1 of 19

HUKUM KELUARGA

2 of 19

Pengertian Hukum Keluarga

Adalah hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga sedarah, akibat perkawinan dan keturunan

Dalam KUHPerdata, hukum keluarga diatur dalam buku pertama tentang orang, judul dan isinya tidak sesuai dengan materi hukum perseorangan karena ternyata juga diatur matri hukum kekeluargaan.

3 of 19

Pengertian Perkawinan

Bagian yang penting dalam hukum keluarga adalah hukum perkawinan

Perkwinan adalah merupakan suatu kejadian yang sangat memperngaruhi status hukum seseorang dalam arti :

  1. Timbul kedudukan sebagai suami dan sebagai istri
  2. Jika dalam perkawinan lahir anak, maka timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak.

4 of 19

Pengaturan Hukum Perkawinan

  1. Sebelum berlakunya UU no. 1 tahun 1974, hukum perkawinan di Indonesia berbhineka (beraneka ragam),

1. berlaku HOCI

2. berlaku KUHPerdata

3. Hukum Islam

4. peraturan perkawinan campuran

  1. Sesudah berlakunya UU perkawinan, berlaku :

1. UU No. 1 Tahun 1974

2. PP No. 9 tahun 1975

3. PP 10 tahun 1983

4. PP 45 tahun 1990

5. Kompilasi hukum Islam kepres No. 1 tahun 1991

5 of 19

Perkawinan Ditinjau dari KUHPerdata

Pengertian perkawinan, UU tidak mengatur apa yang dimaksud dengan perkawinan sehingga ilmu hukumlah yang merumuskannya :

“Perkawinan adalah suatu pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang diakui sah oleh undang-undang yang bertujuan untuk menyelengarakan kesatuan hidup yan abadi”

Konsepsi perkawinan perdata dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 26 KUHperdata.

  1. KUHPerdata hanya mengenal perkawinan yang dilangsungkan menurut UU dan dihadapan pegawai catatan sipil.
  2. Pejabat gereja baru boleh melangsungkan perkawinan apabila perkawinan menurut UU sudah dilangsungkan di hadapan pegawai catatan sipil (pasal 81 KUHPerdata)

6 of 19

Segi Negatif dari Lembaga Perkawinan Menurut KUHPerdata

  1. UU tidak mencampuri upacara-upacara gereja (tidak diperhatikan aspek religius)
  2. UU tidak memperhatikan larangan perkawinan sebagai mana halnya dalam peraturan agama.
  3. UU tidak memperhatikan faktor biologis misalnya kemandulan.
  4. UU tidak memperhatikan motif-motif yang mendorong pihak-pihak yang melakukan perkawinan.

7 of 19

Segi positif dari Lembaga Perkawinan Menurut KUHPerdata

  1. Perkawinan berdasarkan asas monogami
  2. Perkawinan harus berlangsung kekal hanya putus karena kematian
  3. Alasan perceraian ditentukan secara linitatif oleh UU

8 of 19

Perbedaan Antara Perkawinan dan Perjanjian

  1. Dilihat dari para pihak
  2. Isi perjanjian ditentukan oleh para pihak sedangkan isi perkawinan ditentukan oleh UU.
  3. Peralihan hak, hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian dapat dialihkan sedangkan hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan tdak dapat dialihkan.
  4. Hapusnya perjanjian ditentukan oelh kesepakatan para pihak sedangkan hapusnya perkawinan/ putusnya perkawinan harus berdasarkan alasan-alasan yang terbatas dalam UU.

9 of 19

Syarat-Syarat Perkawinan

Menurut KUHPerdata terdiri dari syarat materiil yang mengenai diri pribadi para calon yang akan melangsungkan perkawinan.

Syarat Formil yaitu syarat2 yang mendahului perkawinan dan pada saat melangsungkan perkawinan

10 of 19

Syarat Materiil

Syarat Materiil umum :

  1. Kata sepakat
  2. Batas usia
  3. Asas monogami
  4. Tenggang waktu tunggu

Syarat materiil Khusus :

  1. Larangan perkawinan
  2. Izin kawin

Syarat Formil :

  1. Pemberitahuan akan berlangsungnya perkawinan (pasal 50 & 51 KUHPerdata)
  2. Pengumuman (pasal 52, 53, 54 KUHPerdata)
  3. Pelangsungan perkawinan (pasal 57 KUHPerdata)

11 of 19

Perkawinan Ditinjau dari UU No. 1 tahun 1974

Pengertian perkawinan : perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri sebagai tujuan untuk membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.

12 of 19

Unsur-Unsur Perkawinan

  1. Unsur agama, dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1, 2, 8, 51 UU No. 1 tahun 1974.
  2. Unsur Biologis, dapat dilihat dari ketentuan pasal 4 dan 7 UU No. 1 tahun 1974.
  3. Unsur Sosiologis, batas umur untuk melangsungkan perkawinan adalah untuk mengurangi laju pertambahan penduduk karena kelahiran, karena pertambahan penduduk adalah masalah sosial
  4. Unsur Yuridis, dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 2 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974.

13 of 19

Syarat-Syarat Perkawinan Menurut UU Perkawinan

Syarat materiil umum :

  1. Persetujuan bebas, pasal 6 ayat 1 UU perkawinan
  2. Syarat usia, pasal 7 ayat 1 UU perkawinan
  3. Asas monogami relatif, pasal 9 dan 3 ayat 1
  4. Berlakunya tenggang waktu tunggu, lihat ketentuan pasal 39 PP No. 9 tahun 1975, cerai mati 130 hari sejak tanggal kematian suami, cerai hidup 3 kali suci sekurang-kurangnya 90 hari.

14 of 19

Lanjutan…

Syarat Materiil Khusus :

  1. Izin kawin, pasal 6 ayat 1 dan 2
  2. Larangan tertentu untuk melangsungkan perkawinan, pasal 8 UU No. 1 tahun 1974

Syarat Formal :

  1. Pemberitahuan, pasal 3 ayat 2 PP 9 tahun 1975
  2. Penelitian, pasal 6 ayat 1 PP 9 tahun 1975
  3. Pencatatan, pasal 7 PP 9 tahun 1975
  4. Pengumuman, pasal 8 PP 9 tahun 1975
  5. Pelangsungan perkawinan, pasal 10 PP 9 tahun 1975

15 of 19

Perkawinan Dilangsungkan Terbuka Untuk Umum

Dengan tujuan untuk :

  1. Memberi kepastian tentang telah dilangsungkannya perkawinan
  2. Mencegah terjadinya perkawinan gelap
  3. Mencegah perkawinan yang dilangsungkan secara tergesa-gesa
  4. Memberikan suasana yang khidmat dan sakral
  5. Untuk menjamin pegawai pencatat berlaku hati-hati

16 of 19

16

Penandatanganan

Akte Perkawinan

Kedua mempelai

Saksi – saksi

Pegawai pencatat perkawinan

Untuk yg beragama Islam ⇨ wali nikah

Akte perkawinan

Dibuat rangkap 2

Diatur dalam

Ps 11 (1,2,3) PP 9/75

Ps 13 (1,2) UUP 1/74

Terhadap perkawinan

Dengan kuasa

Diberi kutipan

  1. Disimpan pegawai

pencatat

  1. Pengadilan ____
  2. Kedua mempelai

Ditandatangani oleh

penerima kuasa

Termasuk dlm

perjanjian pemberian

kuasa

17 of 19

17

Perkawinan dengan kuasa

Yang disahkan

Oleh pegawai pencatat

_______

Terlihat dalam Ps 6 PP 9/75

Tidak diatur secara tegas

Terhadap kuasa autentik

Atau

Dibawah tangan

18 of 19

Akte Perkawinan�ps 12 & 13 PP 9/75

  1. Nama, tanggal, tempat lahir, agama/kepercayaan, tempat kediaman suami/istri, jika janda/duda: mantan suami/istri disebutkan
  2. Nama, agama/kepercayaan, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua suami/istri
  3. Ijin ⇨ ps. 6 (2,3,4,5) UU 1/74
  4. Despensasi pengadilan ⇨ berkaitan dengan batas umur ⇨ ps. 7 UU 1/74
  5. Kata sepakat para pihak
  6. Ijin pejabat
  7. Perjanjian perkawinan
  8. Identitas para saksi

18

19 of 19

19

Akte Perkawinan

--- dibuat rangkap 2 (dua)

Disimpan oleh ____ pencatat

_____ ke PN di wilayah

hk perkawinan dilangsungkan

Ps. 13 PP 9/75

Tentang peristiwa ⇨ bahwa telah terjadi

pelangsungan perkawinan

Diberikan pada saksi – saksi ⇨ alat bukti

Kutipan akte perkawinan

UUP 1/74 tidak mengatur ⇨ BW 100 – 102