantamkan batu ke kepala B, seketika itu pula B terjatuh dan tak bergerak, karena A panik maka A menyembunyikan B di semak belukar dan A pun kabur.

9 of 10

Dari ketentuan pasal diatas maka terdapat unsur-unsur yaitu�

  1. Unsur subyektif yaitu perbuatan dengan sengaja, artinya bahwa perbauatan itu harus dilakukan dengan sengaja (doodslag).
  2. Unsur obyektif yaitu perbuatan menghilangkan nyawa, obyeknya adalah nyawa orang lain. Jadi unsur obyektif dari tindak pidana pembunuhan adalah menghilangkan nyawa.

10 of 10

Unsur-unsur pasal 338 KUHP

  1. Unsur obyektif
  2. perbuatan : menghilangkan nyawa
  3. obyeknya : nyawa orang lain.
  4. Unsur subyektif : dengan sengaja

Dalam menghilangkan nyawa orang

syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Adanya wujud perbuatan
  2. Adanya suatu kematian
  3. Adanya sebab akibat.