www.pajak.go.id
Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019
Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
��
PMK NOMOR 59/PMK.03/2022
www.pajak.go.id
2
LATAR BELAKANG & TUJUAN
Perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
LATAR BELAKANG
TUJUAN
memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah
mendukung gerakan nasional nontunai sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa yang berbelanja dengan KKP.
POKOK PENGATURAN
www.pajak.go.id
4
www.pajak.go.id
4
SISTEMATIKA PMK NOMOR 59/PMK.03/2022
NO | SUSUNAN PMK | MUATAN PENGATURAN |
1. | Judul PMK | Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah |
2. | Pasal I | Beberapa ketentuan dalam PMK-231/PMK.03/2019 yang mengalami perubahan, diantaranya: |
1. Ketentuan Pasal 1 (Ketentuan Umum) | ||
2. Ketentuan Pasal 3 (Kewajiban PKP) >> perubahan redaksional | ||
3. Ketentuan Pasal 7 (Pedoman teknis KUP) >> perubahan redaksional | ||
4. Ketentuan Pasal 9 (Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)) | ||
5. Ketentuan Pasal 10 (Pemotongan PPh Pasal 15) | ||
6. Ketentuan Pasal 11 (Pemotongan PPh Pasal 21) | ||
7. Ketentuan Pasal 12 (Pemungutan PPh Pasal 22) | ||
8. Ketentuan Pasal 13 (Pemotongan PPh Pasal 23) | ||
9. Ketentuan Pasal 14 (Pemotongan PPh Pasal 26) >> perubahan redaksional | ||
10. Ketentuan Pasal 16 (Penunjukan Instansi Pemerintah sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM) >> perubahan redaksional | ||
11. Ketentuan Pasal 17 (Tarif PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut) >> perubahan redaksional | ||
12. Ketentuan Pasal 18 (Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM) | ||
13. Ketentuan Pasal 20 (PKP Instansi Pemerintah) >> perubahan redaksional | ||
3. | Pasal II | Tanggal pemberlakuan PMK |
5
www.pajak.go.id
DEFINISI
Pasal 1 angka 18 PMK No. 59/PMK.03/2022
“Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.”
INSTANSI PEMERINTAH
INSTANSI
PEMERINTAH PUSAT
INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
INSTANSI
PEMERINTAH DESA
yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan
www.pajak.go.id
6
INSTANSI PEMERINTAH
Wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.
NPWP
kepala Instansi Pemerintah Pusat, KPA, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
Pusat
kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa
Desa
dilakukan oleh:
Diberikan NPWP di tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang
NPWP digunakan oleh PA/KPA, PPSPM, Bendahara, atau Kaur Keuangan
dapat menerbitkan
secara jabatan
Daerah
www.pajak.go.id
7
PKP
Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah tidak berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka Instansi Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah
Sertifikat Elektronik
PKP
Self Assesment
Penyerahan >4,8 M
Instansi
Pemerintah
INSTANSI PEMERINTAH
melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kecuali pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
sesuai ketentuan perpajakan
PMK-197/PMK.03/2013
DJP dapat mengukuhkan secara jabatan
www.pajak.go.id
8
PERMOHONAN LAIN &
PENGHAPUSAN NPWP
Perubahan data
Pemindahan tempat terdaftar
1
2
Penetapan sebagai WP NE
3
Dilakukan dengan permohonan atau secara jabatan
PERMOHONAN LAIN
Tidak lagi beroperasi
Pembubaran karena
penggabungan
1
2
Tidak mendapat alokasi anggaran
3
Dilikuidasi PMK-48 Tahun 2017 tentang Likuidasi Entitas Akuntansi pada Kementerian/Lembaga
PENGHAPUSAN NPWP/PKP
Sebab lain
4
Disampaikan oleh penanggung jawab proses likuidasi dan dilampiri dengan LK
NPWP
Instansi
Pemerintah
www.pajak.go.id
9
KEWAJIBAN PPh
Pasal 21
Instansi
Pemerintah
NPWP
Pasal 22
Wajib memotong/memungut pajak
atas setiap pembayaran objek potput
Pasal 4(2)
Pasal 15
Pasal 23
Harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh
dapat berupa:
Pasal 26
www.pajak.go.id
10
POKOK PERUBAHAN
Existing:
Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Instansi Pemerintah atas:
Pasal 9 ayat (3) PMK-231/PMK.03/2019
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh
www.pajak.go.id
11
PPh Pasal 4(2)
Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan pada pihak lain atas:
Persewaan tanah &/bangunan
1.
Pengalihan hak atas tanah dan/bangunan
2.
Usaha jasa konstruksi
3.
Hadiah undian
4.
Pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu
5.
PP23/2018
TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN ATAS:
Pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya 🡪 tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
*
pengalihan tanah &/bangunan oleh:
1.
Pasal 9(2) PMK-59/PMK.03/2022
PP34/2017
KEWAJIBAN PPh
Pasal 4 Ayat (2)
Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) PMK-59/PMK.03/2022 yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain
2.
Pasal 9(4)a. PMK-59/PMK.03/2022
Pasal 9(4)b. PMK-59/PMK.03/2022
PPH PASAL 4 (2)
Persewaan
PT Y
Menara Mulya
PT X
DINAS KLM
Sewa Gedung:
Rp700.000.000,-
Servis Charge:
Rp20.000.000,-
PPh 4 Ayat (2)
10% x 720 juta
disetor atas nama rekanan
Termasuk bangun guna serah (BGS):
PPH PASAL 4 (2)
Pengalihan
DINAS KLM
Pengadaan
Tanah untuk Kantor
disetor atas nama rekanan
Untuk pemerintah
0%
1%
Lainnya
2,5%
Nilai pengalihan adalah:
pengecualian pemotongan PPh
dg menunjukkan fotokopi SKB
!
Rumah sederhana
Rusun sederhana
PPH PASAL 4 (2)
Jasa Konstruksi
DINAS KLM
Tender
proyek konstruksi
disetor atas nama dinas
KONSTRUKSI
PT JKP
rekanan dapat bukti potong
Berlaku mulai 21 Februari 2022
kualifikasi
kecil
1,75%
menengah
besar
2,65%
kualifikasi
⦸
4%
PEKERJAAN KONSTRUKSI
kualifikasi
ada
3,5%
kualifikasi
⦸
6%
JASA KONSULTASI KONSTRUKSI
Sertifikat Badan
Usaha Ada
2,65%
Sertifikat
⦸
4%
PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI
PP-9/2022
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022
Perubahan Tarif PPh Usaha Jasa Konstruksi
Berlaku mulai 21 Februari 2022
www.pajak.go.id
PPH PASAL 4 (2)
Hadiah Undian
DINAS KLM
disetor atas nama dinas
penerima dapat bukti potong
Undian
Jumlah bruto
hadiah undian
25%
PPH PASAL 4 (2)
PP 23 Tahun 2018
DINAS KLM
PT X
PPh Final 0,5%
Ada SK PP 23
PPh 22 1,5%
Tidak ada SK
a.n. rekanan
Pengadaan
Alat Tulis Kantor
www.pajak.go.id
18
Menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 15 oleh Instansi Pemerintah atas:
Existing:
PPh
PPh Pasal 15
POKOK PERUBAHAN
Pasal 10 PMK-231/PMK.03/2019
www.pajak.go.id
19
KEWAJIBAN PPh
PPh Pasal 15
WP Pelayaran Dalam Negeri
WP Penerbangan Dalam Negeri
WP Penerbangan Pelayaran LN (BUT)
IDN
IDN
LN
IDN
IDN
LN
LN
LN
IDN
IDN
LN
IDN
IDN
IDN
LN
IDN
1,2%
1,8%
2,64%
Khusus charter
FINAL
TIDAK FINAL
FINAL
disetor atas nama dinas
rekanan dapat bukti potong
www.pajak.go.id
20
POKOK PERUBAHAN
Existing:
Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 21 oleh Instansi Pemerintah atas:
Pasal 11 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019
PPh
PPh Pasal 21
www.pajak.go.id
21
KEWAJIBAN PPh
PPh Pasal 21
(Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif
Tetap Teratur
Gol. IV: 15%
Gol. III: 5%
Gol. II: 0%
Tidak Tetap Tidak Teratur
(Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif
Tetap Teratur
Bruto x Tarif Pasal 17
Peserta Kegiatan
(PPh bruto 12 bln + rapel/gaji 13) – (PPh bruto 12 bln)
Rapel & Gaji 13
PPh Final 0,5%
Ada SK PP 23
Bruto x 50% x Pasal 17
Tanpa SK PP 23
PNS
Honorer
Usaha
Tidak dipotong PPh
Ada SKB PPh
Tidak punya NPWP?
PPh naik 20%
Bukti Potong Final paling lambat akhir bulan pembayaran
1721 A2 harus dibuat paling lambat 31 Januari
Dijumlah dengan penghasilan tetap teratur
Tidak Tetap Tidak Teratur
www.pajak.go.id
22
POKOK PERUBAHAN
Existing:
Mengubah dan menambah pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah atas :
Pasal 12 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019
PPh
PPh Pasal 22
www.pajak.go.id
23
KEWAJIBAN PPh
PPh Pasal 22
Pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah
Pembelian barang dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah
Pembelian BBM, BBG, pelumas, benda pos, air, & listrik
Pembelian barang menggunakan dana BOS, BOP PAUD, atau BOP pendidikan lainnya
Pembelian gabah dan atau beras
Pembayaran kepada rekanan Pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
Pembelian barang dari WP yang memiliki & menyerahkan fotokopi SKB
PP 23
Ada NPWP 1,5%
Tidak punya NPWP?
TARIF 3%
Tidak dilakukan pemungutan atas:
Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
www.pajak.go.id
24
POKOK PERUBAHAN
Existing:
Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 23 oleh Instansi Pemerintah atas:
yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain;
Pasal 13 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019
PPh
PPh Pasal 23
www.pajak.go.id
25
KEWAJIBAN PPh
PPh Pasal 23
15%
TARIF
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
1
Royalti
2
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
3
Sewa & penghasilan lain terkait penggunaan harta, kecuali objek PPh Pasal 4 ayat (2)
1
Imbalan sehubungan dengan jasa yang selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
2
NPWP
30%
NPWP
2%
TARIF
NPWP
4%
NPWP
Tidak dilakukan pemotongan atas:
dibayarkan/terutang kepada bank
sewa guna usaha dengan hak opsi
badan usaha jasa keuangan penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
jasa yang telah dikenai PPh final
jasa pengangkutan/ekspedisi yang dikenai PPh Pasal 15
pembelian jasa dari WP dengan SKB
penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, yang telah dipungut PPh 22 oleh Pihak Lain
Pembayaran kepada rekanan Pemerintah yang memiliki & menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
26
www.pajak.go.id
KEWAJIBAN PPh
PPh Pasal 26
Pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT berupa:
Bunga termasuk premium, diskonto, &
imbalan jaminan pengembalian utang
Royalti, sewa, dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta
Imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan, dan kegiatan
Hadiah dan penghargaan
1
2
3
4
TARIF
20%
Penghasilan dipotong PPh:
sesuai P3B apabila WP dapat menunjukkan SKD WP LN
www.pajak.go.id
27
Jenis Bukti Potong
Potong Pajaknya
Buat Bukti Potongnya
1
Bukti Penerimaan Negara
2
Bukti Pemotongan Pajak
3
Dokumen tertentu yang dipersamakan
KEWAJIBAN PPh
www.pajak.go.id
28
POKOK PERUBAHAN
Existing:
Menambah pengecualian pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah atas:
Pasal 18 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019
dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pihak lain sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh Pihak Lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan
PPN & PPnBM
29
www.pajak.go.id
Tidak Dipungut PPN atas transaksi:
pembelian paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah
pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah
pembayaran dalam rangka pengadaan tanah
pembelian BBM & bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin.
penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
pembayaran jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
pembelian barang/jasa yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan
Faktur Pajak dibuat saat menyampaikan tagihan berdasarkan dokumen penagihan
Pemungutan dilakukan PKP Rekanan
NPWP
Instansi Pemerintah
Barang & Jasa
Faktur
Tagihan
PKP Rekanan
FP
07-08
PPN + PPh
KEWAJIBAN PPN atas BELANJA
pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.
30
www.pajak.go.id
Latar Belakang
Termasuk
BLU & BLUD
Pemerintah adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak Dalam Negeri
UU PPh
Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai PPN.
dengan syarat:
PMK 82 2012
Dalam hal Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud, atas penyerahan jasa tersebut dikenai PPN.
KEWAJIBAN PPN atas PENDAPATAN
31
www.pajak.go.id
KEWAJIBAN PPN atas PENDAPATAN
Penjelasan
NPWP
PKP Instansi Pemerintah
Pembeli/
Pengguna Jasa
Barang & Jasa
Faktur
Tagihan
PKP Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN
PKP Instansi Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi PKP Instansi Pemerintah yang menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, kecuali menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD
1
2
3
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya untuk transaksi yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP instansi pemerintah
4
Termasuk jasa dalam menjalankan pemerintahan secara umum: pemberian IMB, SIUP, NPWP, KTP, paten, merek, hak cipta, visa, akta kelahiran & nikah.
5
www.pajak.go.id
32
PENYETORAN
& PELAPORAN
PPh & PPN
Batas Waktu Pembayaran
1
Pemerintah Pusat & Daerah
a
Pemerintah Desa
b
maksimal 7 hari setelah pembayaran
UP
hari yang sama dengan pembayaran
LS
paling lama tanggal 10 bulan berikut
|--|
PKP Instansi Pemerintah
c
paling lama akhir bulan berikutnya
|--|
PPh
PPN
PPh
PPN
PPN
Batas Pelaporan
2
SPT PPh 21
SPT Unifikasi
SPT PPN 1111
khusus PPh 21
tgl 20 bulan berikut
PPh + PPN Put
tgl 20 bulan berikut
PPN bagi PKP
akhir bulan berikut
www.pajak.go.id
33
STUDI KASUS
Instansi Pemerintah Z menyewa ruangan untuk kegiatan bimbingan teknis bendahara di gedung milik PT Y sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pemesanan ruangan tersebut dilakukan melalui marketplace X yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi Z dengan menggunakan Uang Persediaan. Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
1
JAWABAN:
Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Instansi Pemerintah Z.
Dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace X.
www.pajak.go.id
34
STUDI KASUS
PT. Ingin Maju (WAPU) menerima tagihan dari PT. Untung Berkah (Non WAPU) atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor (bersertifikat Menengah) sebesar Rp132.000.000,- (termasuk PPN) yang diterima pada tanggal 15 Februari 2022. Atas tagihan tersebut sampai dengan tanggal 01 April 2022 belum dibayar. Bagaimana penghitungan PPh dan PPN-nya?
2
JAWABAN:
Atas pembayaran kontrak usaha jasa konstruksi yang tagihannya sudah dibuat sebelum tanggal 21 Februari 2022 atau sebelum PP 9 Tahun 2022 berlaku tetapi sampai dengan tanggal 01 April 2022 belum dilakukan pembayaran.
Atas Pembayaran tagihan tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:
www.pajak.go.id
35
STUDI KASUS
Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembelian alat tulis kantor senilai Rp10.000.000,- belum termasuk PPN dari Tuan Bintang.
Bagaimana pemotongan atau pemungutan PPh-nya jika Tuan Bintang menyerahkan atau tidak menyerahkan Surat Keterangan?
3
JAWABAN:
Jika Tuan Bintang menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, maka Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar
0,5% x Rp10.000.000,- = Rp50.000,-
Jika Tuan Bintang tidak menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, maka Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memungut PPh Pasal 22 sebesar
1,5% x Rp10.000.000,- = Rp150.000,-
www.pajak.go.id
36
STUDI KASUS
Instansi Pemerintah O menyewa kapal kepada PT P (memiliki surat izin usaha perusahaan angkutan laut) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk mengangkut barang dari Pelabuhan S ke T. Pemesanan sewa kapal tersebut dilakukan melalui marketplace Q yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi O dengan menggunakan Uang Persediaan. Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
4
JAWABAN:
Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 15 oleh Instansi Pemerintah O, dan
Dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace Q.
www.pajak.go.id
37
STUDI KASUS
Instansi Pemerintah U memesan jasa perbaikan pendingin ruangan kepada Tuan V sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Pemesanan jasa perbaikan tersebut dilakukan melalui marketplace W yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi U dengan menggunakan Uang Persediaan. Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
5
JAWABAN:
Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 oleh Instansi Pemerintah U, dan
Dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace W.
www.pajak.go.id
38
STUDI KASUS
Instansi Pemerintah X membeli mesin cetak (printer) kepada Tuan Y sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Pemesanan printer tersebut dilakukan melalui marketplace Z yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi X dengan menggunakan Uang Persediaan. Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
6
JAWABAN:
Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah X, dan
Dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace Z.
www.pajak.go.id
39
STUDI KASUS
Instansi Pemerintah X membuat kontrak untuk jasa pengelolaan limbah dengan PT Y sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi pembayaran pelaksanaan kontrak tersebut?
7
JAWABAN:
PPh Pasal 23 yang dipotong dan disetor oleh Instansi Pemerintah X adalah
2% x Rp100.000.000,- = Rp2.000.000,-
PT Y menerima pembayaran Rp98.000.000,- dan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp2.000.000,-.
www.pajak.go.id
40
STUDI KASUS
Mrs. Utada Hikaru merupakan warga negara Jepang dan merupakan seorang artis terkenal di negaranya. Instansi Pemerintah Z membuat kontrak untuk melakukan promosi budaya Indonesia di Jepang dengan nilai sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas pembayaran pelaksanaan kontrak tersebut?
8
JAWABAN:
PPh Pasal 26 yang dipotong dan disetor oleh Instansi Pemerintah Z adalah
20% x Rp100.000.000,- = Rp20.000.000,-
Dalam hal Mrs. Utada Hikaru menyampaikan surat keterangan domisili Wajib Pajak Luar Negeri, maka ia dapat memperoleh manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda Indonesia-Jepang.
www.pajak.go.id
41
STUDI KASUS
Instansi Pemerintah U membeli Barang Kena Pajak berupa pendingin ruangan dari PT L sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Transaksi tersebut dilakukan melalui marketplace W yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi U dengan menggunakan Uang Persediaan. Bagaimana pemungutan PPN atas transaksi tersebut?
9
JAWABAN:
Dikecualikan dari pemotongan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah U, dan
Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM oleh marketplace W.
www.pajak.go.id
42
STUDI KASUS
BLU A telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah, karena disamping menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, BLU A juga melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa penyewaan Gedung I.
Pada Masa Pajak Maret 2022, BLU Z telah membayar Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan JKP dimaksud sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan nilai Pajak Keluaran sebesar Rp500.000.000,-. Berapa PPN yang harus disetorkan ke kas negara untuk masa Pajak Maret 2022 tersebut?
10
JAWABAN:
PPN yang harus disetor ke kas negara oleh BLU A adalah
=Pajak Keluaran – Pajak Masukan
= Rp500.000.000 - Rp100.000.000 = Rp400.000.000,-
Dalam hal Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyewaan Gedung (JKP) diketahui hanya 25% saja dari Pajak Masukan yang ada (berdasarkan pembukuan), maka BLU A dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sebesar: 25% x Rp100.000.000,- = Rp25.000.000,- sehingga PPN yang harus disetor ke kas negara oleh BLU A adalah Rp500.000.000 – Rp25.000.000 = Rp475.000.000,-.
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id