1 of 36

2 of 36

POKOK-POKOK MUATAN PERUBAHAN TAHUN 2024

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

  • Menghapus konversi nilai akreditasi sekolah dalam komponen penghitungan nilai akhir.
  • Memperluas cakupan Jalur PTO dengan menambah sasaran bagi anak tenaga kependidikan, termasuk diberlakukan kebijakan anak guru dan tenaga kependidikan pada seleksi Domisili Terdekat di SMK (TAHUN 2023 TERBATAS PADA ANAK GURU SMAN).
  • Nilai rapor menjadi 9 mapeL (TAHUN 2023 7 MAPEL).
  • Perubahan prosentase kuota anak panti menjadi 3%, dan ATS menjadi 2%. (TAHUN 2023---ANAK PANTI 2%, ATS 3%).
  • Penambahan jenis-jenis kejuaraan berjenjang (USULAN OPD PENGAMPU).
  • Perluasan Seleksi Prestasi Khusus Seni untuk Seleksi Prestasi SMKN sebesar 15% dari daya tampung

(TAHUN 2023 PRESTASI KHUSUS SENI TIDAK DIATUR SECARA KHUSUS).

  • Pengaturan Cadangan setelah pelaksanaan daftar ulang (TAHUN 2023 TIDAK DIBERLAKUKAN CADANGAN).
  • Pemberlakuan ketentuan persyaratan KK pada Seleksi Domisili Terdekat (SMK) dan Jalur Zonasi (SMA)

--- (TAHUN 2023 TIDAK MEMPERSYARATKAN LAMA DOMISILI SEKURANGNYA 1 TAHUN).

[

3 of 36

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

JALUR PPDB

SMA NEGERI

4 of 36

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

Zonasi Reguler

P D K J T G

Jalur Zonasi

Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Titik ordinat Satuan Pendidikan

adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Kuota Zonasi

Minimal

55%

dari daya tampung

Kuota jalur zonasi termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.

  • CPD dari Pondok Pesantren, Zonasi

Sekolah mengikuti tempat kedudukan

Pondok Pesantren dengan berdasarkan

data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin).

  • Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

5 of 36

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Jalur Zonasi

Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:

  1. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  2. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

antara lain:

    • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
    • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
    • KK hilang atau rusak.
    • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
  • Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  • Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali

calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

  1. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

6 of 36

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Jalur Zonasi

  1. Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
  2. Ketentuan tersebut huruf f) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
  3. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
  4. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya

... Lanjutan

7 of 36

KAJIAN

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

LAMA MASA TINGGAL/USIA DOMISILI 3 TAHUN

JALUR ZONASI SMA & DOMISILI TERDEKAT SMK

SYARAT LOLOS

KRITERIA KARTU KELUARGA: USIA DOMISILI CPD dan ORANG TUA Paling Singkat 1 (satu) tahun

dan Kurang dari 3 (tiga Tahun);

KRITERIA KARTU KELUARGA: USIA DOMISILI CPD dan ORANG TUA /WALI Paling Singkat 3 (tiga)

Tahun dengan SPTJM

SYARAT TIDAK LOLOS

KRITERIA KARTU KELUARGA: USIA DOMISILI CPD dan ORANG TUA Kurang dasri 1 (satu) tahun

KRITERIA KARTU KELUARGA: USIA DOMISILI CPD dan ORANG TUA Paling Singkat 1 (satu)

tahun akan tetapi status CPD dan Orangtua sebagai Family Lain

KRITERIA KARTU KELUARGA: USIA DOMISILI CPD dan ORANG TUA Paling Singkat 1 (satu)

tahun dan kurang dari 3 (tiga) tahun tetapi Orangtua /Wali kurang dari 1 (satu) Tahun

8 of 36

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

ZONASI KHUSUS

Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.

Kuota zonasi khusus merupakan bagian dari kuota zonasi reguler, ditetapkan paling banyak 12% (dua belas persen), dari daya tampung yang termasuk dalam zonasi reguler.

Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.

Kuota jalur zonasi khusus hanya dapat didistribusikan untuk 1 (satu) Satuan Pendidikan di wilayah zonasinya dengan tidak melebihi jumlah kuota seluruhnya sebesar 12% (dua belas persen).

Jalur Zonasi

9 of 36

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

Minimal

20%

dari daya tampung

Jalur Afirmasi

diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).

CPD yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari

daya tampung sekolah

Kuota Afirmasi

Ketentuan tersebut di atas dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya tampung

  • Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
  • Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3

CPD yg berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:

10 of 36

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

Jalur Afirmasi

berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah

CPD anak panti.

CPD ATS.

CPD ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum Tahun Ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh Orang Tua/wali yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.

Calon Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

11 of 36

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Minimal

20%

Kuota Afirmasi

dari daya tampung

ATS; paling banyak 2%

Anak Panti; paling banyak 3%

Siswa Miskin; 15%

  1. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada Kartu Keluarga CPD yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan (bagi afirmasi keluarga kurang mampu), atau jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan (afirmasi anak panti);
  2. usia CPD yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
  3. lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (khusus afirmasi ATS).

Jalur Afirmasi

Apabila jumlah calon peserta didik (CPD) pada jalur afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas: :

Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai

20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

12 of 36

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

Dalam hal jumlah CPD pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik (CPD) yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali DENGAN . Perpindahan tugas adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.

P D K J T G

Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali

Kuota PTO

Maksimal

5%

dari daya tampung

  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
  • Guru/Tenaga Kependidikan adalah ASN, dan khusus bagi GTT/PTT telah bertugas pada Satuan Pendidikan SMA Negeri serta telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
  • CPD yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat CPD mendaftar, dikecualikan CPD yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan.
  • Apabila jumlah CPD jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
    1. jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua CPD ke Sekolah pilihan.
    2. usia CPD yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (27 Juni 2024) – (Tanggal Perpindahan paling lama 28 Juni 2023)

13 of 36

JALUR PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

maks

20%

dari daya tampung

Jalur Prestasi

adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik (CPD).

CPD yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Kuota Prestasi

CPD dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.

Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai adalah nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.

14 of 36

pdk.jatengprov.go.id

Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat

1

2

3

Bukti prestasi harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi CPD yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir)

Bukti prestasi bagi CPD yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya

P D K J T G

Jalur Prestasi

Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik (CPD) dengan ketentuan :

JALUR PPDB SMA

Dalam hal jumlah CPD pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi

15 of 36

pdk.jatengprov.go.id

Form nilai rapor

SMP Seserajat

16 of 36

PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

NO

TINGKATAN EVENT

BOBOT NILAI

JUARA I

JUARA II

JUARA III

a.

Tingkat Internasional

Langsung diterima

b.

Tingkat Nasional

Langsung diterima

5,00

4,00

c.

Tingkat Provinsi

3,00

2,75

2,50

d.

Tingkat Kab/Kota

2,25

2,00

1,75

NO

TINGKATAN EVENT

BOBOT NILAI

JUARA I

JUARA II

JUARA III

a.

Tingkat Internasional

3,00

2,75

2,50

b.

Tingkat Nasional

2,25

2,00

1,75

c.

Tingkat Provinsi

1,50

1,25

1,00

d.

Tingkat Kab/Kota

0,75

0,50

0,25

BERJENJANG

TIDAK BERJENJANG

17 of 36

PERUBAHAN

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

PILIHAN

Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.

Pindah pilihan, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.

Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (form terlampir).

Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat berpindah pilihan ke Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.

18 of 36

DAYA TAMPUNG SMAN 1 SINGOROJO

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

5 KELAS DENGAN JUMLAH 180 SISWA

ZONASI 55% X 180 = 99 SISWA

AFIRMASI 20 % X 180 = 36 SISWA

PRESTASI 20 % X 180 = 36 SISWA

PERPINDAHAN ORANG TUA 5 % X 180 = 9 SISWA

19 of 36

TATA CARA PENDAFTARAN

pdk.jatengprov.go.id

Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMAN atau SMKN terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.

6

7

Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMAN atau SMKN terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi akun, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Calon Peserta Didik yang telah melakukan aktivasi akun dapat melakukan pendaftaran/pilihan sekolah secara online/daring dan akan memperoleh nomor pendaftaran.

8

9

Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.

Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun secara online/daring dengan login menggunakan NISN

1

Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

2

3

Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

4

5

Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

20 of 36

SELEKSI PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

  • jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
  • usia yang paling tinggi CPD

P D K J T G

SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG

Jalur Afirmasi diprioritaskan

  • anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan;
  • jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah pilihan;
  • usia yang paling tinggi CPD

jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan

  • Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
  • usia yang paling tinggi Calon Peserta

Didik.

Jalur Prestasi diprioritaskan

21 of 36

pdk.jatengprov.go.id

FINISH

Pengumuman Pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN TA. 2024/2025

06 Juni 2024

11 - 24 Juni 2024

Pendaftaran / Pembuatan Akun Online, & Verifikasi Berkas

  • Pengajuan akun secara daring pukul 00.00 s.d 23.59 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
  • Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni – 24 Juni

2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari

Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 –

13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.

  • Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 24 Juni 2024) ditutup pada pukul 15.30 WIB.
  • Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendi-dikan yang bersangkutan

melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pela-yanan pelaksanaan verifikasi.

Aktivasi Akun

  • dapat dilakukan secara

daring pukul 00.00 – 23.59

WIB

  • Khusus tanggal 24 Juni 2024, ditutup pada pukul

15.30 WIB.

22 Juli 2024

Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025

J A D W A L

1

2

  • Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
  • Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran

ditutup pada pukul 17.00 WIB.

24 - 27 Juni 2024

Pendaftaran dan perubahan pilihan

4

28 - 30 Juni 2024

Masa Tenang & Seleksi PPDB TA. 2024/2025

5

01 Juli 2024

Pengumuman Hasil selambatnya pukul 23.59 WIB

6

03 - 12 Juli 2024

Daftar Ulang

7

10

16 s.d 17 Juli 2024

Daftar Ulang bagi CPD Cadangan (apabila terdapat CPD lulus Seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang)

9

15 Juli 2024

Pengumuman daftar peserta cadangan

selambatnya pukul 23.59 WIB

8

11 - 24 Juni 2024

3

P D K J T G

22 of 36

BATAS TANGGAL BERKAS

pdk.jatengprov.go.id

Akta kelahiran

Usia 21 tahun terhitung tanggal 22 Juli 2024

Paling Tua 22 Juli 2003

P D K J T G

SK PENUGASAN

Paling lama 1 tahun dari

27 Juni 2024

28 Juni 2023 S.D. 27

Juni 2024

PIAGAM PRESTASI

Paling singkat 6 bulan maks 3 tahun dari 27 Juni 2024

28 Juni 2021 S.D. Des 2023

KARTU KELUARGA

Paling singkat 1 tahun dari 27

Juni 2024

Terbaru 28 Juni 2023

23 of 36

PERSYARATAN PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan

ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang

dinilai/dihargai sama/setingkat;

  1. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
  2. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun

yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;

  1. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok

Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:

JALUR AFIRMASI

24 of 36

… lanjutan PERSYARATAN PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

  1. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir)
  2. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
    • Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
    • Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
  3. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data

anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

  1. Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.

JALUR AFIRMASI

JALUR AFIRMASI

25 of 36

PERSYARATAN PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:

JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah

Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

  1. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah.
  2. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  3. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.
  4. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi

anak guru/tenaga kependidikan.

  1. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan
  2. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir

pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir)

26 of 36

PERSYARATAN PPDB SMA

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:

JALUR PRESTASI

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
  6. Kartu Keluarga yang masih berlaku

27 of 36

PERSYARATAN PPDB SMK

pdk.jatengprov.go.id

P D K J T G

SELEKSI DOMISILI TERDEKAT

Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan Pendidikan sbb:

  1. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
  2. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
  3. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,

Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

  1. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  2. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV huruf D.o

28 of 36

PERHITUNGAN

P D K J T G

SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR

Semester I – V SMP/Sederajat

jatengprov.go.id

29 of 36

P D K J T G

jatengprov.go.id

30 of 36

P D K J T G

jatengprov.go.id

31 of 36

MATA PELAJARAN

P D K J T G

pdk.jatengprov.go.id

  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Pancasila dan

Kewarganegaraan (PPKn) / Pendidikan Pancasila

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika

Mata Pelajaran tersebut diatas, berdasarkan Peraturan BSAKP Kemendikbudristek Nomor 008/H/EP 2023 Tanggal 10 Februari 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor Oo4/H/Ep/2O23 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023

  • Ilmu Pengetahuan Alam
  • Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Bahasa Inggris
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
  • Seni Budaya

32 of 36

P D K J T G

jatengprov.go.id

33 of 36

KEBENARAN PRESTASI PESERTA DIDIK DALAM KEJUARAAN AKADEMIK DAN NON AKADEMIK

P D K J T G

jatengprov.go.id

34 of 36

P D K J T G

PERSYARATAN SELEKSI PRESTASI KHUSUS PADA SELEKSI

PRESTASI SMK NEGERI

jatengprov.go.id

35 of 36

SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK

LAMA TINGGAL CALON PESERTA DIDIKPALING SINGKAT 3 (TIGA) TAHUN

BUKAN PADA KELUARGA INTI

jatengprov.go.id

36 of 36

TERIMA KASIH

pdk.jatengprov.go.id