1 of 15

KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

Disampaikan Oleh:

Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik

2 of 15

2

Filosofi Pendaftaran Gudang

Kewajiban mendaftarkan Gudang tertuang pada UU No.7/2014, UU No.11/2020, PP No.33/2019, PP No.29/2021, dan Permendag No.90/2014

TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang telah didaftarkan untuk dapat melakukan kegiatan distribusi

TDG diperlukan dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.

Kewenangan penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) berada pada Menteri

Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Gubernur khusus Prov DKI Jakarta, Bupati/Walikota

Gubernur Prov DKI Jakarta, Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Unit PTSP

Kewenangan Pendaftaran Gudang

3 of 15

PENDAFTARAN GUDANG

UU No. 7 Tahun 2014

Pasal 15 Ayat (2), UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 29 Tahun 2021 Pasal 61,

PP No 33 Tahun 2019 ayat (2),

Gudang wajib didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.

PP No. 29 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (1) dan Peraturan Menteri Perdagangan No90 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (1)

Pemilik gudang wajib memiliki TDG

PENGGOLONGAN GUDANG

  1. Gudang Tertutup :
    1. Gudang Golongan A, Gudang Tertutup baik berpendingin maupun tidak berpendingin dengan luas 100 M2 sampai dengan 1.000 m2 dengan kapasitas penyimpanan 360 m3 sampai dengan 3.600 m3
    2. Gudang Golongan B, Gudang Tertutup baik berpendingin maupun tidak berpendingin dengan luas diatas dari 1.000 m2 sampai dengan 2.500 m2 dengan kapasitas penyimpanan 3.600 m3 sampai dengan 9.000 m3;
    3. Gudang Golongan C, Gudang Tertutup baik berpendingin maupun tidak berpendingin dengan luas diatas 2.500 m2 dengan kapasitas simpan diatas 9.000 m3;
    4. Gudang Golongan D, Gudang berbentuk Silo atau Tangki dengan kapasitas simpan paling sedikit 762 m3 atau 500 ton;

  • Gudang Terbuka :

Gudang Terbuka dengan luas paling sedikit 1000 m2.

4 of 15

Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat

Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan Dirjen yang membidangi Kepabeanan

Gudang yang melekat pada usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat dengan tempat produksi

Pengecualian Pendaftaran Gudang sesuai dengan

PP No. 29 Tahun 2021

5 of 15

Terverifikasi dan disetujui

TATA CARA PENDAFTARAN GUDANG

Pelaku Usaha mendaftarkan NIB di OSS dan mendaftarkan KBLI usaha

Pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG)

Apabila Gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan utama, maka bisa diajukan oleh seluruh KBLI

Apabila Gudang berada di lokasi yang berbeda dengan perusahaan utama, maka diajukan melalui KBLI 52101, 52102, atau 52109

Pelaku usaha mengupload persyaratan dan lampiran data teknis (format pdf)

TDG Terbit

Pelaku usaha memperbaiki persyaratan dan mengupload kembali dokumen

Dikembalikan / ditolak

Persyaratan TDG :

  • Alamat dan Titik Koordinat Gudang
  • Foto Gudang Tampak Depan, Samping Kiri Kanan, Belakang, dan Dalam Gudang

6 of 15

LAMPIRAN DATA TEKNIS TDG

7 of 15

Halaman 2 Produk Cetakan PB-UMKU

Halaman 1 Produk Cetakan PB-UMKU

8 of 15

PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERKAIT GUDANG

Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan Di Provinsi DKI Jakarta dan Kab/Kota wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG kepada Menteri setiap 3 bulan sekali (PP No. 29/2021 Pasal 67)

Pelaksanaan Pembinaan terhadap pendaftaran Gudang, Penyimpanan Barang di Gudang, dan Pelaporan dilaksanakan oleh Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kab/Kota yang membidangi Perdagangan dan/atau Menteri (PP No. 29/2021 Pasal 70)

Kepala unit PTSP menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Menteri dan Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan (PP No. 29/2021 Pasal 63)

9 of 15

KEWAJIBAN PENCATATAN DAN PELAPORAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN PENTING

UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Pasal 17 ayat (1), UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 29 Tahun 2021 Pasal 64

“Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah barang yang disimpan dan jumlah barang yang masuk dan keluar dari Gudang”

Peraturan Menteri Perdagangan No.90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

Pasal 12 ayat (1)

“Setiap Pengelola Gudang yang menyimpan Barang kebutuhan Pokok dan /atau Barang Penting Wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan setempat”

10 of 15

Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang dengan sistem resi gudang

Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Jasa pengiriman Barang

Pengecualian Pencatatan Administrasi Gudang sesuai dengan

PP No. 29 Tahun 2021

11 of 15

Kurangnya koordinasi antara PTSP sebagai lembaga yang menerbitkan perizinan TDG dengan Dinas Perdagangan Provinsi/Kab/Kota yang memiliki kewenangan untuk pembinaan Gudang sehingga banyak Dinas Perdagangan Daerah yang tidak memiliki data Gudang berTDG, akibatnya Kemendag kesulitan dalam mendapatkan rekapitulasi data TDG dari Dinas Perdagangan di Provinsi/Kab/Kota

Ketidakseragaman sistem untuk penerbitan TDG yang digunakan oleh PTSP Kab/kota sebelum adanya OSS RBA

Perlu adanya sinergi dengan Pemerintah Daerah guna sosialisasi secara optimal terkait kewajiban pendaftaran Gudang, pelaporan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG, pelaporan pencatatan administrasi Gudang, dan sanksi pendaftaran Gudang

KENDALA DAN TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI

PP No. 29 TAHUN 2021 & PERMENDAG 90 TAHUN 2014

12 of 15

PTSP

Dinas Perdagangan

Pelaku Usaha

  • Memberikan pelayanan maksimal kepada pelaku usaha terkait penerbitan TDG
  • Terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan daerah terkait rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG
  • Seluruh Dinas Kab/Kota Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap implementasi PP No. 29 Tahun 2021, dan Permendag No. 90 Tahun 2014
  • Sekuruh Dinas Kab/Kota Berkoordinasi dengan PTSP dalam memperoleh perkembangan data TDG yang diterbitkan
  • Seluruh Dinas Kab/Kota Menyampaikan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG setiap 3 bulan sekali ke Kemendag secara elektronik (PP No 29/2021)

  • Pemilik Gudang yang digunakan untuk kegiatan perdagangan wajib melakukan pendaftaran Gudang
  • Seluruh Pengelola Gudang wajib melakukan pencatatan administrasi Gudang
  • Seluruh Pengelola Gudang wajib melaporkan pencatatan administrasi Gudang tiap 1 bulan sekali ke Kemendag secara elektronik (Amanat PP No. 5/2021 dan PP No 29/2021)

13 of 15

MEKANISME PELAPORAN

REKAP TDG & ADMINISTRASI PERGUDANGAN

Pelaporan rekapitulasi penerbitan TDG (Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota) dan pelaporan bulanan pencatatan administrasi gudang (Pelaku Usaha) saat ini dilakukan dengan mengirimkan email ke laporangudang.kemendag@gmail.com

Rencananya kedepan sedang dikoordinasikan internal untuk pelaporan melalui SIPT PDN (Sistem Informasi Perijinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri)

14 of 15

14

15 of 15

15