PERUBAHAN HUKUM ACARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
DR. H. AMSORI, S.H, M.H, S.M, M.M.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA�
“ilmu hukum acara pidana berarti mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana.”
“hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.”
TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
bingkai sistem peradilan pidana terpadu
KETENTUAN UMUM UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
PRAPERADILAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN
ISI PUTUSAN PRAPERADILAN
PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA�
PANDANGAN PUTUSAN MK terhadap kuhap�
PUTUSAN MK 65/PUU-VIII/2010�
PUTUSAN MK 65/PUU-IX/2011
PUTUSAN MK 98/PUU-X/2012
PUTUSAN MK 114/PUU-X/2012
PUTUSAN MK 69/PUU-X/2012
PUTUSAN MK 3/PUU-XI/2013
PUTUSAN MK 34/PUU-XI/2013
PUTUSAN MK 68/PUU-XI/2013
PUTUSAN MK 21/PUU-XII/2014
PUTUSAN MK 102/PUU-XIII/2015
PUTUSAN MK 33/PUU-XIV/2016
PUTUSAN MK 103/PUU-XIV/2016
Surat Putusan Pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:
“Indonesia adalah negara hukum, tetapi bukan berarti setiap masalah harus selalu diselesaikan secara hukum. Jika masih bisa diupayakan penyelesaian secara damai (kekeluargaan), tetapi juga bukan berarti diselesaikan dengan cara pelaku memberikan ‘uang damai’.”
~SEKIAN DAN TERIMA KASIH~
“
”