KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Disampaikan Oleh:
Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik
2
Filosofi Pendaftaran Gudang
Kewajiban mendaftarkan Gudang tertuang pada UU No.7/2014, UU No.11/2020, PP No.33/2019, PP No.29/2021, dan Permendag No.90/2014
TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang telah didaftarkan untuk dapat melakukan kegiatan distribusi
TDG diperlukan dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
Kewenangan penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG) berada pada Menteri
Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Gubernur khusus Prov DKI Jakarta, Bupati/Walikota
Gubernur Prov DKI Jakarta, Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Unit PTSP
Kewenangan Pendaftaran Gudang
PENDAFTARAN GUDANG
UU No. 7 Tahun 2014
Pasal 15 Ayat (2), UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 29 Tahun 2021 Pasal 61,
PP No 33 Tahun 2019 ayat (2),
Gudang wajib didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.
PP No. 29 Tahun 2021 Pasal 61 ayat (1) dan Peraturan Menteri Perdagangan No90 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (1)
Pemilik gudang wajib memiliki TDG
PENGGOLONGAN GUDANG
Gudang Terbuka dengan luas paling sedikit 1000 m2.
Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat
Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan Dirjen yang membidangi Kepabeanan
Gudang yang melekat pada usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat dengan tempat produksi
Pengecualian Pendaftaran Gudang sesuai dengan
PP No. 29 Tahun 2021
Terverifikasi dan disetujui
TATA CARA PENDAFTARAN GUDANG
Pelaku Usaha mendaftarkan NIB di OSS dan mendaftarkan KBLI usaha
Pengajuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG)
Apabila Gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan utama, maka bisa diajukan oleh seluruh KBLI
Apabila Gudang berada di lokasi yang berbeda dengan perusahaan utama, maka diajukan melalui KBLI 52101, 52102, atau 52109
Pelaku usaha mengupload persyaratan dan lampiran data teknis (format pdf)
TDG Terbit
Pelaku usaha memperbaiki persyaratan dan mengupload kembali dokumen
Dikembalikan / ditolak
Persyaratan TDG :
LAMPIRAN DATA TEKNIS TDG
Halaman 2 Produk Cetakan PB-UMKU
Halaman 1 Produk Cetakan PB-UMKU
PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERKAIT GUDANG
Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan Di Provinsi DKI Jakarta dan Kab/Kota wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG kepada Menteri setiap 3 bulan sekali (PP No. 29/2021 Pasal 67)
Pelaksanaan Pembinaan terhadap pendaftaran Gudang, Penyimpanan Barang di Gudang, dan Pelaporan dilaksanakan oleh Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kab/Kota yang membidangi Perdagangan dan/atau Menteri (PP No. 29/2021 Pasal 70)
Kepala unit PTSP menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Menteri dan Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan (PP No. 29/2021 Pasal 63)
KEWAJIBAN PENCATATAN DAN PELAPORAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN PENTING
UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Pasal 17 ayat (1), UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 29 Tahun 2021 Pasal 64
“Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah barang yang disimpan dan jumlah barang yang masuk dan keluar dari Gudang”
Peraturan Menteri Perdagangan No.90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
Pasal 12 ayat (1)
“Setiap Pengelola Gudang yang menyimpan Barang kebutuhan Pokok dan /atau Barang Penting Wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan setempat”
Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang dengan sistem resi gudang
Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Jasa pengiriman Barang
Pengecualian Pencatatan Administrasi Gudang sesuai dengan
PP No. 29 Tahun 2021
Kurangnya koordinasi antara PTSP sebagai lembaga yang menerbitkan perizinan TDG dengan Dinas Perdagangan Provinsi/Kab/Kota yang memiliki kewenangan untuk pembinaan Gudang sehingga banyak Dinas Perdagangan Daerah yang tidak memiliki data Gudang berTDG, akibatnya Kemendag kesulitan dalam mendapatkan rekapitulasi data TDG dari Dinas Perdagangan di Provinsi/Kab/Kota
Ketidakseragaman sistem untuk penerbitan TDG yang digunakan oleh PTSP Kab/kota sebelum adanya OSS RBA
Perlu adanya sinergi dengan Pemerintah Daerah guna sosialisasi secara optimal terkait kewajiban pendaftaran Gudang, pelaporan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG, pelaporan pencatatan administrasi Gudang, dan sanksi pendaftaran Gudang
KENDALA DAN TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI
PP No. 29 TAHUN 2021 & PERMENDAG 90 TAHUN 2014
PTSP
Dinas Perdagangan
Pelaku Usaha
MEKANISME PELAPORAN
REKAP TDG & ADMINISTRASI PERGUDANGAN
Pelaporan rekapitulasi penerbitan TDG (Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota) dan pelaporan bulanan pencatatan administrasi gudang (Pelaku Usaha) saat ini dilakukan dengan mengirimkan email ke laporangudang.kemendag@gmail.com
Rencananya kedepan sedang dikoordinasikan internal untuk pelaporan melalui SIPT PDN (Sistem Informasi Perijinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri)
14
15