1 of 44

www.pajak.go.id

Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019

Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan &/ Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah 

PMK NOMOR 59/PMK.03/2022

2 of 44

www.pajak.go.id

2

LATAR BELAKANG & TUJUAN

Perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

LATAR BELAKANG

TUJUAN

memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa

memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah

mendukung gerakan nasional nontunai sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa yang berbelanja dengan KKP.

3 of 44

POKOK PENGATURAN

  • Mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

  • Mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat

www.pajak.go.id

4

4 of 44

www.pajak.go.id

4

SISTEMATIKA PMK NOMOR 59/PMK.03/2022

NO

SUSUNAN PMK

MUATAN PENGATURAN

1.

Judul PMK

Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang

Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

2.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam PMK-231/PMK.03/2019 yang mengalami perubahan, diantaranya:

1. Ketentuan Pasal 1 (Ketentuan Umum)

2. Ketentuan Pasal 3 (Kewajiban PKP) >> perubahan redaksional

3. Ketentuan Pasal 7 (Pedoman teknis KUP) >> perubahan redaksional

4. Ketentuan Pasal 9 (Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2))

5. Ketentuan Pasal 10 (Pemotongan PPh Pasal 15)

6. Ketentuan Pasal 11 (Pemotongan PPh Pasal 21)

7. Ketentuan Pasal 12 (Pemungutan PPh Pasal 22)

8. Ketentuan Pasal 13 (Pemotongan PPh Pasal 23)

9. Ketentuan Pasal 14 (Pemotongan PPh Pasal 26) >> perubahan redaksional

10. Ketentuan Pasal 16 (Penunjukan Instansi Pemerintah sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM) >> perubahan redaksional

11. Ketentuan Pasal 17 (Tarif PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut) >> perubahan redaksional

12. Ketentuan Pasal 18 (Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM)

13. Ketentuan Pasal 20 (PKP Instansi Pemerintah) >> perubahan redaksional

3.

Pasal II

Tanggal pemberlakuan PMK

5 of 44

5

www.pajak.go.id

DEFINISI

Pasal 1 angka 18 PMK No. 59/PMK.03/2022

“Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.”

INSTANSI PEMERINTAH

INSTANSI

PEMERINTAH PUSAT

INSTANSI PEMERINTAH DAERAH

INSTANSI

PEMERINTAH DESA

yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan

6 of 44

www.pajak.go.id

6

INSTANSI PEMERINTAH

Wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

NPWP

kepala Instansi Pemerintah Pusat, KPA, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan

Pusat

kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan

kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa

Desa

dilakukan oleh:

Diberikan NPWP di tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang

NPWP digunakan oleh PA/KPA, PPSPM, Bendahara, atau Kaur Keuangan

dapat menerbitkan

secara jabatan

Daerah

7 of 44

www.pajak.go.id

7

PKP

Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah tidak berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka Instansi Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah

Sertifikat Elektronik

PKP

Self Assesment

Penyerahan >4,8 M

Instansi

Pemerintah

INSTANSI PEMERINTAH

melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kecuali pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP

sesuai ketentuan perpajakan

PMK-197/PMK.03/2013

DJP dapat mengukuhkan secara jabatan

8 of 44

www.pajak.go.id

8

PERMOHONAN LAIN &

PENGHAPUSAN NPWP

Perubahan data

Pemindahan tempat terdaftar

1

2

Penetapan sebagai WP NE

3

Dilakukan dengan permohonan atau secara jabatan

PERMOHONAN LAIN

Tidak lagi beroperasi

Pembubaran karena

penggabungan

1

2

Tidak mendapat alokasi anggaran

3

Dilikuidasi PMK-48 Tahun 2017 tentang Likuidasi Entitas Akuntansi pada Kementerian/Lembaga

PENGHAPUSAN NPWP/PKP

Sebab lain

4

Disampaikan oleh penanggung jawab proses likuidasi dan dilampiri dengan LK

NPWP

Instansi

Pemerintah

9 of 44

www.pajak.go.id

9

KEWAJIBAN PPh

Pasal 21

Instansi

Pemerintah

NPWP

  • BPN
  • Bukti potong/pungut sesuai ketentuan perpajakan; atau
  • Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti potong PPh.

Pasal 22

Wajib memotong/memungut pajak

atas setiap pembayaran objek potput

Pasal 4(2)

Pasal 15

Pasal 23

Harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh

dapat berupa:

Pasal 26

10 of 44

www.pajak.go.id

10

POKOK PERUBAHAN

Existing:

  • huruf a, Pembayaran/pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya
  • belum mengatur mengenai pengecualian pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah

Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Instansi Pemerintah atas:

  • huruf a (dihapus)
  • huruf c, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Pasal 9 ayat (3) PMK-231/PMK.03/2019

PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh

11 of 44

www.pajak.go.id

11

PPh Pasal 4(2)

Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan pada pihak lain atas:

Persewaan tanah &/bangunan

1.

Pengalihan hak atas tanah dan/bangunan

2.

Usaha jasa konstruksi

3.

Hadiah undian

4.

Pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu

5.

PP23/2018

TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN ATAS:

Pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya 🡪 tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

*

pengalihan tanah &/bangunan oleh:

  1. OP berpenghasilan di bawah PTKP, dengan nilai pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00.
  2. OP/Badan dalam rangka BGS/BSG/pemanfaatan BMN
  3. OP/Badan yang bukan subjek pajak

1.

Pasal 9(2) PMK-59/PMK.03/2022

PP34/2017

KEWAJIBAN PPh

Pasal 4 Ayat (2)

Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) PMK-59/PMK.03/2022 yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

2.

Pasal 9(4)a. PMK-59/PMK.03/2022

Pasal 9(4)b. PMK-59/PMK.03/2022

12 of 44

PPH PASAL 4 (2)

Persewaan

  • Keamanan
  • Kebersihan
  • Perbaikan

PT Y

Menara Mulya

PT X

DINAS KLM

Sewa Gedung:

Rp700.000.000,-

Servis Charge:

Rp20.000.000,-

PPh 4 Ayat (2)

10% x 720 juta

disetor atas nama rekanan

Termasuk bangun guna serah (BGS):

  • pembayaran berkala
  • penyerahan sebelum BGS berakhir
  • penyerahan saat BGS berakhir
  • pembayaran lain terkait BGS

13 of 44

PPH PASAL 4 (2)

Pengalihan

DINAS KLM

Pengadaan

Tanah untuk Kantor

disetor atas nama rekanan

Untuk pemerintah

0%

1%

Lainnya

2,5%

Nilai pengalihan adalah:

  • Nilai menurut pejabat berwenang,
  • Nilai menurut risalah lelang,
  • Nilai yang seharusnya diterima,
  • Nilai yang sesungguhnya diterima,
  • Harga pasar.

pengecualian pemotongan PPh

dg menunjukkan fotokopi SKB

!

Rumah sederhana

Rusun sederhana

14 of 44

PPH PASAL 4 (2)

Jasa Konstruksi

DINAS KLM

Tender

proyek konstruksi

disetor atas nama dinas

KONSTRUKSI

PT JKP

rekanan dapat bukti potong

Berlaku mulai 21 Februari 2022

kualifikasi

kecil

1,75%

menengah

besar

2,65%

kualifikasi

4%

PEKERJAAN KONSTRUKSI

kualifikasi

ada

3,5%

kualifikasi

6%

JASA KONSULTASI KONSTRUKSI

Sertifikat Badan

Usaha Ada

2,65%

Sertifikat

4%

PEKERJAAN KONSTRUKSI TERINTEGRASI

PP-9/2022

15 of 44

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022

Perubahan Tarif PPh Usaha Jasa Konstruksi

Berlaku mulai 21 Februari 2022

www.pajak.go.id

16 of 44

PPH PASAL 4 (2)

Hadiah Undian

DINAS KLM

disetor atas nama dinas

penerima dapat bukti potong

Undian

Jumlah bruto

hadiah undian

25%

17 of 44

PPH PASAL 4 (2)

PP 23 Tahun 2018

DINAS KLM

PT X

PPh Final 0,5%

Ada SK PP 23

PPh 22 1,5%

Tidak ada SK

a.n. rekanan

Pengadaan

Alat Tulis Kantor

18 of 44

www.pajak.go.id

18

Menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 15 oleh Instansi Pemerintah atas:

  • ayat (1a), pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan imbalan jasa yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Existing:

  • belum mengatur mengenai pengecualian pemotongan PPh Pasal 15 atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah

PPh

PPh Pasal 15

POKOK PERUBAHAN

Pasal 10 PMK-231/PMK.03/2019

19 of 44

www.pajak.go.id

19

KEWAJIBAN PPh

PPh Pasal 15

WP Pelayaran Dalam Negeri

WP Penerbangan Dalam Negeri

WP Penerbangan Pelayaran LN (BUT)

IDN

IDN

LN

IDN

IDN

LN

LN

LN

IDN

IDN

LN

IDN

IDN

IDN

LN

IDN

1,2%

1,8%

2,64%

Khusus charter

FINAL

TIDAK FINAL

FINAL

disetor atas nama dinas

rekanan dapat bukti potong

20 of 44

www.pajak.go.id

20

POKOK PERUBAHAN

Existing:

  • huruf a, perbaikan redaksional
  • huruf b, perbaikan redaksional
  • belum mengatur mengenai pengecualian pemotongan PPh Pasal 21 atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah

Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 21 oleh Instansi Pemerintah atas:

  • huruf a, pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
  • huruf b, pembayaran penghasilan kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh
  • huruf c, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Pasal 11 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019

PPh

PPh Pasal 21

21 of 44

www.pajak.go.id

21

KEWAJIBAN PPh

PPh Pasal 21

(Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif

Tetap Teratur

Gol. IV: 15%

Gol. III: 5%

Gol. II: 0%

Tidak Tetap Tidak Teratur

(Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) x Tarif

Tetap Teratur

Bruto x Tarif Pasal 17

Peserta Kegiatan

(PPh bruto 12 bln + rapel/gaji 13) – (PPh bruto 12 bln)

Rapel & Gaji 13

PPh Final 0,5%

Ada SK PP 23

Bruto x 50% x Pasal 17

Tanpa SK PP 23

PNS

Honorer

Usaha

Tidak dipotong PPh

Ada SKB PPh

Tidak punya NPWP?

PPh naik 20%

Bukti Potong Final paling lambat akhir bulan pembayaran

1721 A2 harus dibuat paling lambat 31 Januari

Dijumlah dengan penghasilan tetap teratur

Tidak Tetap Tidak Teratur

22 of 44

www.pajak.go.id

22

POKOK PERUBAHAN

Existing:

  • huruf b, hanya mengatur atas pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat
  • huruf d, hanya mengatur pembelian barang dengan dana BOS
  • huruf f dan g, perbaikan redaksional
  • belum mengatur mengenai pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah

Mengubah dan menambah pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah atas :

  • huruf b, pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah
  • huruf d, pembayaran untuk pembelian barang dengan dana BOS, BOP PAUD, atau lainnya
  • huruf f, pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fc Surat Keterangan
  • huruf g, pembayaran penghasilan kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh
  • huruf h, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain

Pasal 12 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019

PPh

PPh Pasal 22

23 of 44

www.pajak.go.id

23

KEWAJIBAN PPh

PPh Pasal 22

Pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang

Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah

Pembelian barang dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah

Pembelian BBM, BBG, pelumas, benda pos, air, & listrik

Pembelian barang menggunakan dana BOS, BOP PAUD, atau BOP pendidikan lainnya

Pembelian gabah dan atau beras

Pembayaran kepada rekanan Pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan

Pembelian barang dari WP yang memiliki & menyerahkan fotokopi SKB

PP 23

Ada NPWP 1,5%

Tidak punya NPWP?

TARIF 3%

Tidak dilakukan pemungutan atas:

Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.

24 of 44

www.pajak.go.id

24

POKOK PERUBAHAN

Existing:

  • huruf f, imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh
  • huruf g, perubahan redaksional
  • huruf h, belum mengatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah
  • Huruf i, menambah pengaturan pengecualian pemotongan PPh Pasal 23 bagi WP PP23

Mengubah dan menambah pengecualian pemotongan PPh Pasal 23 oleh Instansi Pemerintah atas:

  • huruf f, (dihapus)
  • hururf g, penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fc SKB pot/put PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pot/put PPh
  • huruf h, penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan atas:
    • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
    • penggunaan jasa

yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain;

  • huruf i, pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan

Pasal 13 ayat (2) PMK-231/PMK.03/2019

PPh

PPh Pasal 23

25 of 44

www.pajak.go.id

25

KEWAJIBAN PPh

PPh Pasal 23

15%

TARIF

Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

1

Royalti

2

Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

3

Sewa & penghasilan lain terkait penggunaan harta, kecuali objek PPh Pasal 4 ayat (2)

1

Imbalan sehubungan dengan jasa yang selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

2

NPWP

30%

NPWP

2%

TARIF

NPWP

4%

NPWP

Tidak dilakukan pemotongan atas:

dibayarkan/terutang kepada bank

sewa guna usaha dengan hak opsi

badan usaha jasa keuangan penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan

jasa yang telah dikenai PPh final

jasa pengangkutan/ekspedisi yang dikenai PPh Pasal 15

pembelian jasa dari WP dengan SKB

penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, yang telah dipungut PPh 22 oleh Pihak Lain

Pembayaran kepada rekanan Pemerintah yang memiliki & menyerahkan fotokopi Surat Keterangan

26 of 44

26

www.pajak.go.id

KEWAJIBAN PPh

PPh Pasal 26

Pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT berupa:

Bunga termasuk premium, diskonto, &

imbalan jaminan pengembalian utang

Royalti, sewa, dan penghasilan lain

sehubungan dengan penggunaan harta

Imbalan sehubungan dengan jasa,

pekerjaan, dan kegiatan

Hadiah dan penghargaan

1

2

3

4

TARIF

20%

Penghasilan dipotong PPh:

  • dg tarif lebih rendah, atau
  • tidak dipotong,

sesuai P3B apabila WP dapat menunjukkan SKD WP LN

27 of 44

www.pajak.go.id

27

Jenis Bukti Potong

Potong Pajaknya

Buat Bukti Potongnya

1

Bukti Penerimaan Negara

2

Bukti Pemotongan Pajak

3

Dokumen tertentu yang dipersamakan

KEWAJIBAN PPh

28 of 44

www.pajak.go.id

28

POKOK PERUBAHAN

Existing:

  • huruf b, hanya mengatur pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat
  • huruf d, hanya mengatur pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh PT Pertamina, sedangkan saat ini pemungutan PPN telah dialihkan ke anak perusahaan PT Pertamina
  • huruf h, belum mengatur mengenai pengecualian pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan

Menambah pengecualian pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah atas:

  • huruf b, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah
  • huruf d, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin
  • huruf h, pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan

Pasal 18 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019

dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pihak lain sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh Pihak Lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan

PPN & PPnBM

29 of 44

29

www.pajak.go.id

Tidak Dipungut PPN atas transaksi:

pembelian paling banyak Rp2.000.000,00 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah

pembayaran menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah

pembayaran dalam rangka pengadaan tanah

pembelian BBM & bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin.

penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi

pembayaran jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan

pembelian barang/jasa yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan

Faktur Pajak dibuat saat menyampaikan tagihan berdasarkan dokumen penagihan

Pemungutan dilakukan PKP Rekanan

NPWP

Instansi Pemerintah

Barang & Jasa

Faktur

Tagihan

PKP Rekanan

FP

07-08

PPN + PPh

KEWAJIBAN PPN atas BELANJA

pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.

30 of 44

30

www.pajak.go.id

Latar Belakang

Termasuk

BLU & BLUD

Pemerintah adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak Dalam Negeri

UU PPh

Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai PPN.

  • jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

dengan syarat:

PMK 82 2012

Dalam hal Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud, atas penyerahan jasa tersebut dikenai PPN

KEWAJIBAN PPN atas PENDAPATAN

31 of 44

31

www.pajak.go.id

KEWAJIBAN PPN atas PENDAPATAN

Penjelasan

NPWP

PKP Instansi Pemerintah

Pembeli/

Pengguna Jasa

Barang & Jasa

Faktur

Tagihan

PKP Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN

PKP Instansi Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi PKP Instansi Pemerintah yang menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, kecuali menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD

1

2

3

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya untuk transaksi yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP instansi pemerintah

4

Termasuk jasa dalam menjalankan pemerintahan secara umum: pemberian IMB, SIUP, NPWP, KTP, paten, merek, hak cipta, visa, akta kelahiran & nikah.

5

32 of 44

www.pajak.go.id

32

PENYETORAN

& PELAPORAN

PPh & PPN

Batas Waktu Pembayaran

1

Pemerintah Pusat & Daerah

a

Pemerintah Desa

b

maksimal 7 hari setelah pembayaran

UP

hari yang sama dengan pembayaran

LS

paling lama tanggal 10 bulan berikut

|--|

PKP Instansi Pemerintah

c

paling lama akhir bulan berikutnya

|--|

PPh

PPN

PPh

PPN

PPN

Batas Pelaporan

2

SPT PPh 21

SPT Unifikasi

SPT PPN 1111

khusus PPh 21

tgl 20 bulan berikut

PPh + PPN Put

tgl 20 bulan berikut

PPN bagi PKP

akhir bulan berikut

33 of 44

www.pajak.go.id

33

STUDI KASUS

Instansi Pemerintah Z menyewa ruangan untuk kegiatan bimbingan teknis bendahara di gedung milik PT Y sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pemesanan ruangan tersebut dilakukan melalui marketplace X yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi Z dengan menggunakan Uang Persediaan. Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

1

JAWABAN:

Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Instansi Pemerintah Z.

Dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace X.

34 of 44

www.pajak.go.id

34

STUDI KASUS

PT. Ingin Maju (WAPU) menerima tagihan dari PT. Untung Berkah (Non WAPU) atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor (bersertifikat Menengah) sebesar Rp132.000.000,- (termasuk PPN) yang diterima pada tanggal 15 Februari 2022. Atas tagihan tersebut sampai dengan tanggal 01 April 2022 belum dibayar. Bagaimana penghitungan PPh dan PPN-nya?

2

JAWABAN:

Atas pembayaran kontrak usaha jasa konstruksi yang tagihannya sudah dibuat sebelum tanggal 21 Februari 2022 atau sebelum PP 9 Tahun 2022 berlaku tetapi sampai dengan tanggal 01 April 2022 belum dilakukan pembayaran.

Atas Pembayaran tagihan tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Nilai PPN tetap karena tagihan sudah diterima sebelum 01 April 2022
  2. PPh berubah, dikarenakan tagihan sebelum tanggal 21 Februari 2022 belum dibayar.

35 of 44

www.pajak.go.id

35

STUDI KASUS

Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembelian alat tulis kantor senilai Rp10.000.000,- belum termasuk PPN dari Tuan Bintang.

Bagaimana pemotongan atau pemungutan PPh-nya jika Tuan Bintang menyerahkan atau tidak menyerahkan Surat Keterangan?

3

JAWABAN:

Jika Tuan Bintang menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, maka Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar

0,5% x Rp10.000.000,- = Rp50.000,-

Jika Tuan Bintang tidak menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, maka Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memungut PPh Pasal 22 sebesar

1,5% x Rp10.000.000,- = Rp150.000,-

36 of 44

www.pajak.go.id

36

STUDI KASUS

Instansi Pemerintah O menyewa kapal kepada PT P (memiliki surat izin usaha perusahaan angkutan laut) sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk mengangkut barang dari Pelabuhan S ke T. Pemesanan sewa kapal tersebut dilakukan melalui marketplace Q yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi O dengan menggunakan Uang Persediaan. Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

4

JAWABAN:

Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 15 oleh Instansi Pemerintah O, dan

Dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace Q.

37 of 44

www.pajak.go.id

37

STUDI KASUS

Instansi Pemerintah U memesan jasa perbaikan pendingin ruangan kepada Tuan V sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Pemesanan jasa perbaikan tersebut dilakukan melalui marketplace W yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi U dengan menggunakan Uang Persediaan. Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

5

JAWABAN:

Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 oleh Instansi Pemerintah U, dan

Dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace W.

38 of 44

www.pajak.go.id

38

STUDI KASUS

Instansi Pemerintah X membeli mesin cetak (printer) kepada Tuan Y sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Pemesanan printer tersebut dilakukan melalui marketplace Z yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi X dengan menggunakan Uang Persediaan. Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?

6

JAWABAN:

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah X, dan

Dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace Z.

39 of 44

www.pajak.go.id

39

STUDI KASUS

Instansi Pemerintah X membuat kontrak untuk jasa pengelolaan limbah dengan PT Y sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi pembayaran pelaksanaan kontrak tersebut?

7

JAWABAN:

PPh Pasal 23 yang dipotong dan disetor oleh Instansi Pemerintah X adalah

2% x Rp100.000.000,- = Rp2.000.000,-

PT Y menerima pembayaran Rp98.000.000,- dan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp2.000.000,-.

40 of 44

www.pajak.go.id

40

STUDI KASUS

Mrs. Utada Hikaru merupakan warga negara Jepang dan merupakan seorang artis terkenal di negaranya. Instansi Pemerintah Z membuat kontrak untuk melakukan promosi budaya Indonesia di Jepang dengan nilai sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Bagaimana pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas pembayaran pelaksanaan kontrak tersebut?

8

JAWABAN:

PPh Pasal 26 yang dipotong dan disetor oleh Instansi Pemerintah Z adalah

20% x Rp100.000.000,- = Rp20.000.000,-

Dalam hal Mrs. Utada Hikaru menyampaikan surat keterangan domisili Wajib Pajak Luar Negeri, maka ia dapat memperoleh manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda Indonesia-Jepang.

41 of 44

www.pajak.go.id

41

STUDI KASUS

Instansi Pemerintah U membeli Barang Kena Pajak berupa pendingin ruangan dari PT L sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Transaksi tersebut dilakukan melalui marketplace W yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi U dengan menggunakan Uang Persediaan. Bagaimana pemungutan PPN atas transaksi tersebut?

9

JAWABAN:

Dikecualikan dari pemotongan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah U, dan

Dipungut PPN atau PPN dan PPnBM oleh marketplace W.

42 of 44

www.pajak.go.id

42

STUDI KASUS

BLU A telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah, karena disamping menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, BLU A juga melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa penyewaan Gedung I.

Pada Masa Pajak Maret 2022, BLU Z telah membayar Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan JKP dimaksud sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan nilai Pajak Keluaran sebesar Rp500.000.000,-. Berapa PPN yang harus disetorkan ke kas negara untuk masa Pajak Maret 2022 tersebut?

10

JAWABAN:

PPN yang harus disetor ke kas negara oleh BLU A adalah

=Pajak Keluaran – Pajak Masukan

= Rp500.000.000 - Rp100.000.000 = Rp400.000.000,-

Dalam hal Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyewaan Gedung (JKP) diketahui hanya 25% saja dari Pajak Masukan yang ada (berdasarkan pembukuan), maka BLU A dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sebesar: 25% x Rp100.000.000,- = Rp25.000.000,- sehingga PPN yang harus disetor ke kas negara oleh BLU A adalah Rp500.000.000 – Rp25.000.000 = Rp475.000.000,-.

43 of 44

www.pajak.go.id

44 of 44

www.pajak.go.id