1 of 8

ASURANSI SOSIAL

Pengertian :

  • asuransi yang dibentuk oleh pemerintah dengan menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat berdasarkan peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat

- program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang undang dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat

2 of 8

Tujuan :

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini terutama bagi pegawai dan pensiunan

Sumber dana:

- Dari masyarakat sendiri,

- sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai

dari kontribusi para manajer dan karyawan

organisasi pemerintah (Bukan oleh

pendapatan negara)

3 of 8

Sifat

  • Wajib : berlaku bagi setiap individu anggota

masyarakat untuk kepentingan

tertentu,

- Tidak mencari untung /non profit : dikaitkan

dengan tujuannya yaitu

kesejahteraan masyarakat.

4 of 8

  • Jenis asuransi sosial

- Asuransi yang menyangkut kerugian

- Asuransi yang menyangkut jiwa

Asuransi sosial di Indonesia

- Asuransi Tenaga Kerja/Jamsostek

- Asuransi Kesehatan PN/Askes

- ASABRI

-Jamkesmas

-Asuransi Jasa Raharja , TASPEN

5 of 8

  • Beberapa Undang-Undang/Peraturan yang berkaitan dengan Asuransi/Jaminan Sosial

- UU tahun 1951

- PP no.33 tahun 1977

- UU no 3/tahun 1992 ttg Jamsostek

- UU tahun 2002 Jaminan Sosial utk semua

WNI

- UU no 40/2004 ttg SJSN

- Kepres no 13/thn 20013

- Kepres 111/thn 20013

- BPJS 1 Januari 2014

6 of 8

BPJS :

- BPJS Kesehatan sebagai pengganti Askes

- BPJS Ketenagakerjaan

Asuransi sosial wajib yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia dan semua warga asing yang tinggal dan bekerja dalam jangka waktu lama di Indonesia.

Masa berlaku BPJS : 1 Januari 2014 sampai dengan 1 Januari 2019

7 of 8

Hal penting tentang BPJS :

  • Layanan Kesehatan dan Jaminan Soosial ketenaga kerjaan sekarang wajib bagi semua pekerja, walaupun perusahaan telah memberikan asuransi swasta lainnya;
  • Askes,Jamsostek,Asabri , Jamkesmas semua ditangani oleh BPJS
  • Tenaga kerja/karyawan sekarang berkontribusi dan berpartisipasi untuk skema kesehatan

- WNI dan semua warga yang tinggal di Indonesia termasuk karyawan asing yang bekerja untuk jangka panjang wajib ikut BPJS

8 of 8

PERBEDAAN ASURANSI SOSIAL DENGAN KOMERSIAL

Asuransi Sosial

  • Keikut sertaan bersifat wajib

- Tidak mengambil keuntungan/non profit

  • Manfaat komprehensif dengan menanggung juga penyakit penyakit yang kebanyakan tidak ditanggung oleh asuransi bukan sosial

- Dilaksanakan oleh lembaga pemerintah

Asuransi komersial

-Keikutsertaan sukarela

  • Mempunyai prinsip profit dengan memperhitungkan keuntungan perusahaan
  • Manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan.Semakin tinggi risiko, semakin tinggi premi

- Dilaksanakan oleh swasta