ASURANSI SOSIAL
Pengertian :
- program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang undang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat
Tujuan :
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini terutama bagi pegawai dan pensiunan
Sumber dana:
- Dari masyarakat sendiri,
- sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai
dari kontribusi para manajer dan karyawan
organisasi pemerintah (Bukan oleh
pendapatan negara)
Sifat
masyarakat untuk kepentingan
tertentu,
- Tidak mencari untung /non profit : dikaitkan
dengan tujuannya yaitu
kesejahteraan masyarakat.
- Asuransi yang menyangkut kerugian
- Asuransi yang menyangkut jiwa
Asuransi sosial di Indonesia
- Asuransi Tenaga Kerja/Jamsostek
- Asuransi Kesehatan PN/Askes
- ASABRI
-Jamkesmas
-Asuransi Jasa Raharja , TASPEN
- UU tahun 1951
- PP no.33 tahun 1977
- UU no 3/tahun 1992 ttg Jamsostek
- UU tahun 2002 Jaminan Sosial utk semua
WNI
- UU no 40/2004 ttg SJSN
- Kepres no 13/thn 20013
- Kepres 111/thn 20013
- BPJS 1 Januari 2014
BPJS :
- BPJS Kesehatan sebagai pengganti Askes
- BPJS Ketenagakerjaan
Asuransi sosial wajib yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia dan semua warga asing yang tinggal dan bekerja dalam jangka waktu lama di Indonesia.
Masa berlaku BPJS : 1 Januari 2014 sampai dengan 1 Januari 2019
Hal penting tentang BPJS :
- WNI dan semua warga yang tinggal di Indonesia termasuk karyawan asing yang bekerja untuk jangka panjang wajib ikut BPJS
PERBEDAAN ASURANSI SOSIAL DENGAN KOMERSIAL
Asuransi Sosial
- Tidak mengambil keuntungan/non profit
- Dilaksanakan oleh lembaga pemerintah
Asuransi komersial
-Keikutsertaan sukarela
- Dilaksanakan oleh swasta