1 of 12

LARIS MANIS

Layanan Perizinan Berusaha

Mudah dan Gratis

2 of 12

DASAR HUKUM�Perizinan Berusaha

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

3 of 12

Mengenal Perizinan �di Kota Semarang

01

02

03

4 of 12

Jenis Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha adalah

Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha

Perizinan Berusaha mencakup :

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko = NIB, Sertifikat Standar & Izin

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Sertifikat Standar

Perizinan Berusaha berupa pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha

Izin

Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya

Nomor Induk Berusaha

Bukti Registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan

kegiatan usahanya

5 of 12

Definisi Pelaku Usaha

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021

Pasal 1 ayat 11

Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021

Pasal 1 ayat 9

Pelaku Usaha adalah

orang perorangan

atau badan usaha

yang melakukan usaha

dan/atau kegiatan

pada bidang tertentu

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu

6 of 12

Pelaku Usaha UMK dan Non UMK

Pelaku Usaha berdasarkan

Ketentuan nilai

Investasi dan permodalan

UMK

Usaha Mikro Kecil

Mikro : modal usaha < Rp. 1 Miliar

(tidak termasuk Tanah dan Bangunan

Tempat usaha)

Kecil : modal usaha > Rp. 1 Miliar dan

< Rp. 5 Miliar

(tidak termasuk Tanah dan Bangunan

Tempat usaha)

Menengah : modal usaha > Rp. 5 Miliar

dan <Rp. 10 Miliar

(tidak termasuk Tanah dan Bangunan

Tempat usaha)

Besar : modal usaha > Rp. 10 Miliar

(tidak termasuk Tanah dan Bangunan

Tempat usaha)

Non UMK

Non Usaha Mikro Kecil

7 of 12

Klasifikasi Tingkat Risiko

Resiko Menengah Rendah

NIB + Sertifikat Standar (SS) (*Self Declare)

Resiko Rendah

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Resiko Menengah Rendah

NIB + Sertifikat Standar (SS) (*Self Declare)

Resiko Menengah Tinggi

NIB + SS

(Verifikasi)

Resiko Tinggi

NIB + Izin

(Verifikasi)

1

2

3

4

8 of 12

Kegunaan NIB

NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha

Setiap Pelaku Usaha hanya memiliki Satu NIB

1

2

3

4

5

Identitas

Bagi

Pelaku Usaha

Angka

Pengenal

Impor

Hak Akses

Kepabeanan

Pendaftaran

Kepesertaan

Jaminan

Sosial

Wajib Lapor

Ketenagakerjaan

Untuk Periode

Pertama

9 of 12

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

10 of 12

Contoh KBLI

Kategori

Golongan

Pokok

Golongan

Sub Golongan

Kelompok

I

56

561

5610

56102

Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Penyediaan Makanan dan Minuman

Penyediaan Makanan Keliling

Penyediaan Makanan Keliling

Rumah/Warung Makan

11 of 12

Contoh KBLI

56102

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.

12 of 12

Terima Kasih