POKOK-POKOK MUATAN PERUBAHAN TAHUN 2024
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
(TAHUN 2023 PRESTASI KHUSUS SENI TIDAK DIATUR SECARA KHUSUS).
--- (TAHUN 2023 TIDAK MEMPERSYARATKAN LAMA DOMISILI SEKURANGNYA 1 TAHUN).
[
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
JALUR PPDB
SMA NEGERI
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
Zonasi Reguler
P D K J T G
Jalur Zonasi
Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Titik ordinat Satuan Pendidikan
adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Kuota Zonasi
Minimal
55%
dari daya tampung
Kuota jalur zonasi termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.
Sekolah mengikuti tempat kedudukan
Pondok Pesantren dengan berdasarkan
data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin).
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Jalur Zonasi
Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
antara lain:
calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Jalur Zonasi
... Lanjutan
KAJIAN
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
LAMA MASA TINGGAL/USIA DOMISILI 3 TAHUN
JALUR ZONASI SMA & DOMISILI TERDEKAT SMK
SYARAT LOLOS
KRITERIA KARTU KELUARGA: USIA DOMISILI CPD dan ORANG TUA Paling Singkat 1 (satu) tahun
dan Kurang dari 3 (tiga Tahun);
KRITERIA KARTU KELUARGA: USIA DOMISILI CPD dan ORANG TUA /WALI Paling Singkat 3 (tiga)
Tahun dengan SPTJM
SYARAT TIDAK LOLOS
KRITERIA KARTU KELUARGA: USIA DOMISILI CPD dan ORANG TUA Kurang dasri 1 (satu) tahun
KRITERIA KARTU KELUARGA: USIA DOMISILI CPD dan ORANG TUA Paling Singkat 1 (satu)
tahun akan tetapi status CPD dan Orangtua sebagai Family Lain
KRITERIA KARTU KELUARGA: USIA DOMISILI CPD dan ORANG TUA Paling Singkat 1 (satu)
tahun dan kurang dari 3 (tiga) tahun tetapi Orangtua /Wali kurang dari 1 (satu) Tahun
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
ZONASI KHUSUS
Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.
Kuota zonasi khusus merupakan bagian dari kuota zonasi reguler, ditetapkan paling banyak 12% (dua belas persen), dari daya tampung yang termasuk dalam zonasi reguler.
Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.
Kuota jalur zonasi khusus hanya dapat didistribusikan untuk 1 (satu) Satuan Pendidikan di wilayah zonasinya dengan tidak melebihi jumlah kuota seluruhnya sebesar 12% (dua belas persen).
Jalur Zonasi
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
Minimal
20%
dari daya tampung
Jalur Afirmasi
diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
CPD yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
daya tampung sekolah
Kuota Afirmasi
Ketentuan tersebut di atas dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya tampung
CPD yg berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
Jalur Afirmasi
berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
CPD anak panti.
CPD ATS.
CPD ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum Tahun Ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh Orang Tua/wali yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
Calon Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Minimal
20%
Kuota Afirmasi
dari daya tampung
ATS; paling banyak 2%
Anak Panti; paling banyak 3%
Siswa Miskin; 15%
Jalur Afirmasi
Apabila jumlah calon peserta didik (CPD) pada jalur afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas: :
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai
20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
Dalam hal jumlah CPD pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik (CPD) yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali DENGAN . Perpindahan tugas adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
P D K J T G
Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali
Kuota PTO
Maksimal
5%
dari daya tampung
Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (27 Juni 2024) – (Tanggal Perpindahan paling lama 28 Juni 2023)
JALUR PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
maks
20%
dari daya tampung
Jalur Prestasi
adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik (CPD).
CPD yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Kuota Prestasi
CPD dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.
Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai adalah nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
pdk.jatengprov.go.id
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat
1
2
3
Bukti prestasi harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi CPD yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir)
Bukti prestasi bagi CPD yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya
P D K J T G
Jalur Prestasi
Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik (CPD) dengan ketentuan :
JALUR PPDB SMA
Dalam hal jumlah CPD pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi
pdk.jatengprov.go.id
Form nilai rapor
SMP Seserajat
PEMBOBOTAN NILAI KEJUARAAN
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
NO | TINGKATAN EVENT | BOBOT NILAI | ||
JUARA I | JUARA II | JUARA III | ||
a. | Tingkat Internasional | Langsung diterima | ||
b. | Tingkat Nasional | Langsung diterima | 5,00 | 4,00 |
c. | Tingkat Provinsi | 3,00 | 2,75 | 2,50 |
d. | Tingkat Kab/Kota | 2,25 | 2,00 | 1,75 |
NO | TINGKATAN EVENT | BOBOT NILAI | ||
JUARA I | JUARA II | JUARA III | ||
a. | Tingkat Internasional | 3,00 | 2,75 | 2,50 |
b. | Tingkat Nasional | 2,25 | 2,00 | 1,75 |
c. | Tingkat Provinsi | 1,50 | 1,25 | 1,00 |
d. | Tingkat Kab/Kota | 0,75 | 0,50 | 0,25 |
BERJENJANG
TIDAK BERJENJANG
PERUBAHAN
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
PILIHAN
Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
Pindah pilihan, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (form terlampir).
Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat berpindah pilihan ke Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
DAYA TAMPUNG SMAN 1 SINGOROJO
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
5 KELAS DENGAN JUMLAH 180 SISWA
ZONASI 55% X 180 = 99 SISWA
AFIRMASI 20 % X 180 = 36 SISWA
PRESTASI 20 % X 180 = 36 SISWA
PERPINDAHAN ORANG TUA 5 % X 180 = 9 SISWA
TATA CARA PENDAFTARAN
pdk.jatengprov.go.id
Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMAN atau SMKN terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran.
6
7
Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMAN atau SMKN terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi akun, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Calon Peserta Didik yang telah melakukan aktivasi akun dapat melakukan pendaftaran/pilihan sekolah secara online/daring dan akan memperoleh nomor pendaftaran.
8
9
Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun secara online/daring dengan login menggunakan NISN
1
Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
2
3
Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
4
5
Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
SELEKSI PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG
Jalur Afirmasi diprioritaskan
jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan
Didik.
Jalur Prestasi diprioritaskan
pdk.jatengprov.go.id
FINISH
Pengumuman Pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN TA. 2024/2025
06 Juni 2024
11 - 24 Juni 2024
Pendaftaran / Pembuatan Akun Online, & Verifikasi Berkas
2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari
Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 –
13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pela-yanan pelaksanaan verifikasi.
Aktivasi Akun
daring pukul 00.00 – 23.59
WIB
15.30 WIB.
22 Juli 2024
Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025
J A D W A L
1
2
ditutup pada pukul 17.00 WIB.
24 - 27 Juni 2024
Pendaftaran dan perubahan pilihan
4
28 - 30 Juni 2024
Masa Tenang & Seleksi PPDB TA. 2024/2025
5
01 Juli 2024
Pengumuman Hasil selambatnya pukul 23.59 WIB
6
03 - 12 Juli 2024
Daftar Ulang
7
10
16 s.d 17 Juli 2024
Daftar Ulang bagi CPD Cadangan (apabila terdapat CPD lulus Seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang)
9
15 Juli 2024
Pengumuman daftar peserta cadangan
selambatnya pukul 23.59 WIB
8
11 - 24 Juni 2024
3
P D K J T G
BATAS TANGGAL BERKAS
pdk.jatengprov.go.id
Akta kelahiran
Usia 21 tahun terhitung tanggal 22 Juli 2024
Paling Tua 22 Juli 2003
P D K J T G
SK PENUGASAN
Paling lama 1 tahun dari
27 Juni 2024
28 Juni 2023 S.D. 27
Juni 2024
PIAGAM PRESTASI
Paling singkat 6 bulan maks 3 tahun dari 27 Juni 2024
28 Juni 2021 S.D. Des 2023
KARTU KELUARGA
Paling singkat 1 tahun dari 27
Juni 2024
Terbaru 28 Juni 2023
PERSYARATAN PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang
dinilai/dihargai sama/setingkat;
yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:
JALUR AFIRMASI
… lanjutan PERSYARATAN PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
JALUR AFIRMASI
JALUR AFIRMASI
PERSYARATAN PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
anak guru/tenaga kependidikan.
pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir)
PERSYARATAN PPDB SMA
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring:
JALUR PRESTASI
PERSYARATAN PPDB SMK
pdk.jatengprov.go.id
P D K J T G
SELEKSI DOMISILI TERDEKAT
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan Pendidikan sbb:
Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
PERHITUNGAN
P D K J T G
SURAT KETERANGAN NILAI RAPOR
Semester I – V SMP/Sederajat
jatengprov.go.id
P D K J T G
jatengprov.go.id
P D K J T G
jatengprov.go.id
MATA PELAJARAN
P D K J T G
pdk.jatengprov.go.id
Kewarganegaraan (PPKn) / Pendidikan Pancasila
Mata Pelajaran tersebut diatas, berdasarkan Peraturan BSAKP Kemendikbudristek Nomor 008/H/EP 2023 Tanggal 10 Februari 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor Oo4/H/Ep/2O23 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023
P D K J T G
jatengprov.go.id
KEBENARAN PRESTASI PESERTA DIDIK DALAM KEJUARAAN AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
P D K J T G
jatengprov.go.id
P D K J T G
PERSYARATAN SELEKSI PRESTASI KHUSUS PADA SELEKSI
PRESTASI SMK NEGERI
jatengprov.go.id
SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK
LAMA TINGGAL CALON PESERTA DIDIKPALING SINGKAT 3 (TIGA) TAHUN
BUKAN PADA KELUARGA INTI
jatengprov.go.id
TERIMA KASIH
pdk.jatengprov.go.id