PERATURAN BUPATI PASAMAN�Nomor 11 Tahun 2017
tentang :
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik
bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kabupaten Pasaman
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
Oleh :
BUDHI HERMAWAN, SH
LATAR BELAKANG
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
LANDASAN HUKUM
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
MAKSUD dan TUJUAN
Sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pasaman dalam menyediakan informasi tertentu melalui pelaksanaan kegiatan layanan informasi publik.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
HAKEKAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hakekat layanan informasi publik adalah pemberian layanan kepada pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional. Dan sra sederhana, pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
ASAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara mudah dimengerti
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan status ekonomi
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak
KELOMPOK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan informasi publik yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pasaman, masuk dalam kelompok pelayanan jasa, yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR �LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui desk layanan informasi melakukan layanan langsung dan layanan via media menggunakan telpon/fax, email, dan website.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
Senin-Kamis | : | 09.00-15.00 WIB |
Istirahat | : | 12.00-13.00 WIB |
Jumat | : | 09.00-15.00 WIB |
Istirahat | : | 11.30-13.30 WIB |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR �LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
Pengajuan Permohonan Data
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
Pemenuhan Permohonan Data
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
Sekretariat
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman
TERIMAKASIH
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman