HUKUM KELUARGA
Pengertian Hukum Keluarga
Adalah hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kehidupan keluarga sedarah, akibat perkawinan dan keturunan
Dalam KUHPerdata, hukum keluarga diatur dalam buku pertama tentang orang, judul dan isinya tidak sesuai dengan materi hukum perseorangan karena ternyata juga diatur matri hukum kekeluargaan.
Pengertian Perkawinan
Bagian yang penting dalam hukum keluarga adalah hukum perkawinan
Perkwinan adalah merupakan suatu kejadian yang sangat memperngaruhi status hukum seseorang dalam arti :
Pengaturan Hukum Perkawinan
1. berlaku HOCI
2. berlaku KUHPerdata
3. Hukum Islam
4. peraturan perkawinan campuran
1. UU No. 1 Tahun 1974
2. PP No. 9 tahun 1975
3. PP 10 tahun 1983
4. PP 45 tahun 1990
5. Kompilasi hukum Islam kepres No. 1 tahun 1991
Perkawinan Ditinjau dari KUHPerdata
Pengertian perkawinan, UU tidak mengatur apa yang dimaksud dengan perkawinan sehingga ilmu hukumlah yang merumuskannya :
“Perkawinan adalah suatu pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang diakui sah oleh undang-undang yang bertujuan untuk menyelengarakan kesatuan hidup yan abadi”
Konsepsi perkawinan perdata dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 26 KUHperdata.
Segi Negatif dari Lembaga Perkawinan Menurut KUHPerdata
Segi positif dari Lembaga Perkawinan Menurut KUHPerdata
Perbedaan Antara Perkawinan dan Perjanjian
Syarat-Syarat Perkawinan
Menurut KUHPerdata terdiri dari syarat materiil yang mengenai diri pribadi para calon yang akan melangsungkan perkawinan.
Syarat Formil yaitu syarat2 yang mendahului perkawinan dan pada saat melangsungkan perkawinan
Syarat Materiil
Syarat Materiil umum :
Syarat materiil Khusus :
Syarat Formil :
Perkawinan Ditinjau dari UU No. 1 tahun 1974
Pengertian perkawinan : perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri sebagai tujuan untuk membentuk keluarga / rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
Unsur-Unsur Perkawinan
Syarat-Syarat Perkawinan Menurut UU Perkawinan
Syarat materiil umum :
Lanjutan…
Syarat Materiil Khusus :
Syarat Formal :
Perkawinan Dilangsungkan Terbuka Untuk Umum
Dengan tujuan untuk :
16
Penandatanganan
Akte Perkawinan
Kedua mempelai
Saksi – saksi
Pegawai pencatat perkawinan
Untuk yg beragama Islam ⇨ wali nikah
Akte perkawinan
Dibuat rangkap 2
Diatur dalam
Ps 11 (1,2,3) PP 9/75
Ps 13 (1,2) UUP 1/74
Terhadap perkawinan
Dengan kuasa
Diberi kutipan
pencatat
Ditandatangani oleh
penerima kuasa
Termasuk dlm
perjanjian pemberian
kuasa
17
Perkawinan dengan kuasa
Yang disahkan
Oleh pegawai pencatat
_______
Terlihat dalam Ps 6 PP 9/75
Tidak diatur secara tegas
Terhadap kuasa autentik
Atau
Dibawah tangan
Akte Perkawinan�ps 12 & 13 PP 9/75
18
19
Akte Perkawinan
--- dibuat rangkap 2 (dua)
Disimpan oleh ____ pencatat
_____ ke PN di wilayah
hk perkawinan dilangsungkan
Ps. 13 PP 9/75
Tentang peristiwa ⇨ bahwa telah terjadi
pelangsungan perkawinan
Diberikan pada saksi – saksi ⇨ alat bukti
Kutipan akte perkawinan
UUP 1/74 tidak mengatur ⇨ BW 100 – 102