PENGHITUNGAN BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
PEMBAHASAN
PENGERTIAN CUCU
BILATERAL – HAZAIRIN
PATRILINEAL - SYAFI’I
KHI
SIAPA YANG DISEBUT CUCU PADA GAMBAR DI BAWAH INI MENURUT BILATERAL, PATRILINEAL, DAN KHI?
B
A
E
D
F
C
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL - HAZAIRIN
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL - HAZAIRIN
DASAR HUKUM 🡪 QS AN NISA AYAT 33
Cucu adalah mawali dari anak
Garis Hukum:
PENGHITUNGAN BAGIAN WARISAN CUCU
Hitung terlebih dulu bagian warisan untuk anak (seolah-olah masih hidup)
Apabila ada sisa atau kelebihan, maka hitung dengan cara radd atau ‘awl untuk anak tersebut
Besar bagian cucu adalah sebesar bagian anak yang digantikan
Ketentuan bagian warisan cucu sama seperti ketentuan bagian warisan anak yang diatur dalam QS An Nisa ayat 11
Apabila terdapat sisa, maka sisa tersebut diberikan kembali kepada cucu dari anak yang digantikan
Cucu berkedudukan sebagai mawali dan zul fara’id atau zul qarabat
KASUS 1
a
b
B
K
A
E
D
F
C
H
J
G
I
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM PATRILINEAL – SYAFI’I
DASAR HUKUM
HADIS ZAID BIN TSABIT
“Cucu-cucu pancar laki-laki menduduki derajat anak-anak laki-laki bila si mati tidak meninggalkan anak-anak. Kelaki-lakian mereka (cucu-cucu) seperti kelaki-lakian anak-anak mereka, dan keperempuan mereka (cucu-cucu) seperti keperempuanan anak-anak mereka, yakni mereka mewarisi sebagaimana halnya anak-anak mewarisi dan dapat menghijab sebagaimana halnya anak-anak menghijab dan cucu-cucu pancar laki-laki tidak dapat mewarisi bersama dengan anak laki-laki. Oleh karena itu bila seorang meninggalkan seorang anak perempuan dan cucu laki-laki pancar laki-laki, maka untuk anak perempuan mendapat separoh dan untuk cucu laki-laki mendapat sisanya.”
GARIS HUKUM HADIS ZAID BIN TSABIT
CONT’D
HADIS IBNU MAS’UD 🡪 TAKMILAH
CUCU LAKI-LAKI
Jika ada anak laki-laki 🡪 cucu laki-laki terhijab
01
Jika ada anak perempuan 🡪 cucu laki-laki mendapat sisa
02
Jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan 🡪 cucu laki-laki berkedudukan (mewaris dan menghijab) seperti anak laki-laki
03
CUCU PEREMPUAN
Jika ada anak laki-laki 🡪 cucu perempuan terhijab
01
Jika ada satu anak perempuan 🡪 cucu perempuan mendapat 1/6 sebagai takmilah atau melengkapi dua pertiga (Hadis Ibnu Mas’ud)
02
Jika ada dua atau lebih anak perempuan 🡪 cucu perempuan terhijab
03
Jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan 🡪 cucu perempuan berkedudukan (mewaris dan menghijab) seperti anak perempuan
04
CUCU LAKI-LAKI DAN CUCU PEREMPUAN MELALUI GARIS KETURUNAN PEREMPUAN
KASUS 2
Gambar dan selesaikan kasus kewarisan di bawah ini!
Bandingkan dengan penyelesaian kasus kewarisan menurut system kewarisan bilateral!
PEMBANDING:�KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM WASIAT MESIR NOMOR 71/1946: WASIAT WAJIBAH �UNTUK CUCU YANG ORANGTUANYA TELAH MENINGGAL TERLEBIH DAHULU
KUH Wasiat di Mesir No. 71 Tahun 1946 menetapkan besarnya wasiat wajibah (bagi cucu) ialah: sebesar yang diterima orang-tuanya sekiranya orang-tuanya masih hidup dengan ketentuan tidak boleh melebihi 1/3 Harta Peninggalan dan harus memenuhi dua syarat:
Cucu yang dimaksud pada angka 1:
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM KHI
DASAR HUKUM 🡪 PASAL 185 KHI
Cucu adalah Ahli Waris Pengganti
KASUS 3
Gambar dan selesaikan kasus kewarisan di bawah ini!
Bandingkan dengan penyelesaian kasus kewarisan menurut system kewarisan bilateral dan patrilineal!
TUGAS
TERIMA KASIH
WASSALAM