1 of 32

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

PENINGKATAN KAPASITAS PPNS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANANAN

​

Dittipidsiber Bareskrim Polri

Penanganan Alat Bukti dan BB Elektronik pada Kasus Tindak Pidana

Update: 20 September 2023

2 of 32

2

INTRODUCTION

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

ERIESTU RIZQI PRANANDA, S.Sos., M.T., M.Sc., CEH., CHFI, GCMP/GCME, GCVP

2

  1. Educational Background:
  2. M.T. in Cyber Security from ITB;
  3. M.Sc. in Cyber Crime Investigation from KNPU;

​

  1. Training and Workshop:
  2. Mobile Forensic Examiner Training Homeland Security Investigation - USA;
  3. International Cyber Crime Investigation Workshop JCLEC-AFP;
  4. Cryptocurrency Investigation Intermediate & Advance Level- Interpol;
  5. Virtual Assets Training - FBI;
  6. Cryptocurrency Investigation Training - FBI;
  7. International Police Summit – Korean National Police Agency;
  8. Disruption Conference Amerika Serikat - NCFTA;

​

  1. Certification:

Certified Digital Forensic Examiner – Korean National Police University;

Certified Autopsy Examiner – Korean National Police University;

Certified Computer Hacking Forensic Investigator EC COUNCIL - USA;

Certified Cryptocurrency Investigator Advance Level- Interpol;

Certified Ethical Hacker – EC COUNCIL USA;

Certified Mobile Forensics Examiner – MDNext – Korea Selatan;

Certified Video Forensics Examiner – MDVideo – Korea Selatan;

​

  1. International Partnership:

Regional Expert Group on Cryptocurrency Investigation (Interpol);

International Task Force on Cyber Crime (FBI);

3 of 32

3

Direktorat

Tindak

Pidana

Siber

Direktur

/ ·----

Penyidik Utama Tk.2

Subbagops

Wakil Direktur

Subbagrenmin

r

/··-

(

r :

/--~

Ur TU

Anjak Madya

Kasubdit I

Kasubdit II

Kasubdit III

(

r->

Penyidik

Madya

Penyidik

Madya

Penyidik

Madya

Kanit 1 - 5

Subdit I

Kanit 1 - 5

Subdit II

Kanit 1 - 5

Subdit III

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

| STRUKTUR ORGANISASI DITTIPIDSIBER

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

Subdit I dan II mengemban bidang tugas penyidikan tindak pidana siber, sedangkan Subdit III bertugas melakukan penyelidikan dan memberikan dukungan terhadap penyidikan

4 of 32

4

SUBDIT III

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

| STRUKTUR ORGANISASI SUBDIT III

Terdiri dari 5 unit yang memiliki tupoksi bantuan teknis masing-masing.

SUBDIT III

UNIT 1

LABORATORIUM DIGITAL FORENSIK

Menangani pemeriksaan barang bukti digital dan pengelolaan dokumen elektronik

UNIT 2

DIRECTION FINDER

Memberikan bantuan teknis terhadap penyidik dalam hal penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan titik lokasi keberadaan target;

UNIT 3

HARWAT

Melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap Alat Material Khusus (Almatsus) milik Direktorat Tindak Pidana Siber;

UNIT 4

KERJA SAMA

Melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap Alat Material Khusus (Almatsus) milik Direktorat Tindak Pidana Siber;

UNIT 5

ANALISIS MEDIA SOSIAL

Melakukan pemantauan media sosial dan media online serta melakukan analisa serta profiling.

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

5 of 32

5

LABORATORIUM DIGITAL FORENSIK

​

Menangani pemeriksaan barang bukti digital dan pengelolaan dokumen elektronik.

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

LAB DIGITAL FORENSIK

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

6 of 32

6

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

SERTIFIKAT AKREDITASI KOMITE AKREDITASI NASIONAL

SNI ISO/IEC 17025:2017

Laboratorium Digital Forensic (LDF) Dittipidsiber kembali berhasil mendapatkan perpanjangan Sertifikasi Akreditasi hingga

tahun 2028

7 of 32

7

GAMBARAN UMUM

​

Secara umum, sejak tahun

2020 jumlah barang bukti yang ditangani Lab Digital Forensik Dittipidsiber cenderung meningkat setiap tahunnya

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

8 of 32

8

Berdasarkan Jenis Perangkat

​

Selama tahun 2022, jumlah Barang Bukti Digital

yang paling banyak ditangani adalah SIM Card dan Handphone

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

SIMCARD

FLASHDISK CD/DVD

HP

LAPTOP KOMPUTER

MEMORYCARD

HARDDISK TABLET

KLASIFIKASI BARANG BUKTI DIGITAL

9 of 32

9

Klasifikasi

Barang

Bukti Digital

Berdasarkan Jenis

Jan

– 17 Mei Tahun 2023

Tahun 2022

NAMA BARANG BUKTI

SIM CARD

HAND PHONE

MEMORI CARD

LAPTOP FLASH

DISK

COMPACT DISK

HARD DISK

TABLET

KOMPUTER

DVR/CCTV

TOTAL BARANG BUKTI

TOTAL PERMOHONAN

TOTAL SATKER

NO

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

​

JUMLAH

959

865

214

132

200

32

61

10

59

4

2536

421

31

NO

1

2

3

4

5

6

7

8

9

NAMA BARANG BUKTI

SIM CARD

HAND PHONE

MEMORI CARD

LAPTOP

FLASH DISK

HARDISK

TABLET

KOMPUTER

COMPACT DISK

TOTAL BARANG BUKTI

TOTAL PERMOHONAN

TOTAL SATKER

JUMLAH

356

294

63

34

43

8

1

20

10

829

129

24

d

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

10 of 32

Klasifikasi Barang Bukti Digital Berdasarkan Tindak Pidana (per Jumlah Barang Bukti)

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

Jan

– 17 Mei Tahun 2023

11 of 32

11

PROSES PERMOHONAN PEMERIKSAAN BB DIGITAL

​

Berikut adalah tahapan pemeriksaan barang bukti digital pada

Laboratorium Digital Forensic Dittipidsiber Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

12 of 32

12

Penanganan Barang Bukti Digital

​

  • Apa itu Digital Evidence?;

​

  • Jenis Barang Bukti Digital;

​

  • Sifat Bukti Digital;

​

  • Jenis Barang Bukti Elektronik;

​

  • Indentifikasi dan Penilaian BB Elektronik;

​

  • Pengambilan/Penyitaan BB Elektronik;

​

  • Keterbatasan

​

​

​

​

​

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

LAB DIGITAL FORENSIK

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

13 of 32

13

  • Alat bukti memang sangat penting, namun permasalahannya banyak hal yang dapat melemahkan pembuktian alat bukti;

​

  • Salah satunya adalah alat bukti yang telah dikumpulkan tidak dapat diterima di pengadilan karena kurangnya pengetahuan penyidik terkait proses penyitaan BB Digital.

​

  • Dalam proses pembuktian, BB Digital harus dijamin keutuhannya sampai dengan persidangan.

​

  • Caranya?

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

PERMASALAHAN

14 of 32

14

PENGANTAR

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

Bagaimana cara menghadirkan bukti elektronik ke persidangan?

Bagaimana memastikan bahwa bukti elektronik yang dihadirkan ke persidangan tidak mengalami perubahan?

Bukti Elektronik

Informasi

Dokumen

Perangkat

Jaringan

Sistem

Pengadilan

15 of 32

15

Latar Belakang Pemikiran

DALAM SUATU PROSES PENYIDIKAN HAL YANG CUKUP PENTING ADALAH

PEMBUKTIAN

​

​

5 W + H

WHO, WHAT, WHERE, WHY, WHICH + HOW

MUTLAK HARUS DIPENUHI

​

​

Segitiga Pembuktian

​

​

​

​

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

16 of 32

16

  • Jabatan/ Pekerjaan;

​

  • Penetapan Pengadilan;

​

  • Consent / Pesertaan afirmatif dari pemilik data/informasi.

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

Perolehan kewenangan hak akses

terhadap suatu data/ informasi

17 of 32

17

4 PRINSIP DASAR PENANGANAN BB ELEKTRONIK

  1. Identifikasi dan Penilaian
  2. Pengambilan(penyitaan)
  3. Pemeriksaan
  4. Dokumentasi dan Pelaporan

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

PENANGANAN BB ELEKTRONIK

Integritas Data

Chain of Custody

Kompetensi Ahli

Kepatuhan terhadap Regulasi

18 of 32

18

Pasal 44 UU RI Nomor 19 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 2008 tentang ITE: Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

Dasar Hukum mengenai Bukti Digital:

APAKAH DIGITAL FORENSIC HANYA UNTUK PIDANA UU ITE??

19 of 32

19

  • Pasal 86 UU RI ayat 2 tentang narkotika - informasi dan data rekaman yang terekam secara elektronik;

​

  • Pasal 26 a UU No 20 2001 ttg Perubahan atas UU No 31 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - Informasi dan dokumen yang terekam secara elektronik;

​

  • Pasal 27 UU No 1 5 2003 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 2002 ttg Pemberantasan TP Terorisme - undang undang Informasi dan dokumen yang terekam secara elektronik;

​

  • Pasal 38 UU No 15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang - informasi yang disimpan secara elektronik;

​

  • Pasal 12 UU No 8 1997 tentang Dokumen Perusahaan - dokumen dialihkan ke dalam microfilm.

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

Dasar Hukum mengenai Bukti Digital lainnya:

20 of 32

20

Pelaku tidak koperatif (Handphone terpassword)

Pelaku melakukan enskripsi

(Salah satunya itunes backup)

Pemeriksaan barang bukti support atau tidak tergantung peralatan yang digunakan

TANTANGAN

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

21 of 32

21

BARANG BUKTI ELEKTRONIK

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

  • KOMPUTER/PC/DESKTOP
  • LAPTOP/ NETBOOK/ TABLET
  • SERVER
  • HANDPHONE + SIM CARD
  • MEMORY CARD/SD/MMC
  • HARDISK/EXTERNAL HDD/FLASH
  • CD/DVD
  • PRINTER/MESIN FAX/ SCANNER
  • MODEM, GPS
  • SERVER/MAINFRAME
  • CARDREADER/WRITER

22 of 32

22

DIGITAL EVIDENCE:

​

THE BACKBONE OF ANY CYBER INVESTIGATION AND TRADITIONAL INVESTIGATION, TOO

Menurut Shinder (2002)

​

Barang Bukti Digital dapat diklarifikasikan menjadi: original bukti digital asli (original digital evidence) yaitu barang secara fisik dan objek data yang berkaitan dengan barang-barang tersebut pada saat bukti disita;

​

dan bukti digital duplikat (duplicate digital evidence), yaitu reproduksi digital yang akurat dari seluru objek data yang tersimpan didalam benda mati yang asli.

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

23 of 32

23

JENIS BUKTI DIGITAL

  • Data yang dibuat oleh user dan disimpan dalam laptop/computer;

​

  • Foto, video dan music;

​

  • Contacts dan kalender;

​

  • Aplikasi yang diinstal dan data yang tersimpan di dalamnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

  • Digital Communication (email, postingan social media);

​

  • Digital Storage (Cloud accounts);

​

  • Pembayan pada akun-akun tersebut, informasi data keuangan;

​

  • Lokasi Perangkat;

​

  • Data history penggunaan internet

24 of 32

24

KATEGORI BUKTI DIGITAL

  • Mudah Hilang;
  • Mudah Rusak;
  • Otentik.

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

  • Dokumen (.doc, ,pdf, xls, dll);

​

  • Video (.avi, .mp4, .3gp, dll);

​

  • Gambar (.jpg, .jpeg);

​

  • Transaction File (Contact, sms, browsing history, location, dll);

​

  • Database File (.dbs)

SIFAT BUKTI DIGITAL

25 of 32

25

IDENTIFIKASI DAN PENILAIAN

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

PENANGANAN BARANG BUKTI DIGITAL

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

26 of 32

26

PENGAMBILAN (PENYITAAN) – HANDPHONE

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

  • Tanyakan kepada pemilik sandi/pattern code untuk membuka handphone;

​

  • OFF-kan semua keamanan yang ada pada handohone;

​

  • Flight Mode;

​

  • OFF-kan Handphone.

27 of 32

27

Jika komputer dalam keadaan hidup:

​

  • Segera pindahkan tersangka!!

​

  • Dokumentasikan keadaan pada saat itu dan kumpulkan segera data volatile;

​

Jika komputer dalam keadaan “mati”, jangan dihidupkan!!

​

  • Matikan komputer dengan melakukan shutdown dan biarkan sampai komputer benar-benar mati, baru cabut kabel power.

​

  • Kecuali, terdapat aplikasi untuk reset komputer, misalnya:

​

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

PENGAMBILAN (PENYITAAN) – KOMPUTER/LAPTOP

28 of 32

28

  • Foto Video, Gambar sketsa;
  • Identifikasi bukti yang unik;
  • Siapa yang mengakses bukti kapan dan dimana dilakukan pengaksesan;
  • Siapa yang memeriksa bukti baik diluar maupun didalam fasilitas pemeliharaan bukti kapan dilakukan;
  • Mengapa bukti tersebut perlu diperiksa tujuanpemeriksaan ) dan relevasi pemeriksaan;
  • Setiap perubahan yang tidak dapat dihindari pada bukti digital, nama individu yang bertanggung jawab serta justifikasi terhadap perubahan yang terjadi;

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

DOKUMENTASI (CHAIN OF CUSTODY)

29 of 32

29

  • Tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum tidak boleh mengubah data yang ada dalam sebuah komputer atau media penyimpanan lain yang akandigunakan dalam pemeriksaan di peradilan

​

  • Dalam hal penyidik harus mengakses data pada komputer atau media penyimpanan yang akan menjadi bukti penyidik yang melakukan harus dapat memberikan penjelasan yang relevan atas tindakan yang dilakukan dan implikasi dari tindakannya tersebut

​

  • Catat an atas segala tindakan yang dilakukan terhadap bukti digital harus dibuat oleh penyidik Pengujian oleh pihak lain yang independen dengan menggunakan metodologi yang sama harus menghasilkan hasil yang sama juga;

​

  • Penyidik bertanggung jawab penuh atas dipenuhinya aturan hukum dan prinsip penanganan bukti digital

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

PRINSIP PENANGANAN BUKTI DIGITAL

30 of 32

30

KETERBATASAN

Seorang Pemeriksa Bukti Digital mungkin dapat:

​

  • Mengembalikan file-file yang terhapus.

​

  • Menjelaskan kapan suatu file dibuat, dihapus, di-edit.

​

  • Menentukan waktu penggunaan komputer & histori penggunaan perangkat lunak.

​

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

LAB DIGITAL FORENSIK

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

Seorang Pemeriksa Bukti Digital tidak dapat:

​

  • Menentukan siapa pelaku kejahatan secara personal;

​

  • Memastikan tanggal data tersimpan secara absolut;

​

  • Melakukan pemeriksaan dan Analisa dalam hitungan menit.

31 of 32

31

Penyitaan Bukti Digital (Email dan Media Sosial)

​

  • Permasalahan;

​

  • Diagram Alur Prosedur Akuisisi Akun;

​

  • Penyitaan Email dan Media Sosial;

​

  • Perkabareskrim No 1 Tahun 2022;

​

  • Penyitaan tangkapan layar;

​

​

​

​

​

​

​

Dittipidsiber Bareskrim Polri, 2024

LAB DIGITAL FORENSIK

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

32 of 32

Direktorat Tindak Pidana Siber

Bareskrim Polri

Sekian dan Terima Kasih.

​

eriestu@cyber.polri.go.id

eriestuu@gmail.com

+62 822 4344 5208

​

Update: 17 Mei 2023