1 of 14

2 of 14

3 of 14

KOPERASI

DESA/KELURAHAN

KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

MERAH PUTIH

4 of 14

Unit Usaha Koperasi

Desa/Kelurahan Merah Putih

Gudang/Cold Storage

6

Toko Sembako

2

Logistik Desa

7

Kantor Koperasi

1

Simpan pinjam

5

Klinik Desa

3

Apotik Desa

4

Contoh:

Agen

pupuk

Agen

LPG

Menyerap Dll..

Gabah

Usaha lainnya

Ket: gambar ilustrasi

5 of 14

ALUR PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

Pemerintah Desa Bersama Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan

Musyawarah Desa Khusus

Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih

  • Koperasi baru
  • Mengembangkan koperasi yang sudah ada
  • Revitalisasi Koperasi

Keanggotaan;

Kegiatan utama disesuaikan dengan kearifan lokal daerah masing-masing.

2 Sumber modal;

3

4 Struktur organisasi;

5

1

Agenda pembahasan:

6 of 14

TATA CARA PEMBENTUKAN

KOPDES/KEL

MERAH PUTIH

7 of 14

Outline : PEMBENTUKAN KOPDES/KEL MERAH PUTIH

1

2

3

4

5

6

7

MEKANISME PEMBENTUKAN, PENAMAAN, DAN SOSIALISASI KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

PENGURUS, PENGAWAS, DAN PENGELOLA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

PENDIRIAN KOPERASI BARU

PENGEMBANGAN KOPERASI YANG SUDAH ADA

REVITALISASI KOPERASI

TATA CARA PELAKSANAAN PENGGABUNGAN KOPERASI

BIDANG USAHA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

8 of 14

TATA CARA PENAMAAN KOPDES/KEL MERAH PUTIH

​

​

“KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN BANGUNCIPTO KAPANEWON SENTOLO”

​

​

“KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH WATES KAPANEWON WATES”

​

9 of 14

STRUKTUR PENGURUS KOPDES/KEL MERAH PUTIH

19

Sekretaris

Wakil Ketua Bidang Usaha

Ketua

Wakil Ketua Bidang Anggota

Bendahara

Syarat dan Ketentuan

  1. Persyaratan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
    1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
    2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
    3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah & hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain & Pengawas;
    4. Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
  2. Jumlah : ganjil & paling sedikit 5 orang, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
  3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

PENGURUS TERDIRI DARI SEKURANG KURANGNYA :

10 of 14

STRUKTUR PENGAWAS KOPDES/KEL MERAH PUTIH

Syarat dan Ketentuan

  1. Persyaratan Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
    1. Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
    2. Tidak pernah menjadi pengawas / pengurus suatu koperasi / komisaris / direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah

karena menyebabkan koperasi / perusahaan itu dinyatakan pailit;

    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
    • Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas

Koperasi; &

    • Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah & hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain & Pengurus
  1. Jumlah : ganjil & paling sedikit 3 orang, yang terdiri dari 1 Ketua Pengawas, dan 2 anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan

20

Anggota

Ketua

Anggota

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

PENGAWAS TERDIRI DARI SEKURANG KURANGNYA :

11 of 14

PENGURUS DAN PENGAWAS TIDAK BERASAL DARI PERANGKAT/PAMONG DESA UNTUK MENJAGA INDEPENDENSI DAN AGAR FOKUS KE PELAYANAN PUBLIK , POTENSI RENTAN KONFLIK JABATAN DIKARENAKAN LURAH EX OFFICIO KETUA PENGAWAS

12 of 14

PENGELOLA DAN KRITERIA ANGGOTA KOPERASI

PENGELOLA / Project Management Office (PMO)

​

Persyaratan Pengelola`/PMO Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih :

  1. Pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus);
  2. Jumlah : disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usaha.
  3. Kualifikasi PMO: Berjiwa entrepreneur, ketokohan, open minded, memahami manajemen usaha dan perkoperasian, serta kemampuan komunikasi yang baik

​

Sumber : Juklak Nomor 1 Komdes

Kriteria Anggota Koperasi

  1. Warga Desa Setempat;
  2. Anggota masyarakat biasa atau kelompok usaha yang menjalankan aktifitas usaha di desa setempat;
  3. Bersedia dan Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi;
  4. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
  5. Mendapat persetujuan dari rapat anggota

21

Sumber : Juklak Menkop 1/2025 Tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih

13 of 14

BIDANG USAHA KOPERASI

Usaha utama memperhatikan:

  1. Kebutuhan anggota
  2. Kelayakan usaha
  3. Potensi Desa
  4. Peluang pasar; dan
  5. Pengembangan usaha di

masa mendatang.

27 kop.go.id | 2025 27

01

Dalam membuka usaha proposal/studi kelayakan usaha yang paling sedikit memuat analisis:

  1. Aspek pasar dan pemasaran
  2. Aspek teknis dan operasional
  3. Aspek manajemen dan organisasi
  4. Aspek keuangan dan permodalan
  5. Aspek legalitas dan perizinan; dan
  6. Aspek sosial dan lingkungan

Jenis gerai yang mendukung usaha:

  1. gerai sembako
  2. gerai obat murah/apotek desa
  3. gerai klinik desa
  4. gerai kantor koperasi
  5. gerai unit simpan pinjam (usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan apabila telah memiliki ijin usaha simpan pinjam (iusp) oss)

6. gerai pergudangan (cold storage/cold chain) dan logistik (distribusi); dan

7. kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.

Sumber : Kemenkop

14 of 14

Terima Kasih

LINK MATERI