1 of 15

PENCAPAIAN PRAMUKA GARUDA DI GUGUS DEPAN

Oleh: Kak Pujo

2 of 15

Nama : Pujo Basuki

TTL : Pacitan, 09 Oktober 1971

Jabatan dalam Pramuka :

    • Pelatih Cabang
    • Waka Pusdik
    • Sekretaris II Kwarcab

Riwayat Pelatihan :

    • KMD
    • KML
    • KPD
    • KPL

2009

2011

2015

2020

3 of 15

TUJUAN GERAKAN PRAMUKA

Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar

memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa

patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga

dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan

Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

4 of 15

TUJUAN PRAMUKA GARUDA

  1. Memberikan motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka agar selalu mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dan dapat menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat luas, khususnya kaum muda.
  2. Memberikan motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka untuk senantiasa meningkatkan kecakapan dan keterampilannya serta sikap dan tindakannya, sehingga menjadi manusia yang bermanfaat dan peduli terhadap lingkungannya.
  3. Memberikan kebanggaan bagi kaum muda atas perbuatan baik yang senantiasa dilakukan, dibiasakan, dan dibudayakan melalui Gerakan Pramuka dan dalam kesehariannya.
  4. Menarik minat kaum muda dan anggota muda Gerakan Pramuka lainnya untuk mengikuti jejak Pramuka Garuda.

Foto Ini oleh Penulis Tidak Diketahui dilisensikan atas namaCC BY-NC-ND

5 of 15

Syarat Pramuka Garuda merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang anggota muda Gerakan Pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Pramuka Garuda sesuai dengan golongan usianya.

SYARAT PRAMUKA GARUDA

6 of 15

SYARAT PRAMUKA GARUDA SIAGA

Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda Siaga jika telah memenuhi syarat :

  1. Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Siaga Tata, dan
  2. berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
  3. Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Siaga, sekurang- kurangnya 4 (empat) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus.
  4. Dapat menunjukkan hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam.
  5. Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Siaga di kwartirnya.
  6. Pernah mengikuti Perkemahan Satu hari (persari).
  7. Dapat menggunakan perangkat computer.

7 of 15

SYARAT PRAMUKA GARUDA PENGGALANG

Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Penggalang Garuda jika telah memenuhi syarat :

    • Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Terap dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
    • Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya 5 (lima) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkatan Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Gugus Depan dimana Penggalang berada.
    • Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah, dan bermanfaat bagi lingkungan pergaulannya, sesuai dengan satya dan darma Pramuka.
    • Dapat membuat hasta karya, sekurang-kurangnya 6 (enam) macam.
    • Dapat menggunakan Komputer, teknologi informasi minimal internet.
    • Dapat berkomunikasi menggunakan salah satu bahasa international.

8 of 15

SYARAT PRAMUKA GARUDA PENEGAK

Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Penegak Garuda jika telah memenuhi persyaratan :

    • Memahami UUD RI 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
    • Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana dan berlatih sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.
    • Menjadi Contoh yang baik dalam Gugus Depan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasa Darma.
    • Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penegak sekurang-kurangnya 9 (Sembilan) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkat Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Gugus Depan dimana Penegak berada.
    • Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Penegak, di tingkat Ranting, Cabang, Daerah.
    • Tergabung dalam salah satu Satuan Karya dan mampu mengaplikasikan keterampilan di satuan karya pramuka tersebut.
    • Aktif membantu Pembina di Gugus Depan.
    • Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
    • Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.
    • Dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perseorangan atau bersama di lingkungan.
    • Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
    • Mampu menampilkan kecakapan di bidang seni budaya, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.
    • Dapat melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan mulai dari perencanaan pelaksanaan, dan penilaian.

9 of 15

SYARAT PRAMUKA GARUDA PANDEGA

Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Pandega Garuda jika telah memenuhi syarat :

  1. Memahami dan dapat menjelaskan dengan baik UUD RI 1945.
  2. Menjadi contoh yang baik dalam Gerakan Pramuka, di rumah, di sekolah atau perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat.
  3. Sekurang-kurangnya telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain :
    1. Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional atau International.
    2. Perkemahan Wirakarya, perkemahan salah satu Satuan Karya Pramuka (Saka), atau perkemahan bakti sekurang-kurangnya di tingkat cabang.
    3. Integrasi masyarakat, atau pembuatan proyek -proyek kegiatan.
  4. Pernah membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian
  5. dari kegiatan Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak.
  6. Aktif membantu Pembina di Gugus Depan.
  7. Dapat mengoperasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
  8. Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.

10 of 15

PROSES PRAMUKA GARUDA

  1. Anggota muda Gerakan Pramuka/peserta didik mengikuti proses latihan sesuai dengan petunjuk dan arahan pembina. Khusus Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ikut serta berperan dalam membina peserta didik dan menjadi teladan dilingkungannya.
  2. Pembina memberikan motivasi dan bimbingan secara terus-menerus dalam satuan pendidikan dan atau lingkungan masyarakat dengan mengacu pada aspek pengembangan di bidang spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik (sesosif).
  3. Keluarga memberikan dorongan dan suasana yang menyenangkan bagi peserta didik melalui tahapan proses latihan yang memadai di Gugus Depan sehingga mampu mencapai predikat Pramuka Garuda

11 of 15

  1. Penilai calon Pramuka Garuda terdiri dari Ketua Gugus Depan, Pembina Gugus Depan, Andalan Ranting dan Andalan/Pelatih Cabang, serta ahli dalam bidang tertentu yang ditunjuk oleh Tim Penilai.
  2. Khusus untuk golongan Pramuka Penegak dan Pandega melibatkan unsur masyarakat.
  3. Tim Penilai Pramuka Garuda disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang.
  4. Tim Penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugus Depan yang mencalonkan Pramuka Garuda.

TIM PENILAI PRAMUKA GARUDA

12 of 15

CARA PENILAIAN PRAMUKA GARUDA

  1. Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya wajib memperhatikan:
    1. Keadaan, waktu dan lingkungan setempat
    2. Sifat, kebiasaan, dan perilaku calon Pramuka Garuda yaitu bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan, kondisi awal calon, serta usaha dan kemajuan yang telah dicapainya.
    3. Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda antara lain dari guru, orang tua, tokoh masyarakat, dan pimpinan tempat kerja bagi calon yang sudah bekerja.
  2. Penilaian atas calon Pramuka Garuda pada hakekatnya dilakukan secara perorangan.
  3. Penilaian terhadap calon Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda dan Penegak Garuda dilakukan dengan cara :
    • Pengamatan langsung;
    • Wawancara langsung;
    • Membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga (teman sebaya dan unsur lingkungan terdekat);
    • Mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda;
    • Beberapa diantaranya melalui uji kecakapan.
  4. Penilaian terhadap calon Pramuka Pandega Garuda dilakukan dengan cara :
    • Pengamatan langsung;
    • Tanya jawab secara panel minimal oleh 3 (tiga) tim penilai;
    • membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga (teman sebaya dan unsur lingkungan terdekat);
    • mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda;
    • beberapa di antaranya melalui uji kecakapan

13 of 15

  1. Penetapan Pramuka Garuda dilaksanakan oleh Ketua Kwarcab berdasarkan rekomendasi tim penilai.

  • Upacara Pemberian
    1. Seorang Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda.
    2. Sebelum pemberian Tanda Pramuka Garuda, dapat diawali dengan upacara adat sesuai kondisi daerah dan yang bersangkutan harus berdoa sesuai agamanya dan mengucapkan ulang janji (Dwisatya atau Trisatya) serta menyampaikan terima kasih kepada orang tua yang disaksikan oleh semua yang hadir.
    3. Upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dikaitkan dengan hari besar nasional dan hari penting lainnya dihadiri oleh pembina, anggota Gugus Depan, orang tua, guru, serta dapat dihadiri pimpinan kantor, tokoh masyarakat dan pihak lainnya yang erat hubungannya dengan yang bersangkutan.
    4. Pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan di Kwartir Cabang atau Kwartir Daerah.

PENETAPAN PRAMUKA GARUDA

14 of 15

WADAH PRAMUKA GARUDA

  1. Pramuka Garuda dihimpun dalam suatu wadah persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Cabang.
  2. Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda berfungsi sebagai:
    1. Wahana silaturahmi sesama Pramuka Garuda.
    2. Sarana pertukaran informasi dan berbagi pengalaman.
    3. Membantu kwartir dalam mengelola kegiatan program peserta didik.
    4. Membantu kwartir dalam meningkatkan jumlah dan mutu Pramuka Garuda.
  3. Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda merupakan lembaga independen yang bukan merupakan Lembaga Kelengkapan Kwartir.
  4. Nama dan lambang wadah Persaudaraan Pramuka Garuda ditentukan oleh anggota Persaudaraan Pramuka Garuda masing-masing.

15 of 15

Terima Kasih