1 of 22

LEGAL DRAFTING 2022/2023

Dr. MUKHIDIN, S.H., M.H

2 of 22

PENGERTIAN

  • Kontrak : kesepakatan yang mendefinisikan hubungan antara dua pihak atau lebih
  • Kontrak komersial : kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi.
  • Hubungan kontraktual dibuat oleh dua pihak atau lebih yg memiliki potensi kepentingan yg saling bertentangan, maka persyaratan kontrak biasanya dilengkapi dan dibatasi oleh hukum.

Pasal 1313 s.d. 1381 KUHPerdata

  • Fungsi : melindungi pihak yg menjalin kontrak dan untuk mendefinisikan hubungan khusus diantara mereka seandainya ketentuannya tidak jelas, mendua arti atau bahkan tidak lengkap.

3 of 22

PIHAK PIHAK DALAM SUATU KONTRAK

 

  • Pihak yang Menawarkan ( Offeror ) Pihak yang ditawari ( Offeree)  

Pihak yang menawarkan Pihak yang ditawari

(offeror) menawarkan (offeree) memiliki kekuasaan

kepada pihak yang ditawari untuk menerima (offeree ) penawaran (offer) dan

menciptakan kontrak antar keduanya.

 

 

 

4 of 22

  • Persyaratan Bagi Sebuah Kontrak

Unsur-unsur sebuah kontrak, untuk sebuah kontrak yang bisa dilaksanakan :

a. Kesepakatan : Untuk memperoleh suatu kontrak yang bisa dilaksanakan , para pihak harus telah saling menerima kesepakatan.

Kesepakatan ini mensyaratkan adanya suatu penawaran (offer) oleh pihak yang menawarkan (offerer) dan penerimaan (acceptance) dari pihak yang ditawari ( offeree). Pasal 1320 KUHPerdata

b.Pertimbangan : janji tersebut harus didukung oleh tawar menawar bagi pertimbangan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Seringkali janji untuk memberi dan kewajiban –kewajiban moral tidak dianggap sebagai didukung oleh pertimbangan yang sah

5 of 22

c. Kapasitas mengadakan kontrak :pihak-pihak dalam suatu kontrak harus memiliki kapasitas atau kesempurnaan untuk mengadakan kontrak . Pihak-pihak tertentu, seperti orang-orang yang dianggap yang kurang akal atau idiot , tidak memiliki kemampuan atau kapasitas untuk mengadakan kontrak.

  1. Yang mempunyai kapasitas Pasal 1329 KUHPerdata
  2. Yang tidak mempunyai kapasitas Pasal 1330 KUHPdt

d. Obyek yang sah : obyek kontrak haruslah sah atau tidak melawan hukum. Pasal 1337 KUHPerdata

Kontrak yang diadakan untuk mencapai tujuan-tujuan atau obyek ilegal , atau kontrak-kontrak yang berlawanan atau bertentangan dengan kebijakan pemerintah menjadi batal.

6 of 22

Kekuatan yang merupakan dorongan dilaksanakannya sebuah kontrak :

1. Kekuatan atau keikhlasan persetujuan.

Niat pihak-pihak untuk menciptakan kontrak harus secara tulis dan ikhlas. Apabila ada sifat keterpaksaan, pengaruh yang tidak dapat dibenarkan, atau penipuan , maka dianggap tidak ada dukungan untuk berkontrak yanang pada gilirannya bisa batal atau dibatalkan demi hukum ( bila kontrak telah terjadi ).

Pasal 1321, Terpaksa dan Penipuan

Pasal 1323 Perjanjian dilakukan dengan paksa batal

2. Tulisan dan bentuk.

Undang-undang mensyaratkan bahwa kontrak-kontrak tertentu harus secara tertulis atau dalam bentuk tertentu.

Kelalaian atau kegagalan mengenai kontrak-kontrak yang harus secara tertulis atau dalam bentuk tertentu dapat diajukan untuk melakukan perlawanan terahadap pelaksanaan suatu kontrak oleh pihak yang merasa dirugikan.

7 of 22

TAHAP PENYUSUNAN

  • 1. Pembuatan Draf Pertama, meliputi :
      • Judul Kontrak

Dalam kontrak harus diperhatikan kesesuaian isi dengan judul serta ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga kemungkinan adanya kesalah pahaman dapat dihindari.

b. Pembukaan

Biasanya berisi tanggal pembuatan kontrak.

8 of 22

  • c. Pihak-Pihak dalam kontrak
    • Perlu diperhatikan jika pihak tersebut orang pribadi serta Badan Hukum, terutama kewenangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam bidang kontrak.

d. Racital.

Yaitu penjelasan resmi /latar belakang terjadinya suatu kontrak.

9 of 22

  • e. Isi Kontrak
    • Bagian yang merupakan inti kotrak . Yang memuat apa yang dikehendaki , hak dan kewajiban termasuk pilihan penyelesaian sengketa.

f. Penutup.

Memuat tata cara pengesahan suatu kontrak

10 of 22

  • 2. saling menukar draf kontrak
  • 3. Jika perlu diadakan revisi
  • 4. Dilakukan penyelesaian akhir
  • 5. Penutup dengan penandatanganan kontrak oleh masing-masing pihak.

11 of 22

STRUKTUR DAN ANATOMI KONTRAK

  • Pada dasarnya susunan dan anatomi kontrak dapat digolongkan menjadi tiga bagian yaitu

  • 1. Bagian Pendahuluan.
      • Bagian pendahuluan dibagi menjadi tiga bagian
      • a. Sub bagian pembuka.
        • Sub bagian ini memuat tiga hal yakni :

12 of 22

    • (1) Sebutan atau nama kontrak dan penyebutan selanjutnya (penyingkatan) yang dilakukan

Contoh :

PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM

NO :........................

    • (2). Tanggal dari kontrak yang dibuat dan ditandatangani , dan

Contoh :

pada hari.......... tanggal............

(3). Tempat dibuat dan ditandatanganinya kontrak: Contoh :

Di Tegal

13 of 22

  • b. Sub bagian pencantuman identitas Para Pihak dan siapa-siapa yang menandatangani kontrak tersebut.

Ada tiga (3) hal yang perlu diperhatikan tentang identitas yakni :

(1). Para Pihak harus disebutkan dg jelas

(2). Orang yang menandatangani harus disebutkan kepastiannya sebagai apa.

(3). Pendifinisian pihak yang terlibat dlm kontrak

Contoh :

  1. PT.Bank Asal Berkah berkedudukan................dalam hal ini diwakili oleh......................bertindak berdasarkan Surat Kuasa Direksi No................ tanggal............keduanya selaku karyawan PT. Bank AB dari dan sebagai demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT. Bank AB (Selanjutnya disebut BANK AB)
  2. Kantor advokat MS & Rekan, beralamat di Jl. ...................................., dalam hal ini diwakili oleh MS, S.H.,M.Hum (Selanjutnya disebut “ADVOKAT”)

- PT. Bank AB dan ADVOKAT bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”.

14 of 22

  • c. Sub bagian penjelasan ( bagian premis )
    • Pada sub bagian ini diberikan penjelasan mengapa Para Pihak mengatakan kontrak.
  • Contoh :

Para Pihak dalam kedudukannya tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Bank AB memerlukan jasa bantuan hukum dan dengan ini menunjuk ADVOKAT untuk mewakili kepentingan Bank AB dan ADVOKAT dengan ini menerima penunjukan tersebut dan bersedia memberikan jasa batuan hukum kepada Bank AB.
  • - Bahwa untuk maksud tersebut diatas, Bank AB telah memberikan Surat Kuasa Nomor:................ tanggal...............kepada ADVOKAT.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

15 of 22

  • 2. Bagian isi
    • Ada 4 hal yang dicantumkan dalam bagian isi
    • a. Klausul difinisi
    • b. Klausul transaksi
    • c. Klausul spesifik
    • d. Klausul ketentuan umum

Dalam bagian ini berisi pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan tentang perjanjian yang dimaksud. Misalnya :

Ruang Lingkup Perjanjian, Prioritas Waktu, Pelaksanaan, Hak dan Kewajiban, Lain-lain.

16 of 22

3. Bagian Penutup

    • Ada 3 hal yang tercantum dalam bagian ini
    • a. Sub bagian kata penutup
      • Menerangkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas itu.

Contoh :

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak pada tanggal sebagai tersebut pada awal perjanjian ini dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak.

17 of 22

  • b. Sub bagian ruang penempatan tanda tangan.
      • Adalah tempat pihak-pihak menandatangi kontrak dengan menyebutkan nama pihak yang terlibat dalam kontrak, nama jelas orang yang menandatangani dan jabatan orang yang menandatangani.

Contoh :

Kantor Advokat PT. Bank AB

(.........................) (..........................)

18 of 22

19 of 22

20 of 22

21 of 22

22 of 22