1 of 1

Pengajuan Auto Debet via MyRepublic (Existing Customer)

myrepublic.co.id

Informasikan kepada pelanggan

  • Mengisi surat kuasa pendebetan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000
  • Apabila menggunakan Kartu Kredit, maka CC yang didaftarkan paling tidak masih memiliki masa expired date minimal 12 bulan sejak pendaftaran
  • Apabila terdapat perubahan kartu atau perpanjangan masa expired date diharapkan pelanggan membuat surat pengajuan baru
  • Pendebetan akan efektif untuk tagihan bulan berikutnya (existing customer)

Kelengkapan berkas Pendaftaran Pembayaran Auto Debet

  • Mengisi form surat kuasa pendebetan kartu kredit
  • Photo bagian depan kartu kredit atau halaman dalam buku tabungan

Inbound Call

  • Informasikan kepada pelanggan untuk dapat datang ke kantor cabang terdekat untuk pengajuannya
  • Pelanggan juga bisa mengirimkan kelengkapan berupa hard copy melalui kurir atau jasa pengiriman ke kantor cabang

WIC Gallerry

  • Check data kelengkapan pengajuan pelanggan. Informasikan apabila data belum lengkap
  • Buat tiket Billing::Payment Information::Credit Card via Autodebet (jika CC) atau Billing::Payment Information::Debet Card/Personal Account via Autodebet (rekening tabungan)
  • Kirim hard copy ke bagian billing