PANDUAN PENGELOLAAN PAJAK DANA KERJASAMA (R&D), PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Semarang, 11 Agustus 2023
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Ruang Lingkup
2
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Dasar Hukum
3
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Jenis-Jenis Kewajiban Perpajakan
4
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi, Pegawai Negeri Sipil/ Pejabat Negara/ Anggota TNI/ Polri, Pensiunan, dan Pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil, atas penghasilan yang diterimanya berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan.
5
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Tarif PPh 21
6
Poin-poin Penting dalam PPh 21 :
PPh pasal 21 = tarif x (50% x Penghasilan Bruto) wajib melampirkan NPWP
PPh pasal 21 = (120% x tarif) x (50% x Penghasilan Bruto)
Wajib melampirkan KTP atau NIK
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Contoh Kasus 1 Perhitungan PPh 21
Pada bulan Juni 2023, peneliti mendapatkan dana penelitian sebesar Rp 40.000.000,-. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hibah penelitian tersebut, terdapat pembayaran honorarium yang dibayarkan kepada para penerima sebagai berikut :
1. Mahasiswa A sebagai pembantu peneliti tidak memiliki NPWP dengan Tarif Honor Rp 25.000/Jam dan membantu selama 30 jam maka perhitungan PPh 21 nya adalah sebagai berikut:
Wajib melampirkan identitas KTP
7
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Contoh Kasus 2 Perhitungan PPh 21
2. Bapak A berasal dari luar UNNES sebagai pembantu peneliti memiliki NPWP dengan Tarif Honor Rp 25.000/Jam dan membantu selama 30 jam maka perhitungan PPh 21 nya adalah sebagai berikut:
8
Wajib melampirkan NPWP
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
PPh Pasal 26
PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apa pun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri
9
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
Tarif 20% (final) atas jumlah bruto
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
PPh Pasal 23
PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan.
10
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Tarif PPh Pasal 23
PPh 23 dibedakan menjadi 2, yaitu tarif 15% dan tarif 2% dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto.
PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 ayat 2 biasanya untuk penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan
11
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2
Tarif PPh pasal 4 ayat 2 dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto.
Alur Penerbitan Billing dan Pelaporan Pajak
12
Peneliti/PJK
Ka. Adm. Umum & Keuangan
BANK/POS
Mengirimkan rekap bukti daftar pemotongan PPh 21/PPh 23/PPh Pasal 4 Ayat 2
Peneliti/PJK
Melakukan Verifikasi & Penerbitan Billing Pajak
Menerima Billing Pajak
Melakukan Pembayaran Pajak
Ka. Adm. Umum & Keuangan
Menerima Bukti Setor Pajak dari Peneliti
Menerima File Rekap Bukti Daftar Pemotongan PPh 21/23/Psl 4 Ayat 2 dan Bukti Setor Pajak
Batas Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Presentation Title
13
9/3/20XX
Format Daftar Pemotongan PPh 21
14
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Format Daftar Pemotongan PPh 23
15
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Format Daftar Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2
16
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Rekap Transaksi Belanja yang Terdapat PPN
17
Panduan Lengkap dapat di unduh di
18
KERJASAMA�
Presentation Title
19
9/3/20XX
Pendapatan Kerjasama
Obyek PPN
Faktur Pajak
Kerjasama Penugasan
Presentation Title
20
9/3/20XX
Kerjasama Bisnis
Presentation Title
21
9/3/20XX
Kerjasama Hibah
Presentation Title
22
9/3/20XX
TERIMA KASIH