Hukum dan HAM:�HAK ATAS KEADILAN�Hak Memperoleh Keadilan�Right to Justice
Surastini Fitriasih
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Depok, 2020
justice n. (Oxford Dictionary of Law)
Theory of Justice
Justice as fairness ?
John Rawls
Hukum dan HAM (1)
Hukum dan HAM (2)
Diperlukan lembaga yang bertugas dan memiliki wewenang untuk menyelesaikan konflik.
SALAH SATUNYA ADALAH LEMBAGA PENGADILAN
Tidak semua Pelanggaran HAM merupakan Pelanggaran Hukum
PELANGGARAN
HAM
PELANGGARAN
HUKUM
Pasal 1 angka 6 UU 39/1999
Pelanggaran HAM adalah
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Diskusi
Hukum dan HAM
Hukum
HAM
Perumusan dan Penyelesaian
Hukum
HAM
Kebijakan untuk melakukan penegakan hak asasi manusia selayaknya dituangkan oleh para pembentuk hukum dalam ketentuan perundang-undangan, sebagai jaminan atas upaya penegakan HAM
Sehingga
SETIAP PELANGGARAN HAM DAPAT
DIKATAGORIKAN PELANGGARAN HUKUM
MUKADIMAH DUHAM�Butir .3
Sangat penting untuk melindungi Hak Asasi manusia dengan peraturan hukum, agar orang tidak merasa terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang tirani dan penindasan.
Dimana ada hak, maka selalu harus ada kemungkinan untuk menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar
Ubi Jus Ibi Remedium
Hanya bila ada kemungkinan untuk menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bila mana dilanggar, maka baru dapat dikatakan ada hak
Ibi Remedium Ubi Jus
HAK ATAS KEADILAN
Hak-hak tersangka/terdakwa
Karena dalam proses peradilan pidana
kemerdekaan warga negara sangat terancam
dari kemungkinan penyalahgunaan
kewenangan yang diberikan undang-undang
kepada aparat penegak hukum
Diskusi
Hak atas keadilan diwujudkan dengan dibukanya akses bagi para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan
Hak Atas Keadilan
Jenis Hak | DUHAM | ICCPR | Peraturan Nasional |
Equality before the Law | Psl 6 & 7 | Psl 14 (1); 16 | Psl 5(1) UU 4/2004 –> UU No. 48 thn 2009 (kekuasaan kehakiman) Penjelasan UU 8/1981 Psl 17 UU 39/1999 |
Presumption of Innocence | Psl 10 | Psl.9 Psl 14 | UU No. 48/2009 Psl 24-25, 29 UU 8/1981 Psl 18 ayat (1) UU 39/1999 |
Non Retroactive | Psl 11 | Psl 15, 22, 24 ICC (Statuta Roma) | Psl 28 I (1) UUD 1945 Psl 1 (1) KUHP Psl 4, Psl 18 ayat (2) UU 39/1999 |
Jenis Hak | DUHAM | ICCPR | Peraturan Nasional |
Bantuan Hukum | | Psl 14 (3) | Psl 56,62,71,72 KUHAP UU no. 48/2009 Psl 22 UU No. 18/2003 (UU Advokat) Pasal 18 ayat (4) UU HAM |
Ne Bis In Idem | | Psl 14 (7) | Psl 76 KUHP Pasal 18 ayat (5) UU HAM |
Hak untuk tidak dirampas harta benda secara semena-mena | Psl.17 (2) | | Psl.19 (1) UU HAM |
Larangan Gijzeling (penyanderaan/hukuman paksa badan bila tak dpt membayar hutang) | Psl.9 | Psl.11 | Psl.19 (2) UU HAM |
HAK ATAS PENGADILAN YANG �JUJUR (fair trial) DAN TIDAK MEMIHAK (impartial)
Psl 17 UU.39/1999 tentang HAM
“Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
Pasal 17 UU HAM
Prinsip:
Selanjutnya dielaborasi di dalam Pasal 18-19 UU HAM dan berbagai ketentuan lain yang relevan
Perlakuan yang Sama di muka Hukum Tanpa Diskriminasi Apapun (non diskriminasi)
“segala bentuk perbedaan, pengecualian, pembatasan atau pilihan yang berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, atau asal negara atau bangsa yang memiliki tujuan atau pengaruh menghilangkan atau merusak pengakuan, kesenangan atau pelaksanaan pada dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan bidang lain dari kehidupan masyarakat”
Proses Hukum yang Adil�Due Process Of Law
Proses Hukum yang Adil �(due process of law)
Mencakup hak seseorang untuk membela diri dan menuntut hak-haknya dengan pengakuan atas kebersamaan kedudukan dalam hukum dan penghormatan kepada asas praduga tidak bersalah. Karena itu adalah sangat keliru untuk menafsirkan perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana semata-mata dikaitkan dengan penerapan formal aturan-aturanKUHAP. Yang harus diperhatikan pula adalah bahwa “proses hukum yang adil” merupakan lawan dari “proses hukum yang sewenang-wenang, yang hanya berdasarkan kuasa aparat penegak hukum.” (Mardjono Reksodiputro, 1993)
Article 6 ECHR and Fundamental Freedom (Convention)
Equality of Arms
HAK ATAS SUATU PENGADILAN YANG JUJUR �DAN TIDAK MEMIHAK
Hak atas suatu pengadilan yang adil menjadi hal yang penting sebagai fondasi penegakan hak asasi manusia dalam berbagai sistem hukum.
Hal ini melingkupi:
a. judicial procedure
b. the organization of the judiciary
JUDICIARY PROCEDURE
JUDICIARY PROCEDURE
THE ORGANIZATION OF JUDICIARY
�Praduga Tidak Bersalah �(Presumption of Innocence)�
Pasal 66
�Praduga Tidak Bersalah �(Presumption of Innocence)�
TRIAL BY THE PRESS
Penangkapan/Penahanan
Tindak Pidana
Peradilan
NON RETROACTIVE
NE BIS IN IDEM
Hak untuk mendapat Bantuan Hukum�(Right to Counsel)
…..lanjutan
Dasar Hukum Bantuan Hukum di Indonesia
Pasal 19 ayat (1)
Pasal 19 ayat (2)
Penangkapan/Penahanan �Semena-mena
Penyanderaan (Gijzeling)
Perlindungan Saksi
Equality before the Law
dalam SPP
Tersangka terdakwa Penuntut Umum
Saksi/Saksi Korban
Apakah Sudah terwakili ?
Diskusi
Perlindungan Saksi dan Korban
UU 13 Tahun 2006 dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Pasal 10 UU 13/2006
Peraturan Bersama yang Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
4 hak dan perlindungan:
Peraturan Bersama yang Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama: Penanganan Khusus dan Penghargaan
….lanjutan
International Criminal Court�Mengapa dianggap perlu ???
1. Subyek Hukum Pidana
a. perkembangan subyek hukum pidana yang bukan hanya individu tapi korporasi dan negara
b. pertanggungjawaban pidana
2. International Crime/Tindak Pidana Internasional
- Locus Delicti
- Korban
- Akibat
UU Pengadilan HAM No.26/2000
A dan B
UNWILLING or UNABLE
ICC
A. Genosida
B. Crimes Against Humanity
C. Agressi
D. War Crime
Sekian…��Selamat Belajar…..