Hukum Acara dalam �Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi�(Perbedaan dan Penyimpangannya)
Dasar Hukum
Pemberantasan TP Korupsi�adalah Prioritas
Pasal 25
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
Berlaku Prinsip Umum-Khusus
Pasal 26
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Apa saja pengecualiannya?
Tim Gabungan
Pasal 27
Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Masihkah berlaku?
Kewajiban Bersaksi
Pasal 28
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Rahasia Perbankan?
Pasal 29
Pengecualian Terhadap Prinsip�Kerahasiaan Bank
Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/694/RHS/XII/2004 tertanggal 2 Desember 2004 tentang Pertimbangan Hukum atas Pelaksanaan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait dengan Ketentuan Rahasia Bank, yang ditujukan kepada Gubernur Bank Indonesia. Pada bagian huruf e surat tersebut dinyatakan:
Bahwa oleh karena … dan pula dengan berpedoman pada asas bahwa ketentuan undang-undang yang baru mengenyampingkan undang-undang yang lebih lama, maka prosedur ijin membuka rahasia bank sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 42 Undang-undang Perbankan, tidak berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 30
Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
Perlindungan�terhadap Pelapor
Pasal 31
Perlindungan Hukum bagi Masyarakat
Gugatan Perdata�oleh Jaksa Pengacara Negara
Pasal 32
Pasal 33
Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Meninggalnya Tersangka tindak pidana korupsi menghentikan proses pertanggungjawaban pidana tetapi bukan berarti tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Apabila telah terdapat bukti nyata bahwa telah terdapat kerugian keuangan negara, dapat dilakukan upaya gugatan perdata oleh JPN.
Ketentuan ini mengadopsi konsep waris dalam hukum perdata. Tidak mewariskan pertanggungjawaban pidana tetapi mengalihkan tanggungjawab perdata kepada ahli warisnya.
Pasal 34
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 35
Pasal 36
Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.