1 of 31

KAJIAN RISIKO BENCANA �DAN DESA RAWAN BENCANA �DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA�

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

KABUPATEN HALMAHERA UTARA

Disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Ancaman Bencana Megatrasut di Kabupaten Halmahera Utara

Tanggal 18 Desember 2024

Oleh Fredy Salama, SE

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Halut

2 of 31

LANDASAN HUKUM

PENANGGULANGAN BENCANA

DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA:

LANDASAN HUKUM :

Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Bencana

Perda Kab. Halut No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara

Serta beberapa Peraturan Kepala BNPB (PERKA BNPB) Yang berkaitan dengan Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

3 of 31

GAMBARAN UMUM WILAYAH KAB. HALMAHERA UTARA

Wilayah Kabupaten Halmahera Utara Secara Geografis Terletak Di

Antara, 1º57’- 2º00’ Lintang Utara Dan 128º17’- 28º18’ Bujur Timur.

Luas Wilayah Kabupaten Halmahera Utara Yaitu, 414.086 Ha. Secara

Administrasi Wilayah Kabupaten Halmahera Utara Terdiri Atas 17

Kecamatan Dan 197 Desa. Luasan Wilayah Tersebut, Dihuni

Sebanyak 190.016 Jiwa Penduduk.

Kabupaten Halmahera Utara Memiliki Batas-batas Wilayah Administrasi, Yaitu :

  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Kecamatan Loloda, Sahu, Ibu, Dan Jailolo Halmahera Barat.
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur Dan Laut Halmahera.
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Samudera Pasifik.

Sumber : Dokumen KBR

4 of 31

A. DEFINISI BENCANA�(U.U. NO. 24/2007)�

BENCANA ADALAH PERISTIWA ATAU RANGKAIAN PERISTIWA YANG MENGANCAM DAN MENGGANGGU KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT YANG DISEBABKAN, BAIK OLEH FAKTOR ALAM DAN/ATAU FAKTOR NON-ALAM SEHINGGA MENGAKIBATKAN TIMBULNYA KORBAN JIWA, KERUSAKAN LINGKUNGAN, KERUGIAN HARTA BENDA DAN DAMPAK PSIKOLOGIS2

5 of 31

PENANGGULANGAN BENCANA URUSAN BERSAMA

Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan pemulihan.

Atau Multipihak

6 of 31

B. PARADIGMA KEBENCANAAN

  • Perubahan Paradigma:
  • Responsif 🡪 Pencegahan
  • Sektoral 🡪 Multi-sektoral
  • Inisiatif Pemerintah 🡪 Tanggung jawab bersama
  • Sentralisasi 🡪 Desentralisasi
  • Tanggap darurat 🡪 Pengurangan Risiko Bencana

  • Pengurangan risiko bencana menjadi bagian dalam proses pembangunan

  • Perlindungan masyarakat dari ancaman bencana adalah hak asasi rakyat, dan menjadi kewajiban pemerintah.

7 of 31

8 of 31

KEBIJAKAN UMUM PENANGGULANGAN BENCANA

DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA

TERDIRI DARI 3 TAHAP :

1. PRA BENCANA ( Suatu kegiatan yang dilakukan sebelum terjadi bencana)

2. SAAT TERJADI BENCANA/TANGGAP DARURAT ( suatu kegiatan yang dilakukan pada saat terjadi bencana)

3. PASKAH BENCANA (Suatu kegiatan yang dilakukan setelah terjadi bencana)

9 of 31

TAHAPAN KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA

DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA

1. PRA BENCANA ( Suatu kegiatan yang dilakukan sebelum terjadi bencana)

a. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.

b. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

c. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.

d. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

10 of 31

Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

1. SAAT TERJADI BENCANA ( suatu kegiatan yang dilakukan pada saat terjadi bencana) yaitu :

11 of 31

3. PASKAH BENCANA (SUATU KEGIATAN YANG DILAKUKAN SETELAH TERJADI BENCANA)

a. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.

b. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

12 of 31

SUMBER : DOKUMEN KRB

POTENSI BENCANA DI

KAB. HALMAHERA UTARA

1. Banjir

2. Banjir Bandang

5. Gelombang Ekstrim

Dan Abrasi

4. Tsunami

3. Cuaca Ekstrim

9. Kekeringan

7. Letusan Gunung Api

10.Kebakaran Hutan Dan

Lahan

6. Tanah Longsor

8. Gempa Bumi

13 of 31

SUMBER : KBR 2017-2021

 

NO JENIS BENCANA

BAHAYA

LUAS (Ha)

KELAS

1.

BANJIR

102.515

RENDAH

2.

BANJIR BANDANG

13.686

TINGGI

3.

CUACA EKSTRIM

81.287

TINGGI

4.

GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI

7.697

TINGGI

5.

GEMPA BUMI

411.724

TINGGI

6.

KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

226.442

SEDANG

7.

KEKERINGAN

411.724

TINGGI

8.

LETUSAN GUNUNGAPI DUKONO

10.085

RENDAH

9.

LETUSAN GUNUNG API IBU

33

RENDAH

10.

TANAH LONGSOR

116.462

SEDANG

11.

TSUNAMI

2.277

TINGGI

14 of 31

POTENSI BAHAYA GEMPABUMI PER KECAMATAN DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA

 

NO

 

 

KECAMATAN

BAHAYA

 

 

LUAS (Ha)

KELAS

1.

GALELA

 

13.801

TINGGI

2.

GALELA BARAT

4.012

TINGGI

3.

GALELA SELATAN

8.415

TINGGI

4.

GALELA UTARA

22.403

SEDANG

5.

KAO

 

11.053

SEDANG

6.

KAO BARAT

59.581

SEDANG

7.

KAO TELUK

12.975

SEDANG

8.

KAO UTARA

12.865

TINGGI

9.

LOLODA KEPULAUAN

6.277

SEDANG

10.

LOLODA UTARA

38.936

SEDANG

11.

MALIFUT

 

37.275

SEDANG

12.

TOBELO

 

16.892

TINGGI

13.

TOBELO BARAT

27.274

TINGGI

14.

TOBELO SELATAN

57.368

TINGGI

15.

TOBELO TENGAH

39.815

TINGGI

16.

TOBELO TIMUR

28.755

TINGGI

17.

TOBELO UTARA

14.027

SEDANG

KABUPATEN HALMAHERA UTARA

411.724

TINGGI

15 of 31

LANTAS APA YANG KITA SIAPKAN UNTUK MENGHDAPAI RISIKO BENCANA

16 of 31

“Serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana”

PENCEGAHAN

Menurut UU no. 24/2007

17 of 31

STRATEGI Pencegahan Bencana

  1. Mitigasi Bencana.
  2. Kesiapsiagaan
  3. Peringatan dini.

18 of 31

“Serangkaian Upaya untuk mengurangi Risiko Bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.”

MITIGASI

Menurut UU no. 24/2007

19 of 31

KESIAPSIAGAAN

Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

Menurut UU no. 24/2007

Modul Pelatihan Manajemen Bencana Dasar

20 of 31

PERINGATAN DINI

Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.

Menurut UU no. 24/2007

Modul Pelatihan Manajemen Bencana Dasar

21 of 31

DESA RAWAN BENCANA DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA

NO

KECAMATAN

DESA

JENIS BENCANA

 

 

 

 

1

Loloda Utara

Asmiro

Banjir, Longsor

 

 

Ngajam

Banjir, Longsor

 

 

Worimoi

Banjir, Longsor

 

 

 

 

2

Loloda Kepulauan 

Dedeta

Banjir, Longsor

 

 

 

 

3

Galela Selatan

Togawa

Banjir

 

 

Soakonora

Banjir

 

 

 

 

4

Galela Barat

Roko

Gempa Bumi, Banjir

 

 

Dokulamo

Gempa Bumi, Banjir

 

 

Duma

Gempa Bumi, Banjir

 

 

Gotalamo

Gempa Bumi

 

 

Makete

Gempa Bumi

 

 

Ngidiho

Gempa Bumi, Banjir, Cuaca Extrim(Petir)

 

 

 

 

5

Galela Utara 

Simau

Banjir

22 of 31

6

Galela 

Barataku

Banjir Rob (Abrasi Pantai)

 

 

Mamuya

Banjir, Gunung Api Dukono

 

 

Soasio

Abrasi Pantai

 

 

 

 

7

Tobelo Utara

Gorua

Cuaca Extrim (Angin PB)

 

 

Popilo

Banjir, Cuaca Extrim (Angin PB)

 

 

Mede

Banjir

 

 

 

 

8

Tobelo 

Rawa Jaya

Banjir

 

 

 

 

9

Tobelo Tengah 

Wosia

Banjir

 

 

Pitu

Cuaca Extrim (Petir)

 

 

Lina Ino

Cuaca Extrim (Petir)

 

 

Tanjung Niara

Banjir

 

 

 

 

10

Tobelo Selatan 

Pale

Banjir

 

 

Togoliua

Banjir

23 of 31

11

Tobelo Timur

Leleoto

Banjir

 

 

 

 

12

Tobelo Barat 

Kusuri

Gempa Bumi

 

 

Wangongira

Gempa Bumi

 

 

 

 

13

Kao Utara 

Doro

Cuaca Extrim (Petir)

 

 

Daru

Abrasi Pantai

 

 

Bori

Abrasi Pantai

 

 

 

 

14

Kao Barat 

Bailengit

Banjir

 

 

Parseba

Banjir

 

 

Soamaetek

Banjir

 

 

Toboulamo (Mekarsari)

Banjir

 

 

Takimu

Banjir

 

 

Tuguis

Banjir

 

 

Pitago

Banjir, Gempa Bumi

 

 

Kai

Banjir, Gempa Bumi

 

 

Wonosari

Cuaca Extrim (Petir)

 

 

Makarti

Cuaca Extrim (Petir)

 

 

 

 

15

Kao Teluk

Gamsungi

Banjir

Sumber : Data Bencana (Bencana yang pernah terjadi)

 

15 Kecamatan 43 desa

24 of 31

GEMPA BUMI DI WILAYAH GALELA

Kejadian :

  • Gempa Terjadi Pada Tanggal : 18 April 2022
  • Pukul : 12.04
  • Kekuatan Gempa : 5,2 Mag
  • Kerusakan bangunan :

Bangunan rumah

  • Rusak ringan = 159 unit
  • Rusak sedang = 45 unit
  • Rusak berat = 69 unit

Fasilitas umum

  • 1 unit tempat ibadah ( rusak berat )

Total kerusakan pada bangunan bejumlah 274 unit bangunan.

Kemudian untuk luka ringan = 2 orang

25 of 31

GEMPA BUMI KAO BARAT DAN TOBELO BARAT

Kejadian :

  • Gempa Terjadi Pada Tanggal : 1O Januari 2022
  • Kekuatan Gempa : 5,5Mag
  • Kerusakan bangunan :

Bangunan rumah

  • Rusak ringan = 118 unit
  • Rusak sedang = 62 unit
  • Rusak berat = 9 unit

Fasilitas umum

  • 3 unit tempat ibadah Rusak

Total kerusakan pada bangunan bejumlah 192 bangunan

Kemudian untuk luka-luka = 2org

26 of 31

27 of 31

28 of 31

29 of 31

30 of 31

31 of 31

Sekian Dan Terima Kasih

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Halmahera Utara