1 of 33

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

FASILITASI PENGEMBANGAN USAHA PERHUTANAN SOSIAL MELALUI PENGUATAN KUPS, PENDAMPINGAN, KERJASAMA USAHA DAN SINERGI PARA PIHAK (IAD)

Jakarta, 26 Juli 2022

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan

Disampaikan Oleh:

Catur Endah Prasetiani P, S.Si, M.T.

Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial

2 of 33

Kebijakan dan Capaian

OUTLINE

02

Fasilitasi Pengembangan Usaha

03

01

04

Penguatan Kelembagaan Para pihak (IAD)

Digitaliasi Data dan Informasi

05

Pendampingan dan Kerjasama Usaha

3 of 33

1.

Kebijakan dan Capaian

4 of 33

  • Luas Hutan di Indonesia 120,7 jt Ha (63,09 % dari luas daratan)
  • Jumlah Desa di seluruh Indonesia terdapat 83.381 Desa dimana 25.853 Desa berada disekitar kawasan hutan (36,7% penduduknya miskin); konflik tenurial ±2.100 kasus; kesenjangan desa/kota (Gini Ratio): urbanisasi
  • PROGRAM REFORMA AGRARIA: TORA/PERHUTANAN SOSIAL + PROGRAM PEMERATAAN EKONOMI (AKSES PENINGKATAN KAPASITAS SDM DAN KERJASAMA MODAL DAN PASAR)

Perhutanan Sosial Memberikan Kontribusi Akses Lahan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Ketidak Adilan Akses 🡺 KEMISKINAN 🡺 Reforma Agraria Perhutanan Sosial

LAHAN

KAPASITAS SDM

KEBIJAKAN PEMERATAAN EKONOMI

KESEMPATAN: ACCESS MODAL

Pengelolaan Perhutanan Sosial

  • Kelola Kelembagaan
  • Kelola Kawasan (Tata Hutan)
  • Kelola Usaha

PETA INDIKATIF PERHUTANAN SOSIAL REVISI ViI

± 14,061 Juta Ha

5 of 33

PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama

Meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya

UU Nomor 11 Tahun 2020

tentang Cipta Kerja (Pasal 29A dan 29B)

PP No. 23 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Kehutanan

(BAB VI)

2

3

4

1

Meningkatkan proporsi hak kelola masyarakat terhadap hutan hingga 10% (setara dengan 12,7 juta ha) dalam bentuk hutan sosial.

  1. Perbaikan dan adaptasi sistem, tersedianya indikasi wilayah kelola dan perbaikan proses bisnis hutan sosial;
  2. Perbaikan modal sosial;
  3. Perbaikan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan mikro (BLU);
  4. Pendampingan dan akses pasar terhadap produk masyarakat;
  5. Peningkatan Kapasitas manajemen masyarakat.
  1. Pengembangan Ekonomi Domestik;
  2. Sentra produksi hasil hutan;
  3. Penurunan konflik tenurial;
  4. Kelestarian Hutan.

Terbangunnya pusat-pusat ekonomi domestik dan pertumbuhan desa sentra produksi hasil hutan berbasis desa yang menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan.

TUJUAN

DAMPAK JANGKA PENDEK

DAMPAK JANGKA MENENGAH

DAMPAK JANGKA PANJANG

TUJUAN PERHUTANAN SOSIAL ON-FARM -> OFF-FARM

(Permen-LHK No. 9 Tahun 2021)

6 of 33

PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama

Meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya

UU Nomor 11 Tahun 2020

tentang Cipta Kerja (Pasal 29A dan 29B)

PP No. 23 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Kehutanan

(BAB VI)

PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL : PARADIGMA HITS

(Permen-LHK No. 9 Tahun 2021)

HULU

TENGAH

HILIR

Konservasi/perlindungan/produktifitas

Nilai tambah

Daya saing

INFRASTRUKTUR

PEMBIAYAAN (Asuransi, KUR, BLU, OJK)

EKOLOGI/SOSIAL

Holistik-Tematik

Integrated

Spasial

PENDUKUNG

PENDUKUNG

KELEMBAGAAN

SDM

TEKNOLOGI

JEJARING PEMASARAN

Syarat

  • K/L dan para pihak bersinergi dalam menjalankan program
  • Kejelasan lokasi
  • Kejelasan peran

Tujuan

  • Terbangun pusat-pusat ekonomi domestik dan pertumbuhan desa sentra produksi hasil hutan berbasis desa yang menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan.

7 of 33

  • Akses PS agar digunakan untuk kegiatan produktif sesuai potensi daerah, keberadaan off taker serta kepastian pasar sehingga kredit bisa dikembalikan.
  • KUPS dibantu permodalan serta pendampingan, baik manajemen maupun teknologi.
  • Agar dilakukan terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antar K/L serta Pusat - Daerah.
  • Siapkan sarana dan prasarana produksi serta pelatihan sehingga KUPS berkembang dengan baik dan bisa dijadikan benchmarking bagi KUPS lain.

ARAHAN YTH BAPAK PRESIDEN PADA PENYERAHAN SK PS, TORA, HUTAN ADAT

TANGGAL 7 JANUARI 2021

CAPAIAN PERHUTANAN SOSIAL S.D 25 JULI 2022

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh KPS yang akan dan/atau telah melakukan usaha (P.9/2021)

REALISASI

7,644 Unit SK Kelompok Perhutanan Sosial

Seluas 5.019.111,09 Ha, dikelola ± 1.106.221 KK

KUPS sebagai ujung tombak pelaku usaha di tingkat tapak

KUPS berkembang menjadi UKM berbasis potensi SDH

Bisnis Model 4P (people-public-private-partnership)

KUPS MANDIRI

(48 KUPS)

Platinum

(582 KUPS)

Gold

6,3%

42,6%

50,7%

0,5%

Silver

(3.958 KUPS)

Blue

(4.713 KUPS)

9.301 KUPS

8 of 33

2.

Fasilitasi Pengembangan Usaha

9 of 33

FASILITASI PENGEMBANGAN USAHA PERHUTANAN SOSIAL

Penguatan Kelembagaan

  1. Penandaan Batas
  2. Penyusunan Rencana RKPS/ RKT
  3. Pembentukan KUPS
  4. Klasifikasi KUPS
  5. Peningkatan Kelas KUPS
  6. Penguatan Kapasitas Kelembagaan

01

Rencana

Pemanfaatan Hutan

Kegiatan Kelola Kawasan :

Pemanfaatan Jasling, HHBK, dan HHK : Agroforestry, Agrosilvopastura, dll

02

Pengembangan Kewirausahaan

  1. Peningkatan Produksi
  2. Peningkatan Nilai Tambah
  3. Promosi dan pemasaran
  4. Akses Permodalan

03

Kerjasama Pengembangan Usaha

  1. Memiliki Mitra Usaha
  2. Penyusunan NKK

04

10 of 33

Kelompok Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial/KPS berkategori “Blue”, dapat meningkat ke kategori “Silver” melalui :

PENINGKATAN KELAS KELOMPOK PS

“Dari BLUE ke SILVER)

BLUE

SILVER

A. Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKPS/RKT

Dalam rangka penyusunan Rencana Perhutanan Sosial setelah KPS mendapaikan SK Izin

Fasilitasi RKPS di Sumba

Fasilitasi RKPS di Lampung

01

PENGUATAN KELEMBAGAAN

  1. Fasilitasi Pembentukan KUPS

Di Kelompok Gabungan Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu (GKMTB), Kerawang

11 of 33

  1. Pelatihan budidaya dan pengolahan mangga petani Kulin KK di Kabupaten Majalengka

Pemberian Bantuan Alat dan Mesin Pengolahan mangga kepada Kelompok PS Kulin KK di Majalengka dari Bank Mandiri melalui kegiatan CSR�

12 of 33

02

RENCANA

PEMANFAATAN HUTAN

Pemanfaatan Kawasan

Pemanfaatan jasa lingkungan

Pemanfaatan dan Pemungutan HHK

Pemanfaatan dan Pemungutan HHBK

1

2

3

4

13 of 33

PEMANFAATAN RUANG KELOLA PERHUTANAN SOSIAL

Ruang Perlindungan

Ruang Pemanfaatan

HUTAN LINDUNG

HUTAN PRODUKSI

  1. Pemanfaatan Kawasan
  2. Pemanfaatan jasa lingkungan
  3. Pemungutan HHBK

HUTAN LINDUNG

HUTAN PRODUKSI

  1. Pemanfaatan Kawasan
  2. Pemanfaatan jasa lingkungan
  3. Pemungutan HHBK

Kriteria areal Ruang Perlindungan :

  • Hutan Alam;
  • Sempadan Sungai, Pantai, Danau
  • Sekitar Mata Air
  • Areal dengan lereng lebih dari 40%
  • Areal dengan ketinggian tempat lebih dari 2.000 mdpl
  • Areal gambut dalam
  • Areal yang mempunyai nilai konservasi tinggi
  • Situs Budaya.
  1. Pemanfaatan jasa lingkungan
  2. Pemungutan HHBK
  1. Pemanfaatan Kawasan
  2. Pemanfaatan jasa lingkungan
  3. Pemanfaatan dan Pemungutan HHBK
  4. Pemanfaatan dan Pemungutan HHK

14 of 33

*) sesuai dengan fungsi hutan dan jenis ruangnya

PEMANFAATAN HUTAN PADA AREAL KERJA

PERSETUJUAN PEGELOLAAN PS

1. Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung

2. Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi

Dapat dilaksanakan dengan pola

Wana Tani (Agroforestry)

Wana Ternak (Silvopastura)

Wana Mina (Silvofishery)

Wana Tani Ternak (Agrosilvopastura)

15 of 33

PENINGKATAN KELAS KELOMPOK PS

“Dari SILVER ke GOLD)

SILVER

GOLD

A. Fasilitasi Workshop Digital Marketing

KPS sudah memiliki akses modal (swadaya,hibah dan/atau pinjaman) dan memiliki pasar atau wisatawan lokal.

Menggunakan Marketplace “Tokopedia, Shoppe”

03

PENINGKATAN PRODUKTIVITAS AREAL DAN NILAI TAMBAH PRODUK

16 of 33

  • FASILITASI BANTUAN PENGEMBANGAN USAHA PERHUTANAN SOSIAL (BANG PESONA) TAHUN 2022

a. KTH Panyangkiran Saja, Subang, Jawa Barat

B. FASILITASI PENGUATAN ASET USAHA, SARPRAS DAN PENGEMBANGAN PRODUK

a. LMDH Wono Lestari, Kabupaten

Ketel kayu putih di kab boyolali. Kapasitas 1 ton dan

Alat pencacah limbah dan perontok padi

c. KUPS Giriwening Lembang Bandung Peralatan camping

  • FASILITASI BANTUAN ALAT EKONOMI PRODUKTIF

17 of 33

PENINGKATAN KELAS KELOMPOK PS

“Dari GOLD ke PLATINUM)

GOLD

PLATINUM

KPS sudah memiliki akses modal (swadaya,hibah dan/atau pinjaman) dan memiliki pasar atau wisatawan lokal dan Internasional

HKm Mandiri Kalibiru, Yogyakarta

Pengembangan Wisata Alam Kalibiru

04

PENGEMBANGAN

KAPASITAS KEWIRAUSAHAAN

18 of 33

Pameran Nasional Indogreen di JCC

Pameran Internasional ODICOF di Turkey

Pameran Nasional Kopi Agroforrestry di Manggala Wanabakti, Jakarta

FASILITASI PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN PEMASARAN MELALUI PAMERAN

PERHUTANAN SOSIAL

19 of 33

Kegigihan Kelompok Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dalam memproduksi minyak kayu putih yang panen 3x dalam setahun, sehingga disela itu, petani berinisiatif membudidayakan madu kayu putih secara swadaya.

Madu Kayu Putih merupakan Jenis madu unggulan untuk produk KUPS Petani lebah Madu Melifera yang berjenis Apis melifera, sp

Dengan jenis madu lebah tersebut KTH Wana Mulya bersama - sama anggota kelompok membudidayakan 400 setup madu tersebar di areal kawasan hutan 250 setup dan diluar kawasan hutan 150 setup. Panen madu yang dihasilkan 200 Kg per 2 minggu sekali pada waktu musim panas, sedangkan untuk musim penghujan dihasilkan tetap sebanyak 200 Kg tetapi dihasilkan selama 3-4 minggu sekali.

Multiusaha Rakyat “Madu Kayu Putih dan Minyak Kayu Putih” di IPHPS Grobogan, Jawa Tengah

20 of 33

4.

Pendampingan dan Kerjasama Usaha

21 of 33

Pengembangan Role Model Pendampingan

Pasca Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Dalam situasi kelembagaan KPS belum kuat

Sosialisasi Persetujuan Perhutanan Sosial

Menyepakati Batas (kondisional)

Penandaan Batas

Pendataan & Identifikasi Potensi

Penyusunan & Penandaan Ruang Pengelolaan

Penguatan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS)

Pembentukan & Penguatan KUPS

Kewirausahaan, Kerja Sama, Akses Modal, Akses Pasar

Monev Internal KPS

1

2

3

4

5

6

7

8

9

KELOLA KELEMBAGAAN

KELOLA KAWASAN

KELOLA USAHA

KELOLA KELEMBAGAAN

22 of 33

Buku Panduan Role Model (7 Seri-Pendampingan PS)

  • Sosialisasi Persetujuan
  • Pendataan Potensi PS
  • Identifikasi dampak Lingkungan & sosial
  • Penguatan Kelembagaan KPS & KUPS
  • Peningkatan Kapasitas SDM

SERI-1 PENDAMPINGAN TAHAP AWAL

1

  • Penandaan batas
  • Pembuatan dan penandaan ruang/ zonasi
  • RKPS dan RKT

SERI-2 PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN HUTAN DAN LINGKUNGAN

2

3

  • Kerja Sama Usaha
  • Kerja Sama Multi Pihak
  • Kemitraan Lingkungan

SERI-3 KERJA SAMA

4

  • Peluang Permodalan PS
  • Persiapan Akses Modal
  • Cara Mengakses Permodalan

SERI-6 AKSES MODAL

5

  • Persiapan Akses pasar
  • Strategi Akses Pasar & Pemasaran
  • Membangun Jejaring Usaha

SERI-5 AKSES PASAR

  • Perencanaan
  • Pelaksanaan
  • Pemantauan
  • Publikasi/deseminasi dok. Pembelajaran melalui Elektronik/cetak kpd berbagai pihak

SERI-6 PENGELOLAAN PENGETAHUAN

6

7

  • Persiapan monev
  • Pelaksanaan monev
  • Penyusunan laporan monev

SERI-7 MONITORING DAN EVALUASI

23 of 33

BUKU SAKU PENGEMBANGAN USAHA PS

Buku Saku Penyusunan Rencana Perhutanan Sosial dapat digunakan oleh Pendamping PS dan Pemegang Persetujuan PS sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen RKPS dan RKT. Dapat diunduh pada :

https://bit.ly/penyusunanRKPS

Buku Saku Pengembangan Agroforestry di Areal Perhutanan Sosial dapat digunakan oleh Pendamping PS dan Pemegang Persetujuan PS untuk Pengembangan Agroforestry. Dapat diunduh pada :

https://bit.ly/PengembanganAgroforestry

Buku Saku Digital Marketing digunakan sebagai metode untuk pemasaran produk KUPS dengan media berbasis digital untuk peningkatan kelas KUPS. Dapat diunduh pada : https://bit.ly/BukuSakuDigitalMarketing

24 of 33

KERJASAMA PENGEMBANGAN USAHA

KUPS sebagai

Pelaku Utama

PENDAMPINGAN TEKNIS & KELEMBAGAAN

FASILITASI PERMODALAN & PEMASARAN

KERJASAMA

OPERASIONAL

  • Pelatihan Kewirausahaan
  • Studi Banding
  • Peningkatan Kelembagaan menjadi Badan Usaha

Bentuk kerjasama yg dimulai dari:

  • Pendampingan teknis
  • Kelembagaan
  • Permodalan
  • Pemasaaran

Bagi Hasil

Dalam melaksanakan bagi hasil mitra usaha Menyertakan modal maksimal 50% dari modal Pemegang Izin PS

Dana Hibah

Dalam melaksakan Hibah mitra usaha memberikan bantuan modal usaha kepada Pemegang Izin tanpa harus dikembalikan

Mitra usaha sebagai offtaker, mitra usaha mendapat komisi dari KPS, pendampingan teknis pemasaran oleh mitra usaha & penjualan non profit dilakukan oleh mitra usaha.

Bentuk Kerjasama Yang Dapat Dilakukan

Mitra Usaha :

  • BUMN, BUMD, BUMS
  • Perguruan Tinggi, Koperasi, BUMDes, LSM
  • Perseorangan

25 of 33

4.�Penguatan Kelembagaan melalui IAD

26 of 33

Melalui : Pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial/Integrated Area Development untuk peningkatan skala ekonomi dan nilai tambah komoditas yang dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, akademisi, swasta, dan Masyarakat.

  • Bertujuan untuk peningkatan pembangunan ekonomi ;
  • Dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara KLHK bersama Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, akademisi, swasta dan masyarakat;
  • Dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan IAD, pemegang Persetujuan PS dapat melakukan kerjasama dengan para pihak melalui kemitraan usaha;
  • Pemegang Persetujuan PS dapat membentuk koperasi untuk meningkatkan kelembagaan Pengelolaan PS

Integrated Area Development/IAD

Sinergi dan Kolaborasi

* Contoh IAD secara Nasional di Kab. Lumajang dan Kab. Belitung

PEOPLE

KUPS

PRIVATE

PUBLIC

PARTNERSHIP

Pemerintah

Pusat dan Daerah

Dana CSR

Dana investasi

Offtaker

MoU

Media

Kemitraan Usaha (4P): Public-Private-People-Partnership

NGO/AKademisi

Media

NGO/AKademisi

Media

NGO/AKademisi

Implementasi (Pendampingan) dan Monev

PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

MELALUI INTEGRATED AREA DEVELOPMENT/IAD KLUSTER KOMODITI

27 of 33

Tipe 1

Tipe 2

  • Kolaborasi Pemda untuk Pengembangan Wilayah, contoh : Lumajang
  • 1 KK 🡪 7 KK
  • Luas : 940 Ha 🡪 4.249 Ha
  • Kolaborasi Pemda untuk Pengembangan Wisata, contoh Belitung
  • 2 lokasi IUPKHm : Juru Sebrang dan Arsel Coomunity
  • Luas : 872 Ha dan 8.622 Ha

Program

Program

  • Awal : Susu AF, Wisata, Kopi AF, Pisang AF
  • Konsep : Agrosilvopasture, Agroindustri, Wisata
  • Awal : wisata mangrove di 2 lokasi
  • Konsep : wisata alam terikoneksi dan digital, sylvofishery

Tipe 4

Program

Tipe 3

  • Kebutuhan Offtaker akan bahan baku
  • Perencanaan IAD berbasis Offtaker
  • Pengembangan HTR Karet khususnya di Kab. OKI, Sumsel dan HTR Karet seluruh Indonesia

Program

  • Awal : Getah karet “Lateks”
  • Konsep : Pengembangan potensi HTR Karet terintergasi seluruh Indonesia membentuk LoI dengan Offtaker
  • KONSEP INTEGRATED AREA DEVELOPMENT
  • Percepatan Pembangunan antar Desa (pemanfaatan potensi ekonomi antar desa) contoh : Buleleng Bali
  • 6 HPHD (1.553 Ha) : Wilayah Den Bukit (10.855 Ha)
  • Awal : Air, HHBK, Wisata
  • Konsep : Pengembangan potensi terintegrasi antar 8 desa (Kawasan Perdesaan Den Bukit), air sebagai pengikat

28 of 33

PENGEMBANGAN WILAYAH TERINTEGRASI BERBASIS PERHUTANAN SOSIAL DI KABUPATEN LUMAJANG

29 of 33

29

Contoh Hasil Kegiatan Agrosilvopastura

Contoh Hasil Kegiatan Interkoneksi Ekowisata

Bumi Perkemahan Glagaharum

30 of 33

Sumatera Utara, Kab. Langkat

Ekowisata Mangrove, Silvofishery

Sumatera Barat

  • Kab. Lima Puluh Kota (Ekowisata (Bentang Harau - Taram))
  • Kab. Pasaman (Rotan)

Jambi, Kerinci

Kopi dan Kayu Manis

Bali,

- Kab. Buleleng (Konservasi Air, HBBK dan Ekowisata)

- Kab. Jembrana (Ekowisata, HHBK, Kopi, Cengkeh)

Jawa Timur

  • Kab.Jember (Kopi)
  • Kab. Ngawi (Porang)
  • Kab. Madiun (Porang)

Nusa Tenggara Barat, Kab. Lombok Tengah

Ekowisata dan Kayu Putih

Nusa Tenggara Timur, Kab. Sikka

Bambu

Kalimantan Barat

  • Kab. Kapuas Hulu (Ekowisata)
  • Kab. Sanggau (Adat)

Sumatera Selatan,

  • Kab. OKI ((HTR Klaster Komoditi Karet)
  • Kab. Musi Rawas (Kopi, Madu, Minyak Atsiri, Asap Cair)

Jawa Barat, Kab. Garut

Kopi

Banten, Kab. Lebak

Kopi dan budaya (HA)

Kalimantan Selatan,

Kab. Tanah Laut (Karet)

Sulawesi Selatan

  • Kab. Maros (Techno Park UNHAS)
  • Kab. Enrekang (Kopi, Wisatam Kemiri)

Sulawesi Tengah, Kab. Poso dan Sigi

Ekowisata (TN Lore Lindu)

Maluku Utara

  • Kota Ternate (Ekowisata pendakian Gamalama)
  • Kab. Halmahera Barat (Minyak Kelapa)

Sumatera Barat, Kab. Lima Puluh Kota

Ekowisata (Bentang Harau - Taram)

Total Lokasi Rencana Pengembangan IAD

24 Lokasi

TAHAP AWAL RENCANA PENGEMBANGAN IAD

Lampung,

Kab. Lampung Selatan

Kopi dan Madu

31 of 33

5.�Digitalisasi Data dan Informasi

32 of 33

Halaman Dhasboard

  1. goKUPS sebagai sistem pemanfaatan Capaian Kinerja Program PSKL (Sistem Register Nasional Perhutanan Sosial)
  2. Sumber Data & Informasi perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan (keterbukaan informasi publik)
  3. Menentukan arahan kebijakan/intervensi program terhadap dinamika dan kondisi pengelolaan pada seluruh level
  4. Dasar perencanaan anggaran dan kegiatan
  5. Bahan Publikasi dan Promosi produk/komoditi Perhutanan Sosial

Fungsi goKUPS

goKUPS

Fasilitas Promosi dan Pemasaran Produk/Komoditas KUPS

Katalog Produk

goKUPS adalah Sistem Informasi Perhutanan Sosial Terintegrasi berbasis elektronik (online dan real time), berfungsi sebagai Sistem Register Nasional Perhutanan Sosial, updating data, monitoring, evaluasi, sumber informasi dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagai dasar penentuan kebijakan.

33 of 33

TERIMA KASIH

@pups_pskl