1 of 46

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

2 of 46

PERATURAN TERKAIT

Pasal 86 ayat (1) s.d. (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo. Pasal

229 PP Nomor 11 Tahun 2017 :

  • Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS
  • Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap

PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin

  • PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin

Pasal 87 ayat (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat

PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan

Pertimbangan ASN

3 of 46

PRINSIP DASAR PP 94 TAHUN 2021

Yang bertanggung jawab terhadap Disiplin PNS adalah atasan langsung

4 of 46

PRINSIP DASAR PP 94 TAHUN 2021

Pelanggaran Disiplin bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti

5 of 46

DEFINISI PELANGGARAN DISIPLIN

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan /atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja

6 of 46

MATERI

I

II

III

IV

V

VI

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

HUKUMAN

DISIPLIN

PEJABAT YG BERWENANG

MENGHUKUM

TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN

DAN PENYAMPAIAN HD

PENDOKUMENTASIAN

KEPUTUSAN HD

KETENTUAN PERALIHAN

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

7 of 46

I. KEWAJIBAN DAN LARANGAN

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

8 of 46

KEWAJIBAN PNS

menaati ketentuan peraturan perundang-

undangan

melaksanakan tugas kedinasan dgn penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

menunjukan integritas dan keteladanan dlm sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap

e

menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

b

melaksanakan kebijakan yg ditetapkan oleh

pejabat pemerintah yg berwenang

c

orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan

f

setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,

UUD 1945, dan Pemerintah

a

d

menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan

g

bersedia ditempatkan di seluruh NKRI

h

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

9 of 46

Lanjutan Kewajiban

g

h

i

b

Menghadiri dan mengucapkan

sumpah/janji Jabatan

c

d

a

f

e

Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan

Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS

Melaporkan dgn segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yg dapat membahayakan keamanan negara/merugikan keuangan negara

Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yg berwenang sesuai dgn ketentutan peraturan perundang-undangan

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam

kerja

Menggunakan dan memelihara barang

milik negara dgn sebaik-baiknya

Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompotensi

Menolak segala bentuk pemberian yg berkaitan dgn tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

10 of 46

LARANGAN

a

c

e

b

d

f

menyalahgunakan wewenang

g

h

menjadi perantara

utk mendapat

keuntungan pribadi dan/atau org lain dgn

menggunakan kewenangan org lain yg

diduga terjadi konflik kepentingan jabatan

melakukan kegiatan yg merugikan negara

bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing/lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK

bekerja pd lembaga/organisasi internasional tanpa izin tanpa ditugaskan oleh PPK

memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,

menyewakan/meminjamkan brg baik

bergerak/tdk bergerak, dokumen/srt

berharga milik negara secara tdk sah

menjadi pegawai atau bekerja untuk

negara lain

melakukan pungutan di luar ketentuan

11 of 46

LARANGAN 1

a. Melakukan kegiatan yg merugikan negara

b.Bertindak sewenang-wenang

terhadap bawahan

c. Menghalangi berjalannya

tugas kedinasan

d. Meminta sesuatu yg berhubungan dgn jabatan

e. Menerima hadiah yg berhubungan

dgn jabatan dan/atau pekerjaan

f. Melakukan tindakan/tidak melakukan tindakan yg dapat mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

12 of 46

PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil

Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dgn cara :

b

c

d

e

a

f

g

Ikut kampanye

Menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut

partai/atribut PNS

Sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain.

Sebagai peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara

Membuat keputusan dan/tindakan yg menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

Mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan tdp pasangan calon yg menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk

atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

13 of 46

II. HUKUMAN DISIPLIN

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

14 of 46

TINGKAT DAN JENIS HD

HUKUMAN DISIPLIN RINGAN

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG (berlaku setelah PP Gaji dan Tunjangan berlaku)

  • Pemotongan tunkin 25% selama 6 bulan
  • Pemotongan tunkin 25% selama 9 bulan
  • Pemotongan tunkin 25% selama 12 bulan

HUKUMAN DISIPLIN BERAT

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dr jabatannya menjadi jabatan pelaksana

selama 12 bulan

  • Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Easy to change Easy to change

colors, photos colors, photos

and Text. and Text.

Ringan

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak

puas secara tertulis

Sedang

  • Penundaan kgb 1 th
  • Penundaan KP 1 th
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 th

Berat

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 th
  • Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan jabatan
  • Pemberhentian dgn hormat tdk ats permintaan sendiri sbg PNS

DALAM PP

NOMOR 53

TAHUN 2010

15 of 46

HD ringan dan sedang bagi PNS yg tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja

3

hari

6-10

hari

7-10

hari

16-20

hari

14-16

hari

TIDAK MASUK KERJA SECARA KUMULATIF DALAM 1 TAHUN

Teguran Lisan

Pernyataan Tidak Puas Secara

Tertulis

Teguran

Tertulis

Tunkin 25% 6 bln

Penundaan KGB

selama 1 th

Pemotongan

Tunkin 25% 9 bln

26-30

hari

Penundaan KP selama 1 th

Pemotongan Tunkin 25% 12 bln

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 th

17-20

hari

21-25

hari

11-13

hari

4-6

hari

5

hari

11-15

hari

PP NO 53

TH 2010

PP 94 TH

2021

hari kerja

Pemotongan

hari kerja

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

16 of 46

HD berat bagi PNS yg tdk memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja

Penurunan jabatan setingkat lebih

rendah 12 bln (21-24 hr)

Pembebasan dari jabatannya menjadi

pelaksana 12 bln (25-27 hr)

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 th (31-35 hr)

Pemberhentian dgn hormat tidak atas

permintaan sendiri (46 hr atau lebih)

permintaan sendiri (10 hari kerja secara

terus menerus)

Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lbh rendah (36-40 hr)

Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri (28 hr atau lebih)

Pembebasan dr jabatan (41-45 hr)

Pemberhentian dgn hormat tidak atas

PP NO 53 TH 2010

TIDAK MASUK KERJA SECARA KUMULATIF DALAM 1 TAHUN, KECUALI PEMBERHENTIAN DGN HORMAT TDK ATAS PERMINTAAN SENDIRI KARENA TIDAK MASUK KERJA 10 HR SECARA TERUS MENERUS

PP 94 TH 2021

17 of 46

PUNGUTAN LIAR, MENERIMA DAN MEMINTA SESUATU YG BERHUBUNGAN DGN JABATAN

PP No 53 Tahun 2010

HD berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dgn

jabatan dan/atau pekerjaannya.

PP No 94 Tahun 2021

pungutan di luar ketentuan

HD sedang apabila berdampak negatif pada unit kerja dan/instansi

HD berat apabila berdampak negatif pada negara dan/pemerintah

menerima hadiah

meminta sesuatu

HD berat

HD berat

18 of 46

PELANGGARAN NETRALITAS

HD SEDANG

Sbg peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai/atribut PNS

HD BERAT

Sbg peserta kampanye dgn

mengerahkan PNS lain

Sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara

Membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon

Mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS, anggota keluarga, dan masyarakat

Memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk

HD SEDANG

Sbg pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai/atribut PNS, mengerahkan PNS lain

Mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon Presiden/Wakil Presiden meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS, anggota keluarga, dan masyarakat

Memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk

Mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepada Daerah meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS, anggota keluarga, dan masyarakat

HD BERAT

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPRD dgn cara sebagai peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dgn cara membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye

Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara menggunakan fasilitas yg terkait dgn jabatan dlm kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye

PP NO 53 TAHUN 2010

PP 94 TAHUN 2021

19 of 46

PNS WAJIB BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH NKRI

HD RINGAN

TIDAK BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH NKRI APABILA PELANGGARAN BERDAMPAK NEGATIF PADA UNIT KERJA

C

HD SEDANG HD BERAT

TIDAK BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH NKRI APABILA PELANGGARAN BERDAMPAK NEGATIF PADA INSTANSI YBS

TIDAK BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH NKRI APABILA PELANGGARAN BERDAMPAK NEGATIF PADA NEGARA

DALAM PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TIDAK DIATUR

20 of 46

III. Pejabat yg Berwenang Menghukum

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

21 of 46

PRESIDEN

.

01

PEJABAT/PEGAWAI YG DIHUKUM :

  1. JPT Utama
  2. JPT Madya (PPK)
  3. JPT Madya
  4. JF Ahli Utama
  5. Jabatan lain yg pengangkan & pemberhentianya menjadi wewenang presiden

Semua jenis HD ringan, sedang, dan berat

HD berat : pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sbg PNS

22 of 46

PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN (INSTANSI PUSAT DAN DAERAH PROVINSI)

.

02

PEJABAT/PEGAWAI YG

DIHUKUM :

  1. Pejabat JPT Madya
  2. Pejabat JPT Pratama
  3. Pejabat JF Ahli Utama
  4. Pejabat Administrator

ke bawah

  1. Pejabat Fungsional selain JF Ahli Utama

HD ringan, HD sedang, HD berat : penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bln dan pembebasan dr jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bln

HD sedang dan berat

HD ringan, HD sedang, HD berat : penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bln dan pembebasan dr jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bln

HD berat

23 of 46

PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN (INSTANSI DAERAH KABUPATEN/KOTA)

.

03

PEJABAT/PEGAWAI YG DIHUKUM :

  1. Pejabat JPT Pratama
  2. Pejabat JF Ahli Utama
  3. Pejabat Administrator ke bawah
  4. Pejabat Fungsional

selain JF Ahli Utama

HD ringan, HD sedang, HD Berat

HD ringan, HD sedang, HD berat : penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bln dan pembebasan dr jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bl

HD sedang, HD berat

HD berat

24 of 46

KEPALA PERWAKILAN RI

.

04

PEJABAT/PEGAWAI YG DIHUKUM :

  1. PNS di

lingkungannya yg berada 1 tingkat di bawahnya

  1. PNS di

lingkungannya yg berada 2 tingkat di bawahnya

HD ringan

HD sedang

25 of 46

PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA/PEJABAT LAIN YG SETARA DI LINGKUNGAN PUSAT DAN PROVINSI

05

PEJABAT/PEGAWAI YG .

DIHUKUM :

  1. PNS di

lingkungannya yg berada 1 tingkat di bawahnya

  1. PNS di

lingkungannya yg berada 2 tingkat di bawahnya

HD ringan

HD sedang

26 of 46

.

06

PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA/PEJABAT LAIN YG SETARA DI LINGKUNGAN PUSAT, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA

PEJABAT/PEGAWAI YG

DIHUKUM :

  1. PNS di

lingkungannya yg berada 1 tingkat di bawahnya

  1. PNS di

lingkungannya yg berada 2 tingkat di bawahnya

  1. Pejabat Fungsional

di lingkungannya

HD ringan

HD sedang

HD ringan, HD sedang

27 of 46

.

07

PEJABAT ADMINISTRATOR/PEJABAT LAIN YG SETARA DI LINGKUNGAN PUSAT, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA

PEJABAT/PEGAWAI YG

DIHUKUM :

  1. PNS di

lingkungannya yg berada 1 tingkat di bawahnya

  1. PNS di

lingkungannya yg berada 2 tingkat di bawahnya

  1. Pejabat Fungsional

di lingkungannya

HD ringan

HD sedang

HD ringan, HD sedang

28 of 46

.

08

PEJABAT PENGAWAS/PEJABAT LAIN YG SETARA DI LINGKUNGAN

PUSAT, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA

PEJABAT/PEGAWAI YG

DIHUKUM :

  1. PNS di

lingkungannya yg berada 1 tingkat di bawahnya

  1. PNS di

lingkungannya yg berada 2 tingkat di bawahnya

  1. Pejabat Fungsional

di lingkungannya

HD ringan

HD ringan, HD sedang

HD ringan

29 of 46

1. PYBM wajib menjatuhkan HD kepada PNS yg

melakukan Pelanggaran Disiplin

  1. PYBM tidak menjatuhkan HD kepada PNS yg melakukan pelanggaran disiplin pejabat tsb dijatuhi HD oleh atasannya

  • PYBM tidak menjatuhkan HD yg sesuai Pelanggaran Disiplin yg sesuai Pelanggaran Disiplin yg dilakukan oleh PNS, maka PYBM dijatuhi HD lebih berat

  • HD dijatuhkan setelah melalui proses

pemeriksaan

DALAM PP NOMOR 53 TAHUN 2010 :

Pejabat yg berwenang menghukum tidak menjatuhkan HD kepada PNS yg melakukan pelanggaran disiplin pejabat tsb dijatuhi HD sama dgn jenis HD yg seharusnya dijatuhkan kepada PNS yg melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya

30 of 46

IV. TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN

KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN

31 of 46

PEMANGGILAN

PNS YG DIDUGA MELANGGAR

DISIPLIN DIPANGGIL SECARA

TERTULIS

PEMANGGILAN KE-2 PNS YBS TDK HADIR, PYBM MENJATUHKAN HD BERDASARKAN ALAT

BUKTI DAN KETERANGAN YG ADA TANPA PEMERIKSAAN

JARAK WAKTU ANTARA TANGGAL SURAT PANGGILAN DGN TGL PEMERIKSAAN PALING LAMBAT 7 HARI KERJA

TGL YG DITENTUKAN YBS TDK HADIR, DILAKUKAN PEMANGGILAN KE-2 PALING LAMBAT 7 HARI KERJA SETELAH TGL SEHARUSNYA YBS DIPERIKSA PADA PEMANGGILAN PERTAMA

32 of 46

PEMERIKSAAN

Atasan langsung wajib memeriksa, ancaman HD sedang dpt dibentuk TIM Pemeriksa, HD berat wajib dibentuk TIM

Dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun virtual dan hasilnya dituangkan dalam BAP

PNS yg diduga melanggar dgn ancaman HD berat dpt dibebaskan sementara dr tugas jabatannya

Atasan langsung/TIM dpt meminta keterangan dr pihak lain

Dlm hal tertentu Tim Pemeriksa dpt melibatkan pejabat lain yg ditunjuk

33 of 46

BAP

01

02

03

  • BAP HARUS DITTD OLEH PEJABAT YG MEMERIKSA DAN PNS YG DIPERIKSA SECARA LANGSUNG MAUPUN SECARA VIRTUAL
  • PNS YG DIPERIKSA TDK BERSEDIA TTD BAP, BAP

TETAP DASAR

DIJADIKAN

UNTUK

MENJATUHKAN HD

  • PNS YG DIPERIKSA BERHAK

MENDAPAT SALINAN BAP

34 of 46

PENJATUHAN HD

Penjatuhan HD ditetapkan dgn Keputusan Pejabat yg berwenang menghukum

Dalam Keputusan HD harus disebutkan pelanggaran disiplin yg dilakukan

Dalam hal kewenangan penjatuhan HD merupakan kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung wajib menjatuhkan HD

Dalam hal kewenangan penjatuhan HD merupakan kewenangan pejabat yg lebih tinggi, maka atasan langsung wajib melaporkan BAP dan hasil pemeriksaan secara hierarki

35 of 46

TIM PEMERIKSA

You can simply impress your audience and add a unique zing

UNSUR PENGAWASAN

UNSUR KEPEGAWAIAN

ANCAMAN HD SEDANG DAPAT DILAKUKAN OLEH TIM PEMERIKSA ANCAMAN HD BERAT DILAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH TIM PEMERIKSA TIM PEMERIKSA DIBENTUK OLEH PPK/PEJABAT LAIN YG DITUNJUK

UNSUR ATASAN LANGSUNG

PP NOMOR 53 TAHUN 2010 Ancaman HD sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa

36 of 46

UNSUR PENGAWASAN DAN/ APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH

penyalahgunaan wewenang yg menimbulkan kerugian keuangan negara, atasan langsung/tim pemeriksa berkoordinasi dgn aparat pengawas intern pemerintah

PP 94 TH

2021

PP 53 TH

2010

Tidak diatur

Hasil pemeriksaan unsur pengawasan

dan/unit yg

pengawasan dpt

mempunyai

digunakan

tugas

sebagai

bahan pemeriksaan

Hasil pemeriksaan terdapat indikasi

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

Dlm hal hasil pemeriksaan terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang yg menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat pengawas intern pemerintah merekemondasikan PPK untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum

37 of 46

PNS YG MELAKUKAN BEBERAPA PELANGGARAN DISIPLIN

PNS yg berdasarkan hasil

pemeriksaan melakukan

beberapa pelanggaran

disiplin, dijatuhi 1 jenis HD

yg terberat

PNS yg pernah dijatuhi HD, kemudian melakukan pelanggaran disiplin yg sifatnya sama, dijatuhi HD yg lebih berat dr sebelumnya

PNS tidak dapat dijatuhi HD 2x atau lebih untuk 1 pelanggaran disiplin

38 of 46

PENUGASAN KHUSUS

Dalam hal PNS yg akan dijatuhi HD merupakan PNS penugasan khusus dan jenis HD yg akan dijatuhkan kewenangan pimpinan instansi tempat penugasan khusus, maka pimpinan instansi mengusulkan penjatuhan HD kepada pimpinan instansi induk disertai BAP

39 of 46

Penyampaian HD

KEPUTUSAN HD DISAMPAIKAN KEPADA PNS YG DIJATUHI HD OLEH PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM/PEJABAT LAIN YG DITUNJUK

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HD PALING LAMBAT 14 HR KERJA SEJAK KEPUTUSAN DITETAPKAN

DLM HAL PNS YG DIJATUHI HD TIDAK HADIR PD SAAT PENYAMPAIAN HD KEPUTUSAN DIKIRIM KEPADA YBS

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

40 of 46

Berlakunya HD

KEPUTUSAN HD BERLAKU PADA HARI KE -15 SEJAK DITERIMA

KEPUTUSAN HD YG DIAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF BERLAKU SESUAI DGN KEP. UPAYA ADMINISTRATIFNYA

KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI UPAYA ADMINISTRATIF DIATUR DLM PP NO 79 TH 2021 TTG UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN ASN

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

41 of 46

V. PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HD

42 of 46

PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HD TERMASUK DOKUMEN PEMERIKSAAN DIUNGGAH KE DALAM SISTEM YG TERINTEGRASI DGN SI ASN

KEPUTUSAN HD HARUS DIDOKUMENTASIKAN OLEH PEJABAT PENGELOLA KEPEGAWAIAN DI INSTANSI YBS

DOKUMEN KEPUTUSAN HD DIGUNAKAN SEBAGAI SALAH SATU BAHAN PENILAIAN PNS YBS

43 of 46

VI. KETENTUAN PERALIHAN

44 of 46

HD yg telah dijatuhkan sebelum berlakunya PP No 94 Th

2021 dan sedang dijalani oleh PNS ybs dinyatakan tetap berlaku

Keberatan yg diajukan kpd atasan Pejabat yg Berwenang Menghukum/ banding administratif kepada Bapek sebelum berlakunya PP No 94 Th 2021

diselesaikan sesuai

PP 53 Th 2010

Pelanggaran Disiplin yg dilakukan sebelum berlakunya PP No 94 Th 2021

dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku PP No 94 Th 2021

Pelanggaran Disiplin yg telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya PP No 94 Th 2021,

maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam PP No 94 Th 2021

PNS yg melanggar ketentuan PP 10 Th 1983 jo.

PP 45 Th 1990

dijatuhi salah satu jenis HD berat berdasarkan PP No 94 Th 2021

KANTOR REGIONAL II BKN 2021

45 of 46

KANTOR REGIONAL II BKN

TERIMA

KASIH

TERIMA KASIH

JL. S. PARMAN NO.6 KEC. MAPANGET WARU

KAB SIDOARJO, JAWA TIMUR 61256

NOMOR TELPON (031) 8531038

46 of 46

EVALUASI PELAKSANAAN PEMBERIAN MATERI

bit.ly/evaluasikanreg2

LINK SURVEY :