1 of 12

SIK V

Pertemuan 10

Standar Data dan Interoperabilitas Sistem Informasi Kesehatan (SIK)

ADHITA A. S. M.M.S.I

2 of 12

Konsep Standar Data dalam SIK

Definisi: Standar data adalah aturan baku yang digunakan untuk memastikan data kesehatan dicatat, disimpan, dan dipertukarkan secara konsisten.

Fungsi utama:

  • Menjamin kualitas dan keakuratan data.
  • Memudahkan integrasi antar sistem.
  • Mendukung analisis epidemiologi dan kebijakan kesehatan.

3 of 12

Contoh standar data internasional:

ICD (International Classification of Diseases): digunakan untuk klasifikasi penyakit dan diagnosis. Misalnya, kode U07.1 untuk COVID-19.

SNOMED CT: menyediakan istilah medis yang lebih detail, misalnya untuk tindakan klinis atau gejala.

LOINC: standar untuk hasil laboratorium, misalnya kode untuk pemeriksaan HbA1c.

4 of 12

Interoperabilitas Sistem Informasi Kesehatan

Definisi: Kemampuan sistem yang berbeda untuk saling bertukar dan menggunakan data Kesehatan

Tingkatan interoperabilitas:

  • Teknis: sistem bisa saling terhubung secara teknologi.
  • Struktural: format data sama (misalnya XML, JSON).
  • Semantik: makna data sama, sehingga bisa dipahami lintas sistem.
  • Organisasi: kebijakan dan prosedur mendukung pertukaran data.

5 of 12

Manfaat interoperabilitas:

  • Mengurangi duplikasi pencatatan pasien.
  • Mempercepat layanan kesehatan (misalnya rekam medis pasien bisa diakses lintas rumah sakit).
  • Mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
  • Memudahkan integrasi layanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier.

6 of 12

Standar Internasional untuk Pertukaran Data Kesehatan

  • HL7 (Health Level Seven): protokol komunikasi data kesehatan, banyak dipakai untuk pertukaran rekam medis elektronik.
  • FHIR (Fast Healthcare Interoperability Resources): versi modern HL7, berbasis API web, lebih fleksibel dan mudah diintegrasikan dengan aplikasi mobile.
  • DICOM (Digital Imaging and Communications in Medicine): standar untuk data gambar medis (radiologi, CT scan, MRI).

7 of 12

Contoh penerapan:

  • Rumah sakit menggunakan HL7 untuk mengirim data pasien ke sistem BPJS.
  • Laboratorium menggunakan LOINC untuk melaporkan hasil pemeriksaan ke SIKDA.
  • Radiologi menggunakan DICOM agar hasil CT scan bisa dibaca di berbagai perangkat.

8 of 12

Kebijakan dan Standar Nasional di Indonesia

  • SIKNAS dan SIKDA: sistem nasional dan daerah yang wajib saling terhubung.
  • Permenkes tentang SIK: mengatur standar pencatatan dan pelaporan kesehatan.
  • SATUSEHAT: platform integrasi data kesehatan nasional yang sedang dikembangkan Kemenkes RI.
  • Integrasi dengan BPJS: data pelayanan pasien harus sinkron dengan sistem klaim BPJS.

9 of 12

Tujuan kebijakan nasional:

  • Mewujudkan one data health di Indonesia.
  • Memastikan data kesehatan bisa digunakan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi.
  • Mendukung transformasi digital kesehatan nasional.

10 of 12

Tantangan dan Solusi Interoperabilitas

Tantangan :

  • Fragmentasi sistem: banyak vendor berbeda dengan format data masing-masing.
  • Keamanan dan privasi: data pasien harus dijaga kerahasiaannya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.
  • Infrastruktur digital: keterbatasan jaringan internet di daerah.
  • SDM: tenaga kesehatan belum terbiasa dengan standar digital.

11 of 12

  • Adopsi standar internasional (HL7, FHIR, ICD).
  • Regulasi pemerintah yang jelas dan wajib.
  • Pelatihan SDM kesehatan tentang standar data.
  • Investasi infrastruktur digital, terutama di daerah.

SOLUSI

12 of 12

TERIMA

KASIH