1 of 22

EKONOMI ISLAM

​

Dr. M. Tamrin, S. Ag., M. Pd.

​

​

Program Studi Pendidikan Profesi Guru

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

​

Universitas Bung Hatta

​

2 of 22

Pengertian Ekonomi Islam

Sistem ekonomi yang dijalankan berdasarkan ajaran-ajaran Islam, yang mengutamakan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam) dalam mengatur aktivitas ekonomi.

3 of 22

Tujuan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam bertujuan untuk menciptakan distribusi kekayaan yang adil dan merata di masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan bahwa kekayaan tidak hanya terkonsentrasi pada sekelompok orang saja.

1. Mewujudkan Keadilan Sosial

Ayat Pendukung: "Dan agar harta itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kamu."�(QS. Al-Hashr: 7)

كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ

4 of 22

2. Meningkatkan Kesejahteraan Umat

Ekonomi Islam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap individu dalam masyarakat, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal, serta memastikan kesejahteraan fisik dan mental umat manusia.

Ayat Pendukung: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."�(QS. Adh-Dhariyat: 19)

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

5 of 22

Ekonomi Islam melarang praktik-praktik ekonomi yang merugikan seperti riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian). Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dieksploitasi atau dirugikan dalam transaksi ekonomi.

3. Menghindari Ketidakadilan dan Eksploitasi

Ayat Pendukung: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa perkara itu kepada pengadilan untuk memakan harta orang lain dengan cara yang zalim, padahal kamu mengetahui."�(QS. Al-Baqarah: 188)

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ

6 of 22

Ekonomi Islam mendorong umat untuk mencari kesejahteraan duniawi sekaligus ukhrawi, dengan berusaha untuk mendapatkan ridha Allah dalam setiap aktivitas ekonomi. Ini mencakup tindakan seperti berzakat, bersedekah, dan berinvestasi untuk kepentingan sosial.

4. Mencapai Keseimbangan Dunia dan Akhirat

Ayat Pendukung: "Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari duniawi.“ (QS. Al-Qasas: 77)

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا

7 of 22

Ekonomi Islam mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam. Oleh karena itu, ekonomi Islam mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan tidak berlebihan.

5. Menjaga Kesejahteraan Lingkungan dan Alam

Ayat Pendukung: "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.“ (QS. Al-A'raf: 56)

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا

8 of 22

Ekonomi Islam mendorong umat untuk mencari rezeki dengan cara yang halal, baik itu melalui pekerjaan, usaha, atau investasi. Aktivitas ekonomi yang halal akan mendatangkan keberkahan baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

6. Mendorong Aktivitas Ekonomi yang Halal dan Berkah

Ayat Pendukung: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.“ (QS. Al-Baqarah: 172)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

9 of 22

Ekonomi Islam juga mendorong umat untuk bekerja keras dan berinovasi dalam bidang ekonomi, serta mendorong kewirausahaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

7. Peningkatan Kualitas Ekonomi melalui Kewirausahaan

dan Kerja Keras

Ayat Pendukung: "Dan katakanlah, 'Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu itu, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang beriman.” (QS. At-Tawbah: 105)

وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ

10 of 22

Praktek Ekonomi Islam

Perdagangan dalam Islam adalah cara yang sah untuk memperoleh penghasilan, asalkan dilakukan dengan prinsip kejujuran, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Islam memberikan kebebasan kepada umatnya untuk berdagang, tetapi harus memperhatikan etika dan norma yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.

1. Perdagangan dalam Islam

Ayat Pendukung: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.“ (QS. Al-Baqarah: 275)

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

11 of 22

Jual beli dalam Islam adalah transaksi yang sah antara penjual dan pembeli yang dilakukan dengan niat baik, tanpa ada unsur penipuan atau paksaan. Dalam jual beli, kedua belah pihak harus sepakat atas harga dan barang yang diperjualbelikan. Islam mengajarkan untuk bertransaksi dengan keadilan dan tanpa adanya unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), atau maysir (judi).

2. Jual Beli dalam Islam

Ayat Pendukung: "Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu mengurangi hak-hak manusia.“ (QS. Al-Isra: 35)

وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

12 of 22

Penipuan dalam perdagangan, seperti menimbang atau mengukur barang dengan tidak tepat, adalah tindakan yang dilarang dalam Islam. Islam mengajarkan agar transaksi dilakukan secara transparan, jujur, dan adil.

3. Larangan Penipuan dalam Perdagangan

Ayat Pendukung: "Celakalah orang yang curang, yaitu orang yang ketika menerima takaran dari orang lain, mereka meminta dipenuhi dengan sempurna, tetapi ketika mereka memberi takaran atau timbangan kepada orang lain, mereka mengurangi."�(QS. Al-Mutaffifin: 1-3)

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ

الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ

وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ

13 of 22

Islam mengajarkan bahwa transaksi jual beli harus dilakukan dengan harga yang wajar, saling menguntungkan, dan tidak ada unsur penipuan. Setiap pihak yang terlibat dalam jual beli berhak mengetahui hak dan kewajibannya.

4. Prinsip Jual Beli yang Adil dan Tidak Merugikan

Ayat Pendukung: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu membawa perkara itu kepada pengadilan untuk memakan harta orang lain dengan cara yang zalim.“ (QS. Al-Baqarah: 188)

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ

14 of 22

Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Dalam Islam, transaksi harus jelas, baik dalam harga, barang, maupun syarat dan ketentuannya.

5. Menghindari Praktik Gharar (Ketidakpastian)

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung gharar: "Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.“ (HR. Muslim)

15 of 22

Dalam Islam, pedagang juga diajarkan untuk memiliki tanggung jawab moral terhadap konsumen dan masyarakat. Pedagang diharapkan berlaku jujur dan tidak menipu, serta menjaga kualitas barang yang dijual.

6. Tanggung Jawab Moral dalam Perdagangan

Ayat Pendukung: "Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya adalah berdosa.“ (QS. Al-Baqarah: 283)

وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌࣖ

16 of 22

Suatu bentuk transaksi yang dapat dilakukan oleh umat Islam, asalkan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan menghindari unsur yang dilarang dalam Islam seperti riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian).

Simpan Pinjam dalam Islam

17 of 22

Dalam Islam, pinjaman atau hutang harus bebas dari bunga, karena riba (bunga) diharamkan. Riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap pihak yang meminjam.

Pinjaman Tanpa Bunga (Riba)

Ayat Pendukung: "Orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Itu adalah karena mereka berkata, 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba'. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."�(QS. Al-Baqarah: 275)

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

18 of 22

Dalam Islam, pinjaman seharusnya merupakan bentuk tolong-menolong dan bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Islam mengajarkan agar pinjaman diberikan dengan niat baik, untuk membantu sesama yang membutuhkan tanpa adanya unsur pemaksaan atau paksaan keuntungan.

Pinjaman Sebagai Bentuk Solidaritas

Ayat Pendukung: "Jika kamu memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, niscaya Allah akan mengganti dengan balasan yang lebih baik untukmu.“ (QS. Al-Baqarah: 245)

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةًۗ

19 of 22

Dalam Islam, wajib bagi seseorang yang berhutang untuk membayar utangnya sesuai dengan perjanjian. Islam juga memberikan kemudahan bagi mereka yang kesulitan dalam membayar utang, dengan memberikan waktu atau penundaan, serta mendorong agar utang tersebut dilunasi dengan cara yang baik dan tepat waktu.

Tanggung Jawab dalam Pembayaran Hutang

Ayat Pendukung: "Dan jika seseorang dalam kesulitan, maka berilah penangguhan hingga ia mampu membayar. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.“ (QS. Al-Baqarah: 280)

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

20 of 22

Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dalam segala transaksi, termasuk dalam simpan pinjam. Pihak yang memberi pinjaman harus memastikan bahwa informasi yang diberikan jelas dan tidak menyesatkan. Demikian juga, penerima pinjaman harus jujur tentang kemampuan mereka dalam melunasi utang.

Kejujuran dalam Transaksi Pinjaman

Ayat Pendukung: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertransaksi dengan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...“ (QS. Al-Baqarah: 282)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

21 of 22

Islam menekankan untuk mematuhi perjanjian atau kontrak yang telah dibuat, termasuk dalam hal pinjam meminjam. Pihak yang berhutang harus berusaha untuk memenuhi kewajibannya, sementara pihak yang memberi pinjaman harus berlaku adil.

Kepatuhan terhadap Perjanjian

Ayat Pendukung: "Dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."�(QS. Al-Isra: 34)

وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا

22 of 22

TERIMA KASIH