1 of 52

Hukum dan HAM:�HAK ATAS KEADILAN�Hak Memperoleh Keadilan�Right to Justice

Surastini Fitriasih

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Depok, 2020

2 of 52

justice n. (Oxford Dictionary of Law)

  • A moral ideal that the law seeks to uphold in the protection of rights and *punishment of wrongs.
  • Justice is not synonymous with law - it is possible for a law to be called unjust. However, English law closely identifies with justice and the word is frequently used in the legal system; for example, in justice of the peace, Royal Courts of Justice, and administration of justice.

3 of 52

Theory of Justice

Justice as fairness ?

  • First: each person is to have an equal right to the most extensive basic liberty compatible with a similar liberty for others.
  • Second: social and economic inequalities are to be arranged so that they are both (a) reasonably expected to be to everyone's advantage, and (b) attached to positions and offices open to all ...

John Rawls

4 of 52

Hukum dan HAM (1)

  • Permasalahan HAM muncul ketika dalam kehidupan bermasyarakat terjadi pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan hak-hak seseorang atau sekelompok orang tidak dapat terpenuhi atau terganggu 🡪 hal demikian akan menyebabkan terjadinya konflik.

5 of 52

Hukum dan HAM (2)

Diperlukan lembaga yang bertugas dan memiliki wewenang untuk menyelesaikan konflik.

SALAH SATUNYA ADALAH LEMBAGA PENGADILAN

6 of 52

Tidak semua Pelanggaran HAM merupakan Pelanggaran Hukum

PELANGGARAN

HAM

PELANGGARAN

HUKUM

7 of 52

Pasal 1 angka 6 UU 39/1999

Pelanggaran HAM adalah

Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

8 of 52

Diskusi

  • Pelanggaran HAM ? Cek Pasal 1 butir 6 UU HAM 🡪 apabila dapat diselesaikan dengan mekanisme hukum berarti bukan pelanggaran HAM ? (kritisi definisi tsb)
  • Pelanggaran Hukum ? Pidana, perdata, administrasi
  • Hukum: norma yang diberi sanksi
  • UU No. 39/1999 itu hukum ?
  • UU No. 39/1999 tidak memiliki sanksi namun menjadi UU payung
  • Yang mana yg akan diselesaikan oleh pengadilan ? Pelanggaran HAM yang juga pelanggaran Hukum serta pelanggaran hukum

9 of 52

Hukum dan HAM

Hukum

  • Kewajiban individu terhadap individu lain dan masyarakat

  • Penegakan Hukum

HAM

  • Individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain dan masyarakatnya.

  • Berkewajiban untuk mengupayakan kemajuan dan ketaatan terhadap HAM

  • Pemenuhan HAM

10 of 52

Perumusan dan Penyelesaian

Hukum

  • Universal

  • Mekanisme nasional pembentukan hukum

  • Kejelasan mekanisme penyelesaian

HAM

  • Universal

  • Mekanisme internasional sangat kuat

  • Mekanisme penyelesaian tidak selalu melalui hukum: rekonsiliasi

11 of 52

Kebijakan untuk melakukan penegakan hak asasi manusia selayaknya dituangkan oleh para pembentuk hukum dalam ketentuan perundang-undangan, sebagai jaminan atas upaya penegakan HAM

Sehingga

SETIAP PELANGGARAN HAM DAPAT

DIKATAGORIKAN PELANGGARAN HUKUM

12 of 52

MUKADIMAH DUHAM�Butir .3

Sangat penting untuk melindungi Hak Asasi manusia dengan peraturan hukum, agar orang tidak merasa terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang tirani dan penindasan.

13 of 52

Dimana ada hak, maka selalu harus ada kemungkinan untuk menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar

Ubi Jus Ibi Remedium

14 of 52

Hanya bila ada kemungkinan untuk menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bila mana dilanggar, maka baru dapat dikatakan ada hak

Ibi Remedium Ubi Jus

15 of 52

HAK ATAS KEADILAN

Hak-hak tersangka/terdakwa

Karena dalam proses peradilan pidana

kemerdekaan warga negara sangat terancam

dari kemungkinan penyalahgunaan

kewenangan yang diberikan undang-undang

kepada aparat penegak hukum

16 of 52

Diskusi

  • Rights to Justice 🡪 Access to justice

Hak atas keadilan diwujudkan dengan dibukanya akses bagi para pencari keadilan untuk memperoleh keadilan

17 of 52

Hak Atas Keadilan

Jenis Hak

DUHAM

ICCPR

Peraturan Nasional

Equality before the Law

Psl 6 & 7

Psl 14 (1); 16

Psl 5(1) UU 4/2004 –> UU No. 48 thn 2009 (kekuasaan kehakiman)

Penjelasan UU 8/1981

Psl 17 UU 39/1999

Presumption of Innocence

Psl 10

Psl.9

Psl 14

UU No. 48/2009

Psl 24-25, 29 UU 8/1981

Psl 18 ayat (1) UU 39/1999

Non Retroactive

Psl 11

Psl 15, 22, 24 ICC (Statuta Roma)

Psl 28 I (1) UUD 1945

Psl 1 (1) KUHP

Psl 4, Psl 18 ayat (2) UU 39/1999

18 of 52

Jenis Hak

DUHAM

ICCPR

Peraturan Nasional

Bantuan Hukum

Psl 14 (3)

Psl 56,62,71,72 KUHAP

UU no. 48/2009

Psl 22 UU No. 18/2003 (UU Advokat)

Pasal 18 ayat (4) UU HAM

Ne Bis In Idem

Psl 14 (7)

Psl 76 KUHP

Pasal 18 ayat (5) UU HAM

Hak untuk tidak dirampas harta benda secara semena-mena

Psl.17 (2)

Psl.19 (1) UU HAM

Larangan Gijzeling (penyanderaan/hukuman paksa badan bila tak dpt membayar hutang)

Psl.9

Psl.11

Psl.19 (2) UU HAM

19 of 52

HAK ATAS PENGADILAN YANG �JUJUR (fair trial) DAN TIDAK MEMIHAK (impartial)

Psl 17 UU.39/1999 tentang HAM

“Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

20 of 52

Pasal 17 UU HAM

Prinsip:

  • Equality before the law
  • Due process of law
  • Fair trial
  • Impartial
  • Independency

Selanjutnya dielaborasi di dalam Pasal 18-19 UU HAM dan berbagai ketentuan lain yang relevan

21 of 52

Perlakuan yang Sama di muka Hukum Tanpa Diskriminasi Apapun (non diskriminasi)

  • Diskriminasi :

“segala bentuk perbedaan, pengecualian, pembatasan atau pilihan yang berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, atau asal negara atau bangsa yang memiliki tujuan atau pengaruh menghilangkan atau merusak pengakuan, kesenangan atau pelaksanaan pada dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan bidang lain dari kehidupan masyarakat”

  • Justice for all ? Access to justice ?

22 of 52

Proses Hukum yang Adil�Due Process Of Law

  • constitutional guaranty… that no person will be deprived of life, liberty or property for reason that are arbitrary… Protect the citizen against arbitrary actions of the government (Tobias & Peterson)

  • Magna Charta (1215) menyatakan perlunya suatu proses hukum yang adil yang bukan hanya secara keliru dikaitkan dengan adanya peraturan perundang-undangan, mekanisme yang ditetapkan dalam hukum acara pidana yang menjamin adanya suatu proses hukum yang adil, akan tetapi lebih penting adalah bagaimana perilaku para pelaksana di lapangan sehingga mekanisme yang telah ditetapkan secara formal dalam peraturan perundang-undangan tidak menjadi suatu hal yang percuma

23 of 52

Proses Hukum yang Adil �(due process of law)

Mencakup hak seseorang untuk membela diri dan menuntut hak-haknya dengan pengakuan atas kebersamaan kedudukan dalam hukum dan penghormatan kepada asas praduga tidak bersalah. Karena itu adalah sangat keliru untuk menafsirkan perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana semata-mata dikaitkan dengan penerapan formal aturan-aturanKUHAP. Yang harus diperhatikan pula adalah bahwa “proses hukum yang adil” merupakan lawan dari “proses hukum yang sewenang-wenang, yang hanya berdasarkan kuasa aparat penegak hukum.” (Mardjono Reksodiputro, 1993)

24 of 52

Article 6 ECHR and Fundamental Freedom (Convention)

  • The right to a fair trial is divided now in three: the procedural safeguards stricto sensun🡪 the equality of arms, the independence and the impartiality of the court, the publicity and celerity of the criminal trial.
  • Two other material rights, the right to access a court, the right for the enforcement of decisions: the Court considers the right to access a court an inherent component of the right to a fair trial.�

25 of 52

Equality of Arms

  • Equality of arms is a jurisprudential principle of the European Court of Human Rights. This principle is a part of the right to fair trial
  • Equality of arms involves giving each part the reasonable possibility to present its cause, in those conditions that will not put this part in disadvantage against its opponent, the principle of equality of arms allows penalizing all inequalities in communicating certain documents to part (example: sending only to the prosecutor and not also to the defense the police reports ), the parts must have the possibility to present in an equal manner all the evidence they hold.

26 of 52

HAK ATAS SUATU PENGADILAN YANG JUJUR �DAN TIDAK MEMIHAK

Hak atas suatu pengadilan yang adil menjadi hal yang penting sebagai fondasi penegakan hak asasi manusia dalam berbagai sistem hukum.

Hal ini melingkupi:

a. judicial procedure

b. the organization of the judiciary

27 of 52

JUDICIARY PROCEDURE

  • Praduga tak bersalah
  • Hak untuk diberitahu mengenai persangkaan atau pendakwaan bagi seorang terdakwa
  • Hak untuk didengar keterangannya secara bebas
  • Hak atas kehadiran terdakwa dimuka pengadilan
  • Hak atas bantuan hukum
  • Hak atas peradilan yang bebas,( cepat, sederhana) dan tidak memihak

28 of 52

JUDICIARY PROCEDURE

  • Hak atas pengadilan yang terbuka untuk umum
  • Hak untuk memperoleh gantirugi dan kompensasi
  • Pelanggaran atas hak-hak warga (seperti penggeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang
  • Pelaksanaan putusan pengadilan

29 of 52

THE ORGANIZATION OF JUDICIARY

  • FAIR TRIAL

  • LEMBAGA PENGADILAN YANG MERDEKA

  • MEKANISME KONTROL TERHADAP SISTEM PERADILAN

30 of 52

Praduga Tidak Bersalah �(Presumption of Innocence)�

  • Pasal 8 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU Nomor 4 Tahun 2004);

  • Tidak disebut secara tegas dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, dan dapat ditafsirkan dari:

Pasal 66

  • “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”

 

31 of 52

�Praduga Tidak Bersalah �(Presumption of Innocence)�

  • Mengandung asas utama perlindungan hak warga negara melalui proses hukum yang adil yang mencakup sekurang-kurangnya:
  • Perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara (penegak hukum);
  • Pengadilanlah yang berhak menentukan salah tidaknya tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana;
  • Menentukan salah atau tidaknya seseorang dilakukan dalam sidang pengadilan yang harus terbuka (tidak boleh dirahasiakan);
  • tersangka atau terdakwa diberikan jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuhnya

32 of 52

TRIAL BY THE PRESS

  • Sebagai suatu mekanisme kontrol, publisitas dibutuhkan sebagai alat bagi masyarakat untuk memantau jalannya proses peradilan yang adil dan tidak memihak.

  • Yang terjadi justru trial by the press yang melanggar asas presumption of innocence dan mempengaruhi keberpihakan pengadilan.

  • Fungsi pers adalah sebagai mekanisme kontrol bagi masyarakat terhadap jaminan suatu pengadilan yang merdeka dan tidak berpihak.

33 of 52

Penangkapan/Penahanan

  • Lawfullness of detention (Setiap bentuk penahanan harus didasarkan pada alasan hukum yang cukup)

  • The right to be informed of the grounds for arrest ( hak untuk mengetahui alasan dilakukannya penangkapan atas diri seseorang).

  • The right to judicial control of arrest and detention (Hak atas suatu kontrol terhadap jalannya penangkapan dan penahanan).

  • Prohibition of arbitrary exile (Larangan pengasingan secara sewenang-wenang).

34 of 52

Tindak Pidana

Peradilan

NON RETROACTIVE

NE BIS IN IDEM

35 of 52

Hak untuk mendapat Bantuan Hukum�(Right to Counsel)

  • Sebagai sarana untuk mewujudkan Equality before the Law

  • Dalam Kasus Pidana sebagai sarana untuk terwujudnya “equal of arms
  • Karena dalam pengumpulan bukti, Kepolisian dan Kejaksaan (negara) mempunyai kesempatan yang lebih besar dibanding dengan kesempatan yang dimiliki tersangka dan terdakwa (disadvantage), apalagi bilamana tersangka atau terdakwa dalam posisi ditahan.

  • Maka, akan terjadi ketidak seimbangan dalam persoalan “kemampuan hukum” (pengetahuan hukum tertuju pada kasus yang terjadi) dan “jangkauan dan penjelajahan” bukti antara tersangka dan terdakwa dibanding dengan kepolisian (penyidik)dan kejaksaan (penuntut umum).  

  • Secara psikologis, tersangka atau terdakwa adalah pihak yang dalam posisi “lemah” saat berhadapan dengan kepolisian, kejaksaan dan hakim untuk itu perlu adanya kehadiran pendamping.

36 of 52

…..lanjutan

  • Hingga saat sekarang proses pemeriksaan masih merupakan “area” yang rawan untuk terjadinya pemaksaan (dengan kekerasan, ancaman kekerasan, pemerasan) karena yang dijadikan target oleh penyidik adalah pengakuan dan bukan keterangan tersangka.

 

  • Untuk itu diperlukan adanya kehadiran pendamping yang tidak harus namun lebih baik penasihat hukum dan berposisi bebas (an independent legal profession) artinya tidak ber”kongkalikong” atau ber “kolaborasi” dengan penegak hukum dan tidak perlu takut apabila membela klien yang tidak disukai oleh masyarakat atau negara sekalipun.

37 of 52

Dasar Hukum Bantuan Hukum di Indonesia

  • UU Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat
  • UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum
  • PP No. 83 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma- Cuma (PP Bantuan Hukum)
  • PP No. 43 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum

38 of 52

Pasal 19 ayat (1)

  • Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apa pun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah

  • Sanksi Pidana terkait Pasal 19 ayat (1):
  • Asas Nullum delictum: tindak pidana + sanksi
  • Pidana pokok (denda) dan tambahan (perampasan barang, pembayaran uang pengganti )

39 of 52

Pasal 19 ayat (2)

  • Tiada seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang

40 of 52

Penangkapan/Penahanan �Semena-mena

  • Pemasungan (hukum adat)

  • Gijzeling

41 of 52

Penyanderaan (Gijzeling)

  • Memasukkan seseorang ke dalam “penjara” berdasarkan putusan pengadilan untuk memaksanya melunasi hutangnya
  • Bukan hukuman pengganti seperti salah satu sanksi dalam hukum pidana
  • Diatur dalam HIR/RBg
  • Pernah dibekukan dengan SEMA No. 2 tahun 1964 dan SEMA No.4 tahun 1975
  • Dihidupkan kembali dengan PERMA No. 1 tahun 2000
  • UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 (UU PPSP) adalah Dasar hukum Ditjen Pajak dalam melakukan gijzeling terhadap WP yang menunggak pajak.

42 of 52

Perlindungan Saksi

Equality before the Law

dalam SPP

Tersangka terdakwa Penuntut Umum

Saksi/Saksi Korban

Apakah Sudah terwakili ?

43 of 52

Diskusi

  • Witness protection
  • UU No. 13/2006 diubah dengan UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • SEMA No. 4/2011 tentang whistleblower dan Justice Collaborator

44 of 52

Perlindungan Saksi dan Korban

UU 13 Tahun 2006 dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

  • Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
  • Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
  • Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
  • Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.

45 of 52

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

  • Whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya
  • Justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan
  • Khusus untuk tindak pidana yang telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat : tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

46 of 52

Pasal 10 UU 13/2006

  • Whistle blower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan.
  • Sedangkan justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.

47 of 52

Peraturan Bersama yang Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

4 hak dan perlindungan:

  1. Perlindungan fisik dan psikis bagi whistle blower dan justice collaborator.
  2. Perlindungan hukum.
  3. Penanganan secara khusus dan
  4. Penghargaan.

48 of 52

Peraturan Bersama yang Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama: Penanganan Khusus dan Penghargaan

  • Dipisahnya tempat penahanan dari tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap
  • Pemberkasan perkara dilakukan secara terpisah dengan tersangka atau terdakwa lain dalam perkara yang dilaporkan.
  • Dapat memperoleh penundaan penuntutan atas dirinya, memperoleh penundaan proses hukum seperti penyidikan dan penuntutan yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan atau kesaksian yang diberikannya.

49 of 52

….lanjutan

  • Dapat memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukkan wajahnya atau menunjukkan identitasnya.
  • Penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan. Serta memperoleh pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saksi pelaku yang bekerjasama adalah seorang narapidana.
  • Semua hak ini bisa diperoleh oleh whistle blower atau justice collaborator dengan persetujuan penegak hukum.

50 of 52

International Criminal Court�Mengapa dianggap perlu ???

1. Subyek Hukum Pidana

a. perkembangan subyek hukum pidana yang bukan hanya individu tapi korporasi dan negara

b. pertanggungjawaban pidana

2. International Crime/Tindak Pidana Internasional

- Locus Delicti

- Korban

- Akibat

51 of 52

UU Pengadilan HAM No.26/2000

A dan B

UNWILLING or UNABLE

ICC

A. Genosida

B. Crimes Against Humanity

C. Agressi

D. War Crime

52 of 52

Sekian…��Selamat Belajar…..