LARIS MANIS
Layanan Perizinan Berusaha
Mudah dan Gratis
DASAR HUKUM�Perizinan Berusaha
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Mengenal Perizinan �di Kota Semarang
01
02
03
Jenis Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha adalah
Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha
Perizinan Berusaha mencakup :
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko = NIB, Sertifikat Standar & Izin
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Sertifikat Standar
Perizinan Berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha
Izin
Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya
Nomor Induk Berusaha
Bukti Registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya
Definisi Pelaku Usaha
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 11
Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021
Pasal 1 ayat 9
Pelaku Usaha adalah
orang perorangan
atau badan usaha
yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
Pelaku Usaha UMK dan Non UMK
Pelaku Usaha berdasarkan
Ketentuan nilai
Investasi dan permodalan
UMK
Usaha Mikro Kecil
Mikro : modal usaha < Rp. 1 Miliar
(tidak termasuk Tanah dan Bangunan
Tempat usaha)
Kecil : modal usaha > Rp. 1 Miliar dan
< Rp. 5 Miliar
(tidak termasuk Tanah dan Bangunan
Tempat usaha)
Menengah : modal usaha > Rp. 5 Miliar
dan <Rp. 10 Miliar
(tidak termasuk Tanah dan Bangunan
Tempat usaha)
Besar : modal usaha > Rp. 10 Miliar
(tidak termasuk Tanah dan Bangunan
Tempat usaha)
Non UMK
Non Usaha Mikro Kecil
Klasifikasi Tingkat Risiko
Resiko Menengah Rendah
NIB + Sertifikat Standar (SS) (*Self Declare)
Resiko Rendah
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Resiko Menengah Rendah
NIB + Sertifikat Standar (SS) (*Self Declare)
Resiko Menengah Tinggi
NIB + SS
(Verifikasi)
Resiko Tinggi
NIB + Izin
(Verifikasi)
1
2
3
4
Kegunaan NIB
NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha
Setiap Pelaku Usaha hanya memiliki Satu NIB
1
2
3
4
5
Identitas
Bagi
Pelaku Usaha
Angka
Pengenal
Impor
Hak Akses
Kepabeanan
Pendaftaran
Kepesertaan
Jaminan
Sosial
Wajib Lapor
Ketenagakerjaan
Untuk Periode
Pertama
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Contoh KBLI
Kategori
Golongan
Pokok
Golongan
Sub Golongan
Kelompok
I
56
561
5610
56102
Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Penyediaan Makanan dan Minuman
Penyediaan Makanan Keliling
Penyediaan Makanan Keliling
Rumah/Warung Makan
Contoh KBLI
56102
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.
Terima Kasih