1 of 25

PENGHITUNGAN BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

2 of 25

PEMBAHASAN

  • Pengertian Cucu
  • Bagian Warisan Cucu dalam Bilateral
  • Bagian Warisan Cucu dalam Patrilineal
  • Bagian Warisan Cucu dalam KHI

3 of 25

PENGERTIAN CUCU

4 of 25

    • Cucu adalah keturunan laki-laki dan/atau keturunan perempuan baik melalui anak laki-laki maupun anak permpuan

BILATERAL – HAZAIRIN

    • Cucu laki-laki adalah keturunan laki-laki melalui anak lelaki dan seterusnya ke bawah melalui garis keturunan laki-laki
    • Cucu perempuan adalah keturunan perempuan melalui anak lelaki dan seterusnya ke bawah melalui garis keturunan laki-laki
    • Keturunan laki-laki dan keturunan perempuan melalui ANAK PEREMPUAN disebut zul-arham.

PATRILINEAL - SYAFI’I

    • Cucu adalah keturunan laki-laki dan/atau keturunan perempuan baik melalui anak laki-laki maupun anak perempuan (Pasal 185 KHI)

KHI

5 of 25

SIAPA YANG DISEBUT CUCU PADA GAMBAR DI BAWAH INI MENURUT BILATERAL, PATRILINEAL, DAN KHI?

B

A

E

D

F

C

6 of 25

BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL - HAZAIRIN

BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL - HAZAIRIN

7 of 25

DASAR HUKUM 🡪 QS AN NISA AYAT 33

Cucu adalah mawali dari anak

Garis Hukum:

  1. Dan bagi setiap orang, Kami (Allah) telah menjadikan mawali (ahli waris pengganti) dari (untuk mewarisi) harta peninggalan ibu bapaknya (yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan itu)
  2. Dan bagi setiap orang, Kami (Allah) telah menjadikan mawali (ahli waris pengganti) dari (untuk mewarisi) harta peninggalan aqrabun-nya (yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan itu)
  3. Dan bagi setiap orang, Kami (Allah) telah menjadikan mawali (ahli waris pengganti) dari (untuk mewarisi) harta peninggalan tolan seperjanjiannya (yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan itu)
  4. Maka berikanlah kepada mereka bagian warisan mereka

8 of 25

PENGHITUNGAN BAGIAN WARISAN CUCU

Hitung terlebih dulu bagian warisan untuk anak (seolah-olah masih hidup)

Apabila ada sisa atau kelebihan, maka hitung dengan cara radd atau ‘awl untuk anak tersebut

Besar bagian cucu adalah sebesar bagian anak yang digantikan

Ketentuan bagian warisan cucu sama seperti ketentuan bagian warisan anak yang diatur dalam QS An Nisa ayat 11

Apabila terdapat sisa, maka sisa tersebut diberikan kembali kepada cucu dari anak yang digantikan

Cucu berkedudukan sebagai mawali dan zul fara’id atau zul qarabat

9 of 25

KASUS 1

a

b

B

K

A

E

D

F

C

H

J

G

I

10 of 25

BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM PATRILINEAL – SYAFI’I

11 of 25

DASAR HUKUM

  • Hadis Zaid bin Tsabit
  • Hadis Ibnu Mas’ud

12 of 25

HADIS ZAID BIN TSABIT

“Cucu-cucu pancar laki-laki menduduki derajat anak-anak laki-laki bila si mati tidak meninggalkan anak-anak. Kelaki-lakian mereka (cucu-cucu) seperti kelaki-lakian anak-anak mereka, dan keperempuan mereka (cucu-cucu) seperti keperempuanan anak-anak mereka, yakni mereka mewarisi sebagaimana halnya anak-anak mewarisi dan dapat menghijab sebagaimana halnya anak-anak menghijab dan cucu-cucu pancar laki-laki tidak dapat mewarisi bersama dengan anak laki-laki. Oleh karena itu bila seorang meninggalkan seorang anak perempuan dan cucu laki-laki pancar laki-laki, maka untuk anak perempuan mendapat separoh dan untuk cucu laki-laki mendapat sisanya.”

13 of 25

GARIS HUKUM HADIS ZAID BIN TSABIT

  1. Cucu laki-laki melalui anak laki-laki menempati tempat anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan
  2. Cucu perempuan melalui anak laki-laki menempati tempat anak perempuan, jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan
  3. Cucu laki-laki melalui anak laki-laki yang menempati anak laki-laki, jika tidak anak laki-laki dan anak perempuan, mewaris dan menghijab seperti anak laki-laki
  4. Cucu perempuan melalui anak laki-laki yang menempati anak perempuan, jika tidak anak laki-laki dan anak perempuan, mewaris dan menghijab seperti anak perempuan

14 of 25

CONT’D

  1. Cucu laki-laki melalui anak laki-laki tidak mewaris jika ada anak laki-laki
  2. Jika ahli waris terdiri dari seorang anak perempuan dan seorang cucu laki-laki melalui anak laki-laki, maka anak perempuan mendapat ½ harta warisan dan cucu laki-laki melalui anak laki-laki mendapat sisa

15 of 25

HADIS IBNU MAS’UD 🡪 TAKMILAH

  • Rasulullah saw pernah hukumkan untuk seorang anak perempuan separoh dan untuk seorang cucu perempuan seperenam untuk mencukupkan dua pertiga (takmilah), dan selebihnya itu buat saudara perempuan

16 of 25

CUCU LAKI-LAKI

Jika ada anak laki-laki 🡪 cucu laki-laki terhijab

01

Jika ada anak perempuan 🡪 cucu laki-laki mendapat sisa

02

Jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan 🡪 cucu laki-laki berkedudukan (mewaris dan menghijab) seperti anak laki-laki

03

17 of 25

CUCU PEREMPUAN

Jika ada anak laki-laki 🡪 cucu perempuan terhijab

01

Jika ada satu anak perempuan 🡪 cucu perempuan mendapat 1/6 sebagai takmilah atau melengkapi dua pertiga (Hadis Ibnu Mas’ud)

02

Jika ada dua atau lebih anak perempuan 🡪 cucu perempuan terhijab

03

Jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan 🡪 cucu perempuan berkedudukan (mewaris dan menghijab) seperti anak perempuan

04

18 of 25

CUCU LAKI-LAKI DAN CUCU PEREMPUAN MELALUI GARIS KETURUNAN PEREMPUAN

  • Mereka termasuk golongan ahli waris zul arham
  • Mereka tidak dapat tampil menjadi ahli waris apabila ada ahli waris zul fara’id dengan hubungan darah dan atau ashabah
  • Mereka dapat tampil menjadi ahli waris bersama ahli waris zul fara’id dengan hubungan perkawinan

19 of 25

KASUS 2

Gambar dan selesaikan kasus kewarisan di bawah ini!

  1. Pewaris meninggalkan seorang isteri (A), satu cucu laki-laki (B) dan satu cucu perempuan (C) melalui anak laki-laki (D) yang telah meninggal lebih dulu dari pewaris, satu cucu laki-laki (E) dan satu cucu perempuan (F) melalui anak perempuan (G) yang telah meninggal lebih dulu dari pewaris
  2. Pewaris meninggalkan suami (H), seorang anak perempuan (I), dua cucu perempuan (J dan K) melalui anak laki-laki (L) yang telah meninggal lebih dulu dari pewaris
  3. Pewaris meninggalkan ayah (M), ibu (N), seorang anak laki-laki (O), dua cucu laki-laki (P dan Q) melalui anak laki-laki (R) yang telah meninggal lebih dulu dari pewaris

Bandingkan dengan penyelesaian kasus kewarisan menurut system kewarisan bilateral!

20 of 25

PEMBANDING:�KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM WASIAT MESIR NOMOR 71/1946: WASIAT WAJIBAH �UNTUK CUCU YANG ORANGTUANYA TELAH MENINGGAL TERLEBIH DAHULU

KUH Wasiat di Mesir No. 71 Tahun 1946 menetapkan besarnya wasiat wajibah (bagi cucu) ialah: sebesar yang diterima orang-tuanya sekiranya orang-tuanya masih hidup dengan ketentuan tidak boleh melebihi 1/3 Harta Peninggalan dan harus memenuhi dua syarat:

  1. Cucu itu bukan termasuk orang yang berhak menerima harta warisan; dan
  2. Si Mati (PEWARIS) tidak memberikan jalan lain sebesar yang ditentukan baginya (wasiat ihktiyariyah).

Cucu yang dimaksud pada angka 1:

  • Cucu melalui anak laki-laki atau garis keturunan laki-laki yang terhalang menjadi ahli waris
  • Cucu melalui anak perempuan atau garis keturunan perempuan 🡪 zul arham

21 of 25

BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM KHI

22 of 25

DASAR HUKUM 🡪 PASAL 185 KHI

  1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
  2. Bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Cucu adalah Ahli Waris Pengganti

23 of 25

KASUS 3

Gambar dan selesaikan kasus kewarisan di bawah ini!

  1. Pewaris meninggalkan dua anak laki-laki (A dan B), seorang cucu laki-laki (C) dan seorang cucu perempuan (D) melalui anak perempuan (E) yang telah meninggal lebih dulu dari pewaris
  2. Pewaris meninggalkan seorang anak perempuan (F), dan seorang cucu laki-laki (G) melalui anak laki-laki (H) yang telah meninggal lebih dulu dari pewaris
  3. Pewaris meninggalkan seorang anak laki-laki (I), seorang anak perempuan (J), dan seorang cucu laki-laki (K) melalui anak laki-laki (L) yang telah meninggal lebih dulu dari pewaris

Bandingkan dengan penyelesaian kasus kewarisan menurut system kewarisan bilateral dan patrilineal!

24 of 25

TUGAS

  • Jelaskan perbedaan penggunaan QS An Nisa ayat 12 dan 176 untuk bagian warisan saudara dalam system kewarisan Islam bilateral, patrilineal, dan KHI!

25 of 25

TERIMA KASIH

WASSALAM