1 of 13

IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS

2 of 13

PERATURAN PEMERINTAH NO 10 TAHUN 1983 JO NO 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS

Laporan Perkawinan

maksimal 1 tahun setelah pernikahan

Melakukan Perceraian

Wajib Memperoleh Izin Dari Pejabat Yang Berwenang

Laporan Perceraian

Maksimal 1 bulan setelah terjadinya perceraian

PNS Pria beristeri lebih dari seorang

Wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang

PNS Wanita dilarang menjadi isteri kedua, ketiga, keempat

PNS dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah

3 of 13

PNS PRIA BERISTERI LEBIH DARI SEORANG

Wajib Memperoleh Izin dari Pejabat Yang Berwenang

Memenuhi Salah Satu Syarat Alternatif dan 3 Syarat Kumulatif

4 of 13

Syarat Izin Beristeri Lebih Dari Seorang

SYARAT ALTERNATIF

Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri

Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang sukar disembuhkan

Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sekurang-kurangnya 10 tahun

SYARAT KUMULATIF

Persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas dari isteri PNS

PNS yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya

Jaminan tertulis bahwa PNS akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya

5 of 13

PNS WANITA MENJADI ISTERI KEDUA/ KETIGA/KEEMPAT

PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

6 of 13

PERCERAIAN PNS

  • PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin (sebagai Penggugat) atau surat keterangan (sebagai tergugat) lebih dahulu dari Pejabat

7 of 13

ALASAN PERCERAIAN

  • Salah Satu Pihak menjadi Pemabuk, Pemadat/Penjudi yang Sulit Disembuhkan
  • Salah satu pihak berbuat zina
  • Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama 2 (Dua) Tahun Berturut-Turut Tanpa Izin dan Tanpa Alasan yang Sah

8 of 13

ALASAN PERCERAIAN

  • Salah Satu Pihak Mendapat Hukuman Penjara 5 (Lima) Tahun atau Hukuman yang Lebih Berat
  • Salah Satu Pihak Melakukan Kekejaman atau Penganiayaan Berat
  • Antara Suami Istri Terus Menerus Terjadi Perselisihan dan Pertengkaran

9 of 13

HIDUP BERSAMA DI LUAR IKATAN PERKAWINAN YANG SAH

  • PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

10 of 13

SANKSI

  • Tidak memberitahukan perkawinan dalam jangka waktu 1 tahun setelah perkawinan;
  • Cerai tanpa izin/surat keterangan dari Pejabat;
  • Beristeri lebih dari seorang tanpa izin Pejabat;
  • Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah;
  • PNS pria menolak pemberian bagian gaji;
  • Tidak melaporkan perceraian dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah perceraian;

PNS wanita menjadi isteri kedua/ketiga/keempat

SALAH SATU HUKUMAN DISIPLIN BERAT BERDASARKAN PP 94 Tahun 2021

Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS

11 of 13

PROSES PENGAJUAN IZIN PERCERAIAN (PNS SEBAGAI PENGGUGAT)

12 of 13

PROSES PENGAJUAN IZIN PERCERAIAN (PNS SEBAGAI TERGUGAT)

Gugatan dari Pasangan

13 of 13