1 of 23

PERUBAHAN HUKUM ACARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

DR. H. AMSORI, S.H, M.H, S.M, M.M.

2 of 23

PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA

  • Van Bemmelen,

ilmu hukum acara pidana berarti mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara karena adanya dugaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana.”

  • Wiryono Prodjodikoro,

hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.”

3 of 23

TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA

  1. Perlindungan atas harkat dan martabat manusia (tersangka atau terdakwa).
  2. Perlindungan atas kepentingan hukum dan pemerintahan.
  3. Kodifikasi dan unifikasi Hukum Acara Pidana.
  4. Mencapai kesatuan sikap dan tindakan aparat penegak hukum.
  5. Mewujudkan Hukum Acara Pidana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

4 of 23

bingkai sistem peradilan pidana terpadu

  • Prof. Dr. Muladi, makna integrated criminal justice system adalah sinkronisasi atau keserempakan dan keselarasan yang dapat dibedakan dalam:
  • Sinkronisasi struktural (structural syncronization) yaitu keserempakan dan keselarasan dalam rangka hubungan antar lembaga penegak hukum.
  • Sinkronisasi substansial (substantial syncronization) yaitu keserempakan dan keselarasan yang bersifat vertikal dan horizontal dalam kaitannya dengan hukum positif;
  • Sinkronisasi kultural (cultural syncronization) yaitu keserempakan dan keselarasan dalam menghayati pandangan-pandangan, sikap-sikap, dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.

5 of 23

KETENTUAN UMUM UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia (Polri) atau pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (Pasal 1 angka 1 KUHAP).
  • Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 KUHAP)
  • Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Pasal 1 angka 14 KUHAP).

6 of 23

PRAPERADILAN

  • Pasal 1 angka 10 KUHAP
  • Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini:
  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintan demi tegaknya hukum dan pengadilan;
  • Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
  • Pasal 77 KUHAP
  • Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

7 of 23

PROSEDUR PEMERIKSAAN

  • Pasal 82 KUHAP
  • Ketua PN dalam waktu 3 (tiga) hari sudah menetapkan hakim dan hari sidang;
  • Hakimnya tunggal dan dibantu oleh Panitera;
  • Dilakukan secara cepat (7 hari), hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
  • Praperadilan menjadi gugur apabila perkara telah diperiksa oleh Pengadilan;
  • Praperadilan tidak dapat dimintakan banding.

8 of 23

ISI PUTUSAN PRAPERADILAN

  • Putusan hakim harus memuat dengan jelas dasar dan alasannnya.
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita. (Pasal 82 KUHAP)

9 of 23

PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA

  • Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., hukum bersifat dinamis, mengikuti perkembangan masyarakat. Untuk itu hukum yang berkualitas harus memenuhi rasa keadilan masyarakat, hukum yang mengakar kepada sistem, nilai dan budaya hidup dalam masyarakat, serta dapat disesuaikan dengan perkembangan dinamika global masa kini yang berorientasi pada penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat dan rakyat Indonesia.

  • Dr. Amsori, Tindak pidana yang diatur didalam KUHP dan diluar KUHP mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan kemajuan zaman. Perkembangan tindak pidana dalam hukum pidana materiil membawa implikasi diaturnya juga hukum acara pidana yang dapat dianggap sebagai perkembangan hukum pidana formalnya.

10 of 23

PANDANGAN PUTUSAN MK terhadap kuhap

  • Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 memberikan pengaruh besar dalam bidang hukum, khususnya hukum pidana. Berbagai putusan MK telah mengubah sejumlah norma hukum pidana. Ketika sebuah perkara diucapkan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum sudah final, namun ternyata putusan MK itu tidak mudah dipahami oleh para pemangku kebijakan yang terkait dengan putusan ini. Misalnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang untuk menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun dengan catatan harus dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Ketika dalam penyidikan atau hendak dilimpahkan ke pengadilan, maka kepolisian tetap ikut dalam proses itu.
  • Menerapkan KUHAP untuk beracara bagi aparat penegak hukum adalah kewajiban. Mulai di tingkat penyelidikan, penyidikan, sidang pengadilan, hingga eksekusi terpidana. Namun, sejak berdiri lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2003, hukum acara pidana telah banyak diubah melalui putusan MK atas dasar pengujian undang-undang (PUU).
  • Hingga akhir 2018, KUHAP menjadi UU yang terbanyak dimohonkan pengujian yakni sebanyak 63 kali, dengan sebanyak 12 pengujian yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian. Di tengah banyaknya putusan MK seringkali masyarakat tidak tahu sejumlah pasal dalam KUHAP telah diubah, hingga dihapus rumusannya.

11 of 23

PUTUSAN MK 65/PUU-VIII/2010

  • Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), tidak dimaknai termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;

12 of 23

PUTUSAN MK 65/PUU-IX/2011

  • Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

13 of 23

PUTUSAN MK 98/PUU-X/2012

  • Frasa pihak ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan;

  • Pasal 80 KUHAP: Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

14 of 23

PUTUSAN MK 114/PUU-X/2012

  • Menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • Pasal 244 KUHAP, Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

15 of 23

PUTUSAN MK 69/PUU-X/2012

  • Pasal 197 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum;
  • Pasal 197 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) selengkapnya menjadi, Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum;
  • Pasal 197 ayat (2) huruf "k“ perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan

16 of 23

PUTUSAN MK 3/PUU-XI/2013

  • Frasa segera dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari;

  • Pasal 18 ayat (3) KUHAP, Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

17 of 23

PUTUSAN MK 34/PUU-XI/2013

  • Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • Pasal 268 ayat (3) KUHAP, Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.

18 of 23

PUTUSAN MK 68/PUU-XI/2013

  • Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dertentangan dengan UUD 1945, apabila diartikan putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan batal demi hukum;

  • Pasal 197 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana selengkapnya menjadi "tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum"

19 of 23

PUTUSAN MK 21/PUU-XII/2014

  • Frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup" dan "bukti yang cukup" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ' bukti permulaan" , "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" adalah dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa).

  • Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

20 of 23

PUTUSAN MK 102/PUU-XIII/2015

  • Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "suatu perkara telah mulai diperiksa" tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

21 of 23

PUTUSAN MK 33/PUU-XIV/2016

  • Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.

  • Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung“.

22 of 23

PUTUSAN MK 103/PUU-XIV/2016

  • Menyatakan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "surat putusan pemidanaan memuat" tidak dimaknai "surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat“.
  • Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi:

Surat Putusan Pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:

  1. kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
  2. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
  3. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
  4. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
  5. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
  6. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
  7. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
  8. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhisemua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
  9. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
  10. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
  11. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
  12. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakimyang memutus dan nama panitera;

23 of 23

“Indonesia adalah negara hukum, tetapi bukan berarti setiap masalah harus selalu diselesaikan secara hukum. Jika masih bisa diupayakan penyelesaian secara damai (kekeluargaan), tetapi juga bukan berarti diselesaikan dengan cara pelaku memberikan ‘uang damai’.”

~SEKIAN DAN TERIMA KASIH~