Perbedaan PKP dan Non PKP
( Pengusaha Kena Pajak )
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.�� Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Pengusaha, baik orang pribadi, maupun badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)
Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Karena itu, hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dijalankan oleh Non PKP.
PKP
NON PKP
Syarat menjadi PKP
01
03
02
Omzet dalam 1 tahun mencapai 4,8 miliar wajib menjadi PKP
Omzet dibawah 4,8 miliar tidak wajib PKP dan akan dimasukkan dalam klasifikasi pengusaha kecil Non PKP
Omzet PKP di bawah 4,8 miliar dalam 1 tahun, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP
Kewajiban & Hak PKP
KEWAJIBAN | HAK |
Memungut dan menyetorkan PPN/PPnBM | Menerbitkan faktur pajak setiap penyerahan BKP/JKP |
Melaporkan perhitungan pajak SPT Masa PPN/PPnBM | Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN |