SATUAN ACARA PERKULIAHAN �MATA KULIAH HUKUM AGRARIA�FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA�SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2015/2016�PROGRAM SARJANA
Penanggung Jawab:
Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI
Pengajar:
Prof. Ny. Arie S. Hutagalung, SH, MLI |
Dr. Suparjo Sujadi, SH, MH Hendriani Parwitasari, SH, M.Kn Marliesa Qadariani, SH, MH |
PERSYARATAN PERKULIAHAN
2. Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, (Edisi 2008), Penerbit Djambatan.
3. Reading Material (Diktat Azas-azas Hukum Agraria) yang dibukukan Pengajar.
A. BUKU WAJIB
B. BAHAN BACAAN TAMBAHAN
���Komponen Penilaian�1. Kehadiran�2. Tugas Terstruktur�3. UTS�4. UAS���
Catatan:
Nilai I hanya akan diberikan kepada mahasiswa yang tidak mengikuti UTS atau UAS yang memenuhi persyaratan persentase kehadiran minimal 75%.
SAP HUKUM AGRARIA�Prog. Sarjana
MINGGU KE | TOPIK | MATERI |
I | Perkenalan A. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Agraria B. Garis-garis Besar Perkembangan Hukum Tanah di Indonesia | Perkenalan dan Penjelasan Umum Perkuliahan dan Materi Perkuliahan 1. Dalam arti luas 2. Dalam arti sempit
a. Hukum Tanah Adat b. Hukum Tanah Swaparaja c. Hukum Tanah Administrasi d. Hukum Tanah Antar Golongan 2. Macam Hak Penguasaan atas Tanah di Indonesia dan Pengaturannya Dalam Sistem Tanah Sebelum UUPA a. Tanah Hak Indonesia b. Tanah Hak Barat |
MINGGU KE | TOPIK | MATERI |
II | C. Pembentukan UUPA dan Perkembangan Hukum Tanah di Indonesia | 3. Hukum Tanah Nasional (Hukum Tanah Baru
|
III | D. Hak Penguasaan atas Tanah Menurut Hukum Tanah Nasional |
3. Uraian Hak Atas Tanah a. Hak Milik/Perwakafan b. Hak Guna Usaha |
IV | | c. Hak Guna Bangunan d. Hak Pakai e. Hak Pengelolaan |
MINGGU KE | TOPIK | MATERI |
V | | f. Hak Sewa g. Hak Gadai h. Hak Usaha Bagi Hasil i. Hak Menumpang |
VI | E. Landreform di Indonesia |
|
VII | Resume | |
VIII | | UJIAN TENGAH SEMESTER |
IX | F. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan |
a. Permohonan Hak b. Perjanjian dengan Pemilik Tanah |
MINGGU KE | TOPIK | MATERI |
X | | c. Pemindahan Hak d. Pelepasan Hak e. Pencabutan Hak |
XI | G. Pendaftaran Tanah |
|
MINGGU KE | TOPIK | MATERI |
XII | H. Tanah Sebagai Jaminan Hutang |
|
XIII | I. Rumah Susun di Indonesia |
|
XIV | Resume | |
XV | | UJIAN AKHIR SEMESTER |
PENGERTIAN AGRARIA DALAM UUPA
Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Pengertian Agraria dalam UUPA hakikatnya adalah sama dengan pengertian ruang dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007
Dalam Pasal 1 angka 1 dinyatakan :
“Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya”.
Dalam Penetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tanggal 9 November 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dinyatakan bahwa “Sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional yang wajib disyukuri. Oleh karena itu harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur”.
Bumi, air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam UUPA dicakup dengan pengertian “Agraria”, sebagaimana juga dinyatakan dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 diatas.
Hukum Agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian Agraria.
Kelompok tersebut terdiri atas :
HUKUM AGRARIA
| LUAS | SEMPIT |
PENGERTIAN | Seperangkat hukum yang mengatur Hak Penguasaan atas Sumber Alam | Seperangkat hukum yang mengatur Hak Penguasaan atas Tanah |
OBYEK | Hak Penguasaan atas Sumber-sumber Alam | Hak Penguasaan Atas Tanah |
RUANG LINGKUP |
| Hukum Tanah |
1. Dalam pasal 4 dinyatakan, bahwa atas dasar hak menguasai dari Negara....... ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang.......
Dengan demikian jelaslah, bahwa tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi (ayat 1). Sedang hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.
Pengertian Tanah dan Hak Atas Tanah
2. a. Yang dipunyai dengan hak atas tanah itu adalah tanahnya, dalam arti sebagian tertentu dari permukaan bumi.
3. a. Pasal 8: pengambilan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa perlu diatur.
b. Perbuatan hukum mengenai tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga tanaman dan bangunan yang ada di atasnya.
c. Hukum Tanah kita menggunakan asas Hukum Adat yang disebut asas pemisahan horizontal (dalam bahasa Belanda disebut : “horizontale scheiding”). Bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.
5. Perbuatan hukum yang dilakukan bisa meliputi tanahnya saja. Atau hanya meliputi bangunan dan/atau tanamannya saja, yang kemudian dibongkar (“adol bedol”) atau tetap berada di atas tanah yang bersangkutan (“adol ngebregi”). Perbuatan hukumnya pun bisa juga meliputi tanah berikut bangunan dan/atau tanaman keras yang ada di atasnya, dalam hal mana apa yang dimaksudkan itu wajib secara tegas dinyatakan.
6. Pengertian “land” dalam perundang-undangan negara lain.
a. Dalam National Land Code Malaysia (1965) pasal 5 pengertian “tanah” yang disebut land meliputi (“includes”) :
the surface of any defined parcel of the earth, and all substances there under, and so much of the column of air above the surface as is reasonably necessary for the proprietor’s use and enjoyment, and includes any estate or interest in land all vegetation growing thereon and structures affixed thereon or any parcel of airspace or subterranean pace held apart form the surface of the land as shown in an approved plan Subject to any provisions to the contrary the proprietorship of land includes natural rights to air, light, water, and support and the right of access to any highway on which the land abuts.
Ada persamaan hakiki dengan pengertian “tanah” dalam arti yuridis seperti dijelaskan dalam UUPA, yaitu bahwa yang dimaksudkan dengan “land” adalah juga “permukaan bumi”. Tetapi diperluas hingga meliputi juga hak atas tubuh bumi di bawah dan ruang udara di atasnya, dalam batas-batas keperluannya yang wajar.
Perbedaan lain adalah mengenai pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah. Malaysia dan Singapura, seperti negara-negara lain pada umumnya, menggunakan asas accessie. Ada perbedaan juga mengenai pemilikan kekayaan alam dalam tubuh bumi di bawah yang dihaki. Ketentuan hukumnya di berbagai negara tidak seragam.
HUKUM TANAH YANG DUALISTIS
Perangkat Hukum
Tanah Barat
Perangkat Hukum
Tanah Adat
Kaedah-kaedahnya
Kaedah-kaedahnya
Tertulis
Tidak tertulis
Tertulis
Tidak tertulis
Buku II BW
Buku III BW
Buku IV BW
Hk. Kebiasaan
(Belanda Kuno)
Agr. Wet 1870
Agr. Besluit 1870
Pra BW (seb. 1848)
Hk. Tanah Adm
Diciptakan :
Sebagai hukum yang berlaku dikalangan orang Indonesia asli (Bumiputra)
(Hk. Tanah Swapraja)
GARIS BESAR PERKEMBANGAN HUKUM TANAH SEBELUM 24/9/1960
PLURALISTIS
Ketentuan
Pokok
Ketentuan
Pelengkap
Hukum Tanah Adat
Hukum Tanah Barat
DUALISTIS
Hukum Tanah Antar Golongan
Hukum Tanah Administrasi
Hukum Tanah Swapraja
STATUS TANAH DI INDONESIA SEBELUM UUPA
Tanah Hak
Indonesia
Tanah Hak Barat
Diatur oleh Hukum Tanah Adat
Belum didaftar
Sudah didaftar
Diatur oleh Hukum Tanah Barat
Pada dasarnya tanah Hak Indonesia meliputi semua tanah yang tidak diatur oleh Hukum Tanah Barat.
a. Kaedah tidak tertulis, yang berlaku di Indonesia bagi penduduk asli sejak semula;
b. Kaedah tertulis, yang diciptakan oleh :
(1) Hak Agrarisch Eigendom, Stbl. 1872-117 (Koninklijk Besluit) dan Stbl. 1873-38;
(2) Grond Vervreemdings Verbod (larangan pengasingan tanah), Stbl. 1875-179
HUKUM BELANDA KUNO
Tertulis
Tidak
tertulis
Mis. Overschrijvings Ord. Stbl. 1834-27
Peraturan tentang sewa menyewa tanah partikelir, mis. Zaman VOC dulu sebagian tanah di Jakarta adalah milik partikelir yang disewakan untuk mendirikan bangunan. Lembaga ini diatur menurut hukum kebiasaan dan dikenal sebagai “Bataviasche Grondhuur”
SESUDAH 1848
BUKU II BW, antara lain mengatur lembaga-lembaga :
BUKU III BW, mengatur :
- Tahap perjanjian, yang belum berarti hak atas tanah berpindah;
- Tahap jurisdische levering, tahap terjadinya pemindahan hak atas tanah yaitu balik nama di kantor kadaster
2. Masalah sewa menyewa tanah (Pasal 1588-1600). Ketentuan sewa menyewa ini dengan adanya UUPA sekarang tidak berlaku lagi.
BUKU IV BW, mengatur lembaga daluwarsa (acquisitive verjaring) yang upaya hukum untuk dinyatakan sebagai eigenaar (Pasal 610 – 1955 jo 1963). Acaranya disebut “eigendom-uitwijzing” (Pasal 621, 622 dan 623).
Selain itu, hak eigendom dapat diperoleh melalui lembaga daluwarsa (Pasal 584)
TANAH DOMAIN NEGARA
Tanah
Kosong
Tanah Hak
Adat
Tanah Hak
Barat lainnya
Tanah Hak
Eigendom
Tanah
Daerah
Swapraja
HUKUM TANAH BARAT
Sebagai Pemilik
Sebagai Penguasa
Hak-hak Perorangan :
- Hak Eigendom
Hak-hak Indonesia:
Hak Milik Adat
Hak
Opstal
Hak
Erfpacht
Hak
Sewa
Hak
Gebruik
Perjanj
Tanah Hak Eigendom | Tanah Hak Domein |
Perjanj
Hak
Opstal
Hak
Erfpacht
Hak
Sewa
Hak
Gebruik
Melalui Jual Beli
Hak Eigendom
HUKUM TANAH ADAT
Hak Ulayat
Unsur Kepunyaan
Unsur Kekuasaan
Kepala Adat
Hak-hak Perorangan:
(Hak-hak atas Tanah)
Primer : Hak Milik Adat
Hak Pakai
Sekunder : Hak Gadai
Hak Usaha Bagi Hasil
Magersari, Sewa
HUKUM TANAH NASIONAL
Hak Bangsa (Ps. 1)
Unsur Kepunyaan
Unsur Kekuasaan
Hak Menguasai Negara (Ps. 2)
Hak-hak Perorangan:
(Hak-hak atas Tanah)
Primer : Hak Milik
Hak Pakai
Hak Guna Usaha
Hak Guna Bangunan
Sekunder : Hak Guna Bangunan
Hak Pakai
Hak Gadai
Hak Usaha Bagi Hasil
Magersari, Sewa
| SEBELUM UUPA S/D 23 SEPTEMBER 1960 | SESUDAH UUPA (Sesudah 24 SEPTEMBER 1960) |
KEDUDUKAN HUKUM | Terpencar dalam berbagai hukum:
Perdata
Perdata
Golongan | Satu Obyek Satu Sistimatika |
KEDUDUKAN NEGARA | Pemilik /Badan Hukum Perdata | Badan Penguasa |
KEDUDUKAN HAK | Hak-hak Barat Hak-hak Adat Hak-hak Swapraja | Unifikasi dalam Hak melalui Ketentuan Konversi |