LEGAL DRAFTING 2022/2023
Dr. MUKHIDIN, S.H., M.H
PENGERTIAN
Pasal 1313 s.d. 1381 KUHPerdata
PIHAK PIHAK DALAM SUATU KONTRAK
Pihak yang menawarkan Pihak yang ditawari
(offeror) menawarkan (offeree) memiliki kekuasaan
kepada pihak yang ditawari untuk menerima (offeree ) penawaran (offer) dan
menciptakan kontrak antar keduanya.
Unsur-unsur sebuah kontrak, untuk sebuah kontrak yang bisa dilaksanakan :
a. Kesepakatan : Untuk memperoleh suatu kontrak yang bisa dilaksanakan , para pihak harus telah saling menerima kesepakatan.
Kesepakatan ini mensyaratkan adanya suatu penawaran (offer) oleh pihak yang menawarkan (offerer) dan penerimaan (acceptance) dari pihak yang ditawari ( offeree). Pasal 1320 KUHPerdata
b.Pertimbangan : janji tersebut harus didukung oleh tawar menawar bagi pertimbangan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Seringkali janji untuk memberi dan kewajiban –kewajiban moral tidak dianggap sebagai didukung oleh pertimbangan yang sah
c. Kapasitas mengadakan kontrak :pihak-pihak dalam suatu kontrak harus memiliki kapasitas atau kesempurnaan untuk mengadakan kontrak . Pihak-pihak tertentu, seperti orang-orang yang dianggap yang kurang akal atau idiot , tidak memiliki kemampuan atau kapasitas untuk mengadakan kontrak.
d. Obyek yang sah : obyek kontrak haruslah sah atau tidak melawan hukum. Pasal 1337 KUHPerdata
Kontrak yang diadakan untuk mencapai tujuan-tujuan atau obyek ilegal , atau kontrak-kontrak yang berlawanan atau bertentangan dengan kebijakan pemerintah menjadi batal.
Kekuatan yang merupakan dorongan dilaksanakannya sebuah kontrak :
1. Kekuatan atau keikhlasan persetujuan.
Niat pihak-pihak untuk menciptakan kontrak harus secara tulis dan ikhlas. Apabila ada sifat keterpaksaan, pengaruh yang tidak dapat dibenarkan, atau penipuan , maka dianggap tidak ada dukungan untuk berkontrak yanang pada gilirannya bisa batal atau dibatalkan demi hukum ( bila kontrak telah terjadi ).
Pasal 1321, Terpaksa dan Penipuan
Pasal 1323 Perjanjian dilakukan dengan paksa batal
2. Tulisan dan bentuk.
Undang-undang mensyaratkan bahwa kontrak-kontrak tertentu harus secara tertulis atau dalam bentuk tertentu.
Kelalaian atau kegagalan mengenai kontrak-kontrak yang harus secara tertulis atau dalam bentuk tertentu dapat diajukan untuk melakukan perlawanan terahadap pelaksanaan suatu kontrak oleh pihak yang merasa dirugikan.
TAHAP PENYUSUNAN
Dalam kontrak harus diperhatikan kesesuaian isi dengan judul serta ketentuan hukum yang mengaturnya, sehingga kemungkinan adanya kesalah pahaman dapat dihindari.
b. Pembukaan
Biasanya berisi tanggal pembuatan kontrak.
d. Racital.
Yaitu penjelasan resmi /latar belakang terjadinya suatu kontrak.
f. Penutup.
Memuat tata cara pengesahan suatu kontrak
STRUKTUR DAN ANATOMI KONTRAK
Contoh :
PERJANJIAN PEMBERIAN JASA HUKUM
NO :........................
Contoh :
pada hari.......... tanggal............
(3). Tempat dibuat dan ditandatanganinya kontrak: Contoh :
Di Tegal
Ada tiga (3) hal yang perlu diperhatikan tentang identitas yakni :
(1). Para Pihak harus disebutkan dg jelas
(2). Orang yang menandatangani harus disebutkan kepastiannya sebagai apa.
(3). Pendifinisian pihak yang terlibat dlm kontrak
Contoh :
- PT. Bank AB dan ADVOKAT bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”.
Para Pihak dalam kedudukannya tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Dalam bagian ini berisi pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan tentang perjanjian yang dimaksud. Misalnya :
Ruang Lingkup Perjanjian, Prioritas Waktu, Pelaksanaan, Hak dan Kewajiban, Lain-lain.
3. Bagian Penutup
Contoh :
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak pada tanggal sebagai tersebut pada awal perjanjian ini dan dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak.
Contoh :
Kantor Advokat PT. Bank AB
(.........................) (..........................)