1 of 38

SATUAN ACARA PERKULIAHAN �MATA KULIAH HUKUM AGRARIA�FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA�SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2015/2016�PROGRAM SARJANA

Penanggung Jawab:

Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI

Pengajar:

Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI

Dr. Suparjo Sujadi, SH, MH

Hendriani Parwitasari, SH, M.Kn

Marliesa Qadariani, SH, MH

2 of 38

PERSYARATAN PERKULIAHAN

  • Wajib hadir tepat waktu, disetiap perkuliahan (tatap muka)
  • Toleransi : 25 % dari tatap muka (termasuk ijin, sakit, dan lain-lainnya).
  • Perserta yang kehadirannya dalam perkuliahan kurang dari 75 % dari tatap muka, TIDAK BERHAK MENDAPAT NILAI INCOMPLETE (NILAI I).
  • Wajib menggunakan pakaian sopan dan rapih (kemeja blouse, atau kaos berkerah) dan menggunakan sepatu.

3 of 38

  1. Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Hukum Tanah Nasional, edisi 2013, Penerbit Universitas Trisakti.

2. Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, (Edisi 2008), Penerbit Djambatan.

3. Reading Material (Diktat Azas-azas Hukum Agraria) yang dibukukan Pengajar.

A. BUKU WAJIB

4 of 38

B. BAHAN BACAAN TAMBAHAN

  1. Prof. Arie S. Hutagalung, SH, MLI, Condominium dan Permasalahannya, Jakarta BPFH Universitas Indonesia, edisi revisi 2007.

  • Prof. Arie S. Hutagalung, SH, MLI, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, LPHI Jakarta, 2005.

  • Prof. Arie S. Hutagalung, SH, MLI, Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan) Jakarta : BPFH Universitas Indonesia, 1999.

5 of 38

���Komponen Penilaian�1. Kehadiran�2. Tugas Terstruktur�3. UTS�4. UAS���

Catatan:

Nilai I hanya akan diberikan kepada mahasiswa yang tidak mengikuti UTS atau UAS yang memenuhi persyaratan persentase kehadiran minimal 75%.

6 of 38

SAP HUKUM AGRARIA�Prog. Sarjana

MINGGU

KE

TOPIK

MATERI

I

Perkenalan

A. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Agraria

B. Garis-garis Besar Perkembangan Hukum Tanah di Indonesia

Perkenalan dan Penjelasan Umum

Perkuliahan dan Materi Perkuliahan

1. Dalam arti luas

2. Dalam arti sempit

  1. Hukum Tanah Lama (sebelum UUPA)

a. Hukum Tanah Adat

b. Hukum Tanah Swaparaja

c. Hukum Tanah Administrasi

d. Hukum Tanah Antar Golongan

2. Macam Hak Penguasaan atas Tanah di Indonesia dan Pengaturannya Dalam Sistem Tanah Sebelum UUPA

a. Tanah Hak Indonesia

b. Tanah Hak Barat

7 of 38

MINGGU

KE

TOPIK

MATERI

II

C. Pembentukan UUPA dan Perkembangan Hukum Tanah di Indonesia

3. Hukum Tanah Nasional (Hukum Tanah Baru

  1. Fungsi UUPA
  2. Tujuan UUPA
  3. Hubungan Fungsionil UUPA sebagai HTN
  4. Konsepsi Hukum Tanah Nasional

III

D. Hak Penguasaan atas Tanah

Menurut Hukum Tanah

Nasional

  1. Pengertian
  2. Macam Hak Penguasaan atas Tanah

3. Uraian Hak Atas Tanah

a. Hak Milik/Perwakafan

b. Hak Guna Usaha

IV

c. Hak Guna Bangunan

d. Hak Pakai

e. Hak Pengelolaan

8 of 38

MINGGU

KE

TOPIK

MATERI

V

f. Hak Sewa

g. Hak Gadai

h. Hak Usaha Bagi Hasil

i. Hak Menumpang

VI

E. Landreform di Indonesia

  1. Pengertian
  2. Tujuan
  3. Landasan Hukum Landreform
  4. Program Landreform

VII

Resume

VIII

UJIAN TENGAH SEMESTER

IX

F. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan

  1. Fungsi Tanah
  2. Tata cara Memperoleh Tanah yang Diperlukan

a. Permohonan Hak

b. Perjanjian dengan Pemilik Tanah

9 of 38

MINGGU

KE

TOPIK

MATERI

X

c. Pemindahan Hak

d. Pelepasan Hak

e. Pencabutan Hak

XI

G. Pendaftaran Tanah

  1. Jaminan Kepastian Hukum
  2. Pengertian
  3. Peraturan/Dasar Hukum
  4. Tujuan
  5. Instansi Penyelenggara
  6. Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah
  7. Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak atas Tanah

10 of 38

MINGGU KE

TOPIK

MATERI

XII

H. Tanah Sebagai Jaminan Hutang

  1. Pengertian, Ciri-ciri, Sifat dan Perkembangan Pengaturan Hak Jaminan Atas Tanah
  2. Subyek dan Obyek HT, HT untuk tanah HGB diatas tanah HPL
  3. Pembebanan HT
  4. Peralihan dan Hapusnya HT
  5. Eksekusi HT

XIII

I. Rumah Susun di Indonesia

  1. Tujuan
  2. Pengertian
  3. Hak atas Tanah yang dapat dibangun Rumah Susun
  4. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
  5. Pembebanan HT atas Rumah Susun dan Satuan Rumah Susun
  6. Perhimpunan Penghuni

XIV

Resume

XV

UJIAN AKHIR SEMESTER

11 of 38

PENGERTIAN AGRARIA DALAM UUPA

Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

12 of 38

  • Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat 4 jo Pasal 4 ayat 1).

  • Pengertian air meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat 5)

13 of 38

  • Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan-bahan galian, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, dll. (Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah dirubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

  • Kekayaan alam yang terkandung di dalam air adalah ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia (Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan).

14 of 38

Pengertian Agraria dalam UUPA hakikatnya adalah sama dengan pengertian ruang dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007

Dalam Pasal 1 angka 1 dinyatakan :

“Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya”.

15 of 38

Dalam Penetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tanggal 9 November 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dinyatakan bahwa “Sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional yang wajib disyukuri. Oleh karena itu harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur”.

Bumi, air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam UUPA dicakup dengan pengertian “Agraria”, sebagaimana juga dinyatakan dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 diatas.

16 of 38

Hukum Agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian Agraria.

Kelompok tersebut terdiri atas :

  1. Hukum Tanah
  2. Hukum Air
  3. Hukum Pertambangan
  4. Hukum Perikanan
  5. Hukum Kehutanan
  6. Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur- unsur Dalam Ruang Angkasa (bukan “Space Law”)

17 of 38

HUKUM AGRARIA

LUAS

SEMPIT

PENGERTIAN

Seperangkat hukum yang mengatur Hak Penguasaan atas Sumber Alam

Seperangkat hukum yang mengatur Hak Penguasaan atas Tanah

OBYEK

Hak Penguasaan atas Sumber-sumber Alam

Hak Penguasaan Atas Tanah

RUANG LINGKUP

  • Hukum Tanah
  • Hukum Air
  • Hukum Pertambangan
  • Hukum Perikanan
  • Hukum Kehutanan
  • Hukum atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa (bukan Space Law)

Hukum Tanah

18 of 38

1. Dalam pasal 4 dinyatakan, bahwa atas dasar hak menguasai dari Negara....... ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang.......

Dengan demikian jelaslah, bahwa tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi (ayat 1). Sedang hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.

Pengertian Tanah dan Hak Atas Tanah

19 of 38

2. a. Yang dipunyai dengan hak atas tanah itu adalah tanahnya, dalam arti sebagian tertentu dari permukaan bumi.

  1. Wewenang menggunakan yang bersumber pada hak tersebut diperluas hingga meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawah tanah dan air serta ruang yang ada diatasnya.

  • Batas yang dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) dengan kata-kata : sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas- batas menurut undang-undang ini (yaitu: UUPA) dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

20 of 38

3. a. Pasal 8: pengambilan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa perlu diatur.

  1. Penjelasan Pasal 8 disebutkan: karena ... hak-hak atas tanah itu hanya memberi hak atas permukaan bumi, maka wewenang-wewenang yang bersumber daripadanya tidaklah mengenai kekayaan-kekayaan alam yang terkandung dalam tubuh bumi, air dan ruang angkasa. Oleh karena itu maka pengambilan kekayaan yang dimaksudkan itu memerlukan pengaturan tersendiri. Ketentuan ini merupakan pangkal bagi perundang-undangan pertambangan dan lain-lainnya.
  2. Pengambilan kekayaan alam yang berupa bahan-bahan galian yang telah disinggung di atas, memerlukan adanya hak tersendiri, yaitu Kuasa Pertambangan yang diatur dalam UU Pokok Pertambangan.

21 of 38

  1. a. Dalam Hukum Tanah negara-negara yang menggunakan apa yang disebut “Azas Accessie” atau “Asas perlekatan”, bangunan dan tanaman yang ada di atas dan merupakan satu kesatuan dengan tanah, merupakan “bagian” dari tanah yang bersangkutan.

b. Perbuatan hukum mengenai tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga tanaman dan bangunan yang ada di atasnya.

c. Hukum Tanah kita menggunakan asas Hukum Adat yang disebut asas pemisahan horizontal (dalam bahasa Belanda disebut : “horizontale scheiding”). Bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.

22 of 38

5. Perbuatan hukum yang dilakukan bisa meliputi tanahnya saja. Atau hanya meliputi bangunan dan/atau tanamannya saja, yang kemudian dibongkar (“adol bedol”) atau tetap berada di atas tanah yang bersangkutan (“adol ngebregi”). Perbuatan hukumnya pun bisa juga meliputi tanah berikut bangunan dan/atau tanaman keras yang ada di atasnya, dalam hal mana apa yang dimaksudkan itu wajib secara tegas dinyatakan.

23 of 38

6. Pengertian “land” dalam perundang-undangan negara lain.

a. Dalam National Land Code Malaysia (1965) pasal 5 pengertian “tanah” yang disebut land meliputi (“includes”) :

  1. that surface of the earth and all substances forming that surface;
  2. the earth below the surface and all substances therein;
  3. all vegetation and other natural products, whether or not requiring the periodical application of labour to their production, and whether on or below the surface;
  4. all things attached to the earth or permanently fastened to anything attached to the earth, whether on or below the surface; and
  5. land covered by water.

24 of 38

  1. Dalam Land Titles Act Singapura (1993) Pasal 4 pengertian land didefinisikan sebagai :

the surface of any defined parcel of the earth, and all substances there under, and so much of the column of air above the surface as is reasonably necessary for the proprietor’s use and enjoyment, and includes any estate or interest in land all vegetation growing thereon and structures affixed thereon or any parcel of airspace or subterranean pace held apart form the surface of the land as shown in an approved plan Subject to any provisions to the contrary the proprietorship of land includes natural rights to air, light, water, and support and the right of access to any highway on which the land abuts.

25 of 38

Ada persamaan hakiki dengan pengertian “tanah” dalam arti yuridis seperti dijelaskan dalam UUPA, yaitu bahwa yang dimaksudkan dengan “land” adalah juga “permukaan bumi”. Tetapi diperluas hingga meliputi juga hak atas tubuh bumi di bawah dan ruang udara di atasnya, dalam batas-batas keperluannya yang wajar.

Perbedaan lain adalah mengenai pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah. Malaysia dan Singapura, seperti negara-negara lain pada umumnya, menggunakan asas accessie. Ada perbedaan juga mengenai pemilikan kekayaan alam dalam tubuh bumi di bawah yang dihaki. Ketentuan hukumnya di berbagai negara tidak seragam.

26 of 38

  1. Negara Bagian Amerika Serikat (Arkansas, Kansas, Mississipi, Ohio, Pennsylvania, Texas dan West Virginia), yang disebut ownership states, minyak bumi dan gas, seperti halnya batubara dan mineral lainnya yang ada dalam tubuh bumi di bawah tanah adalah milik yang empunya tanah.

  • Dalam Hukum Negara Bagian New South Wales, Australia, semua minyak bumi dan helium adalah milik Crown, yang penguasaanya ada pada Negara Bagian. Emas dan perak juga milik Crown.

27 of 38

HUKUM TANAH YANG DUALISTIS

Perangkat Hukum

Tanah Barat

Perangkat Hukum

Tanah Adat

Kaedah-kaedahnya

Kaedah-kaedahnya

Tertulis

Tidak tertulis

Tertulis

Tidak tertulis

Buku II BW

Buku III BW

Buku IV BW

Hk. Kebiasaan

(Belanda Kuno)

Agr. Wet 1870

Agr. Besluit 1870

Pra BW (seb. 1848)

Hk. Tanah Adm

Diciptakan :

  • Pemr. HB
  • Pemr. Swapraja

Sebagai hukum yang berlaku dikalangan orang Indonesia asli (Bumiputra)

(Hk. Tanah Swapraja)

GARIS BESAR PERKEMBANGAN HUKUM TANAH SEBELUM 24/9/1960

28 of 38

PLURALISTIS

Ketentuan

Pokok

Ketentuan

Pelengkap

Hukum Tanah Adat

Hukum Tanah Barat

DUALISTIS

Hukum Tanah Antar Golongan

Hukum Tanah Administrasi

Hukum Tanah Swapraja

29 of 38

STATUS TANAH DI INDONESIA SEBELUM UUPA

Tanah Hak

Indonesia

Tanah Hak Barat

Diatur oleh Hukum Tanah Adat

Belum didaftar

Sudah didaftar

Diatur oleh Hukum Tanah Barat

30 of 38

Pada dasarnya tanah Hak Indonesia meliputi semua tanah yang tidak diatur oleh Hukum Tanah Barat.

a. Kaedah tidak tertulis, yang berlaku di Indonesia bagi penduduk asli sejak semula;

b. Kaedah tertulis, yang diciptakan oleh :

  • Pemerintah Swapraja, misalnya peraturan mengenai tanah di daerah Kesultanan Yogyakarta, Surakarta atau Sumatera Timur
  • Pemerintah Hindia Belanda, misalnya :

(1) Hak Agrarisch Eigendom, Stbl. 1872-117 (Koninklijk Besluit) dan Stbl. 1873-38;

(2) Grond Vervreemdings Verbod (larangan pengasingan tanah), Stbl. 1875-179

31 of 38

HUKUM BELANDA KUNO

Tertulis

Tidak

tertulis

Mis. Overschrijvings Ord. Stbl. 1834-27

Peraturan tentang sewa menyewa tanah partikelir, mis. Zaman VOC dulu sebagian tanah di Jakarta adalah milik partikelir yang disewakan untuk mendirikan bangunan. Lembaga ini diatur menurut hukum kebiasaan dan dikenal sebagai “Bataviasche Grondhuur

32 of 38

SESUDAH 1848

BUKU II BW, antara lain mengatur lembaga-lembaga :

  • Eigendom (Pasal 571)
  • Opstal (Pasal 711)
  • Erfpacht (Pasal 720)
  • Gebruik (Pasal 818)

BUKU III BW, mengatur :

  1. Masalah jual beli tanah yang terdiri dari 2 tahap (Pasal 1457 & 1458):

- Tahap perjanjian, yang belum berarti hak atas tanah berpindah;

- Tahap jurisdische levering, tahap terjadinya pemindahan hak atas tanah yaitu balik nama di kantor kadaster

2. Masalah sewa menyewa tanah (Pasal 1588-1600). Ketentuan sewa menyewa ini dengan adanya UUPA sekarang tidak berlaku lagi.

BUKU IV BW, mengatur lembaga daluwarsa (acquisitive verjaring) yang upaya hukum untuk dinyatakan sebagai eigenaar (Pasal 610 – 1955 jo 1963). Acaranya disebut “eigendom-uitwijzing” (Pasal 621, 622 dan 623).

Selain itu, hak eigendom dapat diperoleh melalui lembaga daluwarsa (Pasal 584)

33 of 38

TANAH DOMAIN NEGARA

Tanah

Kosong

Tanah Hak

Adat

Tanah Hak

Barat lainnya

Tanah Hak

Eigendom

Tanah

Daerah

Swapraja

34 of 38

HUKUM TANAH BARAT

Sebagai Pemilik

Sebagai Penguasa

Hak-hak Perorangan :

- Hak Eigendom

  • Hak Erfpacht
  • Hak Opstal
  • Hak Gebruik
  • Hak Sewa

Hak-hak Indonesia:

Hak Milik Adat

35 of 38

Hak

Opstal

Hak

Erfpacht

Hak

Sewa

Hak

Gebruik

Perjanj

Tanah

Hak

Eigendom

Tanah

Hak

Domein

Perjanj

Hak

Opstal

Hak

Erfpacht

Hak

Sewa

Hak

Gebruik

Melalui Jual Beli

Hak Eigendom

36 of 38

HUKUM TANAH ADAT

Hak Ulayat

Unsur Kepunyaan

Unsur Kekuasaan

Kepala Adat

Hak-hak Perorangan:

(Hak-hak atas Tanah)

Primer : Hak Milik Adat

Hak Pakai

Sekunder : Hak Gadai

Hak Usaha Bagi Hasil

Magersari, Sewa

37 of 38

HUKUM TANAH NASIONAL

Hak Bangsa (Ps. 1)

Unsur Kepunyaan

Unsur Kekuasaan

Hak Menguasai Negara (Ps. 2)

Hak-hak Perorangan:

(Hak-hak atas Tanah)

Primer : Hak Milik

Hak Pakai

Hak Guna Usaha

Hak Guna Bangunan

Sekunder : Hak Guna Bangunan

Hak Pakai

Hak Gadai

Hak Usaha Bagi Hasil

Magersari, Sewa

38 of 38

SEBELUM UUPA S/D

23 SEPTEMBER 1960

SESUDAH UUPA

(Sesudah 24 SEPTEMBER 1960)

KEDUDUKAN HUKUM

Terpencar dalam berbagai hukum:

  • Hk. Tanah Barat Adm.

Perdata

  • Hk. Tanah Adat Adm.

Perdata

  • Hk. Tanah Administrasi
  • Hk. Tanah Swapraja
  • Hk. Tanah Antar

Golongan

Satu Obyek

Satu Sistimatika

KEDUDUKAN NEGARA

Pemilik /Badan Hukum Perdata

Badan Penguasa

KEDUDUKAN HAK

Hak-hak Barat

Hak-hak Adat

Hak-hak Swapraja

Unifikasi dalam Hak melalui Ketentuan Konversi