HUKUM PEMBUKTIAN
Drs. M. Shaleh, M.Hum
LOGO
PEMBUKTIAN
Merupakan proses yang sangat penting dan menentukan karena dari proses ini hakim mendapatkan kepastian untuk menjatuhkan putusan apakah dalil gugatan Pengguggat dan bantahan / sangkalan Tergugat terbukti atau tidak terbukti, dengan akibat Pengguggat / Tergugat dimenangkan atau dikalahkan
PENGERTIAN PEMBUKTIAN
Pendapat Ahli/Doktrin :
Membuktikan adalah memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah.
Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
3. Abdul Kadir Muhammad
Membuktikan dalam arti yuridis adalah menyajikan fakta yang cukup menurut hukum untuk memberikan kepastian kepada majelis hakim mengenai terjadinya suatu peristiwa atau hubungan hukum
PENGERTIAN PEMBUKTIAN
4. Sudikno Mertokusumo
Membuktikan mengandung beberapa pengertian:
PENGERTIAN PEMBUKTIAN
5. M. Yahya Harahap, S.H.
TUJUAN PEMBUKTIAN
Apakah semua harus dibuktikan?
BEBAN PEMBUKTIAN
Dalam BW dan Wvk
ALAT BUKTI PERDATA
Ps 1866 KUHPerdata,Ps 164 HIR,Ps 284 R.Bg.
Di luar Ps 164 HIR / 284 R.Bg.
KEKUATAN BUKTI DARI ALAT-ALAT BUKTI
- Alat bukti ini : akta otentik, dll
KEKUATAN BUKTI DARI ALAT-ALAT BUKTI
KEKUATAN BUKTI DARI ALAT-ALAT BUKTI
KEKUATAN BUKTI DARI ALAT-ALAT BUKTI
4. Bukti bukan bukti, artinya :
KEKUATAN BUKTI AKTA OTENTIK
KEKUATAN BUKTI AKTA DI BAWAH TANGAN
SURAT NON AKTA
ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI
UNSUR-UNSUR KETERANGAN SAKSI
KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI
PARAMETER PENILAIAN KETERANGAN SAKSI
GOLONGAN ORANG YANG DIANGGAP TIDAK MAMPU MENJADI SAKSI
Pihak – pihak seperti tersebut, dalam perkara tertentu masih dimungkinkan untuk menjadi saksi dan mereka tidak berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi, terutama dalam perkara yang menyangkut kedudukan keperdataan dari pihak atau dalam perkara yang menyangkut tentang perjanjian kerja (Pasal 145 ayat (2) HIR).
GOLONGAN ORANG YANG MEMILIKI HAK INGKAR UNTUK MENJADI SAKSI
Segolongan orang yang atas permintaan sendiri dapat dibebaskan dari kewajiban untuk menjadi saksi (hak ingkar / verschoninggrecht).
KEWAJIBAN SAKSI
ALAT BUKTI PERSANGKAAN
PERSANGKAAN
PERSANGKAAN BERDASARKAN HUKUM/UNDANG-UNDANG
Persangkaan yang telah diberikan oleh undang-undang sendiri yang menetapkan hubungan antara peristiwa yang diajukan dan harus dibuktikan dengan peristiwa yang tidak diajukan.
Contoh : Pasal 633 BW tentang tembok batas, Pasal 658 tentang parit atau selokan batas, Pasal 1394 tentang 3 Kuitansi pembayaran sewa.
Contoh : semua peristiwa yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan perbuatan-perbuatan tertentu (Pasal 184, 911, 1681 BW)
PERSANGKAAN BERDASARKAN KENYATAAN
BENTUK-BENTUK PENGAKUAN
BENTUK-BENTUK PENGAKUAN
SUMPAH
PEMBEDAAN SUMPAH
Contoh : sumpah saksi, sumpah jabatan, dll.
Ciri-ciri sumpah ini :
PEMBEDAAN SUMPAH
Ciri-cirinya:
BENTUK-BENTUK SUMPAH CONFIRMATOIR
DASAR HUKUM SUMPAH SUPLETOIR
BENTUK-BENTUK SUMPAH CONFIRMATOIR
Kekuatan bukti dari sumpah ini : sempurna dan masih dimungkinkan bukti lawan.
BENTUK-BENTUK SUMPAH CONFIRMATOIR
BENTUK-BENTUK SUMPAH CONFIRMATOIR
BENTUK-BENTUK SUMPAH CONFIRMATOIR
BENTUK-BENTUK SUMPAH CONFIRMATOIR
PEMERIKSAAN SETEMPAT
KETERANGAN AHLI/SAKSI AHLI
Batas Minimal Pembuktian
Batas Minimal Pembuktian
SURAT
NO | JENIS ALAT BUKTI | NILAI KEKUATAN | BATAS MINIMAL |
01 | SURAT Akta Otentik | 1. Sempurna 2. Mengikat |
|
02 | Akta dibawah tangan | Baru Mempunyai kekuatan pembuktian apabila memenuhi syarat formil dan materiil (para pihak, ttd, isi & ttd diakui) |
- diajukan bukti lawan - isi & ttd diingkari |
SURAT
NO | JENIS ALAT BUKTI | NILAI KEKUATAN | BATAS MINIMAL |
03 | Akta Sepihak | Syarat formil
Syarat materiil
|
|
SAKSI
NO | JENIS ALAT BUKTI | NILAI KEKUATAN | BATAS MINIMAL |
04 | SAKSI | Bersifat bebas P.1908 KUH Perdata & 172 HIR Kebenaran yang terkandung dalam keterangan saksi
| P. 1905 KUHPerdata &P. 169
|
PENGAKUAN
NO | JENIS ALAT BUKTI | NILAI KEKUATAN | BATAS MINIMAL |
05 | Pengakuan | Pengakuan murni dan Bulat
P.1925 KUHPerdata, P. 174 HIR pengakuan spt diatas nilai kekuatannya:
| Mampu berdiri sendiri tanpa tambahan atau alat bukti lain |
PERSANGKAAN
NO | JENIS ALAT BUKTI | NILAI KEKUATAN | BATAS MINIMAL |
06 | PERSANGKAAN | P.1916 KUHPerdata, persangkaan menurut UU adalah persangkaan berdasar suatu ketentuan pasal khusus undang-undang berkaitan dengan perbuatan atau peristiwa tertentu. Nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya bersifat:
|
|
PERSANGKAAN
NO | JENIS ALAT BUKTI | NILAI KEKUATAN | BATAS MINIMAL |
07 | PERSANGKAAN YANG DITARIK DARI FAKTA PERSIDANGAN |
|
|
SUMPAH: (1)Menentukan.
NO | JENIS ALAT BUKTI | NILAI KEKUATAN | BATAS MINIMAL |
08 | SUMPAH MENENTUKAN | P.1930 KUHPerdata:
|
|
SUMPAH (2) Tambahan.
NO | JENIS ALAT BUKTI | NILAI KEKUATAN | BATAS MINIMAL |
09 | SUMPAH TAMBAHAN | Nilai kekuatannya bersifat mutlak dan memaksa
|
|
KEKUATAN PUTUSAN AKHIR
LOGO