Rapat Kerja Daerah
Rapat Kerja Daerah
Pengadilan Tinggi Agama Bali
Denpasar, 16-17 Januari 2025
PENEGAKAN DISIPLIN DAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG
Oleh :
Dr. H. ACEP SAIFUDDIN, S.H., M.Ag.
(Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali)
Pimpinan punya kewajiban ganda;
Wajib memenuhi ketentuan disiplin kerja;
PENEGAKAN DISIPLIN
Perma No. 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamh Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya
Disiplin Kinerja Hakim
Meninggalkan kantor sebelum jam pulang;
Jam kerja
dilakukan melalui finger scan dan manual
Absensi
Disiplin Kerja Hakim
Meninggalkan kantor untuk kepentingan di luar dinas:
Methods for Generating Innovative Ideas
Meninggalkan kantor keperluan dinas;
Meninggalkan kantor untuk kepentingan dinas cukup menyampaikan pemberitahuan
Tools and Techniques for Brainstorming
Pergi ke luar negeri.
PEMBINAAN
Cuti sakit
Pelaporan
Pemanggilan hakim
APARATUR SIPIL NEGARA
Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
KEWAJIBAN
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD1945
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang;
Menaati peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, keasadaran dan tanggungjawab;
Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap prilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun di luar kedinasan;
Menyimpan rahasia jabatan;
Bersedia ditemptkn diseluruh wilayah Indonesia;
KEWAJIBAN
Menghadiri dan mengucapkan sumpah PNS;
Menghadiri dan mengucapkan sumpah jabatan;
Mengutamakan kepentingan negara daripada pribadi dan golongan;
Melaporkan harta kekayaan;
Masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam dinas;
Menggunakan dan memelihara barang milik negara sebaik-baiknya;
Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai UU.
Penghargaan
LARANGAN
Menyalahgunakan wewenang;
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan;
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
Bekerja pada organisasi internasional tanpa izin;
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan sing atau LSM asing kecuali ditugaskan;
Melakukan pungutan di luar ketentuan;
LARANGAN
Melakukan kegiatan yang merugikn negara;
Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan;
Bertindak sewenang wenang terhadap bawahan;
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
Menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayanai;
Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah.
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG
KEWAJIBAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG
PERMA NO. 8 TAHUN 2016 Tentang tentang Pengawasan dan pembinaan atas langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
KEWAJIBAN ATASAN LANGSUNG
CARA PENGAWASAN
CARA PEMBINAAN
PENGAWASAN PERILAKU
1
2
Ketaatan bawahan atas disiplin kerja
Ketaatan atas kode etik dan pedoman prilaku yang belaku;
Tindakan administrative dan merekomendasikan kepada pimpinan untuk menghentikan pembayaran gaji bawahan yang tdak masuk kerja selama 2 bulan berturut-turut;
Atasan wajib menentukan dan melaksanakan tindak lanjut dalam hal bawahan tidak memenuhi kewajiban dan larangan;
Dalam hal hasil pemeriksaan atasan langsung ditemukan bawahan melakukan pelanggarn disiplin kerja atau kode etik dan pedoman prilaku yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berat dilakukan tindkan sementara dan merekomendaksikan kepada pimpinan agar yang bersangkutan dibebs tugaskan sementra dri tugas jaatnny sampai ditetapkannya hukuman disiplin oleh yang berwenang
Tindak lanjut berupa :
Petunjuk untuk menyempurnakan, pelaksanaan tugas;
l Triage
TINDAK LANJUT
PELANGGARAN
Tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung adalah pelanggaran yang dikenai sanksi administrative ringan, sedang dan berat;
Bentuk sanksi sedang :
Bentuk sanksi sedang :
Bentuk sanksi berat :
Bentuk sanksi ringan :
TERIMA KASIH