1 of 16

USHUL FIQH �PERTEMUAN 2

Wisam Rohilina

2 of 16

PENDEKATAN ILMU USHUL FIQH

  • Ada tiga pendekatan ilmu ushul fiqh yaitu:
    • (1) teoritis (ushul al-shafiiyah atau tariqah al-mutakallimin)
    • (2) deduktif (ushul al-hanafiyyah atau tariqah al-fuqaha)
    • (3) gabungan dari teoritis dan deduktif
  • Pendekatan teoritis berfokus pada tampilan prinsip. Pendekatan ini diadopsi oleh mazhab Syafi’i dan mutakalimin (ulama kalam dan mu’tazilah). Imam Syafi’i menekankan kepada prinsip ushul fiqh dengan karakter filosofis yang kompleks tanpa memperhatikan hubungannya dengan fiqh itu sendiri serta aturan praktis pada fiqh. Tiga karya terbesar yang mengadopsi pendekatan ini adalah Mu’tamad fi Usul al-Fiqh oleh ulama Mu’tazili (Abu al-Hasan al-Basri), Kitab al-Burhan (al-Juwayni), al-Mustasfa (Imamaal-Ghazali). Ketiga karya ini diringkas oleh al-Razi dan al-Amidi. (Kamali)

3 of 16

PENDEKATAN ILMU USHUL FIQH

  • Pendekatan deduktif lebih cenderung mengembangkan sebuah sintesis diantara prinsip dan persyaratan dari kasus parsial. Pendekatan ini dipegang oleh madzhab Hanafi. Pendekatan ini menempatkan prinsip ushul fiqih berhubungan dengan fiqh itu sendiri dan cenderung lebih pragmatis dalam pendekatannya kepada subjek. Karya besar yang menggunakan pendekatan ini adalah Kitab fi al-Usul (Abu al-Hasan al-Karkhi) yang diikuti oleh Usul al-Jassas (Abu Bakar al-Jassas), Usul al-Bazdawi (Fakhr al-Islam al-Bazdawi). (Kamali)
  • Pendekatan ketiga menggabungkan pendekatan teoritis dan pendekatan deduktif. Karya besar yang menggunakan pendekatan ini antara lain Badi al-Nizam al-Jami bayn Usul al-Bazdawi (Muzaffar al-Din al-Sa’ati). (Kamali)

4 of 16

AL-ADILLAH AL-SHAR’IYYAH

  • Adillah shar’iyyah dan ahkam adalah hukum atau nilai yang mengatur hal yang dilakukan oleh mukallaf. (Kamali)
  • Adillah lebih penting berdasarkan perkataan para ulama. Dalil artinya adalah petunjuk dan digunakan bergantian dengan bukti, indikasi atau fakta. Secara teknik, ada indikasi di dalam sumber yang merupakan aturan praktek syariah. (Kamali)

5 of 16

PEMBUAT HUKUM

  • Pengertian hakim menurut Abdul Wahab Khallaf adalah: “Hakim adalah yang menetapkan hukum atau yang memutuskan hukum.”
  • Tidak terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul fiqh bahwa al-hakim itu adalah Allah Ta’ala dan tidak ada syariat yang sah melainkan dari Allah Ta’ala.

6 of 16

BAIK DAN BURUK MENURUT AKAL

  • Mazhab Asy’ariyah. Menurut mereka bahwa akal tidak mungkin dapat mengetahui hukum Allah dalam perbuatan mukallaf kecuali dengan perantara para Rasul dan Kitab-kitab suci. Karena akal berbeda dalam melihat suatu perbuatan.
  • Mazhab Muktazilah. Menurut mereka bahwasanya akal mungkin saja mengetahui hukum Allah tentang perbuatan mukallaf, tanpa perantara para Rasul dan kitab-kitab suci.
  • Mazdhab Maturidiyah. Mereka sepakat dengan mazhab Muktazilah yang mengatakan manusia dengan akalnya dapat mengetahui baik dan buruk. Akan tetapi, ia menolak madzhab muktazilah yang mengatakan bahwa manusia diperintahkan berbuat baik akan diberi pahala dan sebaliknya.

7 of 16

MAHKUM FIIH

  • Definisi mahkum fih menurut Abdul Wahab Khallaf yaitu: “perbuatan mukallaf yang berhubungan dengannya hukum syar’i.”
  • Yang menjadi objek perintah dalam ayat tersebut adalah perbuatan orang mukallaf yaitu perbuatan menyempurnakan janji yang diwajibkan dengan ayat tersebut.
  • Syarat-syarat mahkum fiih: (1) Perbuatan itu diketahui secara sempurna oleh mukallaf sehingga ia mampu mengerjakan perintah Allah secara lengkap. Misalnya perintah mendirikan shalat. (2) Seorang mukallaf mengetahui, bahwa perintah itu datang dari Allah dan Rasul-Nya maka ia akan membahas keshahihan dalil yang diambil sumbernya. (3) Perbuatan yang diperintahkan atau dilarang itu haruslah perbuatan yang mampu dilaksanakan oleh manusia.

8 of 16

MAHKUM ‘ALAIH

  • Menurut Syaikh Muhammad Khudari Biek, Mahkum ‘alaih yaitu mukallaf (orang yang dibebani hukum atau subjek hukum). Sedangkan definisi Mahkum ‘alaih menurut Abdul Wahab Khallaf yaitu: “Seorang mukallaf yang berhubungan dengan kemampuan mengerjakan hukum syari’.”
  • Persyaratan Mahkum ‘Alaih: (1) Mampu memahami. Maksudnya adalah mengerti makna kata-kata yang dipergunakan dalam taklif. Memahami bahasa Arab karena bahasa Arab merupakan bahasa untuk memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah. (2) Mempunyai ahliyyah atau kecakapan hukum.

9 of 16

AHLIYAH (KECAKAPAN HUKUM)

  • Ulama ushul fiqh membagi ahliyah kepada dua macam, yaitu:
    • Ahliyah al-Wujub
      • Ahliyah al-Wujub Naqishah
      • Ahliyah al-Wujub Kamilah
    • Ahliyah al-Ada’
      • Adimul ahliyah li al-ada’
      • Ahliyah al-ada al-Naqishah
    • Ahliyah al-Ada’ al-Kamilah

10 of 16

AHLIYAH AL-WUJUB

  • Ahliyah al-Wujub adalah “Kecakapan manusia yang tetap baginya menerima hak-hak dan dikenai kewajiban.”
  • Ahliyah al-Wujub dibagi menjadi dua bagian:
    • Ahliyah al-Wujub Naqishah. Kecakapan dikenai hukum secara lemah, yaitu kecakapan sesorang manusia untuk menerima hal tetapi tidak menerima kewajiban.
    • Ahliyah al-Wujub Kamilah. Seseorang yang secara potensial dipandang sempurna memiliki kecakapan untuk dikenal kewajiban sekaligus diberi hak. Kecakapan potensial untuk secara sempurna memikul kewajiban dan menerima hak itu berlaku sejak seseorang lahir ke dunia sampai akhir hayatnya.

11 of 16

AHLIYAH AL-ADA’

  • Yaitu “Kecakapan seorang mukallaf secara hukum syara’ untuk berkata dan berbuat.”
  • Atau kecakapan bertindak secara hukum, kecakapan bertanggungjawab secara hukum atas semua perkataan dan perbuatannya.
  • Ulama membaginya menjadi dua:
    • Adimul ahliyah li al-ada’ (tidak memiliki kecakapan untuk bertindak) yaitu manusia sejak lahir sampai mencapai tamyiz sekitar umur 7 tahun.
    • Ahliyah al-ada al-Naqishah (kecakapan bertindak tidak sempurna) yaitu cakap berbuat hukum secara lemah yaitu manusia yang telah mencapai usia tamyiz (kira-kira 7 tahun) sampai batas dewasa.

12 of 16

AHLIYAH AL-KAMILAH

  • Yaitu kecakapan bertindak secara sempurna yaitu seseorang yang telah mencapai usia dewasa (usia baligh). Pada usia ini seseorang dikenal beban hukum taklifi, seperti wajib mengerjakan shalat, puasa, haji, dan lain-lain. Segala perbuatannya pun dikenai hukum, seperti membunuh dikenai qishash, bila berzina dikenai hukuman had.
  • Adapun dalam masalah akad, transaksi dan penggunaan harta, walaupun ia sudah baligh tetapi kalau ia dipandang tidak cakap (rusydi) maka para ulama sepakat tidak diperbolehkan.

13 of 16

AWARIDH AL-AHLIYAH

  • Awaridh Samawiyah. Yaitu penghalang yang datangnya bukan dari diri manusia, dan bukan pula dari kemauannya tetapi memang datangnya dari Allah Ta’ala.
  • Awaridh Muktasabah. Yaitu penghalang yang terjadi dengan kehendak manusia, baik dari dirinya sendiri maupun dari luar dirinya.

14 of 16

AWARIDH SAMAWIYAH

  • Adapun yang termasuk awarid samawiyah yaitu diantaranya:

Al-Junun (gila)

Usia Kanak-Kanak

An-Naum (tidur)

Al-’Ittah (lemah akalnya)

An-Nisyan (lupa)

Al-Khata (kesalahan)

Al-Ikrah (dipaksa)

Al-Ighma (pingsan)

Al-Maradh (sakit)

Haidh dan Nifas

Al-Maut (Mati)

15 of 16

AWARIDH MUKTASABAH

  • Adapun yang termasuk awarid muktasabah yaitu diantaranya:

As-Sakr (mabuk)

Al-Hazl (bergurau)

As-Safah (Bodoh)

As-Safar (Perjalanan)

16 of 16

REFERENCE

  • Kamali, Mohammad Hashim. 2003. Principles of Islamic Jurisprudence. United Kingdom: The Islamic Texts Society.
  • Mardani. 2013. Ushul Fiqh. Jakarta: Rajagrafindo Persada.