1 of 10

Media informasi pendidikan, hiburan dan tukar informasi

blogspot : tri-doyo.blogspot.com

Youtoube : tridoyo channel

T C

Tridoyo Channel

2 of 10

Sekilas pandang Bidang PAUD dan PNF

Dinas Pendidikan Kab Klaten

Agustus 2022

3 of 10

  • PERATURAN BUPATI KLATEN NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KLATEN

Dasar Hukum

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:

    • Kepala Dinas;
    • Sekretariat:
      1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
      2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
      3. Subbagian Keuangan dan Aset.
    • Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    • Bidang Pembinaan Sekolah Dasar;
    • Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
    • Bidang Pembinaan Ketenagaan;
    • UPTD; dan
    • Jabatan Fungsional dan/atau jabatan pelaksana.

4 of 10

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal��dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris di bidang pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

  • Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, menyelenggarakan fungsi:
    • penyusunan program kerja bidang pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
    • perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
    • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
    • pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
    • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;

5 of 10

    • pengoordinasian program pengelolaan pendidikan, meliputi kegiatan:
      • pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini;
      • pengelolaan Pendidikan Nonformal/kesetaraan.
    • pengoordinasian program pengembangan kurikulum pada kegiatan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
    • pengoordinasian program pengembangan bahasa dan sastra pada kegiatan pembinaan, pengembangan dan perlindungan bahasa dan sastra yang penuturannya dalam daerah;
    • pengoordinasian proses untuk rekomendasi operasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan; dan
    • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

6 of 10

  • Susunan Organisasi Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ,terbagi atas 3 (tiga) subkoordinator.
    • Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian;
    • Subkoordinator Kelembagaan dan Sarana Prasarana; dan
    • Subkoordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.
  • Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

7 of 10

Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian mempunyai tugas:�

  • menyusun rencana subkegiatan Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis kurikulum dan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  • melaksanakan penyiapan dan tindak lanjut evaluasi satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
  • melaksanakan pembinaan kelembagaan dan manajemen Pendidikan Anak Usia Dini;
  • melaksanakan penyelenggaraan proses belajar nonformal/kesetaraan;
  • melaksanakan penyiapan dan tindak lanjut evaluasi satuan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  • melaksanakan pembinaan kelembagaan dan manajemen Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  • melaksanakan penyusunan kompetensi dasar muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  • melaksanakan penyusunan silabus muatan lokal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  • melaksanakan vitalitas, konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah;
  • melaksanakan peningkatan apresiasi siswa terhadap bahasa dan sastra daerah kewenangan kabupaten;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kurikulum dan penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

8 of 10

Subkoordinator Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas:

  • menyusun rencana subkegiatan kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
  • melaksanakan pembangunan sarana, prasarana dan utilitas Pendidikan Anak Usia Dini;
  • melaksanakan rehabilitasi sedang/berat gedung/ruang kelas/ruang guru Pendidikan Anak Usia Dini;
  • melaksanakan pengadaan alat praktik dan peraga siswa Pendidikan Anak Usia Dini;
  • melaksanakan pengadaan mebel Pendidikan Anak Usia Dini;
  • melaksanakan rehabilitasi sedang/berat pembangunan sarana, prasarana dan utilitas sekolah nonformal/kesetaraan;
  • melaksanakan pengadaan perlengkapan Pendidikan Nonformal/ kesetaraan;
  • melaksanakan pengadaan alat praktik dan peraga siswa melaksanakan rehabilitasi sedang/berat laboratorium pendidikan nonformal;
  • melaksanakan proses untuk rekomendasi operasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

9 of 10

Subkoordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter mempunyai tugas:

  • menyusun rencana subkegiatan peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  • menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang peserta didik dan pembangunan karakter Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan;
  • melaksanakan penyelenggaraan proses belajar Pendidikan Anak Usia Dini;
  • melaksanakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pendidikan anak usia dini;
  • melaksanakan peningkatan kapasitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pendidikan anak usia dini;
  • melaksanakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pendidikan nonformal/kesetaraan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan peserta didik dan pembangunan karakter siswa pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal/kesetaraan; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

1. Lisa Agustina �2. Tridoyo, S.Sos, M.Acc�2. Siwi Budiyati, SH

10 of 10

Mari belajar bersama, tingkatkan pengetahuan, dan kemampuan kita bersama.

Demikian terima kasih.