1 of 23

PANDUAN PENGELOLAAN PAJAK DANA KERJASAMA (R&D), PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

Semarang, 11 Agustus 2023

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

2 of 23

Ruang Lingkup

  1. Kerjasama
  2. Penelitan Sumber Dana UNNES - Lainnya
  3. Pengabdian Masyarakat Sumber Dana UNNES - Lainnya

2

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

3 of 23

Dasar Hukum

  • UU Harmonisasi Perpajakan
  • PP Nomor 36 Tahun 2022 tentang PTNBH UNNES
  • Peraturan Rektor No. 2 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan UNNES
  • Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat Nomor S-19/PKP/KPP.100303/2023

3

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

4 of 23

Jenis-Jenis Kewajiban Perpajakan

  • PPh Pasal 21/26
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 4 Ayat 2

  • Mulai 12 Januari 2023 UNNES ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

4

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

5 of 23

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi, Pegawai Negeri Sipil/ Pejabat Negara/ Anggota TNI/ Polri, Pensiunan, dan Pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil, atas penghasilan yang diterimanya berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.

5

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

6 of 23

Tarif PPh 21

6

Poin-poin Penting dalam PPh 21 :

  • Penerima honorarium mempunyai NPWP

PPh pasal 21 = tarif x (50% x Penghasilan Bruto) wajib melampirkan NPWP

  • Penerima honorarium tidak mempunyai NPWP dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif yang ditetapkan

PPh pasal 21 = (120% x tarif) x (50% x Penghasilan Bruto)

Wajib melampirkan KTP atau NIK

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

7 of 23

Contoh Kasus 1 Perhitungan PPh 21

Pada bulan Juni 2023, peneliti mendapatkan dana penelitian sebesar Rp 40.000.000,-. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hibah penelitian tersebut, terdapat pembayaran honorarium yang dibayarkan kepada para penerima sebagai berikut :

1. Mahasiswa A sebagai pembantu peneliti tidak memiliki NPWP dengan Tarif Honor Rp 25.000/Jam dan membantu selama 30 jam maka perhitungan PPh 21 nya adalah sebagai berikut:

  • PPh 21 = (120% x 5%) x 50% x (Rp 25.000 x 30)
  • PPh 21 = 6% x 50% x 750.000
  • PPh 21 = 22.500

Wajib melampirkan identitas KTP

7

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

8 of 23

Contoh Kasus 2 Perhitungan PPh 21

2. Bapak A berasal dari luar UNNES sebagai pembantu peneliti memiliki NPWP dengan Tarif Honor Rp 25.000/Jam dan membantu selama 30 jam maka perhitungan PPh 21 nya adalah sebagai berikut:

  • PPh 21 = 5% x 50% x (Rp 25.000 x 30)
  • PPh 21 = 5% x 50% x 750.000
  • PPh 21 = 18.750

8

Wajib melampirkan NPWP

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

9 of 23

PPh Pasal 26

PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri

9

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)

Tarif 20% (final) atas jumlah bruto

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

10 of 23

PPh Pasal 23

PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan.

10

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Tarif PPh Pasal 23

PPh 23 dibedakan menjadi 2, yaitu tarif 15% dan tarif 2% dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto.

11 of 23

PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 biasanya untuk penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan

11

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Tarif PPh Pasal 4 ayat 2

Tarif PPh pasal 4 ayat 2 dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto.

12 of 23

Alur Penerbitan Billing dan Pelaporan Pajak

12

Peneliti/PJK

Ka. Adm. Umum & Keuangan

BANK/POS

Mengirimkan rekap bukti daftar pemotongan PPh 21/PPh 23/PPh Pasal 4 Ayat 2

Peneliti/PJK

Melakukan Verifikasi & Penerbitan Billing Pajak

Menerima Billing Pajak

Melakukan Pembayaran Pajak

Ka. Adm. Umum & Keuangan

Menerima Bukti Setor Pajak dari Peneliti

Menerima File Rekap Bukti Daftar Pemotongan PPh 21/23/Psl 4 Ayat 2 dan Bukti Setor Pajak

13 of 23

Batas Pembayaran dan Pelaporan Pajak

  • Pph 21, pembayarannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, batas pelaporannya tanggal 20 bulan berikutnya
  • Pph pasal 23/26, pembayarannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, batas pelaporannya tanggal 20 bulan berikutnya
  • Pph pasal 4 ayat 2, pembayarannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, batas pelaporannya tanggal 20 bulan berikutnya

Presentation Title

13

9/3/20XX

14 of 23

Format Daftar Pemotongan PPh 21

14

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

15 of 23

Format Daftar Pemotongan PPh 23

15

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

16 of 23

Format Daftar Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2

16

DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN

17 of 23

Rekap Transaksi Belanja yang Terdapat PPN

17

18 of 23

Panduan Lengkap dapat di unduh di

18

19 of 23

KERJASAMA�

Presentation Title

19

9/3/20XX

Pendapatan Kerjasama

Obyek PPN

Faktur Pajak

20 of 23

Kerjasama Penugasan

  • Sisa dana dikembalikan ke kas negara/pemberi Kerjasama
  • Nilai dana Kerjasama ditentukan mitra pemberi kerja
  • Menggunakan NPWP Badan UNNES, tetapi masih ada yang menggunkan NPWP instansi Pemerintah (tertentu sesuai dengan perjanjian kerjasamanya)

Presentation Title

20

9/3/20XX

21 of 23

Kerjasama Bisnis

  • Sisa dana ut efisiensi
  • Nilai dana Kerjasama ditentukan UNNES dengan memperhitungkan BTL dan DPL
  • Menggunakan NPWP Badan UNNES

Presentation Title

21

9/3/20XX

22 of 23

Kerjasama Hibah

  • Sisa dana ut efisiensi
  • Nilai dana Kerjasama ditentukan mitra pemberi kerja
  • Menggunakan NPWP Badan UNNES

Presentation Title

22

9/3/20XX

23 of 23

TERIMA KASIH