1 of 16

Rapat Kerja Daerah

Rapat Kerja Daerah

Pengadilan Tinggi Agama Bali

Denpasar, 16-17 Januari 2025

PENEGAKAN DISIPLIN DAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG

Oleh :

Dr. H. ACEP SAIFUDDIN, S.H., M.Ag.

(Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali)

2 of 16

Pimpinan punya kewajiban ganda;

    • Mematuhi disiplin kerja,
    • Juga bertanggung jawab terhadap dipatuhi dan dilaksanakannya ketentuan disiplin kerja oleh hakim di unit kerja yang dipimpinanya

Wajib memenuhi ketentuan disiplin kerja;

PENEGAKAN DISIPLIN

Perma No. 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamh Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya

Disiplin Kinerja Hakim

3 of 16

    • Izin meninggalkan kantor sebelum jam pulang, wajib mendapat izin tertulis dari ketua atau pejabat yang ditunjuk ;
    • Wajib mendapat izin tertulis dari ketua atau pejabat yang ditunjuk;
    • KPTA izin kepada dirjen;
    • WKPTA dan Hakim Tinggi minta izin kepada KPTA.

Meninggalkan kantor sebelum jam pulang;

    • 5 hari dalam semingu 37,5 jam;
    • -Dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, dengan ketentuan tidak mengurangi jam kerja yang seharusnya;
    • Untuk keseragaman ditetapkan oleh ketua pengadilan tingkat banding di bawah koordinasi ketua Pengadilan Tinggi

Jam kerja

dilakukan melalui finger scan dan manual

Absensi

4 of 16

Disiplin Kerja Hakim

Meninggalkan kantor untuk kepentingan di luar dinas:

    • KPA yang hendak meninggalkan kantor untuk kepentingan di luar kedinasan wajib memberitahukan kepada KPTA;
    • Wakil ketua dan hakim tk pertama, yang hendak meninggalkan kantor untuk kepentingan di luar kedinasan wajib meminta izin kepada KPA;
    • Izin harus tertulis;
    • Hakim yang tidak masuk kerja di luar kedinasan wajib mendapat izin tertulis dari ketua atau pejabat yang ditunjuk;
    • Izin diberikan paling lama 2 hari kerja

Methods for Generating Innovative Ideas

Meninggalkan kantor keperluan dinas;

Meninggalkan kantor untuk kepentingan dinas cukup menyampaikan pemberitahuan

Tools and Techniques for Brainstorming

    • Hakim yang ke luar negeri baik dinas maupun pribadi wajib minta izin kepada KMA;
    • Untuk kewajiban agama, cukup izin dari pimpinan satker;
    • Kalau dinas, hasilnya dilaporkan kepada KMA;
    • Ketua TK Pertama/Banding yang keluar negeri/kota atau daerah lebih dari satu hari wajib melimpahkan tugas dan wewenangnya secara tertulis kepada wakil Ketua atau menunjuk pelaksana tugas..

Pergi ke luar negeri.

5 of 16

PEMBINAAN

Cuti sakit

Pelaporan

Pemanggilan hakim

6 of 16

APARATUR SIPIL NEGARA

Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

7 of 16

KEWAJIBAN

Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD1945

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang;

Menaati peraturan perundang-undangan;

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, keasadaran dan tanggungjawab;

Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap prilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun di luar kedinasan;

Menyimpan rahasia jabatan;

Bersedia ditemptkn diseluruh wilayah Indonesia;

8 of 16

KEWAJIBAN

Menghadiri dan mengucapkan sumpah PNS;

Menghadiri dan mengucapkan sumpah jabatan;

Mengutamakan kepentingan negara daripada pribadi dan golongan;

Melaporkan harta kekayaan;

Masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam dinas;

Menggunakan dan memelihara barang milik negara sebaik-baiknya;

Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai UU.

Penghargaan

9 of 16

LARANGAN

Menyalahgunakan wewenang;

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan;

Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

Bekerja pada organisasi internasional tanpa izin;

Bekerja pada perusahaan asing, konsultan sing atau LSM asing kecuali ditugaskan;

Melakukan pungutan di luar ketentuan;

10 of 16

LARANGAN

Melakukan kegiatan yang merugikn negara;

Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan;

Bertindak sewenang wenang terhadap bawahan;

Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

Menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayanai;

Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah.

11 of 16

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG

KEWAJIBAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG

PERMA NO. 8 TAHUN 2016 Tentang tentang Pengawasan dan pembinaan atas langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;

KEWAJIBAN ATASAN LANGSUNG

    • Melaksnakan pengawasan dan pembianan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan;
    • Mengupayakan tersedianya sarana dan system kerja;

12 of 16

    • Memantau mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku;
    • Meminta laporan dan pertanggungjawaban;
    • Mengidentifikasi dan menganilisi gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi;
    • Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah
    • Berkonsultasi dengan atasan langsungnya

    • Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan;
    • Menetapkan dan menyetuji sasaran kinerja bawahanya serta memberikan penilaian;
    • - Menjelaskan membuat dan menyepakati prosedur pelaksanaan pekerjaan;
    • Membina bawahannya agar dapa melaksanakan tugas dengan baik;

CARA PENGAWASAN

CARA PEMBINAAN

13 of 16

PENGAWASAN PERILAKU

1

2

Ketaatan bawahan atas disiplin kerja

Ketaatan atas kode etik dan pedoman prilaku yang belaku;

14 of 16

Tindakan administrative dan merekomendasikan kepada pimpinan untuk menghentikan pembayaran gaji bawahan yang tdak masuk kerja selama 2 bulan berturut-turut;

Atasan wajib menentukan dan melaksanakan tindak lanjut dalam hal bawahan tidak memenuhi kewajiban dan larangan;

Dalam hal hasil pemeriksaan atasan langsung ditemukan bawahan melakukan pelanggarn disiplin kerja atau kode etik dan pedoman prilaku yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berat dilakukan tindkan sementara dan merekomendaksikan kepada pimpinan agar yang bersangkutan dibebs tugaskan sementra dri tugas jaatnny sampai ditetapkannya hukuman disiplin oleh yang berwenang

Tindak lanjut berupa :

Petunjuk untuk menyempurnakan, pelaksanaan tugas;

l Triage

TINDAK LANJUT

15 of 16

PELANGGARAN

Tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung adalah pelanggaran yang dikenai sanksi administrative ringan, sedang dan berat;

    • Teguran lisan
    • Teguran tertulis
    • Pernyataan tidak puas secara tertulis;

Bentuk sanksi sedang :

    • Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun;
    • Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun;
    • Pembebasan dari jabatan /hakim non palu paling lama 6 bulan;
    • Mutasi ke pengadilan yang lebih rendah kelasnya;
    • Pembatalan dan penangguhan promosi;

Bentuk sanksi sedang :

Bentuk sanksi berat :

    • Pembebasan dari jabatan/hakim non palu lebih dari 6 bulan;
    • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah;
    • Pemberhentian dengan hormat;
    • Pemberhentian tidak dengan hormat;

Bentuk sanksi ringan :

16 of 16

TERIMA KASIH