1 of 20

Hukum Acara dalam �Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi�(Perbedaan dan Penyimpangannya)

2 of 20

Dasar Hukum

  1. UU No. 8 tahun 1981.
  2. UU No. 31 tahun 1999 dan Perubahannya.
  3. UU No. 30 tahun 2002 dan Perubahannya.

3 of 20

Pemberantasan TP Korupsi�adalah Prioritas

Pasal 25

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

4 of 20

Berlaku Prinsip Umum-Khusus

Pasal 26

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Apa saja pengecualiannya?

5 of 20

Tim Gabungan

Pasal 27

Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.

Masihkah berlaku?

6 of 20

Kewajiban Bersaksi

Pasal 28

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

7 of 20

Rahasia Perbankan?

Pasal 29

  1. Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
  2. Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
  4. Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.

8 of 20

Pengecualian Terhadap Prinsip�Kerahasiaan Bank

  • Kepentingan perpajakan.
  • Kepentingan penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN.
  • Kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
  • Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dan nasabah.
  • Kepentingan tukar-menukar informasi antar bank.
  • Kepentingan nasabah penyimpan atas dasar permintaan, persetujuan tertulis, atau kuasa dari nasabah.
  • Kepentingan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana.

9 of 20

Surat Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/694/RHS/XII/2004 tertanggal 2 Desember 2004 tentang Pertimbangan Hukum atas Pelaksanaan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait dengan Ketentuan Rahasia Bank, yang ditujukan kepada Gubernur Bank Indonesia. Pada bagian huruf e surat tersebut dinyatakan:

Bahwa oleh karena … dan pula dengan berpedoman pada asas bahwa ketentuan undang-undang yang baru mengenyampingkan undang-undang yang lebih lama, maka prosedur ijin membuka rahasia bank sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 42 Undang-undang Perbankan, tidak berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

10 of 20

Pasal 30

Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.

11 of 20

Perlindungan�terhadap Pelapor

Pasal 31

  1. Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
  2. Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.

12 of 20

  • Tindak pidana korupsi bukan delik aduan;
  • Siapa saja dapat menjadi Pelapor;
  • Pelapor tidak harus memenuhi kapasitas sebagai Saksi, dan Saksi tidak harus menjadi Pelapor;
  • Perlindungan terhadap Pelapor dilakukan sejak yang bersangkutan menyampaikan laporan.

13 of 20

Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

  1. Perlindungan hukum yang bertujuan memberikan rasa aman bagi pelapor pada saat mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terjadinya korupsi, atau pada saat diminta hadir menjadi saksi (Ps. 41 huruf e UU No. 31/1999 jo UU No. 20.2001).
  2. Perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman. Yang dimaksud dengan “status hukum” adalah status seseorang sebagai pelapor dijamin tetap, tidak akan diubah menjadi tersangka.
  3. Penegak hukum dan KPK wajib merahasiakan identitas pelapor dan isi informasi, saran, pendapat yang disampaikan. Atas permintaan pelapor, penegak hukum dan KPK dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya.

14 of 20

Gugatan Perdata�oleh Jaksa Pengacara Negara

Pasal 32

  1. Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
  2. Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.

15 of 20

Pasal 33

Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

16 of 20

Meninggalnya Tersangka tindak pidana korupsi menghentikan proses pertanggungjawaban pidana tetapi bukan berarti tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Apabila telah terdapat bukti nyata bahwa telah terdapat kerugian keuangan negara, dapat dilakukan upaya gugatan perdata oleh JPN.

Ketentuan ini mengadopsi konsep waris dalam hukum perdata. Tidak mewariskan pertanggungjawaban pidana tetapi mengalihkan tanggungjawab perdata kepada ahli warisnya.

17 of 20

Pasal 34

Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

18 of 20

Pasal 35

  1. Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.
  2. Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
  3. Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.

19 of 20

Pasal 36

Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.

20 of 20

  1. Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
  2. Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.
  3. Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.
  4. Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
  5. Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.