PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
PERATURAN TERKAIT
Pasal 86 ayat (1) s.d. (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo. Pasal
229 PP Nomor 11 Tahun 2017 :
PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin
Pasal 87 ayat (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat
PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan
Pertimbangan ASN
PRINSIP DASAR PP 94 TAHUN 2021
Yang bertanggung jawab terhadap Disiplin PNS adalah atasan langsung
PRINSIP DASAR PP 94 TAHUN 2021
Pelanggaran Disiplin bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti
DEFINISI PELANGGARAN DISIPLIN
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan /atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
MATERI
I
II
III
IV
V
VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
HUKUMAN
DISIPLIN
PEJABAT YG BERWENANG
MENGHUKUM
TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN
DAN PENYAMPAIAN HD
PENDOKUMENTASIAN
KEPUTUSAN HD
KETENTUAN PERALIHAN
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
I. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
KEWAJIBAN PNS
menaati ketentuan peraturan perundang-
undangan
melaksanakan tugas kedinasan dgn penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
menunjukan integritas dan keteladanan dlm sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap
e
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
b
melaksanakan kebijakan yg ditetapkan oleh
pejabat pemerintah yg berwenang
c
orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
f
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
UUD 1945, dan Pemerintah
a
d
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan
g
bersedia ditempatkan di seluruh NKRI
h
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
Lanjutan Kewajiban
g
h
i
b
Menghadiri dan mengucapkan
sumpah/janji Jabatan
c
d
a
f
e
Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS
Melaporkan dgn segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yg dapat membahayakan keamanan negara/merugikan keuangan negara
Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yg berwenang sesuai dgn ketentutan peraturan perundang-undangan
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam
kerja
Menggunakan dan memelihara barang
milik negara dgn sebaik-baiknya
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompotensi
Menolak segala bentuk pemberian yg berkaitan dgn tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
LARANGAN
a
c
e
b
d
f
menyalahgunakan wewenang
g
h
menjadi perantara
utk mendapat
keuntungan pribadi dan/atau org lain dgn
menggunakan kewenangan org lain yg
diduga terjadi konflik kepentingan jabatan
melakukan kegiatan yg merugikan negara
bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing/lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK
bekerja pd lembaga/organisasi internasional tanpa izin tanpa ditugaskan oleh PPK
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan/meminjamkan brg baik
bergerak/tdk bergerak, dokumen/srt
berharga milik negara secara tdk sah
menjadi pegawai atau bekerja untuk
negara lain
melakukan pungutan di luar ketentuan
LARANGAN 1
a. Melakukan kegiatan yg merugikan negara
b.Bertindak sewenang-wenang
terhadap bawahan
c. Menghalangi berjalannya
tugas kedinasan
d. Meminta sesuatu yg berhubungan dgn jabatan
e. Menerima hadiah yg berhubungan
dgn jabatan dan/atau pekerjaan
f. Melakukan tindakan/tidak melakukan tindakan yg dapat mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dgn cara :
b
c
d
e
a
f
g
Ikut kampanye
Menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut
partai/atribut PNS
Sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain.
Sebagai peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara
Membuat keputusan dan/tindakan yg menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
Mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan tdp pasangan calon yg menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk
atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
II. HUKUMAN DISIPLIN
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
TINGKAT DAN JENIS HD
HUKUMAN DISIPLIN RINGAN
HUKUMAN DISIPLIN SEDANG (berlaku setelah PP Gaji dan Tunjangan berlaku)
HUKUMAN DISIPLIN BERAT
selama 12 bulan
Easy to change Easy to change
colors, photos colors, photos
and Text. and Text.
Ringan
puas secara tertulis
Sedang
Berat
DALAM PP
NOMOR 53
TAHUN 2010
HD ringan dan sedang bagi PNS yg tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja
3
hari
6-10
hari
7-10
hari
16-20
hari
14-16
hari
TIDAK MASUK KERJA SECARA KUMULATIF DALAM 1 TAHUN
Teguran Lisan
Pernyataan Tidak Puas Secara
Tertulis
Teguran
Tertulis
Tunkin 25% 6 bln
Penundaan KGB
selama 1 th
Pemotongan
Tunkin 25% 9 bln
26-30
hari
Penundaan KP selama 1 th
Pemotongan Tunkin 25% 12 bln
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 th
17-20
hari
21-25
hari
11-13
hari
4-6
hari
5
hari
11-15
hari
PP NO 53
TH 2010
PP 94 TH
2021
hari kerja
Pemotongan
hari kerja
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
HD berat bagi PNS yg tdk memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja
Penurunan jabatan setingkat lebih
rendah 12 bln (21-24 hr)
Pembebasan dari jabatannya menjadi
pelaksana 12 bln (25-27 hr)
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 th (31-35 hr)
Pemberhentian dgn hormat tidak atas
permintaan sendiri (46 hr atau lebih)
permintaan sendiri (10 hari kerja secara
terus menerus)
Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lbh rendah (36-40 hr)
Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri (28 hr atau lebih)
Pembebasan dr jabatan (41-45 hr)
Pemberhentian dgn hormat tidak atas
PP NO 53 TH 2010
TIDAK MASUK KERJA SECARA KUMULATIF DALAM 1 TAHUN, KECUALI PEMBERHENTIAN DGN HORMAT TDK ATAS PERMINTAAN SENDIRI KARENA TIDAK MASUK KERJA 10 HR SECARA TERUS MENERUS
PP 94 TH 2021
PUNGUTAN LIAR, MENERIMA DAN MEMINTA SESUATU YG BERHUBUNGAN DGN JABATAN
PP No 53 Tahun 2010
HD berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dgn
jabatan dan/atau pekerjaannya.
PP No 94 Tahun 2021
pungutan di luar ketentuan
HD sedang apabila berdampak negatif pada unit kerja dan/instansi
HD berat apabila berdampak negatif pada negara dan/pemerintah
menerima hadiah
meminta sesuatu
HD berat
HD berat
PELANGGARAN NETRALITAS
HD SEDANG
Sbg peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai/atribut PNS
HD BERAT
Sbg peserta kampanye dgn
mengerahkan PNS lain
Sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara
Membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon
Mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS, anggota keluarga, dan masyarakat
Memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk
HD SEDANG | |
| |
Sbg pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai/atribut PNS, mengerahkan PNS lain | |
Mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon Presiden/Wakil Presiden meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS, anggota keluarga, dan masyarakat | |
Memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk | |
Mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepada Daerah meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS, anggota keluarga, dan masyarakat | |
| |
| HD BERAT | |
| ||
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPRD dgn cara sebagai peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara | ||
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dgn cara membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye | ||
Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara menggunakan fasilitas yg terkait dgn jabatan dlm kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye | ||
| | |
| |
PP NO 53 TAHUN 2010
PP 94 TAHUN 2021
PNS WAJIB BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH NKRI
HD RINGAN
TIDAK BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH NKRI APABILA PELANGGARAN BERDAMPAK NEGATIF PADA UNIT KERJA
C
HD SEDANG HD BERAT
TIDAK BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH NKRI APABILA PELANGGARAN BERDAMPAK NEGATIF PADA INSTANSI YBS
TIDAK BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH NKRI APABILA PELANGGARAN BERDAMPAK NEGATIF PADA NEGARA
DALAM PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TIDAK DIATUR
III. Pejabat yg Berwenang Menghukum
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
PRESIDEN
.
01
PEJABAT/PEGAWAI YG DIHUKUM :
Semua jenis HD ringan, sedang, dan berat
HD berat : pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS
PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN (INSTANSI PUSAT DAN DAERAH PROVINSI)
.
02
PEJABAT/PEGAWAI YG
DIHUKUM :
ke bawah
HD ringan, HD sedang, HD berat : penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bln dan pembebasan dr jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bln
HD sedang dan berat
HD ringan, HD sedang, HD berat : penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bln dan pembebasan dr jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bln
HD berat
PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN (INSTANSI DAERAH KABUPATEN/KOTA)
.
03
PEJABAT/PEGAWAI YG DIHUKUM :
selain JF Ahli Utama
HD ringan, HD sedang, HD Berat
HD ringan, HD sedang, HD berat : penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bln dan pembebasan dr jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bl
HD sedang, HD berat
HD berat
KEPALA PERWAKILAN RI
.
04
PEJABAT/PEGAWAI YG DIHUKUM :
lingkungannya yg berada 1 tingkat di bawahnya
lingkungannya yg berada 2 tingkat di bawahnya
HD ringan
HD sedang
PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA/PEJABAT LAIN YG SETARA DI LINGKUNGAN PUSAT DAN PROVINSI
05
PEJABAT/PEGAWAI YG .
DIHUKUM :
lingkungannya yg berada 1 tingkat di bawahnya
lingkungannya yg berada 2 tingkat di bawahnya
HD ringan
HD sedang
.
06
PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA/PEJABAT LAIN YG SETARA DI LINGKUNGAN PUSAT, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA
PEJABAT/PEGAWAI YG
DIHUKUM :
lingkungannya yg berada 1 tingkat di bawahnya
lingkungannya yg berada 2 tingkat di bawahnya
di lingkungannya
HD ringan
HD sedang
HD ringan, HD sedang
.
07
PEJABAT ADMINISTRATOR/PEJABAT LAIN YG SETARA DI LINGKUNGAN PUSAT, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA
PEJABAT/PEGAWAI YG
DIHUKUM :
lingkungannya yg berada 1 tingkat di bawahnya
lingkungannya yg berada 2 tingkat di bawahnya
di lingkungannya
HD ringan
HD sedang
HD ringan, HD sedang
.
08
PEJABAT PENGAWAS/PEJABAT LAIN YG SETARA DI LINGKUNGAN
PUSAT, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA
PEJABAT/PEGAWAI YG
DIHUKUM :
lingkungannya yg berada 1 tingkat di bawahnya
lingkungannya yg berada 2 tingkat di bawahnya
di lingkungannya
HD ringan
HD ringan, HD sedang
HD ringan
1. PYBM wajib menjatuhkan HD kepada PNS yg
melakukan Pelanggaran Disiplin
pemeriksaan
DALAM PP NOMOR 53 TAHUN 2010 :
Pejabat yg berwenang menghukum tidak menjatuhkan HD kepada PNS yg melakukan pelanggaran disiplin pejabat tsb dijatuhi HD sama dgn jenis HD yg seharusnya dijatuhkan kepada PNS yg melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya
IV. TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN
KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
PEMANGGILAN
PNS YG DIDUGA MELANGGAR
DISIPLIN DIPANGGIL SECARA
TERTULIS
PEMANGGILAN KE-2 PNS YBS TDK HADIR, PYBM MENJATUHKAN HD BERDASARKAN ALAT
BUKTI DAN KETERANGAN YG ADA TANPA PEMERIKSAAN
JARAK WAKTU ANTARA TANGGAL SURAT PANGGILAN DGN TGL PEMERIKSAAN PALING LAMBAT 7 HARI KERJA
TGL YG DITENTUKAN YBS TDK HADIR, DILAKUKAN PEMANGGILAN KE-2 PALING LAMBAT 7 HARI KERJA SETELAH TGL SEHARUSNYA YBS DIPERIKSA PADA PEMANGGILAN PERTAMA
PEMERIKSAAN
Atasan langsung wajib memeriksa, ancaman HD sedang dpt dibentuk TIM Pemeriksa, HD berat wajib dibentuk TIM
Dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun virtual dan hasilnya dituangkan dalam BAP
PNS yg diduga melanggar dgn ancaman HD berat dpt dibebaskan sementara dr tugas jabatannya
Atasan langsung/TIM dpt meminta keterangan dr pihak lain
Dlm hal tertentu Tim Pemeriksa dpt melibatkan pejabat lain yg ditunjuk
BAP
01
02
03
TETAP DASAR
DIJADIKAN
UNTUK
MENJATUHKAN HD
MENDAPAT SALINAN BAP
PENJATUHAN HD
Penjatuhan HD ditetapkan dgn Keputusan Pejabat yg berwenang menghukum
Dalam Keputusan HD harus disebutkan pelanggaran disiplin yg dilakukan
Dalam hal kewenangan penjatuhan HD merupakan kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung wajib menjatuhkan HD
Dalam hal kewenangan penjatuhan HD merupakan kewenangan pejabat yg lebih tinggi, maka atasan langsung wajib melaporkan BAP dan hasil pemeriksaan secara hierarki
TIM PEMERIKSA
You can simply impress your audience and add a unique zing
UNSUR PENGAWASAN
UNSUR KEPEGAWAIAN
ANCAMAN HD SEDANG DAPAT DILAKUKAN OLEH TIM PEMERIKSA ANCAMAN HD BERAT DILAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH TIM PEMERIKSA TIM PEMERIKSA DIBENTUK OLEH PPK/PEJABAT LAIN YG DITUNJUK
UNSUR ATASAN LANGSUNG
PP NOMOR 53 TAHUN 2010 Ancaman HD sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa
UNSUR PENGAWASAN DAN/ APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH
penyalahgunaan wewenang yg menimbulkan kerugian keuangan negara, atasan langsung/tim pemeriksa berkoordinasi dgn aparat pengawas intern pemerintah
PP 94 TH
2021
PP 53 TH
2010
Tidak diatur
Hasil pemeriksaan unsur pengawasan
dan/unit yg
pengawasan dpt
mempunyai
digunakan
tugas
sebagai
bahan pemeriksaan
Hasil pemeriksaan terdapat indikasi
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
Dlm hal hasil pemeriksaan terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang yg menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat pengawas intern pemerintah merekemondasikan PPK untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum
PNS YG MELAKUKAN BEBERAPA PELANGGARAN DISIPLIN
PNS yg berdasarkan hasil
pemeriksaan melakukan
beberapa pelanggaran
disiplin, dijatuhi 1 jenis HD
yg terberat
PNS yg pernah dijatuhi HD, kemudian melakukan pelanggaran disiplin yg sifatnya sama, dijatuhi HD yg lebih berat dr sebelumnya
PNS tidak dapat dijatuhi HD 2x atau lebih untuk 1 pelanggaran disiplin
PENUGASAN KHUSUS
Dalam hal PNS yg akan dijatuhi HD merupakan PNS penugasan khusus dan jenis HD yg akan dijatuhkan kewenangan pimpinan instansi tempat penugasan khusus, maka pimpinan instansi mengusulkan penjatuhan HD kepada pimpinan instansi induk disertai BAP
Penyampaian HD
KEPUTUSAN HD DISAMPAIKAN KEPADA PNS YG DIJATUHI HD OLEH PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM/PEJABAT LAIN YG DITUNJUK
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HD PALING LAMBAT 14 HR KERJA SEJAK KEPUTUSAN DITETAPKAN
DLM HAL PNS YG DIJATUHI HD TIDAK HADIR PD SAAT PENYAMPAIAN HD KEPUTUSAN DIKIRIM KEPADA YBS
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
Berlakunya HD
KEPUTUSAN HD BERLAKU PADA HARI KE -15 SEJAK DITERIMA
KEPUTUSAN HD YG DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF BERLAKU SESUAI DGN KEP. UPAYA ADMINISTRATIFNYA
KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI UPAYA ADMINISTRATIF DIATUR DLM PP NO 79 TH 2021 TTG UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN ASN
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
V. PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HD
PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HD TERMASUK DOKUMEN PEMERIKSAAN DIUNGGAH KE DALAM SISTEM YG TERINTEGRASI DGN SI ASN
KEPUTUSAN HD HARUS DIDOKUMENTASIKAN OLEH PEJABAT PENGELOLA KEPEGAWAIAN DI INSTANSI YBS
DOKUMEN KEPUTUSAN HD DIGUNAKAN SEBAGAI SALAH SATU BAHAN PENILAIAN PNS YBS
VI. KETENTUAN PERALIHAN
HD yg telah dijatuhkan sebelum berlakunya PP No 94 Th
2021 dan sedang dijalani oleh PNS ybs dinyatakan tetap berlaku
Keberatan yg diajukan kpd atasan Pejabat yg Berwenang Menghukum/ banding administratif kepada Bapek sebelum berlakunya PP No 94 Th 2021
diselesaikan sesuai
PP 53 Th 2010
Pelanggaran Disiplin yg dilakukan sebelum berlakunya PP No 94 Th 2021
dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku PP No 94 Th 2021
Pelanggaran Disiplin yg telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya PP No 94 Th 2021,
maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam PP No 94 Th 2021
PNS yg melanggar ketentuan PP 10 Th 1983 jo.
PP 45 Th 1990
dijatuhi salah satu jenis HD berat berdasarkan PP No 94 Th 2021
KANTOR REGIONAL II BKN 2021
KANTOR REGIONAL II BKN
TERIMA
KASIH
TERIMA KASIH
JL. S. PARMAN NO.6 KEC. MAPANGET WARU
KAB SIDOARJO, JAWA TIMUR 61256
NOMOR TELPON (031) 8531038
ALAMAT EMAIL
EVALUASI PELAKSANAAN PEMBERIAN MATERI
bit.ly/evaluasikanreg2
LINK SURVEY :