1 of 14

PERATURAN BUPATI PASAMAN�Nomor 11 Tahun 2017

tentang :

Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik

bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kabupaten Pasaman

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

Oleh :

BUDHI HERMAWAN, SH

2 of 14

LATAR BELAKANG

  • Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
  • Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pasaman.
  • Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
  • Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah penyediaan informasi publik bagi pemohon informasi yang mana perlu ditetapkan standar operasional prosedur layanan informasi publik bagi PPID Kabupaten Pasaman

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

3 of 14

LANDASAN HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
  • Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

4 of 14

MAKSUD dan TUJUAN

  • MAKSUD

Sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pasaman dalam menyediakan informasi tertentu melalui pelaksanaan kegiatan layanan informasi publik.

  • TUJUAN
  • Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara Efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat dipenuhi;
  • Memberi standar bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pasaman dalam melaksanakan layanan informasi publik;
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

5 of 14

HAKEKAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Hakekat layanan informasi publik adalah pemberian layanan kepada pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional. Dan sra sederhana, pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

6 of 14

ASAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK

  • Transparansi

Bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara mudah dimengerti

  • Akuntabilitas

Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Kondisional

Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas

  • Partisipatif

Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

  • Kesamaan Hak

Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan status ekonomi

  • Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak

7 of 14

KELOMPOK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pelayanan informasi publik yang dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pasaman, masuk dalam kelompok pelayanan jasa, yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

8 of 14

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR �LAYANAN INFORMASI PUBLIK

  • Operasional Layanan Informasi
  • Front Office (Desk layanan langsung dan Desk Layanan Via Media)
  • Back Office (Sekretaris, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi, Bidang Pengolahan Data Klasifikasi Informasi, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi)

  • Desk Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui desk layanan informasi melakukan layanan langsung dan layanan via media menggunakan telpon/fax, email, dan website.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

  • Waktu Layanan Informasi

Senin-Kamis

:

09.00-15.00 WIB

Istirahat

:

12.00-13.00 WIB

Jumat

:

09.00-15.00 WIB

Istirahat

:

11.30-13.30 WIB

9 of 14

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR �LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

  • Pemohon informasi meminta informasi publik melalui petugas dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi serta melampirkan foto kopi KTP pemohon informasi;
  • Petugas memberikan tanda penerimaan permohonan informasi publik kepada pemohon informasi;
  • Petugas memproses permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permohonan informasi yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi
  • Jika permohonan informasi diterima, maka petugas menyampaikan Surat Pemberitahuan Tertulis kepada pemohon yang memuat keterangan apakah informasi yang diberikan dalam bentuk softcopy atau data tertulis, biaya yang dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau pengiriman, serta waktu penyediaan. Bila permohonan informasi ditolak, maka petugas menyampaikan surat keputusan PPID tentang penolakan pemberian informasi dengan keputusan PPID tentang penolakan pemberian informasi dengan mencantumkan alasan penolakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi;
  • Petugas membukukan dan mencatat kedalam buku register permohonan informasi publik.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

10 of 14

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

11 of 14

Pengajuan Permohonan Data

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

Pemenuhan Permohonan Data

12 of 14

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari;
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

13 of 14

Sekretariat

  • Memberikan dukungan administratif dan teknis operasional serta sarana dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi;
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi dan dokumentasi bagi pemohon pelayanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan informasi publik;
  • Mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi (soft/hard copy) sebagai layanan informasi dan dokumentasi kepada pemohon informasi

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman

14 of 14

TERIMAKASIH

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman