1 of 31

HUKUM TATA NEGARA

MUHAMMAD ERITON S.H., M.H

2 of 31

PERISTILAHAN HUKUM TATA NEGARA

  • Istilah hukum Tata Negara adalah terjemahan dari bahasa Belanda staatsrecht yang dalam bahasa Indonesia artinya Hukum Negara dan dalam kepustakaan Indonesia menjadi Hukum Tata Negara.

Staatsrecht

Staatsrecht in riumere zin. (Hukum Tata Negara dalam arti luas) yang terdiri dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit ditambah dengan hukum Administrasi Negara

Staatsrecht in engere zin. (HTN dalam arti sempit) adalah hukum Tata Negara negara positif dalam suatu negara tertentu

3 of 31

  • Inggris : istilah constitusional law dan state law. Pengugunaan istilah constitusional law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusional lebih menonjol sedangkan istilah statet law hanya sebagai variasi yang berdasarkan pada perkembangan bahwa hukum negaralah yang lebih penting
  • Prancis: digunakan istilah droit constitionel sebagai lawan dari droit administrative (untuk hukum administrasi atau hukum tata usaha negara).

4 of 31

Apa itu Hukum Tata Negara?

5 of 31

PH.KLEINTJEIS.

  • Hukum Tata Negara Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (inrichting) Hindia Belanda, yaitu tentang alat-alat perlengkapan kekuasaan negara (de met overheidgezag bekleede organen) yang harus menjelaskan tugas Hindia Belanda, dan tentang susunan (samenstelling), tata (inrichting), wewenang (bevoegdhegen) dan perhubungan kekuasaan (onderling machtsverhouding) di antara alat-alat perlengkapan negara.

6 of 31

CORNELIS VAN VOLLEN HOVEN

  • Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya. Yang selanjutnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta susunan dan wewenang dari badan tersebut.

7 of 31

VAN DER POT

  • Hukum Tata Negara merupakan peraturan-peraturan yang menentukan berbagai badan yang demikian di perlukan, termasuk wewenang, fungsi dalam hubungan antara badan-badan dengan para individu serta kegiatan-kegiatannya.

8 of 31

J.A. LOGEMANN

  • Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
  • Selanjutnya dikemukankan bahwa jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi. Sedangkan fungsi merupakan pengertian bersifat sosiologis.
  • Negara merupan yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain serta keseluruhannya maka dalam arti yuridis negara, negara merupakan organisasi jabatan.

9 of 31

LANJUTAN…

Oleh karena itu, logemann berpendapat bahwa yang di pelajari dalam Hukum Tata Negara ialah sebagai berikut:

  1. Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau susunan dalam ketatanegaraan
  2. Orang yang mengadakan jabatan-jabatan tersebut
  3. Cara melengkapi dengan jabatan
  4. Tugas para pejabat itu
  5. Wewenang hukumnya
  6. Bagaimana hubungan kekuasaan antar pejabat tersebut
  7. Batas-batas apakah organisasi negara dan bagian-bagiannya menjalankan tugas dan kewajibannya

10 of 31

J.R.STELLINGGA

  • Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara serta yang mengatur hak dan kewajiban warga negara

11 of 31

KUSUMADI PUDJO SEWOJO

  • Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik) yang menunjukan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya ( hierarki).
  • Selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa dari masyrakat hukum itu beserta susunan terdiri dari seseorang atau sejumlah orang). Wewenang tingkatan imbangan dan antara alat perlengkapan negara itu

12 of 31

MOH. KUSNARDI DAN HARMAILY IBRAHIM

  • Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
  • Yang dimaksud dengan hubungan yang bersifat horizontal, adalah hubungan antara kekuasan eksekutif, legeslatif dan yudikatif.
  • Sedangkan hubungan yang bersifat vertikal maksudnya hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

13 of 31

AKIBAT PERBEDAAN DEFINISI HUKUM TATA NEGARA

Perbedaan titik berat pandang

Perbedaan lingkungan

Perbedaan pandangan hidup

Dari berbagai pendapat yang ada, apa itu

Hukum Tata Negara?

14 of 31

Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan baik tertulis (berwujud perundang-undangan) maupun tidak tertulis (kebiasaan/konvensi) yang mengatur organisasi kekuasaan yang disebut negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar perlengkapan negara, hubungan alat perlengkapan negara, susunan dan wewenangnya serta hak dan kewajibannya warga negara.

15 of 31

OBYEK KAJIAN HUKUM TATA NEGARA

Penunjukan pejabat

Tugas dan kewajiban jabatan

Kekuasaan dan wewenang jabatan

Batas tugas dan wewenang jabatan terhadap daerah dan orang

Hubungan antar jabatan

Penggantian jabatan

Hubungan jabatan dan pejabat

NEGARA KONGKRIT

(HTN POSITIF)

16 of 31

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA

17 of 31

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU NEGARA

Bertitik tolak dari sistematika ilmu negara G. Jellinnek, antara Hukum Tata Negara dengan ilmu negara merupakan dua bidang kajian ilmu yang memiliki hubungan yang sangat dekat

ILMU NEGARA

NEGARA

HUKUM TATA NEGARA

Asal mula Negara

Hakekat

Negara

Bentuk-bentuk negara

Dari sifat atau pengertian yang bersifat abstrak

Dari sifat atau pengertian yang bersifat kongkrit

Persamaan

Perbedaan

18 of 31

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU POLITIK

HTN

ILMU POLITIK

KEKUASAAN

NEGARA

Berbagai ketentuan hukum yang digariskan oleh Hukum Tata Negara sering disebabkan dan/atau dipengaruhi oleh adanya perilaku politik dalam kekuasaan negara.

demikian pula sebaliknya implementasi dari perilaku politik atau kekuasaan didalam negara sering dan harus didasarkan oleh konsepsi hukum yang terkandung didalam Hukum Tata Negara.

19 of 31

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN HUKUM ADMINISTRASI

NEGARA

HTN

HAN

HTN: DIAM

HAN: BERGERAK

Pendapat Oppeinheim

Staatsrecht in riumere zin.

(Hukum Tata Negara dalam arti luas)

20 of 31

Sumber Hukum Materil

Sumber Hukum Formil

Sumber Hukum Tata Negara

  1. Dasar dan pandangan hidup bernegara;
  2. kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaedah-kaedah hukum tata negara
  1. Hukum Perundang-undangan ketatanegaraan
  2. Hukum Adat Ketatanegaraan
  3. Hukum kebiasaan Ketatanegaraan
  4. Yurispudensi ketatanegaraan
  5. Hukum perjanjian internasional ketatanegaraan
  6. Doktrin ketatanegaraan

BAGIR MANAN

21 of 31

HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  1. UUD NRI Tahun 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

22 of 31

Asas Pancasila

Asas Negara Hukum

Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

Asas Negara Kesatuan

Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check And Balances

Asas-asas Hukum Tata Negara

23 of 31

ASAS PANCASILA

  • Setiap negara didirikan atas dasar falsafat tertentu, falsafat itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyatnya.
  • Dalam siding Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), diputuskan Pancasila sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag)
  • Hal itu berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara.

24 of 31

PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

  • Dasar Yuridis kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia:
    1. UUD 1945: “maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu UUD, yang terbentuk dalam susunan negara RI yang berdaulatan raktyat dengan berdasarkan kepada ketuhana Yang Maha Esa,………..”
    2. Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 yang menyebutkan bahwa: Pancasila sebagai sumber pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara Indonesia.
    3. Pasal 1 Ketetapan MPR nomor XVIII/MPR/1998 yang mengembalikan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia

25 of 31

ASAS NEGARA HUKUM

  • Dalam historical politik ketatanegaraan Indonesia, istilah negara hukum merupakan terjemahan langsung dari rechsstaat.
  • Penegasan Indonesia sebagai negara hukum: Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
  • Konsep rechsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism sehingga sifatnya revolusioner.

26 of 31

Ciri-ciri rechtstaats adalah:

  1. Adanya UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat;
  2. Adanya pembagian kekuasaan negara;
  3. Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.

27 of 31

ASAS KEDAULATAN RAKYAT DAN DEMOKRASI

  • Lazim dipahami bahwa UUD 1945 mengatur ajaran kedaulatan rakyat. Hal ini secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD NRI Tahun 1945.
  • Kedaulatan Rakyat pertama kali dirumuskan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang menyatakan “….Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.”
  • Kalimat ini selanjutnya menjadi rumusan pembukaan UUD 1945. Dan mempengaruhi pula rumusan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (baik sebelum maupun setelah perubahan)

28 of 31

ASAS NEGARA KESATUAN

  • Formasi negara kesatuan dideklarasikan saat kemerdekaan oleh para pendiri negara dengan mengklaim seluruh wilayahnya sebagai bagian dari suatu negara.
  • Apabila dilihat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1), Negara Indonesia secara tegas dinyatakan sebagai suatu Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
  • Prinsip dasar pada negara kesatuan:
    • Yang memengang tampuk kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat tanpa adanya suatu delegasi atau perlimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah (local goverment) dan pemerintah lokal (lokal goverment) sehingga urusan-urusan negara dalam dalam negara kesatuan tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan pemegang kekuasaan tertinggi dinegara itu ialah pemerintah pusat.

29 of 31

LANJUTAN…

  • Dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanggung jawab pelaksanaan tugas–tugas pemerintah pada dasarnya tetap berada ditangan pemerintah pusat.
  • Akan tetapi, sistem pemerintah Indonesia yang salah satunya menganut asas negara kesatuan yang didesentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri oleh pemerintah daerah sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan kewenangan dan pengawasan.

30 of 31

ASAS PEMISAHAN KEKUASAAN DAN CHECK AND BALANCES

  • Berbagai kalangan berpendapat bahwa terjadinya krisis di Indonesia saat ini bermuara kepada ketidakjelasan konsep yang dibangun oleh UUD NRI Tahun1945.

Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan?

Presidensil atau Parlementer?

Tricameral atau Becameral?

Eksecutive Heavy menuju Legislatif Heavy

31 of 31

TERIMAKASIH

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H