1 of 53

HUKUM PEMBUKTIAN

Drs. M. Shaleh, M.Hum

LOGO

2 of 53

PEMBUKTIAN

Merupakan proses yang sangat penting dan menentukan karena dari proses ini hakim mendapatkan kepastian untuk menjatuhkan putusan apakah dalil gugatan Pengguggat dan bantahan / sangkalan Tergugat terbukti atau tidak terbukti, dengan akibat Pengguggat / Tergugat dimenangkan atau dikalahkan

3 of 53

PENGERTIAN PEMBUKTIAN

Pendapat Ahli/Doktrin :

  1. Soepomo

Membuktikan adalah memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah.

  • Subekti

Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.

3. Abdul Kadir Muhammad

Membuktikan dalam arti yuridis adalah menyajikan fakta yang cukup menurut hukum untuk memberikan kepastian kepada majelis hakim mengenai terjadinya suatu peristiwa atau hubungan hukum

4 of 53

PENGERTIAN PEMBUKTIAN

4. Sudikno Mertokusumo

Membuktikan mengandung beberapa pengertian:

    • Dalam arti logis : memberikan kepastian dalam arti mutlak.
    • Dalam arti konvensional : memberikan kepastian bersifat nisbi/relatif, dimana punya tingkatan :
      • Conviction intime : bersifat intuitif/perasaan.
      • Conviction raisonne : berdasarkan pertimbangan akal
    • Dalam arti yuridis : memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.
    • Pembuktian : proses menyajikan alat-alat bukti yang sah kepada majelis hakim guna memberikan kepastian akan kebenaran suatu peristiwa.

5 of 53

PENGERTIAN PEMBUKTIAN

5. M. Yahya Harahap, S.H.

    • Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya dikatakan sebagai alat yang akan membawa pihak-pihak yang berperkara itu kearah kemenangannya atau tidak.

6 of 53

TUJUAN PEMBUKTIAN

  • Memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu
    • Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka (Conviction in Time)
    • Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal, maka oleh karena itu disebut (Conviction raisonnee)
  • Untuk Mengambil Putusan Yang Bersifat Definitif, Pasti dan tidak meragukan yang mempunyai akibat hukum
    • Pembuktian dalam arti yuridis tidak lain merupakan pembuktian “historis”: mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkreto.

7 of 53

Apakah semua harus dibuktikan?

  • Peristiwa tidak perlu dibuktikan
    • Dalam hal dijatuhkan Verstek
    • Tergugat Mengakui gugatan Penggugat *Cerai/SEMA 3/2015-Agama/angka 3.
  • Hakim Secara Ex Officio dianggap mengenal peristiwanya
    • Peristiwa Notoir : fakta-fakta yang sudah diketahui oleh umum atau khalayak ramai
    • Peristiwa Prosesuil :Kejadian yang dianggap diketahui oleh Hakim: ‘pihak tergugat tidak datang, tergugat mengakui gugatan, para pihak mengajukan barang bukti.
  • Pengetahuan Tentang Pengalaman
    • Mobil Lari dengan kecepatan 100 km/perjam tidak mungkin dihentikan seketika
    • Barang yang berat apabila di lempar keatas akan jatuh kebawah

8 of 53

BEBAN PEMBUKTIAN

    • Pasal 163 HIR ,Ps 283 RBG, Ps 1865 BW
      • Pihak yang mengatakan mempunyai hak harus membuktikan haknya itu, biasanya penggugatlah yang mengatakan mempunyai hak, maka penggugatlah yang harus diberi beban pembuktian terlebih dahulu.
      • Pihak yang menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya maka harus membuktikan adanya peristiwa tersebut; siapa yang menyebutkan apakah Penggugat atau Tergugat.
      • Pihak yang menyebutkan suatu peristiwa untuk membantah hak orang lain harus membuktikan adanya peristiwa tersebut, tergantung siapa yang menyebutkan apakah Tergugat atau Tergugat

9 of 53

Dalam BW dan Wvk

  • Pasal 1244 BW tentang keadaan memaksa (overmacht, forcemajeur) beban pembuktiannya ada pada debitur
  • Pasal 1365 BW tentang Perbuatan Melawan Hukum (ontrechtmatige daad) beban pembuktian ada pada pelanggar (actor)
  • Pasal 1394 BW tentang sewa menyewa dan bunga yang harus dibayar, beban pembuktian ada pada debitur yang sudah membayar cicilan.
  • Pasal 1977 BW tentang Bezit atas benda bergerak, beban pembuktian ada pada pemilik sebenarnya (eigenar,owner)
  • Pasal 486 ayat (2) WvK tentang pengangkutan(vervoer,transport) beban pembuktian ada pada pengangkut barang.

10 of 53

ALAT BUKTI PERDATA

Ps 1866 KUHPerdata,Ps 164 HIR,Ps 284 R.Bg.

    • Bukti tulisan
    • Bukti dengan saksi
    • Pesangkaan
    • Pengakuan
    • Sumpah

Di luar Ps 164 HIR / 284 R.Bg.

    • Keterangan ahli ( Ps 153 HIR )
    • Pemeriksaan setempat ( Ps 154 HIR ).

11 of 53

KEKUATAN BUKTI DARI ALAT-ALAT BUKTI

  1. Bukti mengikat dan menentukan, artinya :
    1. Satu alat bukti cukup bagi hakim menjatuhkan putusan.
    2. Hakim terikat dengan alat bukti tersebut.
    3. Tidak dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan/sebaliknya.
    4. Alat bukti ini : sumpah pemutus (Decisoir), pengakuan murni.
  2. Bukti sempurna, artinya :
    1. Satu alat bukti cukup bagi hakim menjatuhkan putusan.
    2. Hakim terikat dengan bukti tersebut, kecuali dapat dibukti sebaliknya.
    3. Dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan.

- Alat bukti ini : akta otentik, dll

12 of 53

KEKUATAN BUKTI DARI ALAT-ALAT BUKTI

  1. Bukti permulaan, artinya :
    1. Alat bukti sah tetapi belum memenuhi syarat formil sebagai bukti yang cukup.
    2. Memerlukan alat bukti lain agar menjadi sempurna.
    3. Hakim bebas dan tidak terikat dengan bukti ini.
    4. Dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan
    5. Alat bukti ini : akta di bawah tangan, dll

13 of 53

KEKUATAN BUKTI DARI ALAT-ALAT BUKTI

  1. Bukti bebas, artinya :
    1. Hakim bebas menilai sesuai dengan pertimbangnya yang logis.
    2. Hakim tidak terikat dengan alat bukti tersebut
    3. Terserah hakim untuk menilainya.
    4. Hakim dapat mengkesampingkan alat bukti ini
    5. Dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan
    6. Alat bukti ini : saksi ahli, pengakuan di luar sidang, dll

14 of 53

KEKUATAN BUKTI DARI ALAT-ALAT BUKTI

4. Bukti bukan bukti, artinya :

    • Tidak memenuhi syarat formal sebagai alat bukti yang sah.
    • Tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
    • Tampak seperti alat bukti tetapi bukan bukti.
    • Contoh : saksi yang tidak disumpah, surat pernyataan pihak penggugat atau tergugat/ pihak ketiga di luar sumpah, dll.

15 of 53

KEKUATAN BUKTI AKTA OTENTIK

  • Mempunyai kekuatan bukti sempurna.
  • Pada setiap akta otentik di dalamnya terkandung 3 macam kekuatan bukti yaitu :
    1. Kekuatan bukti lahir : kekuatan yang berkenaan dengan syarat-syarat formal (tampak secara lahiriah).
    2. Kekuatan bukti formal : kebenaran peristiwa yang diterangkan dalam akta.
    3. Kekuatan bukti materiil : kebenaran isi akta otentik.

16 of 53

KEKUATAN BUKTI AKTA DI BAWAH TANGAN

  • Pengertian : akta yang disengaja dibuat para pihak tanpa bantuan pejabat yang berwenang.
  • Kekuatan bukti : permulaan bukti tertulis.
  • Pasal 288 dan pasal 289 Rbg, pasal 1 b Stb No 29 Tahun 1967 : akta bahwa tangan akan mempunyai bukti sempurna jika tanda tangan diakui pembuatnya dan ahli waris atau orang yang mendapat hak darinya cukup menyatakan mengenal tulisan atau tanda tangan tersebut.

SURAT NON AKTA

  • Surat yang tidak ada tanda tangannya.
  • Kekuatan buktinya : permulaan bukti tertulis.

17 of 53

ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI

  • Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh pihak ketiga diluar pihak-pihak yang bersengketa yang diberikan secara lisan, langsung dan pribadi di muka persidangan tentang apa yang dilihat, didengar, dialami atau dia ketahui atau dia rasakan terhadap suatu peristiwa atau perbuatan hukum tertentu.
  • Kesaksian bukan merupakan kesimpulan atau pendapat atau dugaan seseorang.
  • Pada asasnya pembuktian dengan saksi dapat dalam segala perkara perdata, kecuali UU menentukan lain (Pasal 1895 BW, Pasal 139 HIR)
  • Keterangan dari pihak ketiga bukan merupakan keterangan saksi.
  • Seorang Saksi bukanlah saksi, keterangan dari seorang saksi saja tanpa alat bukti yang lain dianggap tidak cukup dan tidak boleh dijadikan dasar putusan hakim.

18 of 53

UNSUR-UNSUR KETERANGAN SAKSI

  • Keterangan saksi diberikan oleh pihak ketiga

  • Keterangan diberikan secara langsung, lisan dan pribadi di dalam sidang

  • Keterangan yang diberikan merupakan peristiwa, kejadian atau perbuatan yang dilihat, didengar, dialami atau dirasakan sendiri.

19 of 53

KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI

  • Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas, artinya hakim mempunyai kebebasan untuk menilai apakah keterangan saksi itu dapat dipercaya atau tidak sangat tergantung pada penilaian hakim

20 of 53

PARAMETER PENILAIAN KETERANGAN SAKSI

  • Kesesuaian atau kecocokan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya.

  • Kesesuaian keterangan saksi dengan apa yang diketahui dari segi lain tentang perkara yang disengketakan.

  • Pertimbangan yang mungkin ada pada saksi untuk memberikan keterangan kesaksian, misalnya cara hidup, adat istiadat, serta martabat saksi atau segala sesuatu yang mungkin dapat mempengaruhi tingkat kejujuran dari saksi

21 of 53

GOLONGAN ORANG YANG DIANGGAP TIDAK MAMPU MENJADI SAKSI

    • Pihak – pihak ini pada umumnya dianggap kurang obyektif apabila didengar keterangannya sebagai saksi.

    • Untuk menjaga hubungan kekeluargaan agar tetap baik di antara para pihak.

    • Untuk mencegah timbulnya tekanan batin setelah memberikan keterangan sebagai saksi.

Pihak – pihak seperti tersebut, dalam perkara tertentu masih dimungkinkan untuk menjadi saksi dan mereka tidak berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi, terutama dalam perkara yang menyangkut kedudukan keperdataan dari pihak atau dalam perkara yang menyangkut tentang perjanjian kerja (Pasal 145 ayat (2) HIR).

22 of 53

GOLONGAN ORANG YANG MEMILIKI HAK INGKAR UNTUK MENJADI SAKSI

Segolongan orang yang atas permintaan sendiri dapat dibebaskan dari kewajiban untuk menjadi saksi (hak ingkar / verschoninggrecht).

    • Saudara laki-laki dan perempuan serta ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak.
    • Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari pada suami atau istri salah satu pihak.
    • Semua orang yang karena martabat, jabatan atau hubungan kerja yang sah diwajibkan mempunyai rahasia

23 of 53

KEWAJIBAN SAKSI

    • Kewajiban untuk menghadap

    • Kewajiban untuk bersumpah

    • Kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar

24 of 53

ALAT BUKTI PERSANGKAAN

    • Persangkaan merupakan alat bukti yang bersifat tidak langsung.

    • Persangkaan adalah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata ke peristiwa lain yang belum terang kenyataannya (Pasal 1915 BW).

25 of 53

PERSANGKAAN

    • Persangkaan berdasarkan undang-undang atau hukum (Praesumptiones juris)

    • Persangkaan yang merupakan kesimpulan hakim atau persangkaan berdasarkan kenyataan atau fakta (Praesumtiones facti).

26 of 53

PERSANGKAAN BERDASARKAN HUKUM/UNDANG-UNDANG

Persangkaan yang telah diberikan oleh undang-undang sendiri yang menetapkan hubungan antara peristiwa yang diajukan dan harus dibuktikan dengan peristiwa yang tidak diajukan.

    • Praesumptiones Juris Tatum, yaitu persangkaan berdasarkan undang-undang yang masih dimungkinkan oleh bukti lawan.

Contoh : Pasal 633 BW tentang tembok batas, Pasal 658 tentang parit atau selokan batas, Pasal 1394 tentang 3 Kuitansi pembayaran sewa.

    • Praesumptiones juris et de jure, yaitu persangkaan berdasarkan undang-undang yang tidak mungkin ada bukti lawan

Contoh : semua peristiwa yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan perbuatan-perbuatan tertentu (Pasal 184, 911, 1681 BW)

27 of 53

PERSANGKAAN BERDASARKAN KENYATAAN

    • Pada persangkaan berdasarkan kenyataan, hakimlah yang memutuskan berdasarkna kenyataannya, apakah mungkin dan sampai berapa jauhkah kemungkinannya untuk membuktikan suatu peristiwa tertentu dengan membuktikan peristiwa lain.

    • Persangkaan berdasarkan fakta, hanya boleh diperhatikan oleh hakim pada waktu menjatuhkan putusan apabila persangkaan itu bersifat : PENTING, SEKSAMA, TERTENTU dan ada HUBUNGANNYA SATU SAMA LAIN.

28 of 53

BENTUK-BENTUK PENGAKUAN

  1. Pengakuan murni : pengakuan yang sifatnya sederhana dan sesuai sepenuhnya.
    • Tidak memerlukan pembuktian.
  2. Pengakuan dengan kualifikasi : pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan.
    • Memerlukan pembuktian terhadap sangkalannya misalnya : penggugat mendalilkan tergugat wanprestasi dalam jual beli rumah seharga 100 Jt. Tergugat mengakui benar telah membeli rumah dari penggugat tapi harganya hanya 60 Jt.
    • Pembuktian dibebankan terlebih dahulu kepada pihak lawannya.

29 of 53

BENTUK-BENTUK PENGAKUAN

  1. Pengakuan dengan klausula : pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan.
    • Memerlukan pembukti, misal : pembayaran lunas, pembebasan, kompensasi.
    • Pembuktian dibebankan terlebih dahulu kepada pihak lawannya.

30 of 53

SUMPAH

  • Dasar hukum : Pasal 155-158, 177 HIR, 182-185, 314 Rbg dan Pasal 1929-1945 KUHPerdata.

  • Pengertian : suatu pernyataan yang khidmat diberikan atau diucapka waktu memberi janji dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa dari pada Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum olehNya (menerima laknat).

31 of 53

PEMBEDAAN SUMPAH

  1. Sumpah Promissoir : sumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Contoh : sumpah saksi, sumpah jabatan, dll.

Ciri-ciri sumpah ini :

    • Diucapkan sebelum memberikan keterangan /melakukan sesuatu.
    • Berfungsi sebagai syarat formil sahnya suatu keterangan/tindakan.
    • Sumpah ini tidak sebagai alat bukti.
    • Tidak mengakhiri sengketa.

32 of 53

PEMBEDAAN SUMPAH

  1. Sumpah Confirmatoir : sumpah memberikan keterangan guna meneguhkan bahwa sesuatu itu benar demikian atau tidak.

Ciri-cirinya:

    • Diucapkan sesudah memberikan keterangan /melakukan sesuatu.
    • Berfungsi meneguhkan suatu peristiwa atau hak.
    • Sumpah inilah sebagai alat bukti.
    • Mengakhiri sengketa.

33 of 53

BENTUK-BENTUK SUMPAH CONFIRMATOIR

  1. Sumpah Supletoir (pelengkap)
    • Diperintahkan hakim kepada salah satu pihak.
    • Berfungsi untuk melengkapi alat bukti.
    • Didahului dengan bukti permulaan.
    • Tidak ada jalan lain untuk menguatkannya dengan alat-alat bukti lain.
    • Pihak yang diperitahkan bersumpah tidak boleh mengembalikan sumpah kepada pihak lawan.
    • Pihak yang diperintahkan bersumpah hanya boleh melakukan atau menolak.
    • Jika mengucapkan akan dimenangkan dan jika menolak akan kalah.

34 of 53

DASAR HUKUM SUMPAH SUPLETOIR

  • Dasar hukumnya Pasal 155 HIR, 182 RBg, 1940 KUHPerdata.
  • Kekuatan bukti dari sumpah ini :
    • Menyelesaikan perkara.
    • Memiliki bukti sempurna.
    • Dimungkin adanya bukti lawan.
    • Dapat dibatalkan oleh putusan hakim yang lebih tinggi.
    • Apabila sumpah itu ternyata palsu dapat menjadi alasan untuk peninjauan kembali.

35 of 53

BENTUK-BENTUK SUMPAH CONFIRMATOIR

  1. Sumpah Aestimatoir (penaksir)
    • Diperintahkan hakim kepada penggugat.
    • Berfungsi untuk menentukan uang ganti kerugian.
    • Dasar hukumnya : Pasal 155 ayat (2) HIR, 182 Rbg, 1940 KUHPerdata.
    • Sumpah ini baru diterapkan, apabila :
      1. Penggugat telah dapat membuktikan haknya atas barang sengketa atau tuntutan ganti kerugian.
      2. Besarnya nilai barang sengketa/ganti kerugian masih simpang siur/belum pasti.
      3. Tidak ada jalan lain untuk menetapkan besarnya nilai ganti kerugian/harta benda.

Kekuatan bukti dari sumpah ini : sempurna dan masih dimungkinkan bukti lawan.

36 of 53

BENTUK-BENTUK SUMPAH CONFIRMATOIR

  1. Sumpah Decisoir (pemutus)
    • Dimintakan oleh salah satu pihak kepada pihak lawannya.
    • Dasar hukumnya : Pasal 156 HIR, 183 Rbg, 1930 KUHPerdata.
    • Tidak ada pembuktian sama sekali.
    • Pihak yang meminta sumpah disebut deferent dan yang bersumpah disebut delaat
    • Bunyi sumpah ditentukan oleh deferent.

37 of 53

BENTUK-BENTUK SUMPAH CONFIRMATOIR

  • Syarat-syarat dapat dikabulkannya permintaan sumpah pemutus.
    1. Mengenai peristiwa yang menjadi sengketa.
    2. Bukan tentang hukum atau hubungan hukum.
    3. Mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri oleh delaat atau bersama-sama dengan deferent.

  • Pihak delaat dapat :
    • Menolak bersumpah ⭢ dikalahkan.
    • Melakukan sumpah ⭢ dimenangkan.
    • Mengembalikan sumpah pada deferent.

38 of 53

BENTUK-BENTUK SUMPAH CONFIRMATOIR

  • Syarat pengembalian sumpah kepada deferent :
    1. Sumpah itu mengenai perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
    2. Jika sumpah itu mengenai perbuatan yang dilakukan delaat sendiri maka tidak bisa dikendalikan.

  • Pihak deferent/delaat dapat :
    • Menolah ⭢ dikalahkan.
    • Melakukan sumpah ⭢ dimenangkan.

39 of 53

BENTUK-BENTUK SUMPAH CONFIRMATOIR

  • Akibat sumpah-sumpah decisoir :
    1. Kebenaran peristiwa yang dimintikan sumpah menjadi pasti.
    2. Kekuatan buktinya bersifat menentukan.
    3. Tidak dimungkinkan adanya bukti lawan.
    4. Pihak lawan tidak boleh membuktikan bahwa sumpah itu palsu, tanpa mengurangi wewenang jaksa untuk menuntut berdasarkan sumpah palsu.
    5. Tidak dapat dibatalkan oleh hakim yang lebih tinggi (banding dan kasasi).
    6. Jika dikemudian hari terbukti sumpah itu palsu maka dapat dijadikan alasan untuk peninjauan kembali.

40 of 53

PEMERIKSAAN SETEMPAT

  • Dasar hukum : Pasal 153 HIR, Pasal 180 Rbg.
  • Pemeriksaan dilakukan di luar gedung pengadilan untuk memeriksa objek perkara yang tidak dapat dihadirkan dalam ruang persidangan.
  • Tujuannya : memperoleh kepastian akan kebenaran objek yang menjadi sengketa.

41 of 53

KETERANGAN AHLI/SAKSI AHLI

  • Dasar hukum : Pasal 154 HIR, Pasal 181 Rbg.
  • Pengertian : orang yang memberikan keterangan di persidangan berdasarkan ilmu pengetahuan yang dikuasainya.
  • Beda antara saksi dengan saksi ahli :
    1. Saksi tidak dapat digantikan, sedangkan saksi ahli dapat digantikan.
    2. Saksi menerangkan apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri, sedangkan saksi ahli berdasarkan ilmu pengetahuan yang dikuasainya.

42 of 53

Batas Minimal Pembuktian

  • Sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah memeuhi syarat formil dan materiil
  • Batas minimal itu, berlaku secara umum untuk semua jenis alat bukti

43 of 53

Batas Minimal Pembuktian

  • Setiap alat bukti memiliki batas minimal pembuktian yang berbeda antara satu dengan yang lain. Begitu juga dengan nilai pembuktian yang melekat pada masing-masing tidak sama

44 of 53

SURAT

NO

JENIS ALAT BUKTI

NILAI KEKUATAN

BATAS MINIMAL

01

SURAT

Akta Otentik

1. Sempurna

2. Mengikat

  1. Cukup pada dirinya sendiri
  2. Dapat berubah menjadi bukti permulaan tulisan .

02

Akta dibawah tangan

Baru Mempunyai kekuatan pembuktian apabila memenuhi syarat formil dan materiil (para pihak, ttd, isi & ttd diakui)

  1. Mampu berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain.
  2. Nilai kekuatan & batas minimal dapat berubah

- diajukan bukti lawan

- isi & ttd diingkari

45 of 53

SURAT

NO

JENIS ALAT BUKTI

NILAI KEKUATAN

BATAS MINIMAL

03

Akta Sepihak

Syarat formil

  • Dibuat /ditulis tangan sendiri
  • Memuat ttd pembuat

Syarat materiil

  • Memuat pengakuan utang/penyerahan barang
  • Jumlah ttt/ barang ttt

  1. Sama dengan batas minimal AO & ABT
  2. Sempurna dan berdiri sendiri.
  3. Nilai kekuatan & batas minimal dapat berubah

46 of 53

SAKSI

NO

JENIS ALAT BUKTI

NILAI KEKUATAN

BATAS MINIMAL

04

SAKSI

Bersifat bebas P.1908 KUH Perdata & 172 HIR

Kebenaran yang terkandung dalam keterangan saksi

  1. Tidak sempurna & tidak mengikat
  2. Hakim tidak wajib terikat untuk menerima/menolak.

P. 1905 KUHPerdata &P. 169

  1. Unus Testis Nullus Testis
  2. Paling sedikit dua orang
  3. Paling sedikit 1 orang saksi, ditambah satu alat bukti lain

47 of 53

PENGAKUAN

NO

JENIS ALAT BUKTI

NILAI KEKUATAN

BATAS MINIMAL

05

Pengakuan

Pengakuan murni dan Bulat

  • Pengakuan tanpa syarat atau klausul
  • Diam tanpa pengingkaran (tanpa jawaban)
  • Pengingkaran tanpa alasan

P.1925 KUHPerdata, P. 174 HIR pengakuan spt diatas nilai kekuatannya:

  1. Sempurna
  2. Mengikat
  3. Menentukan

Mampu berdiri sendiri tanpa tambahan atau alat bukti lain

48 of 53

PERSANGKAAN

NO

JENIS ALAT BUKTI

NILAI KEKUATAN

BATAS MINIMAL

06

PERSANGKAAN

P.1916 KUHPerdata, persangkaan menurut UU adalah persangkaan berdasar suatu ketentuan pasal khusus undang-undang berkaitan dengan perbuatan atau peristiwa tertentu.

Nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya bersifat:

  • Sempurna, Mengikat
  • Memaksa
  • Alat bukti tsb dapat berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain
  • Terpenuhi Batas minimal pembuktian.
  • Apabila tidak terpenuhi turun menjadi alat bukti permulaan

49 of 53

PERSANGKAAN

NO

JENIS ALAT BUKTI

NILAI KEKUATAN

BATAS MINIMAL

07

PERSANGKAAN YANG DITARIK DARI FAKTA PERSIDANGAN

  • Nilai pembuktiannya diserahkan kepada hakim
  • Sifat kekuatannya bersifat bebas

  1. Tidak bisa berdiri sendiri
  2. Minimal harus ada dua persangkaan
  3. Satu persangkaan ditambah dengan 1 alat bukti

50 of 53

SUMPAH: (1)Menentukan.

NO

JENIS ALAT BUKTI

NILAI KEKUATAN

BATAS MINIMAL

08

SUMPAH MENENTUKAN

P.1930 KUHPerdata:

  1. Kesempurnaan, kekuatan mengikat dan memaksanya adalah mutlak
  2. Pengguguran hanya mungkin dilakukan berdasar putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atas kejahatan sumpah palsu
  1. Secara mutlak berdiri sendiri tanpa bantuan dari pihak lain
  2. Bahkan pasal 177 HIR melarang permintaan menambah alat bukti lain

51 of 53

SUMPAH (2) Tambahan.

NO

JENIS ALAT BUKTI

NILAI KEKUATAN

BATAS MINIMAL

09

SUMPAH TAMBAHAN

Nilai kekuatannya bersifat mutlak dan memaksa

  • Sempurna
  • Tidak boleh diminta bukti lain
  • Hakim terikat menerima kebenarannya
  1. Jika tuntutan atau tangkisan tidak terbukti dengan sempurna
  2. Jika tuntutan atau tangkisan juga tidak sama sekali terbukti

  • Alat bukti tambahan tidak dapat berdiri sendiri
  • Hanya dapat ditegakkan diatas alat bukti lain
  • Berfungsi untuk menambah kesempurnaan alat bukti permulaan yang ada.

52 of 53

KEKUATAN PUTUSAN AKHIR

  • Kekuatan Mengikat (pasal 1917 BW)
    • Positif: apa yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap benar res judicata pro veritate habitur.(1917,1920BW)
    • Negatif: Hakim Tidak boleh memutuskan perkara yang telah diputus sebelumnya nebis in idem (134 Rv)
  • Kekuatan Pembuktian
    • Pasal 1916 ayat (2) BW
  • Kekuatan Eksekusi
    • Putusan harus mempunyai kekuatan hukum yang pasti inkracht van gewijsde
    • Kepala Putusan di dahului Bismillahirrahmanirrahim (pasal 57 ayat 2 UU No 7 Tahun 1989) dan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 57 ayat 2 UU No 7 Tahun 1989
    • Keputusan yang berlaku di peradilan Umum menurut pasal 4 ayat 1 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

53 of 53

LOGO