Pengajuan Auto Debet via MyRepublic (Existing Customer)
Informasikan kepada pelanggan
- Mengisi surat kuasa pendebetan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000
- Apabila menggunakan Kartu Kredit, maka CC yang didaftarkan paling tidak masih memiliki masa expired date minimal 12 bulan sejak pendaftaran
- Apabila terdapat perubahan kartu atau perpanjangan masa expired date diharapkan pelanggan membuat surat pengajuan baru
- Pendebetan akan efektif untuk tagihan bulan berikutnya (existing customer)
Kelengkapan berkas Pendaftaran Pembayaran Auto Debet
- Mengisi form surat kuasa pendebetan kartu kredit
- Photo bagian depan kartu kredit atau halaman dalam buku tabungan
Inbound Call
- Informasikan kepada pelanggan untuk dapat datang ke kantor cabang terdekat untuk pengajuannya
- Pelanggan juga bisa mengirimkan kelengkapan berupa hard copy melalui kurir atau jasa pengiriman ke kantor cabang
WIC Gallerry
- Check data kelengkapan pengajuan pelanggan. Informasikan apabila data belum lengkap
- Buat tiket Billing::Payment Information::Credit Card via Autodebet (jika CC) atau Billing::Payment Information::Debet Card/Personal Account via Autodebet (rekening tabungan)
- Kirim hard copy ke bagian billing