1 of 52

2 of 52

Di Universitas Ary Ginanjar

Rabu, 28 Agustus 2024

Oleh : Satgas PPKS - UAG

3 of 52

PEMAPARAN

SATGAS PPKS UAG

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

4 of 52

Apa yang anda pahami terkait

Kekerasan Seksual ?

5 of 52

Menurut pengalaman dan pengetahuan Anda selama ini, kejadian dengan kategori

Kekerasan Seksual itu apa saja ?

6 of 52

Ketika ada sebuah kejadian “KS” di depan anda atau anda ketahui kejadiannya, Tindakan apa yang akan anda lakukan ?

7 of 52

Dari 5.000 wanita, 1.250 orang di antaranya pernah terlibat dalam kasus kejahatan seksual, baik pelecehan maupun kekerasan. Lebih sederhananya : satu dari empat wanita mengalami kejadian tersebut, sementara hanya 10 persen saja yang berani bersuara. Sisanya? Kebanyakan memilih diam karena mereka justru merasa takut tak dipercaya dan disalah-salahkan.

8 of 52

Tingkat Bullying Pada Siswa Di Berbagai Negara !

9 of 52

Dari berbagai jenis kekerasan yang terjadi di lingkungan  pendidikan, perundungan (bullying) merupakan jenis kekerasan yang sering dialami oleh pelajar dan mahasiswa.

Data dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun 2018 menyebutkan bahwa Indonesia menempati posisi ke 5 dalam jumlah pelajar yang mengalami perundungan (Jayani, 2019). Data  KPAI tahun 2018 menunjukkan kasus  pelanggaran hak anak pada 2018 didominasi oleh kekerasan di lingkungan pendidikan.

10 of 52

11 of 52

8 JUNI 2022

WHAT ?

12 of 52

8 JUNI 2022

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Definisi kekerasan seksual

13 of 52

8 JUNI 2022

Menurut Komnas Perempuan (2017), “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.

“ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender”?

14 of 52

Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan berikut ini termasuk kekerasan seksual.

  1. Berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain);
  2. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang;
  3. Mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
  4. Menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
  5. Memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);

15 of 52

Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan berikut ini termasuk kekerasan seksual.

6. Mengintip orang yang sedang berpakaian;

7. Membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut;

8. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang

untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui

oleh orang tersebut;

9. Memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan

percobaan pemerkosaan; dan melakukan perbuatan lainnya yang

merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau

fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau

gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik

termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang

kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.�

# Kata kunci yang menjadi indikator suatu kekerasan adalah paksaan. Kegiatan apa pun yang mengandung

paksaan adalah kekerasan.

16 of 52

17 of 52

8 JUNI 2022

PENCEGAHAN

18 of 52

THE UAG WAY

19 of 52

PATUHI KODE ETIK KAMPUS

20 of 52

21 of 52

22 of 52

23 of 52

24 of 52

25 of 52

26 of 52

27 of 52

28 of 52

29 of 52

30 of 52

Strategi Merespon Tindakan Kekerasan Seksual dgn 5 D

1. Ditindak langsung (direct)

2. Dialihkan perhatian (distract)

3. Delegasikan tanggung jawab ke orang sekitar (delegate)

4. Ditunda (delay)

5. Dokumentasi (document)

31 of 52

Jika kita merasa percaya diri dan merasa bahwa lingkungan sekitar terasa aman untuk melakukan tindakan, intervensi langsung adalah cara paling cepat untuk merespons tindak kekerasan seksual. Intervensi ini mencakup menawarkan bantuan untuk orang yang tampak tidak nyaman dan berisiko mengalami kekerasan, atau menyela pelaku yang menciptakan situasi tersebut.

Contoh dari pendekatan ini termasuk bertanya :

"Eh, kamu gak apa-apa?"

Selain itu, kita juga dapat memilih untuk mengganggu orang yang perilakunya membuat orang lain tidak nyaman dengan bertanya,

"Apa yang sedang terjadi?" atau "Apakah saya bisa berbicara sebentar dengan Anda?" Tindakan ini akan memberitahu mereka bahwa kita telah memperhatikan situasi dan bersedia untuk campur tangan.

32 of 52

Mengalihkan perhatian merupakan pilihan yang baik pada beberapa situasi berikut ini

  • Kita berada di lingkungan yang tidak dikenal
  • Kita tidak mengenal orang-orang yang terlibat dalam situasi tersebut dengan baik
  • Jika orang yang melakukan kekerasan memiliki kewenangan yang lebih, atau
  • Kita kurang nyaman untuk melakukan tindakan langsung.

Tujuan dari strategi ini adalah untuk membantu orang yang menjadi sasaran untuk meninggalkan situasi atau mengalihkan perhatian orang yang menciptakan masalah.

Contohnya seperti mengatakan "saya tidak dapat menemukan ponsel saya, dapatkah Anda membantu saya?", "Permisi, apakah kamu tahu di mana Gedung Perpustakaan?", "Halo, ini jam berapa ya?" Pendekatan ini dapat mengalihkan gangguan yang terjadi dan memungkinkan orang yang mengalami kekerasan untuk pergi.

33 of 52

Jika posisi atau status kita lebih lemah dibandingkan dengan pelaku sehingga kita merasa tidak dapat melakukan intervensi secara langsung, kita dapat meminta bantuan dari orang lain. Mendelegasikan tanggung jawab dapat dilakukan dengan memberitahu seseorang yang memiliki otoritas lebih tinggi seperti ketua kelompok, dosen pembimbing, staf, supervisor, dan otoritas lainnya. Namun, jika orang yang menciptakan masalah adalah bagian dari otoritas kampus, cobalah berbicara dengan Satgas agar dapat membantu mengidentifikasi pilihan yang bisa diambil.

Contoh Pendelegasian dapat dilakukan dengan mengatakan "Bu, tadi saya melihat di kantin kampus ada perilaku mencurigakan oleh…., bisakah pelaku diamankan oleh pihak keamanan kampus?" Strategi ini memungkinkan pengambilan tindakan tanpa terlibat langsung.

34 of 52

Penundaan tepat untuk dilakukan jika kita khawatir dengan suatu situasi tetapi tidak dapat mengambil tindakan untuk membantu pada saat peristiwa tersebut terjadi. Dalam keadaan seperti ini, kita masih memiliki peran penting dalam berkontribusi untuk memberikan dukungan.

Tujuan dari strategi ini adalah untuk memeriksa keadaan, memberi dukungan emosional, serta menawarkan sumber dukungan lain kepada orang yang mengalami kekerasan untuk mengurangi dampak negatif dari insiden tersebut.

Contohnya seperti ucapan "Tadi aku mendengar yang ia katakan padamu. Kamu tidak apa-apa?" Contoh tersebut sekaligus memberitahu korban kekerasan bahwa kita mengetahui peristiwa yang terjadi.

35 of 52

Merekam suatu peristiwa kekerasan saat terjadi pada seseorang adalah salah satu cara untuk membantu korban. Namun, ada beberapa hal yang perlu diingat untuk mendokumentasikan pelecehan dengan aman dan bertanggung jawab. Saat mendokumentasikan, pastikan kita melakukannya dengan aman dan tidak mencelakakan diri sendiri maupun orang lain. Jika kita sudah memiliki dokumentasinya, tanyakan kepada korban apa yang ingin mereka lakukan dengan dokumentasi itu.

Jangan menyebarkan tanpa persetujuan korban karena tindakan itu justru dapat menambah kerentanan korban dan kita dapat dilaporkan balik oleh pelaku dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE mengatur konsekuensi hukum dari pengiriman data elektronik atau teknologi informasi.

36 of 52

8 JUNI 2022

PENANGANAN

37 of 52

38 of 52

39 of 52

SATGAS PPKS UAG

40 of 52

SANKSI :

  1. Sanksi Administratif Ringan Yang Berbentuk Teguran Tertulis, atau Pernyataan Permohonan Maaf Secara Tertulis Yang Dipublikasikan Di Internal Kampus Atau Media Massa.

  • Sanksi Tingkat Sedang Adalah Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Tanpa Memperoleh Hak Jabatan Atau Pengurangan Hak Mahasiswa. Kemudian, Penundaan Mengikuti Perkuliahan (Skors), Hingga Pencabutan Beasiswa Atau Pengurangan Hak Lain.

  • Sanksi Administrasi Terberat Adalah Pemberhentian. Pemberhentian Sebagai Mahasiswa Atau Pemberhentian Sebagai Jabatan Dosen.

41 of 52

  1. Hak untuk mendapatkan pendampingan Mulai dari saat pelaporan hingga kasus inkracht ( perma 3 tahun 2017).

  • Hak untuk mendapatkan informasi mengenai kasusnya ( sp2hp) peraturan kepala kepolisian RI no 12 tahun 2009 pasal 39

  • Hak untuk mendapatkan perlindungan (LPSK ) uu no 31 tahun 2014

  • Hak untuk mendapatkan pemulihan

  • Hak untuk dirahasiakan identitasnya Pasal 153 Kuhap

HAK HAK KORBAN :

42 of 52

8 JUNI 2022

QUIZ

43 of 52

Seorang mahasiswa laki-laki sering mengolok-olok seorang mahasiswa perempuan satu kelasnya dengan mengatakan ia 'perempuan jadi-jadian' karena tidak memiliki lekuk tubuh.

QUIZ 1

Apakah

A. Perilaku di atas termasuk kekerasan seksual

B. Perilaku di atas tidak termasuk kekerasan seksual

Penjelasan :

Berdasarkan Permendikbudristek 30/2021, ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender seseorang termasuk salah satu bentuk kekerasan seksual. Komentar yang disampaikan mahasiswa tersebut termasuk dalam kategori pelecehan. Jika dilakukan secara berulang, maka hal tersebut akan mengarah ke tindak kekerasan, karena dapat berakibat pada penderitaan dan kehilangan kesempatan korban mahasiswa tersebut untuk menempuh pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

The correct answer is:

A. Perilaku di atas termasuk kekerasan seksual

44 of 52

Seorang mahasiswa dengan disabilitas penglihatan menggunakan tongkat pemandu untuk membantunya beraktivitas sehari-hari. Saat masa orientasi, seorang mahasiswa kakak tingkat terus-terusan memegang tangannya dengan dalih untuk membantu, padahal mahasiswa baru tersebut sudah berulang kali mengatakan bahwa ia bisa berjalan sendiri dengan bantuan tongkat pemandunya

QUIZ 2

Apakah

A. Perilaku di atas termasuk kekerasan seksual

B. Perilaku di atas tidak termasuk kekerasan seksual

Penjelasan :

Sebelum membantu seseorang, perlu menanyakan persetujuan kepada orang yang mau dibantu. Seringkali, bantuan yang diberikan tidak tepat dengan kebutuhan dan bahkan menimbulkan ketidaknyamanan. Sentuhan fisik yang dilakukan secara terus menerus meskipun untuk tujuan membantu, dapat menjadi bentuk kekerasan seksual karena tidak dilakukan berdasarkan persetujuan.

The correct answer is:

Perilaku di atas termasuk kekerasan seksual

45 of 52

Seorang dosen atau tendik/staf menanggapi permintaan mahasiswa untuk pengisian surat rekomendasi dengan : “Bisakah kita diskusikan ini sambil makan malam Bersama ?”

QUIZ 3

Apakah

A. Perilaku di atas termasuk kekerasan seksual

B. Perilaku di atas tidak termasuk kekerasan seksual

Penjelasan :

Dalam skenario di atas, belum terjadi tindakan kekerasan seksual. Namun, jika terdapat indikasi ancaman bahwa mahasiswa tidak bisa mendapatkan surat rekomendasi karena tidak bersedia untuk makan malam, maka kondisi ini dapat dikategorikan sebagai barter atau quid pro quo. Kekerasan seksual quid pro quo terjadi ketika seseorang pendidik atau pihak yang memiliki kewenangan lebih besar daripada korban, menahan keputusan terkait pendidikan atau fasilitas lain ketika mahasiswa tidak bersedia untuk melakukan aktivitas seksual yang diminta.

The correct answer is:

Perilaku di atas tidak termasuk kekerasan seksual

46 of 52

Salah satu dosen di program studi Sejarah berkata kepada seorang mahasiswa : “Saya sangat menyukai suara Anda, suara Anda memiliki kualitas bintang film seksi.”

QUIZ 4

Apakah

A. Perilaku di atas termasuk kekerasan seksual

B. Perilaku di atas tidak termasuk kekerasan seksual

Penjelasan :

Komentar yang menjurus ke pelecehan bernuansa seksual di lingkungan pendidikan dapat dianggap sebagai kekerasan seksual. Perbedaan kedudukan antara dosen senior dan dosen junior dapat menyebabkan korban enggan melapor karena takut akan dampaknya.

The correct answer is:

Perilaku di atas termasuk kekerasan seksual

47 of 52

Seorang dosen muda meminta mahasiswanya untuk tinggal di kelas dan bicara empat mata seusai kelas. Ia memeluk mahasiswa itu dan memberi selamat kepadanya karena telah mendapatkan beasiswa.

QUIZ 5

Apakah

A. Perilaku di atas termasuk kekerasan seksual

B. Perilaku di atas tidak termasuk kekerasan seksual

Penjelasan :

Pelukan yang tidak diinginkan dapat  membuat mahasiswa merasa tidak nyaman dan dapat diartikan sebagai kekerasan seksual, terutama ketika interaksi diprakarsai oleh orang yang memiliki kewenangan lebih besar. Dalam memberikan apresiasi, dosen harus tetap memperhatikan batasan etik.

The correct answer is:

Perilaku di atas termasuk kekerasan seksual

48 of 52

49 of 52

Any Question or Submit a Report:

satgasppks@uag.ac.id

Buku Pedoman PPKS UAG

50 of 52

51 of 52

8 JUNI 2022

52 of 52

8 JUNI 2022

SHARING