1 of 23

SOSIALISASI PENGELOLAAN ZAKAT MELALUI BAZNAS

Disampaikan dalam Focus Group Discussion dalam rangka pembinaan dan pengembangan Koperasi Syariah.

Jumat, 26 Juli 2024

Bandung

H. ACHMAD FAISAL, S.Pd

Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat

2 of 23

Perintah Pengumpulan

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. At-Taubah: 103)

3 of 23

Pengelolaan & Penyaluran

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفيِ الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفيِ سَبِيلِ اللهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ. َ

(QS. At-Taubah : 60).

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

4 of 23

REGULASI PERZAKATAN

  • Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 333/2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat
  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan

5 of 23

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan

  1. Dalam fatwa ini, yang dimaksud penghasilan adalah setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin sebagai pejabata negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
  2. HUKUM. Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun yakni senilai emas 85 gram
  3. WAKTU PENGELUARAN ZAKAT. (1) Zakat penghasilan dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. (2) Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama 1 tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab
  4. KADAR ZAKAT. Kadar Zakat penghasilan adalah sebesar 2,5%

6 of 23

Cuplikan KMA 333/ 2015

Bab II PERSYARATAN PEMBENTUKAN LAZ

Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:

  1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang bergerak di bidang Pendidikan, dakwah, dan sosial, atau Lembaga berbadan hukum
  2. Mendapat rekomendasi dari BAZNAS
  3. Memiliki pengawas syari’at
  4. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya
  5. Bersifat nirlaba
  6. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
  7. Bersedia diaudit keuangan dan syariah secara berkala

7 of 23

KMA 333/2015 Tentang :�Pemberian Ijin Pembentukan LAZ

  • Lembaga Zakat

  • Badan Amil Zakat ( Baznas )

  • > 50 M ( Laznas)

  • > 20 M (Lazda Provinsi)

  • > 3 M (Lazda Kokab)

  • Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

8 of 23

Agenda Pemerintah

Penguatan program intervensi sosial : Program Keluarga Harapan, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar, dan kebijakan jaminan sosial lainnya.

Ekonomi Syariah

Zakat merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi sebagai religious- financial sector dengan penerima manfaat khusus

Akses Keuangan

Akses masyarakat tidak mampu terhadap institusi keuangan formal untuk meningkatkan kemampuan pendapatan yang lebih baik

UU 23/2011 �KONTRIBUSI ZAKAT �DALAM PEMBANGUNAN �MASYARAKAT

9 of 23

PERATURAN

BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

NOMOR 2 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN TATAKERJA

UNIT PENGUMPUL ZAKAT

10 of 23

PASAL 4

(1) Baznas Provinsi membentuk UPZ BAZNAS Provinsi pada institusi:

  1. Kantor Instansi Vertikal;
  2. Kantor Satuan kerja perangkat daerah/Lembaga daerah provinsi;
  3. Badan usaha milik daerah provinsi;
  4. Perusahaan swasta skala provinsi;
  5. Perguruan tinggi, Pendidikan menengah, atau nama lainnya, dan
  6. Masjid Raya

(2) Pembentukan UPZ BAZNAS Provinsi melalui keputusan Ketua BAZNAS Provinsi

11 of 23

BAB VI MEKANISME KERJA UPZ - PASAL 35

  • (1) UPZ melaksanakan mandat pengumpulan zakat dari BAZNASsesuai dengan tingkatannya.
  • (2) Seluruh hasil pengumpulan dana UPZ wajib disetorkan kepada BAZNASsesuai dengan tingkatannya.
  • (3) Dalam hal diperlukan, UPZ dapat melakukan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
  • (4) Tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling banyak sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang dikumpulkan oleh UPZ.
  • (5) UPZ masjid negara, masjid raya, masjid, mushalla, langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjid- institusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1) huruf f dapat melakukan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat sebesar 100% (seratus persen).
  • (6) Dana zakat untuk tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disalurkan kepada UPZpaling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dana pengumpulan UPZ diterima di rekening BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
  • (7) Dalam hal tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat terlaksana secara penuh dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran, seluruh sisa dana harus diserahkan kembali kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
  • (8) UPZ mendapatkan bagian hak amil paling banyak 12,5% (dua belas koma lima persen) dari realisasi tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
  • (9) Dalam hal tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaa zakat tidak terlaksana secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka bagian hak amil yang sudah dibayarkan BAZNASsesuai dengantingkatannya kepada UPZ dikompensasi pada pembayaran bagian hak amil peri ode berikutnya.
  • (10) UPZ yang hanya melakukan tugas pengumpulan zakat dapat menggunakan dana pengumpulan zakat paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari hasil pengumpulan untuk operasional UPZ.

12 of 23

13 of 23

DP �12.5%

Zakat

Setor 100 %

DS �87.5%

Hak Amil BAZNAS7.5%

BAZNAS = Auditee

Tanggungjawab Penyaluran

(ayat.2)

(ayat.10)

DP : Dana Pengelola

DS : Dan Salur

Hak Amil UPZ�MAKS. 5%

Skema I

UPZ membuat Rekomendasi Pengajuan

UPZ Hanya Melakukan Tugas Pengumpulan

14 of 23

BAZNAS �30%

Zakat

Setor 100 %

UPZ �MAKS.70%

DP �12,5%

DS�87.5%

DP �12.5%

DS �87,5%

/ UPZ Masjid�100%

(ayat.2)

(ayat.4)

(ayat.5)

DP : Dana Pengelola

DS : Dan Salur

Skema II

(ayat.8)

Tanggungjawab Penyaluran

UPZ Ikut Melakukan Tugas Pembantuan

Pendistribusian & Pendayagunaan

15 of 23

Pengajuan menjadi UPZ

  1. Surat Permohonan --> kepada Ketua Baznas Jabar
  2. Lampiran :
    1. Susunan Penasihat dan Pengurus UPZ (minimal Ketua, Sekrertaris, Bendahara) - exofficio
    2. Fotocopy KTP para calon pengurus UPZ
    3. Nomor Rekening UPZ
    4. Nomor telephone pengurus UPZ yang bisa dihubungi
    5. Alamat Kantor UPZ
    6. Fotocopy akta Yayasan atau badan hukum lainnya terkait legalitas pengaju

16 of 23

17 of 23

18 of 23

19 of 23

20 of 23

21 of 23

22 of 23

23 of 23