SOSIALISASI PENGELOLAAN ZAKAT MELALUI BAZNAS
Disampaikan dalam Focus Group Discussion dalam rangka pembinaan dan pengembangan Koperasi Syariah.
Jumat, 26 Juli 2024
Bandung
H. ACHMAD FAISAL, S.Pd
Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat
Perintah Pengumpulan
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. At-Taubah: 103)
Pengelolaan & Penyaluran
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفيِ الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفيِ سَبِيلِ اللهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. َ
(QS. At-Taubah : 60).
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
REGULASI PERZAKATAN
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
Cuplikan KMA 333/ 2015
Bab II PERSYARATAN PEMBENTUKAN LAZ
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
�
KMA 333/2015 Tentang :�Pemberian Ijin Pembentukan LAZ
Agenda Pemerintah
Penguatan program intervensi sosial : Program Keluarga Harapan, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar, dan kebijakan jaminan sosial lainnya.
Ekonomi Syariah
Zakat merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi sebagai religious- financial sector dengan penerima manfaat khusus
Akses Keuangan
Akses masyarakat tidak mampu terhadap institusi keuangan formal untuk meningkatkan kemampuan pendapatan yang lebih baik
UU 23/2011 �KONTRIBUSI ZAKAT �DALAM PEMBANGUNAN �MASYARAKAT
PERATURAN
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATAKERJA
UNIT PENGUMPUL ZAKAT
PASAL 4
(1) Baznas Provinsi membentuk UPZ BAZNAS Provinsi pada institusi:
(2) Pembentukan UPZ BAZNAS Provinsi melalui keputusan Ketua BAZNAS Provinsi
BAB VI MEKANISME KERJA UPZ - PASAL 35
DP �12.5%
Zakat
Setor 100 %
DS �87.5%
Hak Amil BAZNAS�7.5%
BAZNAS = Auditee
Tanggungjawab Penyaluran
(ayat.2)
(ayat.10)
DP : Dana Pengelola
DS : Dan Salur
Hak Amil UPZ�MAKS. 5%
Skema I
UPZ membuat Rekomendasi Pengajuan
UPZ Hanya Melakukan Tugas Pengumpulan
BAZNAS �30%
Zakat
Setor 100 %
UPZ �MAKS.70%
DP �12,5%
DS�87.5%
DP �12.5%
DS �87,5%
/ UPZ Masjid�100%
(ayat.2)
(ayat.4)
(ayat.5)
DP : Dana Pengelola
DS : Dan Salur
Skema II
(ayat.8)
Tanggungjawab Penyaluran
UPZ Ikut Melakukan Tugas Pembantuan
Pendistribusian & Pendayagunaan
Pengajuan menjadi UPZ