1 of 33

TIM PEw

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

2 of 33

Contents

PEJABAT PENGELOLA BLUD

DEFINISI BLUD DAN PPK-BLUD

DASAR HUKUM

SYARAT, ALUR & PENETAPAN BLUD

SDM DALAM BLUD

KEUNGGULAN ,KENDALA DAN REKOMENDASI SMK BLUD

TUJUAN & PELAKSANAAN BLUD

MENGAPA SMK HARUS BLUD

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

3 of 33

DASAR HUKUM

  1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

  • Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Penyempurnaan dari PP 61 tahun 2007)

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

4 of 33

Dasar Hukum Berikutnya Diatur oleh �Pergub Masing Masing Provinsi

contoh :

  1. Pergub No. 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerapan Pola Keuangan BLUD Provinsi Jawa Timur

  • Pergub No. 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD Provinsi Jawa Timur

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

5 of 33

BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

6 of 33

PPK-BLUD

  • Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

7 of 33

Tujuan BLUD

  • Memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan serta manfaat sejalan dengan Praktik Bisnis yang Sehat
  • BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah
  • BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

8 of 33

Tujuan-tujuan lainnya

  1. Mengembangkan jiwa wirausaha dan entrepreneurship bagi Guru dan siswa
  2. Belajar secara riil berwirausaha
  3. Diberikan fleksibilitas kepada SMK untuk mengatur manajemen keuangannya dengan mengikuti kaidah-kaidah pengelolaan keuangan kemenkeu dan Peraturan daerah
  4. Menggali potensi bisnis di sekolah yang bisa menghasilkan uang untuk membiayai operasional sekolah

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

9 of 33

BIDANG USAHA BLUD

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Contoh :

  • Rumah sakit / Puskesmas
  • Pendidikan (SMK)
  • Badan badan pelatihan daerah
  • Kecuali Badan badan perpajakan maupun kepolisian serta TNI lainnya

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

10 of 33

Mengapa SMK harus BLUD

Merupakan langkah strategis Direktorat Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka memberi payung hukum kepada SMK agar dapat menjalankan Unit Produksi, Teaching Factory dan usaha-usaha lainnya yang selama ini sebagai sarana meningkatkan kompentensi secara realistis

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

11 of 33

SDM dalam BLUD

Sumber daya manusia BLUD terdiri atas:

  • Pejabat pengelola; dan

Bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan

  • Pegawai

Bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

12 of 33

Struktur organisasi BLUD

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Bendahara Penerimaan Pembantu

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Lorem Ipsum

Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ka TU)

WMM

Pemimpin BLUD

Kepala Sekolah

Pejabat Teknis

Pejabat Keuangan

Pendahara Pengeluaran Pembantu

WAKA

Ka. Kompli

Ka. UPS

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

13 of 33

Pejabat Pengelola BLUD

  • Pemimpin
    • Pemimpin tertinggi organisasi (SMK – Kepala Sekolah)
    • Boleh non PNS

  • Pejabat Keuangan
    • Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ka TU)
    • Bendahara Penerimaan
    • Pendahara Pengeluaran
    • Wajib PNS

  • Pejabat Teknis
    • Penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

14 of 33

PERSYARATAN UMUM BLUD

  • Syarat Substantif
    • Terpenuhi apabila tugas dan fungsi UPTD/ Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan barang / jasa publik
  • Syarat Teknis
    • Kinerja pelayanan layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya
    • Kinerja keuangan yang sehat

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

15 of 33

PERSYARATAN ADMINISTRASI BLUD

    • Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
    • Dokumen Pola tata kelola keuangan dan administrasi
    • Dokumen Rencana strategi bisnis (RSB)
    • Dokumen Standar pelayanan minimum (SPM)
    • Laporan Keuangan atau proyeksi keuangan
    • Tugas dan fungsi

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

16 of 33

PENILAIAN ADMINISTRASI BLUD

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

17 of 33

PENILAIAN ADMINISTRASI BLUD

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

18 of 33

PENILAIAN ADMINISTRASI BLUD

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

19 of 33

PENILAIAN ADMINISTRASI BLUD

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

20 of 33

PENILAIAN ADMINISTRASI BLUD

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

21 of 33

PENETAPAN

    • Penerapan BLUD ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

22 of 33

Struktur Anggaran di SMK

  • Dana BOS
  • Pendapatan BLUD
  • Dana Hibah dari Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan serta hibah lainnya

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

23 of 33

Struktur Anggaran BLUD �di SMK

  • Pendapatan BLUD
    • Jasa layanan (SPP dan UPS)
    • Pemanfaatan aset (sewa gedung,lahan dan sarana lainnya)
  • Belanja BLUD
    • Belanja operasional (belanja pegawai, belanja barang jasa)
    • Belanja modal (belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja aset lainnya)
  • Pembiayaan BLUD

Pembayaran utang / pinjaman

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

24 of 33

Pengelolaan Barang

  • BLUD dalam melaksanakan pengadaan dan pengelolaan barang dan atau jasa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

25 of 33

Keunggulan SMK BLUD

  1. SMK mendapatkan payung hukum/legal formal dalam menjalankan Unit Produksi/ jasa maupun TEFA
  2. SMK mendapatkan Flexibilitas dalam pengelo laan keuangan Sekolah sehingga warga sekolah lebih sejahtera dengan hak remunerasinya.
  3. Kompetensi siswa dan warga sekolah menjadi lebih profesional.
  4. Laporan keuangan sangat akuntabel
  5. Tingkat kepercayaan publik dan partner industri meningkat

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

26 of 33

5. Mendapat bantuan pembayaran rekening listrik, air, telepon sesuai penggunaan sepanjang tahun.

6. Tidak mengurangi bantuan dasar pendidikan dan

bantuan lainnya baik dari Pusat, Pemda maupun

bantuan-bantuan dari fihak manapun.

7. Efisiensi peralatan sekolah menjadi lebih tinggi

terutama peralatan TEFA

Keunggulan SMK BLUD

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

27 of 33

Persiapan SMK menuju BLUD

  1. Ka.SMK dan warga sekolah memahami konsep BLUD melalui seminar, pelatihan dan pendampingan
  2. Memiliki sistem penjamin mutu
  3. Memiliki unit produksi/TEFA yg sudah menghasilkan sejumlah dana
  4. Memiliki renstra jangka panjang ,jangka menengah dan jangka pendek
  5. Memiliki market place yg diandalkan
  6. Memiliki Business plan berpotensi untung
  7. Siap melaksanakan persyaratan adm BLUD
  8. Warga SMK & Kasek sepakat menjadiBLUD

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

28 of 33

Alur menuju SMK BLUD

Pelatihan

SMK mendapat pelatihan dan pendampingan dari DitPSMK sebagai calon BLUD

Koordinasi

Kepsek SMK berkoordinasi dengan Dindik provinsi

Proposal

SMK menyusun proposal calon BLUD melalui Dindik provinsi ke Gubernur

Penugasan

Gubernur memberi tugas BPKAD mempersiapkan SMK BLUD

Pembinaan

SMK calon BLUD akan dibina dan diberikan pelatihan tentang tata kelola keuangan daerah dan administrasi BLUD

Penjadwalan

Jika persyaratan administrasi BLUD cukup akan ditetapkan tanggal dimulainya tata kelola BLUD SMK

Evaluasi

BPKAD beserta perangkat daerah lainnya memberikan Evaluasi dan penilaian serta kelayakan kepada calon SMK BLUD

Penerbitan SK

Gubernur menerbitkan SK penetapan SMK BLUD jika skor mencapai batas lulus yg telah ditetapkan

Peresmian

SMK telah resmi menjadi SMK BLUD

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

29 of 33

Kendala SMK menjalankan BLUD

  • Sulitnya memberikan pemahaman kepada warga sekolah tentang honorarium yang sesuai dengan Permenkeu
  • Rencana Penggunaan Anggaran dan tarif penjualan produk/jasa harus dibuat 1 th sebelumnya(-1 year) dan harus disetujui oleh Gubernur/BAPEDA/Ka.BPKAD
  • Untuk SMK-SMK yang hasil UP-nya kecil sangat sulit jika harus menjalankan BLUD

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

30 of 33

Rekomendasi

  1. Masing masing provinsi diharapkan memiliki kesamaan dalam pemahaman konsep BLUD termasuk kesamaan proses pendampingan kepada calon SMK BLUD.
  2. Tidak mengurangi bantuan biaya dasar pendidikan dan bantuan pengembangan lainnya dari daerah, pusat maupun fihak lain.
  3. Sosialisasi dan Pendampingan direktorat pembinaan SMK sangat diperlukan untuk pendirian BLUD SMK

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

31 of 33

UNJUK KERJA / TAGIHAN

  • 1. BUKTI TELAH MENGIKUTI SOSIALISASI SMK CALON LEMBAGA BLUD DARI DITSMK , DARI DINAS PENDIDIKAN PROPINSI ,SEKDA , BAPEDA ATAUPUN BPKAD PROPINSI
  • 2. HASIL KOORDINASI DENGAN DINAS PENDIDIKAN PROPINSI
  • 3. ADANYA PROPOSAL CALON SMK BLUD
  • 4. BUKTI TELAH MENGIKUTI PELATIHAN TATAKELOLA KEUANGAN DAERAH DAN ADMINISTRASI BLUD
  • 5. ADANYA KELENGKAPAN ADMISTRASI LEMBAGA SMK BLUD.
  • 6. ADANYA JADUAL PELAKSANAAN TATAKELOLA KEUANGAN SMK BLUD DARI BPKAD PROPINSI
  • 7. HASIL PENILAIAN DAN EVALUASI SERTA KELAYAKAN TATAKELOLA BLUD SMK
  • 8. ADANYA SK PENETAPAPAN SMK BLUD OLEH GUBERNUR

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

32 of 33

S E K I A N

Semoga bermanfaat

Terimakasih

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD

33 of 33

BLUD

Badan Layanan Umum Daerah

Sistem

Pelaksana Teknis / Badan Daerah

Pelayanan Masyarakat

Flexibilitas Pengelolaan Keuangan

DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN - KEMENDIKBUD