IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO 10 TAHUN 1983 JO NO 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS
Laporan Perkawinan
maksimal 1 tahun setelah pernikahan
Melakukan Perceraian
Wajib Memperoleh Izin Dari Pejabat Yang Berwenang
Laporan Perceraian
Maksimal 1 bulan setelah terjadinya perceraian
PNS Pria beristeri lebih dari seorang
Wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang
PNS Wanita dilarang menjadi isteri kedua, ketiga, keempat
PNS dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah
PNS PRIA BERISTERI LEBIH DARI SEORANG
Wajib Memperoleh Izin dari Pejabat Yang Berwenang
Memenuhi Salah Satu Syarat Alternatif dan 3 Syarat Kumulatif
Syarat Izin Beristeri Lebih Dari Seorang
SYARAT ALTERNATIF
Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
Isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang sukar disembuhkan
Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sekurang-kurangnya 10 tahun
SYARAT KUMULATIF
Persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas dari isteri PNS
PNS yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya
Jaminan tertulis bahwa PNS akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya
PNS WANITA MENJADI ISTERI KEDUA/ KETIGA/KEEMPAT
PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
PERCERAIAN PNS
ALASAN PERCERAIAN
ALASAN PERCERAIAN
HIDUP BERSAMA DI LUAR IKATAN PERKAWINAN YANG SAH
SANKSI
PNS wanita menjadi isteri kedua/ketiga/keempat
SALAH SATU HUKUMAN DISIPLIN BERAT BERDASARKAN PP 94 Tahun 2021
Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
PROSES PENGAJUAN IZIN PERCERAIAN �(PNS SEBAGAI PENGGUGAT)
PROSES PENGAJUAN IZIN PERCERAIAN �(PNS SEBAGAI TERGUGAT)
Gugatan dari Pasangan