Sinergi antara Penyidik PPNS, Penyidik Polri, dan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu
KBP. Dr Imam Subandi
RO KORWAS BARESKRIM POLRI
Pokok Bahasan
Latar Belakang
Tujuan Koordinasi
Tahapan
Mekanisme koordinasi
Penutup
�Latar Belakang�
Fragmentasi penegakan hukum antar lembaga.
Perlunya sistem terpadu untuk mempercepat proses hukum.
Dasar hukum: Pasal 45 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Koordinasi PPNS–Polri).
�Tujuan Koordinasi�
Mewujudkan sistem peradilan pidana yang cepat, adil, dan efisien.
Menjamin keseragaman prosedur penyidikan.
Menghindari tumpang tindih kewenangan antarpenyidik
�Tahap Penyelidikan�
Kolaborasi antara PPNS dan Polri.
Pengumpulan informasi awal dan analisis kasus.
Koordinasi awal untuk menentukan arah penyidikan.
�Tahap Penyidikan�
Pembentukan Tim Gabungan PPNS–Polri.
01
Gelar perkara bersama Jaksa untuk peningkatan status.
02
Pemeriksaan saksi dan bukti dengan supervisi Jaksa.
03
�Tahap Pra-Penuntutan�
Konsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pemeriksaan kelengkapan formil dan materiil berkas.
Sinkronisasi hasil penyidikan sebelum pelimpahan.
�Tahap Penuntutan�
Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa.
Proses penuntutan di pengadilan.
Koordinasi pelaksanaan sidang dan pelimpahan perkara.
�Tahap Eksekusi�
Pelaksanaan putusan hukum oleh Jaksa dan Polri.
Pengawasan eksekusi dan pembinaan narapidana oleh petugas Lapas.
Tahap Penyidikan (Polisi & PPNS dengan Jaksa)�
Polisi sebagai koordinator utama penyidikan:
Menerima laporan dari PPNS.
Melakukan penyidikan (pemanggilan, pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan barang bukti).
PPNS:
Dapat melanjutkan penyidikan kasus khusus dengan supervisi Polri.
Wajib berkoordinasi dan menyerahkan berkas perkara ke Polri untuk sinkronisasi.
Jaksa (Penuntut Umum):
Mulai masuk dalam mekanisme Pra-Penuntutan.
Memberikan petunjuk kepada Penyidik (Polri/PPNS) terkait kelengkapan berkas (P-19).
Output: Berkas perkara lengkap (P-21) → diserahkan ke Jaksa.
�Tahap Penuntutan (Jaksa)�
Jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara):
Menerima berkas perkara dari Penyidik Polri/PPNS.
Menyusun surat dakwaan.
Melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Koordinasi dengan Polisi & PPNS:
Polisi/PPNS tetap mendukung Jaksa dalam menghadirkan tersangka, saksi, dan barang bukti di persidangan.
Output: Perkara masuk ke tahap persidangan di Pengadilan.
Catatan Penting KUHAP Baru (UU No. 20/2025)�
�
Mekanisme
�Penutup�
Koordinasi PPNS–Polri–Jaksa adalah pilar utama sistem peradilan pidana terpadu.
Diperlukan komitmen kelembagaan dan digitalisasi sistem koordinasi.
Prinsip: Cepat, Adil, Efisien, dan Terpadu.
Saran dan Masukan
Perlunya sosialisasi KUHP dan KUHAP baru pada masing masing Kementrian/ Lembaga terutama terkait bidang GAKKUM
Perlunya SOP Bersama untuk meningkatkan Koordinasi antara PPNS-Koorwas PPNS Polri – Jaksa
��SINKRONISASI TERHADAP KUHAP BARU �UU NO 20 /2025�
��PENGUATAN BIRO KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI�