MEDIA MENGAJAR
UNTUK SD/MI KELAS IV
Pendidikan Pancasila
PERSATUAN DAN KESATUAN DI LINGKUP KECAMATAN, KELURAHAN, DAN DESA
BAB 4
TUJUAN PEMBELAJARAN:
Sumber: www.shutterstock.com
A. Tata Cara Berperilaku di Lingkungan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa
Negara Indonesia terdiri atas 38 provinsi. Setiap provinsi dipimpin oleh gubernur.
Wilayah administrasi setelah provinsi adalah kabupaten/kota. Di bawah kabupaten/kota ada kecamatan dan kelurahan/desa.
Ayo, kita bahas wilayah-wilayah admisnitrasi tersebut beserta tata cara berperilaku di dalamnya.
Tata Cara Berperilaku di Lingkungan Kecamatan
Kecamatan dipimpin oleh camat yang diangkat oleh bupati atau wali kota. Seorang camat dipilih oleh pemerintah dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para pegawai kecamatan melaksanakan kewenangan di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat, pembinaan kehidupan masyarakat, dan berbagai pelayanan umum.
Sumber: www.shutterstock.com
Pelayanan masyarakat di kecamatan.
Tugas pokok pemerintah kecamatan adalah sebagai berikut.
Sumber: www.shutterstock.com
Jalan kecamatan yang dibangun dengan baik membuat warga nyaman dalam berkendara.
Contoh hal-hal yang dapat kita lakukan misalnya sebagai berikut.
Tugas menjaga lingkungan di tingkat kecamatan bukan hanya tugas pemerintah kecamatan, melainkan juga warga masyarakat.
Kita sebaiknya tidak mengotori fasilitas umum, seperti jembatan.
Tata Cara Berperilaku di Lingkungan Kelurahan dan Desa
Kelurahan dan desa merupakan wilayah administrasi di bawah kecamatan.
Kelurahan dipimpin oleh lurah yang diangkat oleh bupati atau wali kota dan berstatus ASN.
Sedangkan desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan tidak berstatus ASN.
Sumber: www.commons.wikimedia.org
Pemilihan kepala desa.
Secara geografis, kelurahan biasanya terletak di perkotaan yang masyarakatnya lebih heterogen atau beragam. Sementara itu, desa biasanya terletak di wilayah perdesaan yang masyarakatnya lebih homogen atau seragam.
Lurah dan kepala desa memiliki tugas yang hampir sama. Hanya saja, lurah bertanggung jawab kepada camat, sedangkan kepala desa bertanggung jawab langsung kepada masyarakat desa.
Sumber: www.commons.wikimedia.org
Kantor kelurahan di perkotaan.
Berikut adalah tugas pemerintah kelurahan dan desa.
Sumber: www.shutterstock.com
Jalan kelurahan/desa biasanya banyak yang belum bagus. Tugas pemerintah kelurahan/desa adalah membangunnya.
Di wilayah kelurahan dan desa, kita harus mematuhi berbagai peraturan yang ditetapkan.
Berikut contoh tata cara berperilaku sesuai aturan di lingkungan desa/kelurahan.
Upaya penghijauan lingkungan.
Sumber: www.commons.wikimedia.org
B. Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat di Lingkungan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa
Pembagian wilayah administratif di Indonesia dilakukan dengan berbagai tujuan. Di antaranya adalah untuk mempermudah proses peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempermudah proses pembangunan hingga ke pelosok, serta mempermudah pelayanan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah dan warga masyarakat.
Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat di Lingkungan Kecamatan
Fasilitas yang ada di wilayah kecamatan contohnya sebagai berikut.
Sumber: www.commons.wikimedia.org
Puskesmas adalah fasilitas kesehatan di kecamatan.
Berikut berbagai bentuk kerja sama yang dapat dilakukan.
Sumber: www.commons.wikimedia.org
Pasar merupakan salah satu fasilitas pemerintah yang harus dijaga kebersihannya.
Sumber: www.commons.wikimedia.org
Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat di Lingkungan Kelurahan dan Desa
Fasilitas yang ada di wilayah desa dan kelurahan adalah sebagai berikut.
Posyandu merupakan fasilitas kesehatan di desa dan kelurahan.
Kerja sama yang dapat dilakukan untuk menjaga fasilitas-fasilitas tersebut, antara lain sebagai berikut.
Sumber: www.commons.wikimedia.org
Pos kamling digunakan untuk kegiatan siskamling.