1 of 15

MEDIA MENGAJAR

UNTUK SD/MI KELAS IV

Pendidikan Pancasila

2 of 15

PERSATUAN DAN KESATUAN DI LINGKUP KECAMATAN, KELURAHAN, DAN DESA

BAB 4

TUJUAN PEMBELAJARAN:

  • Menjelaskan tata cara berperilaku di lingkungan kecamatan, kelurahan, dan desa.
  • Menjelaskan kerja sama masyarakat di lingkungan kecamatan, kelurahan, dan desa.
  • Menceritakan kerja sama yang dilakukan di lingkungan sekitar.

Sumber: www.shutterstock.com

3 of 15

A. Tata Cara Berperilaku di Lingkungan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa

Negara Indonesia terdiri atas 38 provinsi. Setiap provinsi dipimpin oleh gubernur.

Wilayah administrasi setelah provinsi adalah kabupaten/kota. Di bawah kabupaten/kota ada kecamatan dan kelurahan/desa.

Ayo, kita bahas wilayah-wilayah admisnitrasi tersebut beserta tata cara berperilaku di dalamnya.

4 of 15

Tata Cara Berperilaku di Lingkungan Kecamatan

Kecamatan dipimpin oleh camat yang diangkat oleh bupati atau wali kota. Seorang camat dipilih oleh pemerintah dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pegawai kecamatan melaksanakan kewenangan di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat, pembinaan kehidupan masyarakat, dan berbagai pelayanan umum.

Sumber: www.shutterstock.com

Pelayanan masyarakat di kecamatan.

5 of 15

Tugas pokok pemerintah kecamatan adalah sebagai berikut.

  1. Menyelenggarakan pemerintahan di wilayah kecamatan.
  2. Membangun dan memelihara sarana dan prasarana umum.
  3. Menyelenggarakan pelayanan sosial masyarakat.
  4. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayah kecamatan.

Sumber: www.shutterstock.com

Jalan kecamatan yang dibangun dengan baik membuat warga nyaman dalam berkendara.

6 of 15

Contoh hal-hal yang dapat kita lakukan misalnya sebagai berikut.

  1. Menjaga sarana dan prasarana umum dengan tidak mengotorinya.
  2. Mengingatkan orang tua kita untuk membayar pajak dengan tertib.
  3. Ikut serta dalam kegiatan gotong royong di tingkat kecamatan.

Tugas menjaga lingkungan di tingkat kecamatan bukan hanya tugas pemerintah kecamatan, melainkan juga warga masyarakat.

Kita sebaiknya tidak mengotori fasilitas umum, seperti jembatan.

7 of 15

Tata Cara Berperilaku di Lingkungan Kelurahan dan Desa

Kelurahan dan desa merupakan wilayah administrasi di bawah kecamatan.

Kelurahan dipimpin oleh lurah yang diangkat oleh bupati atau wali kota dan berstatus ASN.

Sedangkan desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan tidak berstatus ASN.

Sumber: www.commons.wikimedia.org

Pemilihan kepala desa.

8 of 15

Secara geografis, kelurahan biasanya terletak di perkotaan yang masyarakatnya lebih heterogen atau beragam. Sementara itu, desa biasanya terletak di wilayah perdesaan yang masyarakatnya lebih homogen atau seragam.

Lurah dan kepala desa memiliki tugas yang hampir sama. Hanya saja, lurah bertanggung jawab kepada camat, sedangkan kepala desa bertanggung jawab langsung kepada masyarakat desa.

Sumber: www.commons.wikimedia.org

Kantor kelurahan di perkotaan.

9 of 15

Berikut adalah tugas pemerintah kelurahan dan desa.

  1. Menjalankan pemerintahan desa/ kelurahan.
  2. Menjaga ketenteraman dan ketertiban desa/kelurahan.
  3. Membangun fasilitas desa/kelurahan.
  4. Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan.
  5. Membangun sarana dan prasarana desa/kelurahan.

Sumber: www.shutterstock.com

Jalan kelurahan/desa biasanya banyak yang belum bagus. Tugas pemerintah kelurahan/desa adalah membangunnya.

10 of 15

Di wilayah kelurahan dan desa, kita harus mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan.

Berikut contoh tata cara berperilaku sesuai aturan di lingkungan desa/kelurahan.

  1. Membuat data kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran.
  2. Menjaga sarana dan prasarana umum dengan tidak mengotorinya.
  3. Ikut serta dalam upaya membersihkan dan menghijaukan lingkungan.
  4. Ikut menjaga ketertiban masyarakat.
  5. Tidak bermain atau berlarian di jalanan.

Upaya penghijauan lingkungan.

Sumber: www.commons.wikimedia.org

11 of 15

B. Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat di Lingkungan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa

Pembagian wilayah administratif di Indonesia dilakukan dengan berbagai tujuan. Di antaranya adalah untuk mempermudah proses peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempermudah proses pembangunan hingga ke pelosok, serta mempermudah pelayanan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah dan warga masyarakat.

12 of 15

Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat di Lingkungan Kecamatan

Fasilitas yang ada di wilayah kecamatan contohnya sebagai berikut.

  1. Jalan antardesa atau antarkelurahan.
  2. Jembatan yang menghubungkan satu desa/kelurahan dengan desa/ kelurahan lainnya.
  3. Puskesmas yang menyediakan fasilitas kesehatan.
  4. Pasar besar yang biasanya tersedia di wilayah kecamatan.

Sumber: www.commons.wikimedia.org

Puskesmas adalah fasilitas kesehatan di kecamatan.

13 of 15

Berikut berbagai bentuk kerja sama yang dapat dilakukan.

  1. Pemerintah kecamatan menyiapkan anggaran untuk memperbaiki jalan dan jembatan. Warga mengawasi jalannya perbaikan tersebut.
  2. Menjaga kebersihan pasar saat berbelanja.
  3. Pemerintah menyediakan fasilitas puskesmas, warga menjaga fasilitas tersebut.
  4. Sekolah yang dibangun pemerintah kecamatan dijaga dan dirawat oleh warga.

Sumber: www.commons.wikimedia.org

Pasar merupakan salah satu fasilitas pemerintah yang harus dijaga kebersihannya.

14 of 15

Sumber: www.commons.wikimedia.org

Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat di Lingkungan Kelurahan dan Desa

Fasilitas yang ada di wilayah desa dan kelurahan adalah sebagai berikut.

  1. Jembatan yang terdapat di wilayah desa/kelurahan (biasanya sederhana dan terbuat dari kayu).
  2. Jalan desa/kelurahan yang biasanya lebih kecil dari jalan di kecamatan.
  3. Posyandu (pos pelayanan terpadu) yang menyediakan fasilitas kesehatan.

Posyandu merupakan fasilitas kesehatan di desa dan kelurahan.

15 of 15

Kerja sama yang dapat dilakukan untuk menjaga fasilitas-fasilitas tersebut, antara lain sebagai berikut.

  1. Turut serta dalam kegiatan pemilihan kepala desa.
  2. Menjaga kebersihan kantor desa/ kelurahan.
  3. Bekerja sama mengatur pengelolaan sampah.
  4. Menjaga keamanan desa/kelurahan dengan siskamling (sistem keamanan lingkungan).

Sumber: www.commons.wikimedia.org

Pos kamling digunakan untuk kegiatan siskamling.