1 of 28

Sinergi antara Penyidik PPNS, Penyidik Polri, dan Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu

KBP. Dr Imam Subandi

RO KORWAS BARESKRIM POLRI

2 of 28

Pokok Bahasan

Latar Belakang

Tujuan Koordinasi

Tahapan

Mekanisme koordinasi

Penutup

3 of 28

�Latar Belakang�

Fragmentasi penegakan hukum antar lembaga.

Perlunya sistem terpadu untuk mempercepat proses hukum.

Dasar hukum: Pasal 45 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Koordinasi PPNS–Polri).

4 of 28

�Tujuan Koordinasi�

Mewujudkan sistem peradilan pidana yang cepat, adil, dan efisien.

Menjamin keseragaman prosedur penyidikan.

Menghindari tumpang tindih kewenangan antarpenyidik

5 of 28

�Tahap Penyelidikan�

Kolaborasi antara PPNS dan Polri.

Pengumpulan informasi awal dan analisis kasus.

Koordinasi awal untuk menentukan arah penyidikan.

6 of 28

�Tahap Penyidikan�

Pembentukan Tim Gabungan PPNS–Polri.

01

Gelar perkara bersama Jaksa untuk peningkatan status.

02

Pemeriksaan saksi dan bukti dengan supervisi Jaksa.

03

7 of 28

�Tahap Pra-Penuntutan�

Konsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Pemeriksaan kelengkapan formil dan materiil berkas.

Sinkronisasi hasil penyidikan sebelum pelimpahan.

8 of 28

�Tahap Penuntutan�

Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa.

Proses penuntutan di pengadilan.

Koordinasi pelaksanaan sidang dan pelimpahan perkara.

9 of 28

�Tahap Eksekusi�

Pelaksanaan putusan hukum oleh Jaksa dan Polri.

Pengawasan eksekusi dan pembinaan narapidana oleh petugas Lapas.

10 of 28

Tahap Penyidikan (Polisi & PPNS dengan Jaksa)�

Polisi sebagai koordinator utama penyidikan:

Menerima laporan dari PPNS.

Melakukan penyidikan (pemanggilan, pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan barang bukti).

PPNS:

Dapat melanjutkan penyidikan kasus khusus dengan supervisi Polri.

Wajib berkoordinasi dan menyerahkan berkas perkara ke Polri untuk sinkronisasi.

Jaksa (Penuntut Umum):

Mulai masuk dalam mekanisme Pra-Penuntutan.

Memberikan petunjuk kepada Penyidik (Polri/PPNS) terkait kelengkapan berkas (P-19).

Output: Berkas perkara lengkap (P-21) → diserahkan ke Jaksa.

11 of 28

�Tahap Penuntutan (Jaksa)�

Jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara):

Menerima berkas perkara dari Penyidik Polri/PPNS.

Menyusun surat dakwaan.

Melimpahkan perkara ke Pengadilan.

Koordinasi dengan Polisi & PPNS:

Polisi/PPNS tetap mendukung Jaksa dalam menghadirkan tersangka, saksi, dan barang bukti di persidangan.

Output: Perkara masuk ke tahap persidangan di Pengadilan.

12 of 28

Catatan Penting KUHAP Baru (UU No. 20/2025)�

  • Koordinasi wajib: PPNS tidak boleh berjalan sendiri, harus selalu berkoordinasi dengan Polri.
  • Dominus litis: Jaksa berperan sebagai pengendali perkara sejak tahap pra-penuntutan.
  • Sinkronisasi berkas: Berkas perkara dari PPNS → Polri → Jaksa, memastikan tidak ada duplikasi atau kekosongan hukum.
  • Restorative justice: KUHAP Baru menekankan alternatif penyelesaian perkara tertentu sebelum masuk ke penuntutan.
  • KUHP sebagai Ultimum Remidium

�

​

13 of 28

Mekanisme

14 of 28

�Penutup�

Koordinasi PPNS–Polri–Jaksa adalah pilar utama sistem peradilan pidana terpadu.

Diperlukan komitmen kelembagaan dan digitalisasi sistem koordinasi.

Prinsip: Cepat, Adil, Efisien, dan Terpadu.

15 of 28

Saran dan Masukan

Perlunya sosialisasi KUHP dan KUHAP baru pada masing masing Kementrian/ Lembaga terutama terkait bidang GAKKUM

Perlunya SOP Bersama untuk meningkatkan Koordinasi antara PPNS-Koorwas PPNS Polri – Jaksa

16 of 28

��SINKRONISASI TERHADAP KUHAP BARU �UU NO 20 /2025�

��PENGUATAN BIRO KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI�

17 of 28

18 of 28

19 of 28

20 of 28

21 of 28

22 of 28

23 of 28

24 of 28

25 of 28

26 of 28

27 of 28

28 of 28